Fenomena & Hukum Memelihara Anjing Dalam Islam (Lengkap dengan Dalilnya)

A. Fenomena Menyedihkan Memelihara Anjing


hukum memelihara anjing dalam islamSeperti yang kita ketahui bahwa banyak orang muslim atau artis indonesia yang beragama muslim memelihara Anjing, Padahal Memelihara Anjing adalah termasuk yang dilarang oleh Nabi.
Ada pula beberapa orang yang berlebih-lebihan dalam memberikan makan anjingnya, sedang kepada manusia mereka sangat pelit, bahkan seluruh hatinya dicurahkan kepada anjing itu, memandikan, diajak tidur bersama, sedang dia acuh tak acuh terhadap kerabatnya dan melupakan tetangga dan saudaranya. Na'udzibillahi mindzaalik

B. Hukum Memelihara Anjing


Adanya anjing dalam rumah seorang muslim memungkinkan terdapatnya najis pada bejana dan sebagainya karena jilatan anjing itu.

Dimana Rasulullah s.a.w. telah bersabda:
[arabic] طُهُورُ إِنَاءِ أحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلْبُ أنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ رواه مسلم [/arabic]
"Sucikan wadah(bejana/tempat) kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu." (HR. Muslim, no. 279)

[arabic]من أمسك كلبا فإنه ينقص كل يوم من عمله قيراط إلا كلب حرث أو ماشية[/arabic]
“Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan sholehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud

[arabic] أَيُّمَا أَهْلِ دَارٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَائِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ[/arabic]
“Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23 Kitab Al Masaqoh).
[arabic] مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ[/arabic]
“Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qiroth.” (HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574)

“Yaa Jibril, engkau berjanji kepadaku untuk datang dan aku telah menantikan kedatanganmu tapi engkau tidak juga datang di waktu yang telah ditentukan.” Malaikat Jibril pun menjawab, “Di dalam rumahmu ada anjing, dan itulah yang menghalangi saya untuk masuk. Kami (malaikat) tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar (dari makhluk yang bernyawa).” (HR. Muslim no. 5246).

Apakah Perlu Anjing Untuk Menjaga Rumah ?


Sebagian orang menyangka bahwa menjaga rumah mesti dengan menyewa satpam atau dengan penjaga yang haram yaitu anjing. Bahkan yang senang dipilih adalah anjing karena tanpa biaya bulanan. Padahal sebaik-baik tempat bergantung adalah pada Allah Yang Maha Mencukupi dan sebaik-baik tempat bergantung. Meskipun ada satpam atau anjing penjaga sekalipun, kalau Allah takdirkan rumah kecolongan, yah pasti kecolongan. Karena satpam dan anjing tadi bisa saja dikelabui oleh si pencuri. Maka tawakkal itu adalah kunci utama. Tawakkal adalah bersandarnya hati pada Allah dengan disertai usaha semaksimal mungkin. Biar Rumah Aman, Tawakkal itu Kuncinya

Allah Ta’ala berfirman,
[arabic]وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ[/arabic]

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3).

Menghidupkan rumah dengan dzikir dan ibadah pun bisa menjaga rumah dari gangguan makhluk jahat termasuk pencuri. Dzikir yang bisa dirutinkan setiap pagi dan sore agar melindungi dari berbagai gangguan adalah sebagai berikut,
[arabic]بِسْمِ اللهِ لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي اْلأَرْضِ وَلاَ فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ[/arabic]
“Bismillahilladzi laa yadhurru ma’as mihi syai-un fil ardhi wa laa fis samaa’, wa huwas samii’ul ‘aliim” [Dengan nama Allah yang bila disebut, segala sesuatu di bumi dan langit tidak akan berbahaya, Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui] (Dibaca 3 x).

Rajin shalat sunnah di rumah juga bisa melindungi dari berbagai kejelekan atau gangguan. Sebagaimana terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
[arabic]إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَخْرَجِ السُّوْءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَدْخَلِ السُّوْءِ[/arabic]
“Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.” (HR. Al Bazzar, hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323).

Daripada menjaga rumah dengan anjing yang najis dan haram, maka melindungi rumah dengan dzikir dan ibadah yang kami contohkan tentu lebih utama.

Hukum Menyentuh/Memegang Anjing (Hukum Bulu Anjing)


Mengenai bulu anjing menurut ahli fiqih yang terkuat hukumnya adalah suci. Tidak ada alasan menyatakannya najis. Bulu anjing tidak sama seperti bulu babi yang pada setiap helainya terdapat bibit penyakit karena di kulitnya ada parasit yang dinamakan Swine Erysipelas. Satu-satunya yang menjadikan bulu anjing menjadi najis adalah karena bulu-bulu itu dikhawatirkan telah terkena air liurnya.

C. KESIMPULAN (HUKUM MEMELIHARA ANJING)


Jadi kesimpulannya, Bagi seorang muslim memelihara anjing yang hanya karena kesenangan semata untuk dijadikan binatang piaraan atau memeliharanya karena anjing itu lucu, imut dan menggemaskan, maka hukumnya adalah haram., Kecuali anjing terdidik yang digunakan untuk keperluan berburu, melacak kejahatan, menjaga ladang atau menjaga binatang ternak maka HUKUMNYA BOLEH DENGAN CATATAN, anjing yang boleh dipelihara itu harus tinggal di luar rumah karena malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah orang yang memelihara anjing.

Sumber :
muhammadassad.wordpress.com/2010/04/20/hukum-memelihara-anjing-dalam-perspektif-islam
media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/2039.html
muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-memelihara-anjing.html

Komentar

  1. A.W.W.

    Sedikit koreksi ayat "bismillaahilladzii.." penulisan arab ada kata yang kurang, yaitu "alladzii"

    Terimakasih.

    W.W.W.

    BalasHapus
  2. @huda-->terima kasih

    BalasHapus
  3. Saya hanya mau sedikit memberi pandangan... pada bagian kesimpulan. Ada tulisan bahwa memelihara anjing adalah HARAM. Coba buka deh fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KABUPATEN GARUT. Nomor: Kep-01/MUI-GRT/Kom-Fatwa/III/2005 tentang pemeliharaan anjing. Isinya adalah :

    MENETAPKAN : Hukum memelihara anjing untuk tujuan kebutuhan dan manfaat tertentu serta segala perkara yang berkaitan dengan pemeliharaannya adalah MUBAH (dibolehkan), jika tanpa adanya keperluan dan manfaat maka hukumnya MAKRUH.

    Jadi hati2 membedakan mana makruh mana haram. Menurut ulama muta’akhir Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Al Halal wal Haram fi Islam terbitan Darul Ma’rifah. Dijelaskan bahwa diantara yang dilarang Nabi saw. adalah memelihara anjing di rumah tanpa ada suatu alasan untuk keperluan. Larangan ini tidak lain untuk anjing yang dimiliki (dipelihara) bukan untuk keperluan atau manfaat tertentu. Sebagian ahli fiqih berpendapat bahwa larangan memelihara anjing tersebut adalah makruh bukan haram, kecuali pemeliharaan anjing untuk pemburu, penjaga ternak, kebun dan sejenisnya adalah boleh. Makruh adalah suatu hal yang dibenci atau larangan Allah SWT. yang tidak dikenai sangsi haram. Hanya saja orang yang mempermudah dan mengabaikan hal yang makruh, cenderung terjerumus kedalam hukum haram.

    Tidak sedikit umat muslim menunjukkan sikap berlebihan terhadap anjing. Sangat bermacam-macam, bahkan sampai berniat meracuni anjing. Bersikap yang berlebih-lebihan yang hanya akan memberatkan diri, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam agama. Abu Ya’la meriwayatkan dalam musnadnya dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah SAW. bersabda,

    ”Janganlah kalian memberat-beratkan diri kalian sendiri. Nanti Allah menjadikannya berat. Sesungguhnya dahulu satu kaum memaksa-maksa dirinya, akhirnya Allah memberatkan mereka. (HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah).

    “Orang Muslim yang paling besar kesalahannya ialah seseorang yang menanyakan sesuatu yang tidak diharamkan kemudian karena pertanyaannya sesuatu itu menjadi diharamkan”. (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Al I’tisahm dan Muslim dalam Al Fadho’il dari Sa’d bin Abi Waqash, lihat Al Lu’lu’u wal Marjan (1521)).

    Lalu ada dalil-dalil Al-Qur'an yang berbunyi :

    Kami tidak menurunkan al-Qur’an kepadamu agar kamu menjadi susah.” (QS. ThaaHaa: 1-2).
    Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185).
    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu al-Qur’an sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun”. (Qs al-Maidah: 101)

    Betapa banyak dalil dalam Kitabullah dan Sunnah yang mendorong untuk meninggalkan sikap berlebih-lebihan, jadi tinggalkanlah sikap berlebihan. Hiduplah dibumi ini sewajarnya tanpa saling menyakiti baik sesama manusia maupun mahluk-mahluk Allah lainnya.

    BalasHapus
  4. Anjing adalah peliharaan yg paling setia terhadap tuanya. Lo masalah penyakit semua binatang nularin penyakit termasuk sapi yg umat muslim suka dijadiin kurang. Tau kan virus antraks.

    BalasHapus
  5. assalamualaikum
    kalau seorang pembantu janda bekerja di rumah majikannya yg ditugaskan untuk menjaga rumah dan mengurusi anjing peliharaan majikannya bagaimana yah ?
    sedangkan pembantu itu kalau tidak mau mengurusi anjing2nya bisa terancam di pecat

    BalasHapus
  6. pendidikan islam26 Juni 2014 pukul 20.38

    @Ekha-->Tidak masalah karena cuma mengurusi anjing, sedangkan yang tidak diperbolehkan adalah memelihara

    BalasHapus
  7. bismillah,, terima kasih kepada admin yang sudah menjelaskan terhadap hukum memelihara anjing,, dan terima kasih juga kepada para komentar atas komentar yang telah di berikan,,sehingga dapat menjadikan motivasi buat saya agar bisa lebih memperdalam tentang bab haram dan halal karena di negara kita masalah bab halal dan haram ini masih banyak yg simpang siur termasuk bab mengenai hukum memelihara anjing ,, saya cuma mau mengingatkan bahwa kita selaku umat islam ga perlu berdebat masalah haram atau halal ,, karena itu bisa menimbulkan sesuatu yang negative ,,, ,, plus kali plus samadengan plus,, min kali min sama dengan plus ,, dan plus kali min sama dengan min... wasalam

    BalasHapus
  8. Saat Allah memberi larangan pada sesuatu pasti ada alasan kuat dibalik itu. Seperti larangan memakan babi, yg ternyata terbukti saat ini bahwa didalam daging babi terdapat cacing pita dan itupun baru terbukti saat telah ditemukannya mikroskope. Demikian halnya larangan memelihara anjing tanpa tujuan utk digunakan sebagai anjing penjaga dan larangan utk tidak memeliharanya didalam rumah pasti ada hal2 yg manusia belum menemukan alasan tepatnya tapi kita sebagai umat islam tidak memdebatkannya cukup mengikuti saja apa yg sudah dikatakan nabi. Krn Allah Maha Mengetahui atas segala sesuatu.

    BalasHapus
  9. bukannya setiap yang diciptakan Allah swt itu ada hikmah dan manfaatnya? gak mungkin dong anjing gak ada manfaatnya. semua yang diciptakan Allah swt itu tidak akan sia sia

    BalasHapus
  10. Siapa bilang anjing tidak ada manfaatnya??? sepertinya anda tidak membaca dibagian kesimpulan!!!

    BalasHapus
  11. islam itu mudah, tapi jangan juga di mudah-mudahkan..klo di mudah2kan ujung-ujungnya jadi disepelekan..semuanya terserah manusia..tidak ada yg rugi bagi Allah, yang jelas Allah sudah menurunkan ajaran kebaikan melalui Alqur'an dan juga para nabi dan rasulnya...bagi yg mau mengikuti ya selamat dan bagi yg tidak mau mengikuti ya di tanggung sendiri akibatnya,..sebagai manusia kan kita wajib untuk saling mengingatkan...

    BalasHapus
  12. Tawakal Tapi Mikir (TTM)7 November 2014 pukul 04.38

    Belajar dari uraian di atas, maka kesimpulan dari saya yang harus saudara-saudara kerjakan adalah..... Bilamana ada Saudara atau Teman anda yang SAKIT atau SEKARAT.... segeralah pelihara anjing didalam rumah, atau masukan anjing sebanyak banyaknya... mudah-mudahan Malaikat Maut pun tak jadi cabut nyawa, dikarenakan enggan masuk rumah karena banyak anjingnya.... Wasalam

    BalasHapus
  13. setuju sekali... terumakasih telah newakili pandangan saya... krn sangat menyedihkan bnyk dr bbrp orang punya pandangan yg sangat sempit.. yaitu mengharamkan makhluk Tuhan spt binatang anjing yg punya tladan yg baik

    BalasHapus
  14. Assalamu alaikum,, selama saya bkerja d prantauan banyak anjing brkeliaran ,, kbtulan wktu mkan d tmpt krja saya bnyak sisa mkanan yg trsisa,, lalu saya berikan pd anjing atau kucing yg brkeliaran d skitar asrama tmpt sya bkrja,,yg saya tanyakan , bolehkah memberikan sisa sisa mkanan pda anjing itu? bgmna hukumnya dalam Islam?

    BalasHapus
  15. Saya mau bertanya , ada beberapa org berpendapat bahwa malaikat tidak akan datang ke rumah org yg di rumahny ada gambar anjing , ato peliharaan sekaligus . Naman bagaimana dgn cerita Al-kahfi dlm Al-quran yg menyebutkan pernah ada 7 org dan 1 anjing yg melarikan diri untuk mempertahankan keimanannya . Mereka membawa anjing . Lalu bagaimana jika hukumny seperti itu .

    BalasHapus
  16. Anjing tersebut tidak dipelihara tapi mengekor (mengikuti),anjing tersebut untuk melindungi mereka karena kehendak Allah, Mohon dibaca kesimpulan di akhir artikel, supaya anda lebih mengerti!

    BalasHapus
  17. duh ini orang...bukannya baca baik2 malah lgsg koment..preettt..anjing aja pintar

    BalasHapus
  18. Waduhh candaanmu itu sungguh terlaluuuu men

    BalasHapus
  19. Assalamualaikum wr wb min saya mau tnya ditmpt sya bnyk anjing yg berkeliaran kl lantai yg bertanah dijilat anjing trus kta injak kyk mana dan satu lg kalau sesuatu g nampak sma kta dijilat apa gnya ember kt kyk mana tp kta prasangka kalau anjing menjilatnya

    BalasHapus
  20. pendidikan islam4 Juli 2015 pukul 19.56

    kalau anda prasangka anjing menjilatnya berarti anda sangat menjaga kesucian dan itu lebih baik

    BalasHapus
  21. Selain dari sisi kesehatan, ekonomi
    Kami melihat adanya kemungkinan sisi lain dari perilaku anjing terhdp manusia, yakni kemampuan kedekatan jiwa.
    Mungkin ini efek yg paling merisauhkan

    BalasHapus
  22. Memelihara hewan Anjing Tidaklah Haram...Yang haram adalah makan sewajan dengan Anjing...

    BalasHapus
  23. assalamualaikum,,
    saya bekerja dhkong sbg pembntu yg mengurus anjing,, tp tiap libur saya memakai jilbab. apa hukum nya?
    trmaksh atas jwbnx

    BalasHapus
  24. tidak masalah kerja mengurus anjing, akan tetapi anda harus rajin-rajin mensucikan diri dari najis anjing

    BalasHapus
  25. assalamualakum,saya mau tanya bagi yg tau,saya sekarang kerja dbg PRT di hong kong,blan 3 ini saya finish kontrak tp saya nambah lg tanda tangan,otomatis kontrak saya berakhir 2thn lg,,bulan 7 saya mau pulang cuti,,tp suami saya gak ngijinin saya balik lg kesini,menarut saudara gimana hukumnya,,masalahnya saya udah terlanjur janji ke majikan saya mau balik,n suami gk bolehin,haruskah saya nuruti suami ato saya harus ngelanggar janji saya ke majikan ,jujur saya sendiri disini tiap hari pegang barang najis,,anjing,,daging babi,dan ibadahpun tdak bisa,,mohon sarannya,,terima kasih wassalamualaikum

    BalasHapus
  26. Kalau saran saya Nurutin suami disamping izin suami adalah suatu yang harus ditaati dan kerja anda pun bergelut dengan sesuatu yang najis, kalau masalah janji yang penting anda sudah ada niat menepati sudah inysaallah tidak dosa. Allah Maha Mengetahui. Wallahu "alamu bisshowwab

    BalasHapus
  27. 1. Sekarang tergantung pada janda tersebut,
    Takut nggak dengan Anjing ?

    2. Tergantung bagaimana cara merawatnya ?

    BalasHapus
  28. saya mau tanya
    saya bekerja di petshop . di sana otomatis memandikan anjing sedangkan saya muslim
    bagaimana hukumnya ? apakah boleh ?
    sedangkan menurut imam syafi'i sluruh tubuh anjing itu najis
    tapi ada juga yang menyebutkan bahwa yang najis hanya ujung lidahnya
    mohon pencerahan

    BalasHapus
  29. Pendidikan Islam19 Juli 2016 pukul 20.17

    Boleh saja asalkan anda harus selalu rajin mensucikan diri dari najis anjing, tapi alangkah baiknya jika anda mencoba mencari pekerjaan lain yang tidak berhubungan dengan anjing. Wallahu'Alam

    BalasHapus
  30. Aku kerja.. ditempat kerjaku as anjingx.. anjing buat jaga.. tiap pagi sore ak dsruh kasih makan dia.. lalu ak juga dsuru ngajak anjingnya jalan2 dan memandikannya.. aku gak mau.. krna aku ragu.. aku jg blum tau betul hukumnya kalo kayak gtu.. ak takut pakaianku najis kecipratan.. jadinya kan sholat gak shah..


    Gmn donk..???

    BalasHapus
  31. Pendidikan Islam26 Juli 2016 pukul 23.47

    Cari pekerjaan yang lain, insyaalah kalau anda niat dengan sungguh-sungguh untuk mencari pekerjaan yang lain, pasti Allah akan memudahkan jalan anda !

    BalasHapus
  32. Bagaimana kalau tempat kerja saya ada anjingnya dan berkeliaran . Saya takut najisnya dan malaikat pasti ga mau masuk. Hukumnya bagaimana

    BalasHapus
  33. Sebenarnya anda kerja disana tidak masalah, asalkan anda harus benar-benar berhati-hati menjaga kesucian diri!
    Akan lebih baik jika ada pekerjaan yang lain yang lebih membuat anda aman dan nyaman

    BalasHapus
  34. lebih utama kalau kita menjauhkan dari hal yang masih abu-abu dan makruh apalagi yang buruk

    BalasHapus

Posting Komentar