Hukum Onani atau Masturbasi Dalam Islam

[caption id="" align="alignright" width="200"]hukum onani dalam islam ilustrasi[/caption]

Tanya Jawab Islami
Pertanyaan :
Ass.. Pak bagaimana hukum onani dan cara menghentikannya? saya sudah mencoba berbagai cara tp tetap saja melakukannya. saya sudah bingung harus bagaimana cara menghentikannya. mohon jawabannya terima kasih Wass..

Jawaban :
Menurut madzhab syafi’iyyah onani hukunya haram mutlak, dalam arti tidak boleh dilakukan apapun alasannya. Namun menurut madzhab Hanabilah, onani boleh dilakukan dilaukan jika tanpa melakukan onani tersebut dihawatirkan terjerumus dalam perjinahan dan jika menikah dia tidak mampu untuk membayar mahar mitsilnya.

Cara berhentinya kembali kepada diri sendiri bawassannya jika kita yakin dan ada niat besar untuk berhenti melakukannya insya allah, allah SWT akan memberikan jalan yang baik untuk hambanya.

Sumber - Dijawab oleh Ustadz Aang Asy'ari [Lc : Pengajar di PP Mursyidul Falah Kuningan dan Dosen di beberapa Perguruan Tinggi]  pustaka.abatasa.com/konsultasi/detail/113/hukum-onani

Komentar

  1. hukum onani itu mudah bila kepepet

    BalasHapus
  2. jika saya Gay dan tdk bisa berusaha kawin(mencintai wanita) tetapi tidak mau berhubungan sex dengan sesama jenis, dari pada saya berzina dengan sejenis, "apakah saya salah jika onani? meski intensitasnya jarang , tdk di jadikan kebiasaan?"

    Karena saya tidak mau kawin dengan wanita.

    BalasHapus
  3. Sebenarnya anda belum terjerumus terlalu besar, ada baiknya anda bergaul dengan seseorang yang sholeh, sering berkumpul dalam majelis, yang lambat laun akan dapat menghilangkan sifat gay anda

    BalasHapus
  4. cara menghentikan onani adalah dengan cara dirukiah bro......karena setan sudah banyak di tubuh anda.....(pengalaman pribadi) setelah terapi rukiah seminggu sekali....maka anda tidak bernafsu lagi untuk melakukan onani......semoga membantu bro

    BalasHapus

Posting Komentar