Sungguh Betapa Islam sangat melindungi wanita. Bukan hanya melindungi, tapi juga memuliakannya. Bahkan dalam urusan tempat tidur sekalipun. Dalam soal berhubungan badan pun tidak semata-mata urusan penyaluran kebutuhan biologis dan mendapatkan keturunan semata. Tapi lebih dari itu, berhubungan badan dengan istri bagi seorang Muslim adalah ibadah. Dan semua ibadah, adalah pahala.
“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala’,” (HR. Muslim no. 1006).
Berdasarkan hadits di atas, mayoritas ulama berpendapat bahwa pahala seorang pria yang menyetubuhi istri atau budaknya bisa diraih jika didasari niat yang sholeh, yaitu untuk menjaga dirinya atau pula pasangannya agar tidak terjerumus dalam yang haram. Atau jima’ tadi diniatkan untuk menunaikan hak dari pasangannya dengan cara yang ma’ruf sebagaimana yang diperintahkan. Atau hubungan badan tadi bertujuan untuk mencari keturunan sehingga anak-anaknya kelak bisa mewariskan ilmu orang tuanya dan bisa semakin menyemarakkan Islam. Inilah niatan-niatan sholeh yang dimaksud.
Baca juga adab jimak (hubungan suami istri) dalam islam!
Lantas bagaimana jika hubungan badan tersebut hanya ingin memuaskan nafsu syahwat dengan istri atau budak, tidak diniatkan dengan niatan sholeh seperti dicontohkan di atas? Hal ini terdapat khilaf (beda pendapat) di antara para ulama. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa keadaan seperti itu tetap mendapatkan pahala. Sebagian lainnya mengatakan tidak. Yang lebih tepat dalam hal ini adalah pendapat terakhir, yaitu tidak mendapati pahala karena tidak didasari niat yang sholeh saat berhubungan badan. Dalil penguatnya di antaranya adalah hadits berikut,
“Jika seorang muslim berinfak pada keluarganya dengan maksud meraih pahala dari Allah, maka itu dinilai sedekah,” (HR. Bukhari no. 5351). Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud hadits ini adalah sedekah dan infak secara umum dengan syarat ingin mengharap wajah Allah (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/88). Para ulama yang mengatakan mesti dengan niatan sholeh berkata, “Jika pada infak yang wajib saja disyaratkan meraih pahala Allah, bagaimana lagi dengan jima’ yang asalnya mubah?” Sehingga hal ini menunjukkan bahwa jima’ yang bisa berpahala adalah jika diniatkan meraih pahala atau didasari niatan sholeh dan tidak sekadar melampiaskan syahwat belaka.
[islampos/berbagai sumber]
“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala’,” (HR. Muslim no. 1006).
Berdasarkan hadits di atas, mayoritas ulama berpendapat bahwa pahala seorang pria yang menyetubuhi istri atau budaknya bisa diraih jika didasari niat yang sholeh, yaitu untuk menjaga dirinya atau pula pasangannya agar tidak terjerumus dalam yang haram. Atau jima’ tadi diniatkan untuk menunaikan hak dari pasangannya dengan cara yang ma’ruf sebagaimana yang diperintahkan. Atau hubungan badan tadi bertujuan untuk mencari keturunan sehingga anak-anaknya kelak bisa mewariskan ilmu orang tuanya dan bisa semakin menyemarakkan Islam. Inilah niatan-niatan sholeh yang dimaksud.
Baca juga adab jimak (hubungan suami istri) dalam islam!
Lantas bagaimana jika hubungan badan tersebut hanya ingin memuaskan nafsu syahwat dengan istri atau budak, tidak diniatkan dengan niatan sholeh seperti dicontohkan di atas? Hal ini terdapat khilaf (beda pendapat) di antara para ulama. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa keadaan seperti itu tetap mendapatkan pahala. Sebagian lainnya mengatakan tidak. Yang lebih tepat dalam hal ini adalah pendapat terakhir, yaitu tidak mendapati pahala karena tidak didasari niat yang sholeh saat berhubungan badan. Dalil penguatnya di antaranya adalah hadits berikut,
“Jika seorang muslim berinfak pada keluarganya dengan maksud meraih pahala dari Allah, maka itu dinilai sedekah,” (HR. Bukhari no. 5351). Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud hadits ini adalah sedekah dan infak secara umum dengan syarat ingin mengharap wajah Allah (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/88). Para ulama yang mengatakan mesti dengan niatan sholeh berkata, “Jika pada infak yang wajib saja disyaratkan meraih pahala Allah, bagaimana lagi dengan jima’ yang asalnya mubah?” Sehingga hal ini menunjukkan bahwa jima’ yang bisa berpahala adalah jika diniatkan meraih pahala atau didasari niatan sholeh dan tidak sekadar melampiaskan syahwat belaka.
[islampos/berbagai sumber]
assalamualaikum.wr.wb
BalasHapussaya mau bertanya gimana hukumnya menikahi seorang perempuan bukan karena allah tapi cuman kerene ingin menutup aib?
terima kasih
hukumnya boleh boleh saja (mubah), kecuali kalo tujuannya untuk menyakiti perempuan, itu yang diharamkan
BalasHapusAssalamu'alaikum wr.wb...
BalasHapussaya dan kekasih saya ingin menikah secepatnya,,agar kami tidak melakukan maksiat yang dilarang Allah... tapi karena orang tua kekasih saya ingin anaknya selesaikan kuliah... sedangkan kami ingin sekali menikah,karena sudah 2 tahun menjalni pacran.. tapi dari pihak saya gak punya wali,karena ayah saya meninggal,kalau saudara ayah jauh di mekkah, terus saya gak punya kaka laki2 dari ayah sekandung... kami ingin menikah secara diam2 bagaimana solusinya..
assalamu'alaikum wr.wb
BalasHapussaya minta pendapat nya yah.. saya sudah menjalni pacaran dengan kekasih saya sudah 2 tahun....kami ingin sekali melangsungkan pernikahan,,karena kami takut terjadi2 yang tidak di inginkan.. tapi dari pihak orang tua pacar saya sampaikan selesai kuliah terus punya kerjaan. dari pihak saya gak punya wali nikah karena ayah sudah meninggal,dan saudara ayah saya ada di mekkah sana.dan anak laki2 dari ayah kandung juga gak ada...sedangkan kami ingin sekali menikah tapi dengan cara diam2. dengan sapa kah saya boleh di wakilkan wali?saya minta tolong sarannya. terima kasih..wassalam..
@Huda-->mengenai bab pernikahan silakan baca di sini http://www.masuk-islam.com/pembahasan-mengenai-nikah-lengkap-pengertian-nikah-rukun-dan-syarat-nikah-dalil-nikah-hukum-nikah-tujuan-dan-manfaat-nikah.html
BalasHapus@huda -- > mungkin di sini ada solusinya http://www.masuk-islam.com/pembahasan-mengenai-nikah-lengkap-pengertian-nikah-rukun-dan-syarat-nikah-dalil-nikah-hukum-nikah-tujuan-dan-manfaat-nikah.html
BalasHapusAssalamu'alaikum wr.wb
BalasHapusSaya minta pendapat bagaimana kalo suatu rumah tangga menjalani umur hampir 4thun pernikahan,akan pasangannya tidak bisa memenuhi kabutuhan batin(hubungan intim)
Minta sarannya ya.
Wassalamu'alaikum wr.wb
bismillah
BalasHapusJika dia sadar dan mengerti, maka biasanya yang lemah syahwat mengijinkannya untuk mencari penggantinya(menikah lagi), akan tetapi jika pasangannya menerima apa adanya maka tidak ada masalah
Assalamu'alaikum wr.wb
BalasHapusSdh 4 tahun pacaran, saya dan dia menjalani hubungan jarak jauh. Tetapi apabila ketemu pasti melakukan zina. Sekrag saya dan dia sdh putus. Dan dia tengah menjalani yg namanya Hijrah. Apa saya salah apabila mengajak dia kembali menjalin hubungan yg baru. Merubah semua apa yg telah kita lakukan selama ini ? Mengingat bnyak dosa yg kita berbuat. Apa salah saya untuk bertanggung jawab ? Dengan berdasarkan status pacaran tetapi jarak jauh sehingga bisa saling mengingatkan apa bila ada salah, bisa membatasi diri kepada lawan jenis,
Tetapi semua itu bertujuan untuk lebih mendekatkab diri kpada Allah. Mengajak dia bertobat bersama sama mengingat dosa itu perbuatan kami berdua. Mohon jawabannya..
langsung nikah adalah cara terbaik
BalasHapusAssalamu'alaikum wr,wb
BalasHapussaya sudah menikah selama 16 th dan dikaruniai 3 orang putri, akhir-akhir ini istri saya kalau saya ajak berhubungan selalu menolak ndak tau apa alasanya apakah itu dosa
istri yang menolak ajakan suami tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya dosa
BalasHapusjika istri saya menolak utk diajak berhubungan intim saya sering ngopi begadang sampai pagi agar istri saya tidak bersosa...
BalasHapuskarna saya ingin menghilangkan keinginan saya untuk berhubungan intim jadi saya harus begadang..
itu menurut admin bgaimana hukumnya??
Anda begadang tidak masalah, tapi Istri tetap berdosa jika menolak diajak suami berjimak (dengan catatan istri tidak berhalangan, sakit)
BalasHapusWaalahu 'Alamu Bisshowwab