Umur 26 Tahun Belum di Khitan, Bagaimana Hukumnya ? (Lengkap)

[caption id="attachment_2237" align="alignright" width="297"]khitan sunat ilustrasi khitan/sunat[/caption]

Pertanyaan:
(dari : samir) Umur saya 26 tahun, memeluk Islam sejak lahir. Namun sampai saat ini saya belum khitan. Bagaimanakah hukumnya? Apakah berdosa? Untuk masalah kebersihan kemaluan saya senantiasa dapat menjaganya.

Jawaban:

Pengertian Khitan atau Sunat atau sirkumsisi (Inggris: circumcision) adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari penis. Frenulum dari penis dapat juga dipotong secara bersamaan dalam prosedur yang dinamakan frenektomi. Kata sirkumsisi berasal dari bahasa Latin circum (berarti "memutar") dan caedere (berarti "memotong").

Khitan termasuk salah satu kewajiban dalam syariat Islam yang dibebankan bagi laki-laki.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

[arabic]الفِطْرَةُ خَمْسُ : الخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ[/arabic]

"Fitrah ada lima: khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis." (HR. Bukhari dan Muslim)

Waktu khitan ada 2:

  1. Waktu anjuran khitan
    Beberapa ulama menganjurkan, agar khitan dilakukan ketika anak masih kecil, terutama sebelum menginjak usia tamyiz (sekitar 7 tahun).
    An-Nawawi mengatakan,[arabic]يستحب للولي أن يختن الصغير في صغره ؛ لأنه أرفق به[/arabic]
    Dianjurkan bagi wali untuk mengkhitan anaknya ketika masih kecil, karena itu yang paling baik untuknya. (al-Majmu’, 1:302)
    Hal yang sama juga disampaikan oleh Syaikh Abdullah al-Jibrin, karena dua alasan:

    • Kulit anak kecil masih mudah untuk dipotong dan lebih mudah untuk diobati.

    • Tidak ada beban terbukanya aurat, sehingga tidak ada masalah untuk disentuh atau dilihat orang lain.



  2. Waktu Wajib (khitan)
    Ulama berbeda pendapat dalam menentukan waktu wajib. Ada yang mengatakan setelah baligh dan ada yang mengatakan sebelum baligh. Namun pada intinya mereka sepakat bahwa orang yang sudah baligh, wajib telah dikhitan.Syaikh Abdullah al-Jibrin mengatakan,
    [arabic] فإن من شروط الصلاة الطهارة، ولا تتم إلا بالختان، فيستحب أن لا يؤخر عن وقت الاستحباب. أما وقت الوجوب فهو البلوغ والتكليف. فيجب على من لم يختتن أن يبادر إليه عند البلوغ[/arabic]
    Diantara syarat shalat adalah suci dari najis. Dan ini tidak bisa dilakukan kecuali dengan khitan. Karena itu dianjurkan agar tidak ditunda setelah waktu anjuran. Adapun waktu wajib adalah setelah baligh dan telah mendapatkan beban syariat. Wajib dikhitan bagi orang yang belum dikhitan setelah baligh. Simak: http://www.ibn-jebreen.com/books/6-50-2326-2159-.htmlImam an-Nawawi juga menegaskan yang sama,
    [arabic] أَنَّهُ لَا يَجِبُ الْخِتَانُ حَتَّى يَبْلُغَ فَإِذَا بَلَغَ وَجَبَ عَلَى الْفَوْرِ[/arabic]
    "Khitan tidak wajib kecuali setelah baligh. Jika sudah baligh, dia harus segera khitan." (al-Majmu’, 1:304).
    Untuk itu, setelah membaca ini, Anda harus segera khitan, karena Anda sudah telat lama. Seharusnya sejak usia baligh, namun tertunda sampai usia 26 tahun.Dan Anda tidak perlu malu untuk melakukan hal ini, karena tidak ada istilah malu untuk melakukan kewajiban. Nabi Ibrahim ‘alais salam, menerima syariat khitan setelah beliau berusia 80 tahun.
    Dalam surat al-Baqarah Allah Ta’ala berfirman:
    [arabic] وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ[/arabic]
    "Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Rabb-nya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia". Ibrahim berkata: "(Dan saya mohon juga) dari keturunanku". Allah berfirman: "Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang-orang yang lalim." (QS. Al-Baqarah : 124)Makna: "beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya" : salah satu diantara perintah yang Allah berikan kepada Ibrahim adalah khitan.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    [arabic] اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ بَعْدَ ثَمَانِينَ سَنَةً، وَاخْتَتَنَ بِالقَدُومِ[/arabic]
    "Ibrahim melakukan khitan setelah berusia 80 tahun. Beliau berkhitan dengan dengan kapak." (HR. Bukhari)

    Hanya saja, Anda upayakan seminimal mungkin memperlihatkan aurat kepada orang lain. Pastikan aurat hanya dilihat oleh mereka yang berkepentingan.


Hukum Khitan


Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Para pendukung pendapat ini adalah imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik. Imam Hanafi mengatakan khitan wajib tetapi tidak fardlu.

Menurut riwayat populer dari imam Malik beliau mengatakan khitan hukumnya sunnah. Begitu juga riwayat dari imam Hanafi dan Hasan al-Basri mengatakan sunnah. Namun bagi imam Malik, sunnah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut madzhab Maliki sunnah adalah antara fadlu dan nadb. Ibnu abi Musa dari ulama Hanbali juga mengatakan sunnah muakkadah.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya Mughni mengatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan, andaikan seorang lelaki dewasa masuk Islam dan takut khitan maka tidak wajib baginya, sama dengan kewajiban wudlu dan mandi bisa gugur kalau ditakutkan membahayakan jiwa, maka khitan pun demikian.

Dalil yang Yang dijadikan landasan bahwa khitan tidak wajib.

  • Salman al-Farisi ketika masuk Islam tidak disuruh khitan;

  • Hadist di atas menyebutkan khitan dalan rentetan amalan sunnah seperti mencukur buku ketiak dan memndekkan kuku, maka secara logis khitan juga sunnah.

  • Hadist Ayaddad bib Aus, Rasulullah s.a.w bersabda:"Khitan itu sunnah bagi lelaki dan diutamakan bagi perempuan. Namun kata sunnah dalam hadist sering diungkapkan untuk tradisi dan kebiasaan Rasulullah baik yang wajib maupun bukan dan khitan di sini termasuk yang wajib.


Adapun dalil-dalil yang dijadikan landasan para ulama yang mengatakan khitan wajib adalah sbb.:

  • Dari Abu Hurairah Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun, beliau khitan dengan menggunakan kapak. (H.R. Bukhari). Nabi Ibrahim melaksanakannya ketika diperintahkan untuk khitan padahal beliau sudah berumur 80 tahun. Ini menunjukkan betapa kuatnya perintah khitan.

  • Kulit yang di depan alat kelamin terkena najis ketika kencing, kalau tidak dikhitan maka sama dengan orang yang menyentuh najis di badannya sehingga sholatnya tidak sah. Sholat adalah ibadah wajib, segala sesuatu yang menjadi prasyarat sholat hukumnya wajib.

  • Hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah s.a.w. berkata kepada Kulaib: "Buanglah rambut kekafiran dan berkhitanlah". Perintah Rasulullah s.a.w. menunjukkan kewajiban.

  • Diperbolehkan membuka aurat pada saat khitan, padahal membuka aurat sesuatu yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khitab wajib, karena tidak diperbolehkan sesuatu yang dilarang kecuali untuk sesuatu yang sangat kuat hukumnya.

  • Memotong anggota tubuh yang tidak bisa tumbuh kembali dan disertai rasa sakit tidak mungkin kecuali karena perkara wajib, seperti hukum potong tangan bagi pencuri.

  • Khitan merupakan tradisi mat Islam sejak zaman Rasulullah s.a.w. sampai zaman sekarang dan tidak ada yang meninggalkannya, maka tidak ada alasan yang mengatakan itu tidak wajib.


Wallaho'alamu Bisshowab

Sumber : dirangkum masuk-islam.com dari http://www.konsultasisyariah.com/telat-khitan-sampai-dewasa/#axzz2OzZbSqXZ | http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1158

Komentar