Pengertian Ilmu Waris, Sejarah dan Hukum Ilmu Waris

A. Pendahuluan /Latar Belakang /sejarah Ilmu Waris


warisanMasuk-islam.com -Kematian seseorang membawa pengaruh dan akibat hukum kepada diri, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya, selain itu, kematian tersebut menimbulkan kewajiban orang lain bagi dirinya (si mayit) yang berhubungan dengan pengurusan jenazahnya.

Dengan kematian timbul pula akibat hukum lain secara otomatis, yaitu adanya hubungan ilmu hukum yang menyangkut hak para keluarganya (ahli waris) terhadap seluruh harta peninggalannya.

Harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia seringkali menimbulkan sengketa dan pertengkaran dalam sebuah keluarga, dimana akhirnya memutuskan hubungan silaturahmi atau tali persaudaraan dalam keluarga. Padahal memutuskan tali persaudaraan adalah hal yang diharamkan dalam Islam. Putusnya tali persaudaraan disebabkan karena masing-masing ahli waris pada dasarnya ingin mendapatkan bagian yang banyak bahkan jika perlu mendapatkan seluruh harta waris sedangkan ahli waris lainnya tidak perlu mendapatkan bagian.

Adanya kematian seseorang mengakibatkan timbulnya cabang ilmu hukum yang menyangkut bagaimana cara penyelesaian harta peninggalan kepada keluarganya yang dikenal dengan nama Hukum Waris. Dalam syari’at Islam ilmu tersebut dikenal dengan nama Ilmu Mawaris, Fiqih Mawaris, atau Faraidh.

Dalam hukum waris tersebut ditentukanlah siapa-siapa yang menjadi ahli waris, siapa-siapa yang berhak mendapatkan bagian harta warisan tersebut, berapa bagian mereka masing-masing bagaimana ketentuan pembagiannya serta diatur pula berbagai hal yang berhubungan dengan soal pembagian harta warisan.

Allah SWT menurunkan ketentuan dan aturan dalam mengatur pembagian harta warisan dengan aturan yang sudah pasti. Bukti bahwa masalah warisan adalah masalah yang sangat penting adalah adanya ayat-ayat Al-Qur'an yang menjelaskan bagian-bagian masing-masing ahli waris dengan jelas. Semua kebijaksanaan dalam hal ini adalah berasal dari Allah SWT, karena sering kali manusia tidak dapat mengetahui hakikat sesuatu dan hanya Allah sajalah yang mengetahui sebagaimana tersebut dalam firman-Nya.
[arabic] ءابآ ؤكم وأبناؤكم لاتدرون ايّهم أقرب لكم نفعا فريضة من الله ان الله كان عليما حكيما[/arabic]
"Tentang orang tuamu dan anak-anakmu kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagimu. Ini adalah ketentuan Allah, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana," (An-nissa`: 11).

B. Pengertian Ilmu Warisan


Lafadz faraidh (الفَرَئِض), sebagai jamak dari lafadz faridhah (فريضة), oleh ulama Faradhiyunmafrudhah (مفروضة), yakni bagian yang telah dipastikan atau ditentukan kadarnya. Adapun lafadz al-Mawarits (المواريث) merupakan jamak dari lafadz mirats (ميراث). Maksudnya adalah diartikan semakna dengan lafadz
[arabic] التِّرْكَةُ الَّتِي خَلَفَهَا الْمَيِّتُ وَوَزَثَهَا غَيْرُهُ[/arabic]

“Harta peninggalan yang ditinggalkan oleh si mati dan diwarisi oleh yang lainnya (ahli waris)”.

Sedangakan pendapat-pendapat ulama mengenai definisi ilmu faraidh atau Fiqih Mawaris:

Muhammad al-Syarbiny mendefinisikan ilmu Faraidh sebagai berikut:

[arabic]الفِقْهُ المُتَعَلِّقُ بِالإِرْثِ وَمَعْرِفَةِ الْحِسَابِ المُوَصِّلُ اِلَى مَعْرِفَةِ ذَالِكَ وَمَعْرِفَةِ قَدْرِ الْوَجِبِ مِنَ التَّرْكَةِ لِكُلِّ ذِىْ حَقٍّ[/arabic]

“Ilmu fiqih yang berkaitan dengan pewarisan, pengetahuan tentang cara perhitungan yang dapat menyelesaikan pewarisan tersebut dan pengetahuan tentang bagian-bagian yang wajib dari harta peninggalan bagi setiap pemilik hak waris (ahli waris)”.

Hasbi Ash-Shiddieqy mendefinisikan sebagai berikut:

[arabic]عِلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ مَنْ يَرِثُ وَمَنْ لاَ يَرِثُ وَمِقْدَارُ كُلِّ وَارِثٍ وَكَيْفِيَةُ التَّوْزِيْعِ[/arabic]

“Ilmu yang mempelajari tentang siapa yang mendapatkan warisan dan siapa yang tidak mendapatkannya, kadar-kadar yang diterima oelh tiap-tiap ahli waris dan cara pembagiannya”.

Muhammad Muhyidin Abdul Hamid mendefinisikan sebagai berikut:
[arabic] العِلْمُ الْمُوَصِّلُ إِلَى مَعْرِفَةِ قَدْرٍ مَا يَجِبُ بِكُلِّ ذِىْ حَقٍّ مِنَ التِّرْكَةِ[/arabic]

“Ilmu yang membahas tentang kadar (bagian) dari harta peninggalan bagi setiap orang yang berhak menerimanya (ahli waris)”.

Rifa’I Arief mendefinisikan sebagai berikut:

[arabic]قَوَاعِدُ وأُصُوْلٌ تُعْرَفُ بِهَا الْوَرِثَهُ وَالنَّصِيْبُ الْمُقَدَّرُ لَهُمْ وَطَرِيْقَهُ تَقْسِبْمِ التَّرْكَةِ لِمُسْتَحِقِّهَا[/arabic]

“Kaidah-kaidah dan pokok yang membahas tentang para ahli waris, bagian-bagian yang telah ditentukan bagi mereka (ahli waris) dan cara membagikan harta peninggalan kepada orang (ahli waris) yang berhak menerimanya”.

Dari beberapa definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa ilmu faraidh atau fiqih Mawaris adalah ilmu yang membicarakan hal ihwal pemindahan harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada yang masih hidup, baik mengenai harta yang ditinggalkannya, orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan tersebut, bagian masing-masing ahli waris, maupun cara penyelesaian pembagian harta peninggalan tersebut.

Dalam ayat-ayat Mawaris, Allah menjelaskan bagian setiap ahli waris yang berhak mendapatkan warisan, menunjukkan bagian warisan dan syarat-syaratnya menjelaskan keadaan-keadaan dimana manusia mendapat warisan dan dimana ia tidak memperolehnya, kapan ia mendapat warisan dengan penetapan atau menjadi ashobah (menunggu sisa atau mendapat seluruhnya) atau dengan kedua-duanya sekaligus dan kapan ia terhalang untuk mendapatkan warisan sebagian dan seluruhnya.

C. Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris


Faraidh adalah istilah lain dari ilmu mawaris dan memepelajarinya merupakan fardhu kifayah. Harus ada diantara muslimin yang memepeljari dan menguasai ilmunya. Umat Islam wajib mengetahui tentang ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah SWT dalam hal yang berkaitan dengan ilmu Faraidh atau ilmu mawaris tersebut. Rasulullah saw bersabda:
[arabic] اقسموا المال بين اهل الفرئض على كتاب الله[/arabic]
"Bagilah harta benda diantara ahli-ahli waris menurut kitabullah (HR. Muslim dan Abu Daud)

Rasulullah juga pernah bersabda:
[arabic] تعلموا الفرائض وعلموها الناس فإنه نصف العلم وهو ينسى وهو اول شئ ينزع من امتى[/arabic]
"Pelajarilah Faraidh dan ajarkanlah kepada manusia karena dia adalah separuh ilmu dan dia mudah dilupakan orang dan dia adalah sesuatu yang akan dicabut pertama kali dari umatku. (HR, Ibnu Majah dan Daruqhutni).

Komentar

Posting Komentar