Tanya Jawab : Hukum Talak Melalui SMS ?

gambar cerai lewat smsSTUDI KASUS : Berawal dari kasus seorang pria di Dubai, Uni Emirat Arab, yang tengah menceraikan istrinya melalui pesan SMS karena kesal dengan lambatnya sang istri, kira-kira bunyinya sperti ini, “Kamu saya ceraikan karena lambat!” Masalah tersebut akhirnya dibawa ke pengadilan dan diputuskan cerai (jatuh talak). Alasannya, menurut Kepala Bagian Talak Rujuk di Pengadilan Dubai, Abdus Salam Darwish bahwa pengirim SMS terbukti sang suami memang bersungguh-sungguh ingin menceraikan sang istri.

PERTANYA'AN : Bagaimana Hukum Talak melalui SMS, Cerai Lewat SMS apakah Sah ?
JAWABAN : Hukum mentalak seorang istri lewat sms dapat diqiyaskan atau diibaratkan dengan hukum cerai melalui tulisan tangan atau melalui surat biasa. Sebab ada kesamaan, keduanya merupakan pesan cerai melalui teks atau tulisan yang bukan ucapan langsung secara lisan. Para fuqaha (ulama fikih) sepakat bahwa hal itu efektif jatuh talak (Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, VII/382).

Sebagaimana dalam masalah cerai melalui surat, berdasarkan pandangan para ulama, bahwa dalam masalah cerai melalui SMS yang sangat diperlukan adalah akurasi kebenaran alamat atau nomor penerima dan pengirim, serta konfirmasi niat atau kesengajaan penjatuhkan talak. Bila hal itu memang terbukti benar adanya, melalui pengecekan nomor telepon seluler keduanya dan konfirmasi langsung, maka jatuh talak. Hal itu sebenarnya telah efektif, meskipun tanpa melalui pengadilan sehingga segala konsekuensi harus dipenuhi secara syar’i.

Proses di pengadilan hanya sebagai pengukuhan dan konfirmasi ulang dari pokok permasalahan, di samping hanya sebagai tuntutan administrasi dan kelaziman ketentuan hukum positif yang berlaku (ad-Durr al-Mukhtar, II/589) di Negara dimana dia tinggal. kendati demikian, meskipun SMS dapat menjadi sarana, namun tentunya penggunaan SMS untuk cerai tersebut sangat tidak manusiawi, tidak etis, dan tidak terpuji. Sebab, hal itu sangat bertentangan dengan semangat dan prinsip dasar syariah dalam ikatan (akad) pernikahan.

Komentar

  1. "Hukum Talak dalam Pernikahan"
    Assalamu'alaikum wr wb, maaf saya mau tanya tentang "Hukum Talak dalam Pernikahan"
    Jika di dalam sebuah rumah tangga suami&istri sedang ribut besar, saat ribut tersebut suami ada berkata kepada istrinya: "Jika kamu melakukan perbuatan itu lagi, saya ceraikan kamu".
    Pertanyaan saya: "Apakah perkataan tersebut sudah bisa dikatakan suami mengucapkan talak 1 kepada istrinya?"
    Mohon penjelasannya, terima kasih sebelumnya.
    Wassalamu'alaikum wr wb

    BalasHapus

Posting Komentar