Masuk-islam.com - Muamalah adalah salah satu cabang dari Ilmu Fiqih, Secara bahasa kata muamalah adalah masdar dari kata 'AMALA-YU'AMILU-MU'AMALATAN yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal.
Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik" (Idris Ahmad), atau " Muamalah adalah tukar-menukar barang atu sesutu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan" (Rasyid Ridho) "(Rahcmat Syafiie, Fiqih Muamalah).
Ruang lingkup yang dibahas dalam fiqih muamalah ini meliputi dua hal;
Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik" (Idris Ahmad), atau " Muamalah adalah tukar-menukar barang atu sesutu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan" (Rasyid Ridho) "(Rahcmat Syafiie, Fiqih Muamalah).
Ruang lingkup yang dibahas dalam fiqih muamalah ini meliputi dua hal;
- Muamalah adabiyah: yaitu ditinjau dari subjeknya atau pelakunya. Biasanya yang dibahas mengenai HARTA dan IJAB QOBUL (Akad), Hak dan Pembagiannya
- Muamalah madiyah : ditinjau dari segi objeknya.
Meliputi:- al Ba'i (jual beli), Khiyar (memilih), Salam(Pesanan), Isthisna'.
- Syirkah (perkongsian)
- Mudharabah (Kerjasama)
- Rahn (gadai)
- kafalah dan dhaman (jaminan dan tanggungan)
- utang piutang (Qiradh)
- Sewa menyewa(Ijarah)
- hiwalah (pemindahan utang)
- upah
- syuf'ah (gugatan)
- Ji'alah (sayembara)
- Ariyah (pinjam meminjam)
- Wadi'ah (titipan)
- Wakalah (pemeberian kuasa)
- Kafalah (Pertanggungan)
- Hiwalah
- Musaraqah
- Muzara'ah dan mukhabarah
- Pinjam meminjam ('ariyah)
- Riba
- Dan beberapa permasalahan kontemporer (asuransi, bank, pasar modal, kartu kredit, MLM, waralaba, dan pegadaian)
- ihyaul mawat (menghidupkan tanah mati)
Komentar
Posting Komentar