Pembahasan Lengkap Mengenai Perceraian/Talak Dalam Islam (Pengertian Cerai, Hukum cerai, Syarat & Rukun, Dalil Tentang Cerai,Masa Iddah, Macam-Macam Cerai dll.)

PENDAHULUAN


cerai picsMasuk-islam.com - Pada pembahasan kali ini akan dibahas mengenai perceraian/Cerai Talak setalah pada bab yang lalu telah dibahas mengenai Pernikahan atau Perkawinan, Cerai atau Perceraian Nikah Dalam Islam disebut dengan istilah Talak. Pada Bab ini masuk-islam.com akan mengupas tuntas mengenai permasalahan seputar cerai. Bab-bab yang akan dibahas di sini adalah Pengertian Cerai/Talak menurut bahasa dan istilah,Dasar hukum (dalil) tentang perceraian, Hukum Cerai, Rukun Perceraian,Jenis Perceraian,Ucapan Talak,Masa Iddah, Prosedur perceraian di pengadilan agama dll. Selengkapnya dapat anda baca dibawah ini :

A. PENGERTIAN TALAK MENURUT BAHASA DAN ISTILAH



  • Pengertian Talak Menurut bahasa adalah melapas, Kata ath-thalaq ( الطَّلاَقُ) secara makna bahasa adalah isim mashdar kata thallaqa (طَلَّقَ), dan suatu isim mashdar menyamai mashdhar dari sisi makna tetapi berbeda dari segi huruf-hurufnya. Makna kata ini diambil dari kata al-ithlaq (الِإطْلاَقُ) yang artinya melepas. Hal itu karena pernikahan adalah ikatan (akad), apabila istri ditalak, lepaslah ikatan (akad) tersebut.

  • Pengertian Talak Menurut Istilah Syariahadalah melepaskan ikatan perkawinan (Arab, اسم لحل قيد النكاح) atau putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri dalam waktu tertentu atau selamanya.

    • Menurut Ulama mazhab Hanafi dan Hanbali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.

    • Menurut mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.

    • Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.


    Perbedaan definisi diatas menyebabkan perbedaan akibat hukum bila suami menjatuhkan talak Raj'i pada istrinya. Menurut Hanafi dan Hanbali, perceraian ini belum menghapuskan seluruh akibat talak, kecuali iddah istrinya telah habis. Mereka berpendapat bahwa bila suami jimak dengan istrinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu dapat dikatakan sebagai pertanda rujuknya suami. Ulama Maliki mengatakan bila perbuatan itu diawali dengan niat, maka berarti rujuk. Ulama syafi'i mengatakan bahwa suami tidak boleh jimak dengan istrinya yang sedang menjalani masa iddah, dan perbuatan itu bukanlah pertanda rujuk. karena menurut mereka, rujuk harus dilakukan dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas, bukan dengan perbuatan. Pembagian Talak


B. DALIL DASAR HUKUM PERCERAIAN TALAK


QS Al-Baqarah 2:229 [arabic] الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْزَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاّض أَنْ يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ[/arabic] Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. QS At-Talaq 65:1-7 [arabic] أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لاَ تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلاَّ أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لاَ تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا*[/arabic] [arabic]فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا*[/arabic] [arabic]وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا*[/arabic] [arabic]وَاللاَّئِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللاَّئِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُوْلاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا*[/arabic] [arabic]ذَلِكَ أَمْرُ اللَّهِ أَنزَلَهُ إِلَيْكُمْ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا*[/arabic] [arabic]أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلاَ تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِن كُنَّ أُولاَتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى*[/arabic] [arabic]لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا[/arabic] Artinya: Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.(ayat 1) Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(ayat 2) Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.(ayat 3) Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (ayat 4) Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu, dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya. (ayat 5) Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.(ayat 6) Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.(ayat 7)

C. HUKUM CERAI/TALAK


Hukum talak/perceraian itu beragam: bisa wajib, sunnah, makruh, haram, mubah. Rinciannya sbb:

  1. HUKUM TALAK/CERAI ITU WAJIB APABILA: a) Jika suami isteri tidak dapat didamaikan lagi b) Dua orang wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian rumahtangga mereka c) Apabila pihak pengadilan berpendapat bahawa talak adalah lebih baik Jika tidak diceraikan dalam keadaan demikian, maka berdosalah suami

  2. HUKUM TALAK/CERAI ITU HARAM APABILA: a) Menceraikan isteri ketika sedang haid atau nifas b) Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi c) Ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalang isterinya daripada menuntut harta pusakanya d) Menceraikan isterinya dengan talak tiga sekaligus atau talak satu tetapi disebut berulang kali sehingga cukup tiga kali atau lebih

  3. HUKUM TALAK/CERAI ITU SUNNAH APABILA: a) Suami tidak mampu menanggung nafkah isterinya b) Isterinya tidak menjaga martabat dirinya

  4. TALAK/CERAI HUKUMNYA MAKRUH APABILA: Suami menjatuhkan talak kepada isterinya yang baik, berakhlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama

  5. TALAK/CERAI HUKUMNYA MUBAH APABILA Suami lemah keinginan nafsunya atau isterinya belum datang haid atau telah putus haidnya


D. RUKUN PERCERAIAN/ TALAK


Ada 2 faktor dalam perceraian yaitu suami dan istri. Masing-masing ada syarat sahnya perceraian.

  1. Rukun Talak bagi Suami

    • Berakal sehat

    • Baligh

    • Dengan kemauan sendiri



  2. Rukun Talak bagi Isteri

    • Akad nikah sah

    • Belum diceraikan dengan talak tiga oleh suaminya



  3. Lafadz/teks talak:

    • Ucapan yang jelas menyatakan penceraiannya

    • Dengan sengaja dan bukan paksaaan




E. JENIS PERCERAIAN/MACAM-MACAM TALAK




  1. TALAK MENURUT LAFALNYA



    • Talak dengan lafal shorih (jelas)yaitu ucapan talak yang tidak harus disertai niatContoh: suami berkata kepada isterinya; “kamu saya talak” perkataan seperti ini adalah jelas. Maka tidak diperlukan niat. Ucapan suami yang seperti ini baik bergurau, niat ataupun tidak ada niat tetap dapat menjatuhkan talak.

    • Talak dengan lafal kinayah (sindiran)yaitu ucapan talak yang bisa jatuh jika disertai niat.Contoh; suami berkata: “pulanglah engkau kerumah orang tuamu.” Jika suami berkata dengan sindiran, dan disertai niat, maka jatuhlah talaknya, tetapi jika tidak disertai niat maka tidak jatuh talak.




  2. TALAK MENURUT WAKTUNYA



    • Talak sunni yaitu talak yang dijatuhkan pada saat isteri dalam keadaan suci (setelah selesai haid) dan belum di kumpuli (disetubuhi)

    • Talak bid’i yaitu talak yang dijatuhkan pada saat isteri sedang dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci tetapi sudah dicampuri (disetubuhi) talak seperti ini hukumnya haram.




  3. TALAK MENURUT JENISNYA



    • Talak mati yaitu talak yang disebakan karena suami meninggal dunia

    • Talak hidup yaitu yang dikarenakan oleh suatu sebab

    • Talak roj’i yaitu talak yang masih diperbolehkan rujuk kembali

    • Talak ba’in yaitu talak yang tidak diperbolehkan untuk rujuk kembali, jika menginginkan untuk dikawini harus dengan jalan akad nikah baru.

      • Talak ba’in sughra (kecil)yaitu talak ba’in yang jika ingin dikawini lagi, harus dengan jalan akad nikah yang baru tanpa ada syarat yang beratContoh: talak satu atau dua yang sudah habis masa iddahnya

      • Talak ba’in kubra (besar)yaitu talak ba’in yang jika ingin kawin lagi, harus dengan jalan akad nikah baru, dan dengan syarat yang berat.Sudah jatuh talak ketiga, jika ingin kawin lagi tidak diperbolehkan, kecuali bekas isteri sudah dinikahi oleh orang lain, sudah ditalak dan telah habis masa iddahnya dan sudah pernah berhubungan layaknya suami isteri.






  4. TALAK MENURUT PELAKU PERCERAIAN



    • Talak yang dijatuhkan suami kepada istri

    • Talak yang dijatuhkan Istri Kepada Suami / GUGAT CERAI Yaitu perceraian yang dilakukan oleh istri kepada suami. Cerai model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi.Ada dua istilah yang dipergunakan pada kasus gugat cerai oleh istri, yaitu fasakh dan khulu’:

      1. Fasakh Fasakh adalahpengajuan cerai oleh istri tanpa adanya kompensasi yang diberikan istri kepada suami, dalam kondisi di mana:

        • Suami tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama enam bulan berturut-turut; Suami meninggalkan istrinya selama empat tahun berturut-turut tanpa ada kabar berita (meskipun terdapat kontroversi tentang batas waktunya);

        • Suami tidak melunasi mahar (mas kawin) yang telah disebutkan dalam akad nikah, baik sebagian ataupun seluruhnya (sebelum terjadinya hubungan suamii istri); atau

        • adanya perlakuan buruk oleh suami seperti penganiayaan, penghinaan, dan tindakan-tindakan lain yang membahayakan keselamatan dan keamanan istri.Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Hakim berdasarkan bukti-bukti dari pihak istri, maka Hakim berhak memutuskan (tafriq) hubungan perkawinan antara keduanya.



      2. Khulu’ Khulu’ adalah kesepakatan penceraian antara suami istri atas permintaan istri dengan imbalan sejumlah uang (harta) yang diserahkan kepada suami. Khulu' disebut dalam QS Al-Baqarah 2:229


      Efek Hukum dari gugat cerai oleh istri baik Fasakh maupun Khulu’ adalah talak ba'in shughra (talak ba'in kecil). TALAK BA'IN SHUGHRA adalah hilangnya hak rujuk pada suami selama masa ‘iddah. Artinya, apabila lelaki tersebut ingin kembali kepada mantan istrinya maka ia diharuskan melamar dan menikah kembali dengan perempuan tersebut. Sementara itu, istri wajib menunggu sampai masa ‘iddahnya berakhir apabila ingin menikah dengan laki-laki yang lain.




 

F. BEDA TALAK RAJ'I, TALAK BA'IN SUGHRA, TALAK 3 (BA'IN KUBRO)


Dari seluruh uraian seputar talak/perceraian di atas dapat disimpulkan bahwa talak ada 3 macam yaitu talak raj'i, talak ba'in sughra (kecil) dan talak ba'in kubra atau talak 3. Perbedaan ketiganya adalah sbb:

  1. Talak Raj'i (Rujuk) Adalah cerai talak oleh suami dengan level talak 1 (satu) dan talak 2 (dua). Dengan status talak raj'i, maka suami boleh rujuk atau kembali pada istri yang dicerainya selama masa iddah tanpa harus akad nikah baru. Namun apabila keinginan rujuk tersebut setelah masa iddah habis, maka harus diadakan akad nikah baru.

  2. Talak Ba'in Sughra (Kecil) adalah perceraian yang disebabkan oleh gugat cerai oleh istri baik dengan cara fasakh atau khuluk. Dalam kondisi ini, maka (a) suami tidak boleh rujuk pada istri selama masa iddah; dan (b) suami boleh kembali ke istri setelah masa iddah habis dengan akad nikah yang baru.

  3. Talak 3 (Tiga) atau Talak Ba'in Kubro adalah perceraian di mana suami sama sekali tidak boleh rujuk atau kembali pada istrinya walaupun masa iddah sudah habis kecuali setelah istri menikah dengan laki-laki lain dan beberapa saat (bulan/tahun) kemudian pria kedua tersebut menceraikannya.


G. IDDAH (MASA TUNGGU)


Iddah adalah masa tunggu bagi istri yang dicerai talak oleh suami atau karena gugat cerai oleh istri. Dalam masa iddah, seorang perempuan yang dicerai tidak boleh menikah dengan dengan siapapun sampai masa iddahnya habis atau selesai. Bagi istri yang ditalak raj'i (talak satu atau talak dua) maka suami boleh kembali ke istri (rujuk) selama masa iddah tanpa harus ada akad nikah baru. Sedangkan apabila suami ingin rujuk setelah masa iddah habis, maka harus ada akad nikah yang baru. Rincian masa iddah sbb:

  • Perempuan yang ditinggal mati suaminya, maka iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, baik sang isteri sudah dicampuri (hubungan intim) atau belum (QS Al-Baqarah 2:234).

  • Istri yang dicerai saat sedang hamil, maka masa iddahnya sampai melahirkan (QS At-Talaq 65:4).

  • Istri yang ditalak tidak dalam keadaan hamil dan masih haid secara normal, maka masa iddahnya tiga kali haid yang sempurna(QS Al-Baqarah 2:228).

  • Jika wanita yang dijatuhi talak itu masih kecil, belum mengeluarkan darah haid atau sudah lanjut usia yang sudah manopause (berhenti masa haid), maka iddahnya adalah tiga bulan (At-Thalaq 65:4).

  • Wanita yang pernikahannya fasakh/dibatalkan dengan cara khulu’ atau selainnya, maka cukup baginya menahan diri selama satu kali haid.

  • Wanita yang dicerai-talak sebelum ada hubungan intim, maka tidak ada masa iddah.


 

H. PROSEDUR PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA


Ada beberapa tahapan dalam melakukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama baik menyangkut cerai talak oleh suami atau cerai gugat oleh istri sbb:


    1. PROSES CERAI TALAK OLEH SUAMI DI PENGADILAN AGAMA Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:

      • Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989);

        • Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);

        • Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.



      • Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah :

        • Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);

        • Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);

        • Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);

        • Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).



      • Permohonan tersebut memuat :

        • Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;

        • Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

        • Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).



      • Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).

      • Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).

      • Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).


      Proses Penyelesaian Perkara

      1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

      2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan.

      3. Tahapan persidangan :

        • Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);

        • Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);

        • Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg). Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah atas permohonan cerai talak sebagai berikut :



        • Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syarhah tersebut;

        • Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut;

        • Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.



      4. Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :

        • Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;

        • Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;

        • Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989).



      5. Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989);



    2. PROSES GUGAT CERAI OLEH ISTRI DI PENGADILAN AGAMA Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya :

      1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989);

        • Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);

        • Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.



      2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah;

        • Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);

        • Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989);

        • Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’aah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).



      3. Permohonan tersebut memuat :

        • Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;

        • Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

        • Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).



      4. Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).

      5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).

      6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).


      Proses Penyelesaian Perkara

      1. Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah

      2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan

      3. Tahapan persidangan :

        • Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);

        • Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);

        • Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg); Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut :

          • Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah tersebut;

          • Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah tersebut;

          • Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.



        • Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera Pengadilan agama/mahkamah syar’iah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.







I. Hal-Hal Yang Terjadi Akibat Perceraian (Talak)


Hadhanah yaitu mengasuh atau mendidik anak yang belum mengerti tentang sesuatu yang baik untuknya, atau yang membahayakan dirinya. Dalam uraian kewajiban suami isteri adalah mendidik dan memelihara anaknya, permasalahan yang timbul disini kalau terjadi perceraian antara suami isteri, siapakah yang lebih berhak untuk mengasuh anaknya. Sabda Rasulullah saw yang artinya :“diceraikan dari Umar bin Suaib dari ayah dan kakeknya, sesungguhnya suatu hari ada seorang perempuan datang menemui Rasulullah: Ya Rasulullah anak inio saya kandung, saya susui, saya besarkan, sedangkan ayahnya menceraikan saya dan akan mengambil anak ini dari saya, Rasulullah menjawab : engkau lebih berhak mengasuh anak ini sebelum kamu menikah.” (HR. Abu Dawud) Dari hadist tersebut dapat disimpulkan bahwa : 1. Orang yang paling berhak mengasuh anak adalah ibunya, selama anak tersebut masih kecil dan belum cakap, mengenai pemeliharaan ditanggung ayahnya. 2. Apabila ibu telah menikah hak mengasuh ada pada ayahnya. 3. Apabila anak telah dewasa dan mengerti apa yang baik untuk dirinya, maka ia diberi kebebasan untuk memilih antara ibu dan ayahnya. Sabda Rasulullah yang artinya : “dari Abu Hurairah ra. Sesungguhnya Rasulullah SAW berkata, seorang anak diberi kebebasan memilih antara ayah dan ibunya.” (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi). Syarat bagi orang yang memiliki hak asuh : 1. Berakal sehat 2. Merdeka 3. Beragama Islam 4. Dapat memelihara kehormatan anak yang diasuh 5. Dapat dipercaya 6. Berdomisili (tinggal) di wilayah anak tersebut diasuh 7. Tidak memiliki suami Demikianlah pembahasan Talak /Cerai yang selengkap-lengkapnya dapat kami sampaikan, mohon maaf jika ada yang kuran ataupu kesalahan! Referensi/Rujukan : - Kitab Al-Umm oleh Imam Syafi'i - Kitab Al-Majmuk Syarah Muhadzab oleh Imam Nawawi - Kitab Fathul Wahhab oleh Abu Zakariya Al Anshari. - Kitab Fathul Qorib oleh Al-Ghazi

Komentar

  1. Assalamu'alaikum, apakah talak yg sy ucpkn lwt sms kpd isti sy sah dgn prktaan spt ini" kamu sy tlak tlak 3".

    BalasHapus
  2. talak via sms, status talaqnya sah

    BalasHapus
  3. Apakah setelah sudah nengajukan cerai talak namun ingin rujuk sebelum proses PA dijalankan apakah bisa&bagaimana?

    BalasHapus
  4. kalo dalam islam sih rujuk bisa kapan saja, masalahnya kan kita negera hukum, dan harus mematuhi hukum yg ada di indonesia

    BalasHapus
  5. akhmad hadi kusumah5 November 2013 pukul 07.09

    ass.
    apakah saya dapat mendownlod bab di ata untuk dapat mengkaji ulang dalam mata kuliah hukum perdata islam,

    BalasHapus
  6. @akhmad -->download saja langsung

    BalasHapus
  7. ass wr wb.. kalo suami sudah mengucapkan kata cerai selama 3 kali, suami hrs menceraikannya kan, tp sampai saat ini suami-istri masih tinggal dan berhubungan dlm 1 rumah, trus proses cerai agar tidak berbelit-belit bgm ya, tdk hrs menghadirkan saksi, orang tua atau sodara kan... mksihh

    BalasHapus
  8. kalo sudah mengucapkan kata cerai 3 kali berarti sudah termasuk cerao.
    Proses cerai kalo dalam islam tidak berbelit-belit, yang bikin berbelit-belit adalah birokrasi pemerintahan kita, jadi mau tidak mau ya harus ngikutin peraturan pemerintah.
    Gak harus ada saksi

    BalasHapus
  9. Apa hukumnya perempuan yang dalam status iddah membuat hubungan dgn lelaki lain?

    BalasHapus
  10. Tidak boleh

    BalasHapus
  11. Sy butuh pencerahan, ada tmn sy sudah mengucapkan talak lbh dr 10x tp dia tdk mengatakan talak, hanya bilang kita cerai atau berpisah saja. Apakah itu termasuk talak? Dua2nya pns, sdh mengajukan gugatan cerai ke pengadilan, krn di birokrasi pemerintahan berbelit2 surat dr bupati dipending krn istrinya tdk mau di cerai. Setelah itu dia sudah 1 tahun pisah rmh, skr mrk rujuk lg n menikah ulang tanpa adanya saksi dr ortu yg mempelai laki2. Yg ingin saya tanyakan. Apakah pernikahan mereka sah atau tidak??

    BalasHapus
  12. Ya Termasuk Sudah Talak.
    Pernikahan sah, saksi tidak harus dari orang tua laki-laki, yang penting ada 2 orang saksi laki-laki, selengkapnya baca pengertian nikah di sini http://www.masuk-islam.com/pembahasan-mengenai-nikah-lengkap-pengertian-nikah-rukun-dan-syarat-nikah-dalil-nikah-hukum-nikah-tujuan-dan-manfaat-nikah.html

    BalasHapus
  13. Apabila mereka rujuk lagi, tetapi sdh pernah pisah ranjang selama 1 tahun dan sdh pernah mengatakan talak lebih dr 3x, dan skr mereka menikah kembali. Sah atau tidak pernikahannya, hukumnya apa dlm agama islam. Krn yg laki2nya ragu dgn pernikahan mereka? Makasih dgn jawabannya

    BalasHapus
  14. ya kalau sudah menikah kembali, berarti sah dong pernikahannya.. :D

    BalasHapus
  15. assalamualaikum,saya mau bertanya apakah hukumnya jika suami menyebutkan kata cerai saat sedang dalam perjalanan tanpa ada saksi ?

    BalasHapus
  16. suami sudah mengucapkan talaq 1, istri nkondisi normal dalam arti tidak sedang haid dan tidak sedang hamil, berapa lama masa iddahnya?

    BalasHapus
  17. @vie--.sudah termasuk cerai, maka dari itu seorang suami tidak boleh sembarangan ngomong cerai, walaupun bercanda.
    Cerai tidak butuh saksi, yang butuh saksi adalah nikah

    BalasHapus
  18. Istri yang ditalak tidak dalam keadaan hamil dan masih haid secara normal, maka masa iddahnya tiga kali haid yang sempurna(QS Al-Baqarah 2:228

    BalasHapus
  19. Assalamu alaikum ustadz Apakah ini termasuk Kata thalak ("mudah mudahan perkawinan di percepat pisah aja deh saya udah anggap km perempuan gak benar)begitu isi sms saya ke istri saya pak ustads.tolong pencerahanya ya .terima kasih

    BalasHapus
  20. @adi-->tergantung niat anda, jika sms anda bertujuan supaya bercerai, maka sudah terjadi talaq, tapi jika sms anda bertujuan supaya istri anda menuju ke jalan yang benar, maka belum terjadi perceraian.
    WALLAHU 'A'LAMUBISHOOWWAB

    BalasHapus
  21. kewajiban istri yang sudah ditalak 1 selain menunggu 3 kali masa suci apa saja, apakah masih harus tetap mengurusi keperluan suami seperti biasanya atau kewajiban itu sudah lepas. terima kasih

    BalasHapus
  22. ass ustadz jikalau kita sedang bertengkar kemudian istri mengucapkan minta cerai sambil menangis atau merengek hanyahkan niat untuk meredakan amarah snag istri sang suamipun mengatakan kata cerai namun setelah itu istripun kemudian diam dan melupakan soal pertengkaran itu.tolong ustadz mohon penjelasannya dan apa yang harus saya lakukan.

    BalasHapus
  23. Suami sebot aku cerai kau talaq 3 ketika sedang hamil.
    Tapi dengan tiada niat dan dalam keadaan marah yang tak dapat
    dikawal.jatoh ngak talaq nya?

    BalasHapus
  24. @fira->sudah lepas kewajiban istri, kan sudah cerai

    BalasHapus
  25. ass..saya dalam tdk sadar dah katakan cerai sekali kpd istri,apa itu sah n gmana hukumnya bisa rujuk kmbali??

    BalasHapus
  26. assalamu'alaikum pa ustadz. saya beberapa kali kerap mengucapkan kata cerai saat sedang marah sama istri, tapi selalu baik lagi tanpa ada kata-kata rujuk (hanya maaf biasa). sampai terakhir beberapa hari yang lalu saya kembali mengucapakan kata cerai kembali untuk kesekian kalinya. apakah secara agama saya sudah cerai dengan istri saya? dan minta penjelasan tentang ketentuan talak 1 sampai talak 3. apakah saya sudah menjatuhkan talak tiga pada istri saya?

    BalasHapus
  27. @lutfi->sah. bisa rujuk kembali asalkan bukan talak 3.

    BalasHapus
  28. Kalau anda mengucapkan talak lebih dari 3 kali, berarti sudah terjadi talak 3, dan untuk rujuk maka istri anda harus menikah dulu dengan orang lain kemudian cerai, baru boleh rujuk dengan anda, DENGAN CATATAN, nikahnya tidak boleh di rekayasa, dan jika nikahnya di rekayasa maka hukumnya haram

    BalasHapus
  29. menjatuhkan talak ketika istri sedang hamil adalah tidak sah

    BalasHapus
  30. kalau suami mengiyakan berarti sudah terjadi cerai, oleh karena itu lain kali janganlah anda sembarangan mengucapkan kata cerai

    BalasHapus
  31. adi.arema14@yahoo.com2 Februari 2014 pukul 22.23

    ''asalamu'alaikum wr.wb...............
    suami ditinggal istri kerja keluar negeri sampai 2 thn lebih, menurut hukum agama islam itu bagaimana..........?apakah bisa di bilang cerai, terima kasih tlg balasan n penjelasannya, wasalam''

    BalasHapus
  32. Kalau belum ada kata cerai dari suami berarti masih sah suami istri!

    BalasHapus
  33. ass saya mau tanya ,suami saya mengatakan mulai malam ini kamu bkn istri ku lagi.aku bukan suami mu lagi apakah ini sdh sah talak ?
    apakah kami msh bisa tngga srumah?,apa perlu urus ke pa?
    apa sayamasih punya kwajiban mngurus suami.dan apabia k luar rumah msh hrs izin suami?smp hari ini suami msh memberi nafkah
    sukron ustad

    BalasHapus
  34. ass.saya mau tanya boleh tdk saudara seibu tapi lain ayah menikah kan saudara perempun nya?
    sblm mnkah saya sdh memiliki rumah .jika terjadi perceraian apakah rumah saya itu harus kami bagi dua? sukron ustad

    BalasHapus
  35. @anita-->sudah termasuk talak, dan harus memperbarui nikah tapi tidak perlu ke pengadilan agama, cukup rukun nikah saja terpenuhi
    wallahu a'lamu bisshowwab

    BalasHapus
  36. Assalamu'alaikum..
    Ustad, saya ada masalah dg suami: suami menikahi saya tanpa dasar cinta sebab dia masih mencintai mantan pacarnya dan selama 10 tahun penikahan dia masih berhubungan mesra dengan mantannya. Sikap dia terhadap saya tidak selayaknya seorang suami yg mencintai istrinya. Selain itu, mertua saya juga tidak menyukai sy dan sering menyuruh suami menceraikan saya. Sampai anak saya 4, saya mencoba bersabar dan bertahan karena melihat anak2. (saya dulu sering minta cerai tapi suami menolak - dia berjanji akan belajar mencintai saya, tapi sepertinya dia tidak bisa). Dia membenci saya alasannya saya menyakiti ibunya. Padahal sebaliknya, Ibunyalah yg sering menyakiti saya dg perkataan, baik sindiran ataupun hinaan - tapi saya tidak melawan (sy takut dan tahu dg hukum agama). Tapi yg disampaikan kesuami lain halnya.

    Tapi saat ini saya pikir saya lebih baik hidup sendiri dengan anak saya. Suami sudah menawarkan kalau saya mau tinggal sendiri, berapa saya minta modal akan dimodali atau harta gono gini dibagi dua. Saya hanya takut akan: "peceraian adalah halal tapi sangat dibenci Allah)." Tapi untuk tinggal bersama dia sepertinya hati saya tidak sanggup, dia memberatkan saya hanya karena anak2. tapi untuk dianggap suami bagi saya, batin saya menangis.

    Apakah dosa jika saya minta berpisah? Apakah memang Allah membenci saya nantinya? Suami sudah sy kasih tahu, kalau sama istri itu harus baik, mencintai dan tidak menyakiti (sy selalu salah dimatanya, jarang ada waktu untuk saya, tidur tidak satu ranjang - alasannya karena anak2). tapi dia merasa dia sudah baik sama saya dan sudah mencukupi kewajiban sebagai suami.

    Saya maunya tinggal dikampung ortu jauh dari suami tanpa minta cerai.

    Mohon nasehat ustad.

    BalasHapus
  37. Ass..
    Ingin menanyakan,, saya bertengkar dengan istri saya dan dalam keadaan emosi, saya mengucap " Rapihkan baju kamu, saya antar kerumah orang tua mu dan surat" nikah tolong dipersiapkan akhir bulan aku urus smua". Yang saya tanyakan apakah perkataan saya tersebut sudah termasuk "Talak" ? Karena seusai emosi saya reda saya sadar akan kesalahan perkataan saya tersebut. Mohon pencerahaannya, syukron..

    BalasHapus
  38. @Ria-->Kalau suami masih berhubungan mesra dengan mantannya, berarti dia sudah selingkuh dari anda.
    Hukum cerai menjadi wajib jika ada pihak yang tersakiti dan suami istri sudah tidak dapat di damaikan lagi !

    BalasHapus
  39. @Hermansy->sudah termasuk talak meskipun dalam keadaan emosi, oleh karena itu ucapan-ucapan yang mengandung arti talak hendaknya tidak mudah untuk diucapkan meskipun dalam keadaan emosi, jika anda emosi silahkan ambil air wudhu supaya dapat meredahkan amarah anda

    BalasHapus
  40. @anita-->boleh, asalkan saudara anda laki-laki

    BalasHapus
  41. Assalamu'alaikum..
    saya dulu pernah berantem sama istri, trus keluar kata2 seperti ini,
    pisah aja dech kalo kayak gini mulu, capek.tapi saya tidak ada niat untuk cerai. hanya untuk shock teraphy saja, agar istri lebih nurut lagi ama saya. trus saya juga pernah bilang kayak gini: pisah ada dech kalo kayak gni.kamu keras kepala.
    bagaimana hukumnya ustad ?? saya gak tau lagi udah berapa banyak kata pisah yang terucap dari mulut saya, tapi pisah yg saya maksudkan bukan meceraikan atau mentalak, hanya untuk menggertak saja,mohon pencerahannya ustad..
    wassalam...

    BalasHapus
  42. Dan sore hari tadi, saya langsung menjemput istri saya dirumah orang tuanya seraya berkata maaf atas perkataan saya. dan kini kami telah berkumpul kembali dirumah. Dan seperti isi artikel diatas, wanita yang sedang haid HARAM di talak. Dan saya baru sadari bahwa istri saya sedang haid dari 2 hari yang lalu.
    Terima kasih atas pencerahannya, ilmu dan informasi yang bermanfaat untuk saya ...

    BalasHapus
  43. Ass. pa ustadz saya mau tanya apakah sah apabila suami mengucapkan talak kepada istrinya satu kali terus bagai mana cara rujuk kembali apa perlu diadakan akad nikah lagi.Terus dari pihak perempuan harus ada wali atau tidak.

    BalasHapus
  44. @chusnul-->ya talak sah. ya diadakan akad nikah lagi, harus ada wali

    BalasHapus
  45. Salam.sya ingin bertanya sya telah bergaduh n telah menceraikn isteri dlm keadaan marah teramat sgt.kemudian sya telah gaduh lg dgn isteri sya dlm keadaan marah.lalu sya menceraikn isteri sya..selang beberapa bulan kami bergaduh lg dlm keadaan marah isteri mencabar sya sekiranya sya tidak melepaskannya sya dianggap dayus ketika itu anak sya sedang menangis.isteri sedang mendukung anak dlm keaadaan menangis utk pergi ke sya isteri tidak bagi anak sya.waktu tu sya dalam keaadaan tertekan dgn anak menangis lepas tu dlm keadaan marah dan tertekan dgn isteri tidak benarkn sya mendukung lalu tanpa berfikir panjang sya telah menceraikannya dengan talak 3.adakah talak yg berikan kepada isteri sya jatuh ketika dlm keadaan marah ketika itu.sya jenis panas baran.tolong bg sya komen

    BalasHapus
  46. pendidikan islam2 Maret 2014 pukul 04.19

    @mazlan-->talak tersebut sah, meskipun anda dalam keadaan marah

    BalasHapus
  47. Mau nanya donk.. Suami saya baru saya mentalak 1 kepada saya.. Tetapi keadaannya saya dan suami tinggal drumah saya,, anggep saja suami tinggal dirumah mertua,, yg saya baca kalo baru talak 1,, istri tetap harus d rumah suami, dan masii melakukan kewajiban sbg istri kecuali bersenggama dan istri tdk boleh kluar dr rumah suami selama masa iddah,, kalo misalkan kebalikan kaya skrg,, saya dan suami tinggal drmh mertua (org tua saya) bagaimana itu?? Trims..

    BalasHapus
  48. Ass.....mau tanya kalo istri sdh pisah sama suami lbh dr 2thn....itu gmn dlm hukum agama islam?...apakah sdh cerai dlm agama?

    BalasHapus
  49. pendidikan islam3 Maret 2014 pukul 15.51

    kalau belum ada kata cerai berarti masih suami istri

    BalasHapus
  50. apakah masih wajib mengurus rumah tangga misalnya nyiapin makan, masak, ngurus anak2 dll?

    bolehkan istri yg sudah ditalak 1 masih mencium tangan suaminya? (artinya bersentuhan saja)

    BalasHapus
  51. pendidikan islam4 Maret 2014 pukul 16.43

    Rujuk dulu, dengan mengucapkan taklik atau kata rujuk

    BalasHapus
  52. pendidikan islam4 Maret 2014 pukul 17.14

    harus rujuk dulu sebelum masa iddahnya habis, kalau masa iddahnya sudah habis maka harus memperbarui akad nikah dan mahar yang baru

    BalasHapus
  53. terimakasih.
    artinya suami-istri itu tdk boleh bersentuhan lagi begitu ya?
    saya pernah membaca, bahwa suami boleh "melihat" istrinya, misalnya sehabis istrinya mandi dia keluar dan si suami masih boleh melihat aurat si istri?
    apa ini betul?
    mohon jawaban

    BalasHapus
  54. istri saya turun dari rumah tanpa pamit. Alasan turun karena ingin bebas kerja di luar rumah. sementara saya mampu menafkahi istri dan anak2 saya. Anak dari istri saya dari suami pertama pun saat ini tinggal dengan saya. Istri saya lewat sms ingin pisah dan menurut istri saya, dia sudah ke Pengadilan Agama untuk mengajukan proses cerai. Pertanyaan saya, apakah gugatan cerai istri saya akan di terima oleh Pengadilan Agama...??? Jika di terima oleh Pengadilan Agama, apa hak istri saya mengenai harta bersama...??? Sekedar informasi, saya sekarang mempunyai pekerjaan tetap dan mendapatkan gaji setiap bulan. saya barusan membuat tempat kost di rumah saya ( peninggalan ortu & masih nama ibu saya di sertifikat ) dan saya juga warnet di rumah. Saya juga pernah memberikan pinjaman kepada orang tua istri saya dan saya membeli tracktor sawah dan saat ini ada di tangan mertua saya. Pertanyaan saya apakah istri saya mempunyai hak atas semua itu jika saya dan istri saya pisah...??? info terakhir adalah saya sangat mencintai istri saya dan tidak ingin pisah. Jika di lihat dari kacamata islam, istri saya termasuk istri yang durhaka karena sudah beberapa kali turun dari rumah. malah pernah pulang dalam keadaan hamil dengan lelaki kristen namun saya maafkan dan janin tersebut di gugurkan oleh istri saya. saya minta tolong di beri penjelasan ttg pertanyaan2 saya tersebut, terima kasih. wass.wr.wb.

    BalasHapus
  55. pendidikan islam9 Maret 2014 pukul 21.19

    @hidayat-->dilihat dari cerita anda, istri anda sudah tidak menjalankan kewajiban-kewajiban sebagai istri bahkan membangkang dan mendhalilimi anda , tidak ada jalan lain selain TALAK, anda sebagai seorang imam di rumah tangga harus mempunyai sifat tegas, sepertinya mungkin juga karena anda kurang mempunyai ketegasan dalam sikap hal inilah yang membuat anda bisa disetir oleh istri anda.
    Point-point!
    *Kalau anda meminjamkan uang untuk membeli tracktor berarti anda berhak untuk menagihnya karena bukan hak mereka, kecuali jika anda dulu memberinya
    *Anda terlalu memanjakan istri anda dengan kemewahan dunia tanpa pendidikan agama, ini adalah kesalahan anda!
    *Anda telah dibutakan oleh cinta, simak hadist nabi yang bunyinya : cintailah sesuatu yang kamu cintai sekedarnya saja, boleh jadi apa yang kamu cintai nanti akan menjadi orang yang paling kamu benci, dan bencilah orang yang tidak kamu sukai sekedarnya saja, boleh jadi orang yang kamu benci menjadi orang yang paling kamu cintai. jadi intinya cinta tertinggi hanya kepada allah swt!

    BalasHapus
  56. Kalau soal agama, kami hampir tiap malam perang mulut soal agama. Istri saya tidak mau menjadi istri yg soleha. Mulai dari sholat, pakai jilbab sampai cara bergaul yg baik. Saya sudah capek sekarang. Capek meladeni istri saya tersebut. Saya ingin pisah. Sudah cukup selama ini saya berkorban buat istri saya. yg jadi pertanyaan saya, apakah dengan status turun rumah tanpa ijin istri saya tersebut jika saya cerai akan mendapat hak nya ..??? Karena bagi saya istri saya adalah istri yg durhaka. Apakah istri yg durhaka kepada suami masih bisa memperoleh hak gono gini...???

    BalasHapus
  57. Ass... Ustadz... boleh bertanya?
    Saya pernah berkata pada istri saya... bahwa apabila kami bicara kasar sebanyak 40 kali maka kamu tercerai....(niatnya benar-benar menceraikannya)
    saya pernah bicarakan hal ini, apakah kamu pernah mendengar perkataan saya seperti ini, istri saya menjawab tidak mendengar...
    menurut saya bicara kata-kata kasarnya lebih dari 40 kali... apakah istri saya sudah tercerai??
    Sukron jzk atas jawabannya

    BalasHapus
  58. Sudah tercerai -- Asal bukan talak 3 masih bisa rujuk kembali--http://www.masuk-islam.com/pembahasan-rujuklengkap-pengertianrujuk-rukunrujuk-syaratrujuk-dan-cararujuk.html

    BalasHapus
  59. Assalaamu'alaikum Ustadz, mau tanya.. saya pernah melakukan kesalahan kdp istri dan berakibat pertengkaran hebat, sampai istri saya mau pulang ke rumah ortunya.... akhirnya istri memaafkan saya dengan syarat saya tidak mengulangi perbuatan itu lagi, tetapi ternyata saya mengingkarinya ustadz.... apakah telak jatuh talak kepada istri saya ustadz.. makasih...

    BalasHapus
  60. Ass.. Ustadz.. mohon petunjuknya.
    Seorang istri yang selalu mendapat KDRT dan telah pisah selama 2th dan selama itu tidak mendapat kebutuhan hidup, apakah menurut agama telah syah bercerai, dan telah syah pula untuk menikah lagi menurut agama?
    Banyak terima kasih atas petunjuknya.

    BalasHapus
  61. belum, karena anda belum berniat menceraikannya

    BalasHapus
  62. walaupun ketika itu istri saya bilang "kalau kamu mengulanginya lagi maka tidak ada lagi maaf" dan saya sudah mengiyakannya ustadz? tapi jujur dari hati saya yg paling dalam saya tidak ada niat menceraikan istri saya... walaupun berkali2 saya mengingkari janji saya ustadz.. mohon petunjuknya.. karena saat ini hati saya galau ustadz.. krn saya tidak berani bilang k istri, dan kalau saya bilang pasti saya akan ditinggalkannya.. dan saya sungguh berniat mau taubat ustadz...

    BalasHapus
  63. saya memberikan pembahasan masalah cerai intinya pendidikan kepada istri saya misalnya saya cerai kamu maka jika itu untuk memberikan pendidikan apakah jatuh atau tidak karena stahu saya jika kita memberikan pendidikan pada istri dengan tujuan menyampaikan ilmu maka tidak jatuh, betul tidak?

    BalasHapus
  64. pendidikan islam4 April 2014 pukul 22.45

    @dawan->cerai tidak jatuh

    BalasHapus
  65. Assalamualaikum.. Sya sudah 5thn pisah sama suami dan suami jg sdh mentalak sy,cm masalahnya kami blm mendaftarkan cerai ke pengadilan agama... Tp krn skrng sy mau menjalani kehidupan yg baru maka sy sendiri yg mengajukan cerai ke PA. Dan suami ga mau tau jg ga mau hadir dlm persidangan tersebut.
    Pertanyaannya.. Berapa lama masa iddah sy sehingga sy bisa menikah lg dng laki laki lain?

    BalasHapus
  66. Pertanyaan tambahan... Dan masa iddah sy itu dihitung sejak kapan? Apakah setelah suami mentalak atau menunggu keputusan pengadilan? Terima kasih

    BalasHapus
  67. Alamualaikum Uztad
    Suami istri sepakat utk bercerai. Dan mereka bercerai di pengadilan agama, yang saya mau tanya, apakah perceraian di pengadilan agama adalah talak 3?
    Terima kasih jwabannya.

    BalasHapus
  68. @joni-->kalau seorang suami hanya mengucapkan lafadz talak sekali saja, maka hanya jatuh talak satu walaupun cerai di pengadilan agama, dan alangkah baiknya juga jika anda tanyakan ke pengadilan agama dimana anda bercerai mengenai status talak tersebut. Wassalam wr.wb.

    BalasHapus
  69. Kalau belum ada kata cerai dari suami berarti statusnya masih suami istri, tapi anda bisa menggugat cerai ke pengadilan agama jika seorang suami tidak bisa menjadi pemimpin keluarga dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami

    BalasHapus
  70. @Yuni-->selengkapnya baca di sini http://www.masuk-islam.com/pembahasan-iddah-atau-masa-iddah-lengkap.html

    BalasHapus
  71. Masa iddah anda dihitung setelah suami anda mentalak. -- baca pembahasan mengenai masa iddah di sini http://www.masuk-islam.com/pembahasan-iddah-atau-masa-iddah-lengkap.html

    BalasHapus
  72. TOLONG MINTA SOLUSI DAN BANTU AN NYA SOAL MASALH SAYA:SAYA MEMILIKI MASALAH.SAYA BERCERAI DENGAN ISTRI SAYA SUAH 1 THUN LEBIH DAN MEMPUNYAI SE ORANG ANAK BERJENIS KELAMIN PEREMPUAN YG SEKARANG SDAH BERUMUR 1 THUN 1 BULAN KETIKA ITU ISTRI SAYA YG MENGGUGAT SAYA DENGAN ALASAN BAGI SAYA KARNA MASALAH SEPELE.DALAM 1 THUN TERSEBUT SAYA TIDAK DI PERKENAN KAN MENENGOK ANAK SAYA OLEH IBU NYA.DAN DALAM 1 THUN TERSEBUT SAYA SLALU MERINDUKAN PUTRI SAYA.AKHIR NYA SAYA BERPIKIRAN INGIN MENCULIK ANAK SAYA DAN MENJAUH PERGI MUNGKIN BERTEMU SAUDARA DI LUAR DAEARAH.YG SAYA TNYAKAN ADALAH -BAGAIMANA JIKA ANAK TERSEBUT SAYA CULIK APAKAH SAYA AKAN TERKENA PIDANA WALAUPUN SAYA AYAH KANDUNG NYA ? MOHON SOLUSI NYA TENTANG NIAT SAYA TERSEBUT.(MANTAN ISTRI SAYA KERAS KEPALA DAN TAK AKAN PERNAH MUNGKIN MAU DI AJAK RUJUK ATAU BERDISKUSI,MAKA DR ITU SAYA INGIN MENCULIK ANAK SAYA )

    BalasHapus
  73. pendidikan islam5 Mei 2014 pukul 01.56

    @darius-->sepertinya yang anda tanyakan adalah masalah hukum, silahkan konsultasi sama ahli hukum, atau ke situs hukumonline.com . terima kasih!

    BalasHapus
  74. saya mau bertaNya ... suami menceraikan istri dengan alasan istri sudah meninggal padahl istriya masih hidup ,ya sebenarya ini kisah saya ,sehubungan saya tidak pulng dlm waktu yg lama saya berda di luar negri ,saya kerja untuk bisa kehidupan kluarga mnjdi lebih baik ,bagaiman tu hukumya jika suamiq bilng k pengadilan bhwa saya sudah meninggal ,dia pun membawa 2 orng saksi untuk bersaksi bhwa saya sudah mninggal,tlng penjelasanya trimakasih

    BalasHapus
  75. pendidikan islam3 Juni 2014 pukul 18.04

    @adelia-->berarti memang suami anda sudah ada niat menceraikan anda, kalau suami anda tidak berniat menceraikan anda tentunya dia akan mengajak anda rujuk!

    BalasHapus
  76. Assalamu'alaikum,
    Saya mau bertanya jika seorang wanita hamil diluar nikah lalu dikawinkan oleh seorang pria yg sama sekali tdk mencintai wanita itu dan dalam keadaan dipaksa oleh pihak keluarga wanita tetapi selama perkawinan itu si wanita tdk sama sekali disentuh suaminya ataupun mereka tdk pernah satu rumah lalu (selama usia perkawinan 2 bln isteri melahirkan, 4 bulan perkawinan suaminya sdh bilang 'saya ceraikan kamu') dan suaminya langsung mengajukan gugatan talak ke pengadilan.
    Apakah sblm mengajukan perceraian ke PA, isteri sdh dlm keadaan dicerai ? Lalu adakah hak isteri secara agama meminta nafkah sesudah putusan nanti ? Terima kasih..
    Wassalam

    BalasHapus
  77. pendidikan islam9 Juni 2014 pukul 23.04

    Ya istri sudah tercerai ketika talaq tersebut diucapkan suami, walaupun belum ada putusan pengadilan.
    Istri sudah tidak ada hak minta nafkah dari suami kan sudah di cerai

    BalasHapus
  78. bagaimana cara mengatasi agar tidak terjadinya perceraian yang diakibatkan perbedaan watak,temperamen dan kepribadian yang terlalu tajam diantara suami dan istri ?

    BalasHapus
  79. assalamualikum....wr...wb
    apabila suami telah menjatuhkan talak 1-3 kepada istri dan tidak ada kata damai dlm kedua belah pihak itu dan sampai menunggu masa iddahnya...apakakah suami itu boleh atau tidak meminang perempuan lain untuk di nikahinya meskipun dia belum mengajukan gugatan ke pengadilan agama....g mana hukumnya!!!!..terima kasih
    wassalam

    BalasHapus
  80. pendidikan islam16 Juni 2014 pukul 08.19

    Saling menerima kekurangan masing-masing dengan ikhlas dan mencegah sifat egois diantara masing-masing

    BalasHapus
  81. pendidikan islam16 Juni 2014 pukul 08.21

    harus menunggu sampai masa iddahnya selesai

    BalasHapus
  82. Pak, tlak bid ah itu jatuh apa tidak?

    BalasHapus
  83. Assalamu’alaikum Pak Ustad, Pernikahan saya & suami ada masalah dalam 2 tahun ini tetapi masih 1 rumah sampai kami sudah menjalani sidang ke PA 5 bulan terakhir…Sebelum sidang akhir selesai secara tiba-tiba suami berubah fikiran & menginginkan islah/perdamaian didepan persidangan. Saat itu saya menyetujuinya murni karena pertimbangan anak dan gugatanpun dicabut…
    Kamipun berencana akan melakukan akad ulang, tetapi sampai 1 bulan ini belum terlaksana & masih terkatung-katung disebabkan karena masalah talak sehingga kami ada keraguan dari sisi hukum Allah ini, walaupun secara hukum manusia (PA) sdh dicabut)
    Ketika di pengadilan masalah talak tersebut terlewat dikemukakan.
    Dalam masa 2 tahun tersebut dalam waktu berbeda suami pernah beberapa kali mengucapkan kata-kata pisah tetapi yang betul-betul ucapan secara sadar dan tidak disertai emosi sebagai berikut:
    1. Lewat sms saat itu ditulis bahwa ‘”maaf kalau saya belum bisa menjadi imam yang baik buat kamu akan ada imam lain yang baik buat kamu
    2. Waktu saya menanyakan kejelasan status saya mengingat saat itu saya digantung sebagai istri tapi sudah tidak dinafkahi batin 1 tahun & nafkah lahirpun dikurangi hanya cukup buat anak)..’apakah maksud semua ini kamu menalak saya…jawabannya iya…kemudian saya ulang dengan pertanyaan yang sama jawabannya tetap ‘iya.
    3. Setelah diadakan pencerahan (saat itu proses PA sdh masuk) dengan pemuka agama dari kel saya dimaksudkan supaya tercapai islah… & memang saat itu hubungan dengan suami membaik dalam hal komunikasi (terjadi islah ) tapi beberapa hari kemudian suami berkata pada saya” bahwa saya sudah memutuskan & tidak akan berubah lagi untuk pisah dengan kamu”…saat itu saya masih meminta beberapa kali ke suami untuk memikirkannya kembali tentang anak2…tapi kemudian ditegaskannya kembali memutuskan tetap pisah lewat sms yang dikirmkan ke ibu saya, adik laki-laki saya & pemuka agama yg memberi pencerahan saat itu.
    4. Setelah point no. 1 sempat satu kali terjadi hubungan suami istri karena kami merasa saat itu hubungan masih bisa diperbaiki, tetapi sesudah point 2 sampai sekarang tidak pernah lagi hanya sempat islah/rujuk dengan ucapan beberapa hari sblm ucp talak kembali dg ucapan point 3

    Dari kronologis tersebut yang ingin saya tanyakan:
    1. Sebenarnya saya sudah tertalak berapa kali? Sesudah pengucapan point yg ke berapa?
    2. Apakah point ke 5 itu dapat menggugurkan talak?
    3. Masih mungkinkah saat ini rujuk kembali secara agama?
    4. Kami harus bagaimana selanjutnya?

    Mohon bantuan tausiyah dan jawabannya dari Pak Ustad supaya ada kejelasan & kepastian.Terima kasih sebelum dan sesudahnya, hanya Allah yang akan membalas kebaikan Pak Ustad.
    Wassalamu’alaikum Wr Wb

    BalasHapus
  84. pendidikan islam23 Juni 2014 pukul 20.00

    Point 1 : Anda berada di sidang = talak terjadi, anda hubungan suami istri = rujuk
    Pont 2 : Anda tercerai lagi, dan rujuk lagi
    point 3: Tercerai lagi.
    Anda sudah tertalak tiga kali, untuk dapat rujuk kembali anda harus nikah dulu dengan orang lain kemudian cerai dan kemudian anda boleh nikah lagi dengan mantan suami anda. namun pernikahan anda dengan orang lain tidak boleh rekayasa

    BalasHapus
  85. maaf ust, sumbernya dikuti dari kitab apa2 ust?

    BalasHapus
  86. Assalamualikum....saya mau tanya hukumnya suami menjatuhkan talak sekaligus talak 3 dan dijatuhkannya saat saya sedang dalam keadaan tidak suci....bagaimana hukumnya apakah sah ato tidak? Wassalamualaikum

    BalasHapus
  87. Assalamualaikum...bagaimana hukumnya jika suami menjatuhkan talak 3 sekaligus dan dijatuhkannya saat istri dalm keadaan haidh atau tidak suci. Apakah sah atau tidak? Wassalamualaikum

    BalasHapus
  88. pendidikan islam9 Juli 2014 pukul 21.05

    hukum Mentalak istri ketika sedang haid adalah tidak sah

    BalasHapus
  89. pendidikan islam9 Juli 2014 pukul 21.51

    Hukum mentalak istri ketika sedang haid (tidak suci) adalah Tidak Sah, dan jika suaminya tahu kalau dia sedang haid, maka suaminya berdosa

    BalasHapus
  90. Tapi apa talak 3 yg dijatuhkan tidak berpengaruh?

    BalasHapus
  91. saya mau tanya, apakan sah talak 3 yang dikatakan suami pada saat sedang ribut atau emosi??????

    BalasHapus
  92. pendidikan islam11 Juli 2014 pukul 21.57

    tergantung niatnya, Kalau maksudnya hanya untuk menggertak, tidak jatuh talak.

    BalasHapus
  93. Assalamu'alaikum Ustadz. saya mau tanya , kakak saya punya istri tapi dia tidak menjalankan perintah agama ( membantah perintah suami ) lalu kaka saya berniat instropeksi masing2 dan memulangkan kerumah keluarga istrinya, tapi disana ( rumah istrinya ) kaka saya malah dituntuk untuk menceraikan istrinya , dan dituntut talak 3, lalu dengan emosi kak saya mengiyakan permintaan keluarga nya, dia tandatangan dia atas materai yang sudah direncanakan keluarga istrinya. yang mau saya tanyakan, apakah talak tersebut sudah sah menurut agama islam ? moho pencerahannya. Terima Kasih

    BalasHapus
  94. Assalamualaikum
    Saya sdh menikah dengan pria lain (suami ke2) selama ±7bln tetapi harus berakhir dengan perceraian juga, sekarang saya dalam masa iddah. Karena mendengar hal tsb makanya mantan suami saya pertama ingin kembali lagi dengan saya. Apa masih bisa? Apa harus mantan suami pertama saya tersebut menikah dulu dengan wanita lain sblm kembali dengan saya??mohon penjelasannya. Terima kasih, wasallam

    BalasHapus
  95. Assalamualaikum...apakah talak 3 yg dijatuhkan saat istri haid ttp jatuh talak 3?

    BalasHapus
  96. pendidikan islam19 Juli 2014 pukul 16.52

    anda bisa rujuk dengan suami pertama, suami pertama tidak diharuskan menikah dulu dengan wanita lain

    BalasHapus
  97. pendidikan islam19 Juli 2014 pukul 16.56

    yang berhak mentalak adalah suami, jadi talak tidak sah, apalagi karena tekanan seseorang. Wallahua'lamu bisshowwab

    BalasHapus
  98. Assalamualaikum , masa mau tanya hukum apakah saya berdosa meminta talak kepda suami saya dengan keadaan kami berpoligami, saya istri ke 2 yg semakin tdk sanggup menjalani hdp poligami yg semakin lama semakin banyak yg terdzalimi, aku membuat keputusan untuk mengalah dan meminta cerai karna ketidak sanggup an saya, apakah saya termasuk orang yg berdosa besar?

    BalasHapus
  99. Jika anda tidak mau dipoligami karena merasa belum siap menerima keberadaan istri kedua bagi suaminya, dan khawatir jika dipoligami ia akan berbuat Zholim kpd suami anda dengan tidak menunaikan kewajiban anda disebabkan tumbuh rasa benci di dlm hatinya thdp sikap suami yg nampak kurang adil, sementara masih meyakini di dlm hatinya bahwa Poligami merupakan perkara yg dibolehkan dlm Islam bagi laki2, maka yg demikian ini hukumnya boleh, dan bukan termasuk kekufuran,

    TETAPI, jika anda menolak poligami karena benci dengan syariat Poligami, atau mengingkari dibolehkannya poligami bagi laki2 yg mampu melakukannya dengan adil dlm hal nafkah n jatah menginap bersama para istrinya, dan bahkan anda berkata atau berkeyakinan bahwa syariat poligami adalah syariat yg menzholimi kaum wanita, maka yg demikian ini adalah bentuk kekufuran yg mengeluarkannya dr agama Islam dan menghapuskan pahala amal2 sholih anda. Karena anda telah Membenci hukum Allah dan merubahnya dari Halal menjadi Haram.

    Dilihat dari pertanyaan anda, sepertinya anda benci dengan syariat islam dengan mengatakan semakin banyak yang terdzalimi, maka anda berdosa dan semua amal sholih anda akan hilang, Naudzubillahiindzalik

    BalasHapus
  100. Assalamualaikum,
    Semoga Allah menambah iman, ilmu dan amal kita semua... Aamin
    Pak, saya mau bertanya, suami saya sering kali berkata 'kita pisah saja, kita cerai saja, aku tidak sanggup hidup bersama lagi.' Setiap kali marah, ngomong cerai, lalu tidak pulang, sehari, dua hari, tiga hari, seminggu bahkan lebih. Tapi setelah itu, dia pulang, minta maaf dan saya memaafkan dan keadaan baik lagi seperti tidak terjadi apa-apa. Ada sudah lebih dari 10 kali setahun belakangan ini suami berkata seperti itu dan bertindak demikian. Terakhir suami menjatuhkan talak ketika saya sedang haid dan sekarang saya bingung dengan perkawinan kami. Sebenarnya sudah talak berapa saya? Dan apakah kami masih dalam suatu perkawinan dari sudut pandang agama. Mohon penjelasannya pak.
    Wassalamualaikum

    BalasHapus
  101. Anda sudah tercerai secara agama, dan untuk rujuk ke suami anda lagi, maka anda harus menikah dengan orang lain karena anda sudah tertalak tiga bahkan lebih

    BalasHapus
  102. Assalamualaikum,
    Selamat pagi pak, saya mau tanya sebelumnya saya dan suami pernah talak 1 dan 2. Kemudian ketika haidh suami menjatuhkan talak 3. Karena sebagian besar banyak yang bilang bahwa talak ketika haid adalah haram, maka setelah beberapa hari suci suami kembali mentalak saya melalui e-mail. Apakah talak ketiga ini sah? Soalnya saya pernah baca bahwa talak yang dijatuhkan ketika haid adalah haram, diperintahkan untuk rujuk lagi dan menahannya sampai suci haid, kemudian haid lagi dan suci haid, selanjutnya terserah suami untuk merujuknya atau tidak. Mohon penjelasannya. Terima kasih.

    BalasHapus
  103. memang benar suami mentalak istri dalam keadaan haid adalah haram dan suami berdosa atas itu. namun anda sudah tertalak tiga melalui email, dan talak tersebut adalah sah meskipun melalui email.

    BalasHapus
  104. Tapi pada kebanyakan ulama berpendpat, bahwa di talaq suami dalam keadaan hamil itu sah, kok ustad berkata itu tidak sah?? Mohon penjelasannya

    BalasHapus
  105. Assalamualaikum,, saya nikah siri dan menjadi istri kedua, ustad.. setelah saya hamil sering timbul kecekcokan, dan dalam kondisi hamil tersebut, suami saya sudah mentalaq saya 3 kali, tapi setelah itu menyesal. Namun, dia tetap pulang ke rumah saya. Pertanyaan saya:
    1. Apakah jika dia memberikan tanggung jawab kepada saya itu haram??
    2. Bagaimana caranya saya meminta tanggung jawab kepadanya??
    3. Jika saya ajukan kePA, untuk menuntut tanggung jawabnya, apakah diterima oleh PA??

    BalasHapus
  106. Maksudnya begini : talaknya tidak sah sampai wanita tersebut melahirkan kandungannya, jadi tolak tersebut tetap jatuh dan sah, tapi menunggu sampai wanita tersebut melahirkan kandungannya, jadi setelah wanita tersebut telah melahirkan otomatis tercerai tanpa harus mengatakan talak.
    akan tetapi seorang wanita yang ditalak suaminya disaat hamil maka tidak boleh menikah dengan lelaki lain hingga masa iddahnya berakhir, yaitu hingga ia melahirkan kandungannya. Jika terjadi pernikahan di masa iddahnya maka pernikahannya dianggap batal dan mereka berdua harus dipisahkan.
    Karena seorang wanita yang hamil tidaklah berakhir 'iddahnya kecuali dengan melahirkan kandungannya dan menikahi wanita yang sedang dalam masa iddah adalah haram menurut ijma' ulama.

    BalasHapus
  107. assalammualaikum...............
    saya mau bertanya............tadi pagi sya dan suami bertengkar hebat gara2 suami saya mabok dan saya ga suka itu...ketika kami bertengkar suami saya mengatakan ya udah kita beresin aj rmh tangga kita klo itu mau kamu,dan suami saya jg bilang nnti sore ak mo nanya syarat2 cerai...itu hukumnya gmn ? makasih sebelumnya...

    BalasHapus
  108. assalammualaikum...............
    saya mau bertanya klo suami mengatakan ingin cerai saja tp keadaan mabok gmn?

    BalasHapus
  109. Telah terjadi cerai

    BalasHapus
  110. Kalau dalam keadaan mabuk berarti tidak sah, karena orang mabuk berarti kehilangan kesadaran,kecuali jika mabuk tapi masih sadar (dalam artian tidak teler) maka insaallah sah. Wallahu'alam

    BalasHapus
  111. Aslkm. Bgmn hsil sidang dn hukum islamiah dlm perkara mnuruti permintaan pencerairn istri sdg hmil 6 bln, mmpunyai anak laki-laki usia 6thn, prempuan 5thn??? Jzakullah.

    BalasHapus
  112. menunggu dulu hingga masa iddahnya selesai (setelah melahirkan)

    BalasHapus
  113. Bagaimna hukumnya menceraikan istri dgn talak 1 di PA, padahal
    Suami tidak tahu istri sedang dlm haid.
    Apakah sah talaknya? Bgaimna solusinya.trims

    BalasHapus
  114. talaknya tidak sah

    BalasHapus
  115. Ustad.. suami mengatakan kpd wanita lain bahwa kami sudah tidak suami istri lagi,pdhl sekali pun belum keluar dari mulutnya kata cerai. Apakah itu jatuh talak? Terima kasih.

    BalasHapus
  116. tidak jatuh talak, akan tetapi suami tersebut berkata dusta (munafik) pada wanita tersebut

    BalasHapus
  117. Ustad.. suami istri menikah masih ada hbgan kluarga. krn udah gak sejalan dan udah setahun lebih gak serumah, si istri selalu menuntut untuk di ceraikan. Dan suami mrngabulkan dg mgajukan cerai talak di PA. Tp slama mengajukan berkas blm ada panggilan lg ke PA. Didepan keluarga si istri selalu mengaku seakan akan suami yg salah. Padahal selama ini dia istri yg selalu menyakiti sang suam. Dan si suami tdk pernah menceritakan soal sikap istrix slama ini. Shgga pihak kluarga menyalahkan suami. Krn alasan hbgan kluarga, pihak kluarga mendukung si istri. Bagaimana carax si suami menghadirkan saksi untuk menguatkan di persidangan. Sedangkan pihak kluarga mendukung istri dg alasan gak enak dg keluarga? Gmn solusix. MAkasih sblmx

    BalasHapus
  118. Saksinya ya istrinya sendiri, perintahkan bagi istri untuk berkata jujur dan di sumpah dengan alquran

    BalasHapus
  119. assalamualaikum
    pk ustadz saya mau bertanya, dalam keadaan suci suami saya sudah menalak saya untuk ke tiga kalinya, tapi dia ingin rujuk kembali dengan saya dan berjanji akan merubah sikap, keinginin suami juga di dukung oleh keluarga besar saya, tapi saya tetap tidak mau karena saya tau haram hukumnya rujuk dengan suami kalau sudah di talak 3 kali kecuali saya harus menikah dulu, tapi saya keluarga saya bilang kalo saya tidak mau rujuk lagi dengan suami maka saya akan di usir dari rumah, dan tidak lagi di akui anak oleh orang tua saya, bahkan saya juga sudah di larang lagi bertemu dengan 2 anak saya, keluarga saya bilang saya cerai dengan suami saya akan menjadi sampah, karena menurut ibu saya zaman sekarang banyak yangmengucap talak lebih dari 3 kali tapi masih bisa rujuk, saya bingung pk ustadz apa yg harus saya lakukan apa sy harus menerima rujuk dengan suami dan berzina seumur hidup dengan suami, atau saya merelakan anak2 dan keluarga saya pergi dari hidup saya, mohon saran nya pk ustadz

    BalasHapus
  120. ustad saya mau bertanya ada teman saya bercerai dgn suaminya karena sering berantem dan suaminya sudah bilang kamu bukan siapa2 aku lagi,aku sudah talak km mereka sudah berpisah sejak awal maret lalu suami mendaftarkan pengajuan cerai ke PA pada bulan april,dan pada sbelum terjadi ikrar di PA mereka mencabut lagi gugatan itu pada bulan oktober,karna istri memaksa suami utk rujuk,tapi ketika gugatan itu dicabut di PA mereka sbenernya sudah berpisah selama 7 bulan lebih tanpa suami memberikan nafkah kepada istri dan istri sudah melewati masa iddah,dan bagaimana hukumnya jika mereka rujuk apakah mereka harus menikah lagi atau tidak dan itu sudah termasuk talak berapa?mohon penjelasannya ustadz

    BalasHapus
  121. kalau suami sudah mengucapkan talak sudah tiga kali, berarti sudah talak tiga, maka untuk rujuk sang istri harus menikah dengan orang lain terlebih dahulu, jika di kemudian hari sang itri ternyata bercerai dengan suami barunya, maka boleh suami lamanya menikahinya kembali. akan tetapi jika bukan talak tiga maka boleh rujuk kembali dengan memperbarui akad nikah

    BalasHapus
  122. Orang tua anda salah karena melanggar aturan agama dan anda tidak wajib mentaatinya, relakan saja anak-anak dan keluarga anda, insyallahllah Allah swt. akan memudahkan jalan hidup anda karena anda telah berjalan di jalan yang benar dan sesuai ridho Allah swt.

    BalasHapus
  123. Assalamualaikum ustad sy telah melepaskan kata aku ceraikan kau ,kerana desakan isteri ,kerana isteri menggugut dngn mngunakan pisau,tpi saya ingin kan isteri sy lg,dlm 3x eddah belehkah kami duduk serumah dn tidur bersama??setelah sya mangatakan pd isteri dngan nama saya terima kamu sebagai isteri abg kembali.....*

    BalasHapus
  124. asal belum mengucapkan cerai 3 kali masih bisa rujuk tapi dengan memperbarui akad nikah baru (seperti nikah siri)

    BalasHapus
  125. Ass... pak saya mau tanya kalo suami saya talak 3 saya sekaligus tanpa mengucap talak 1 dan 2 . Apa masih bisa rujuk lagi tanpa menikah dengan orang lain . Terima kasih

    BalasHapus
  126. Assalamualaikum wr wb.... saya mau tanya ni pk ustadz..... apakah seorang suami bisa menikah lagi kalau sudah bercerai dengan istrinya tanpa proses dari pengadilan agama....???? Sementara si istri sudah menikah lagi.... yg saya mau tanyakan apakah si suami tadi apa bisa menikah lagi walau proses dari pengadilan agama belum keluar lagi...??? Mereka bercerai sudah mau jalan dua tahun... terima kasih pak ustadz... Assalamualaikum wr wb....

    BalasHapus
  127. kalau menurut agama si boleh, tapi kurang tau kalau secara hukum (tapi sepertinya boleh juga)

    BalasHapus
  128. Menurut pendapat yang paling kuat, bahwa talak tiga yang dinyatakan sekaligus maupun terpisah tetap jatuh tiga (semua tergantung niat, karena niat suami menjatuhkan talak tiga, maka jatuhlah talak tiga, walaupun dinyatakan sekaligus), Jadi, istri harus menikah dengan orang lain terlebih dahulu.
    Waalahu 'Alamu Bisshowwab

    BalasHapus
  129. Salam... sy ingin mengajukan soalan. Sah atau tidak jika suami sy menceraikan saya dalam keadaan mengandungkan anak org lain

    BalasHapus
  130. sah, tapi menunggu masa iddah yaitu setelah melahirkan, otomatis tercerai, WALLAHU'ALAMU BISSHOWWAB

    BalasHapus
  131. Salam.apakah pria boleh menikah lagi tapi akte cerai masih dalam masa prose's??

    BalasHapus
  132. Assalamlikum.saya mau brtanya,pacar say a sudh putus dri pngadilan agama tnggl mnunggu akte cerainya saja,tpi ingin menikah,apakah boleh mnikah do KUA klau blm Ada akte cerainya??

    BalasHapus
  133. kalau menikah di KUA tentu harus menunggu surat cerainya. tapi kalau secara islami membolehkannya, yaitu menikah sirri

    BalasHapus
  134. kalau seorang perempuan yang dicerai harus menunggu masa iddah

    BalasHapus
  135. Assalamualaikun pak ustadz.sy sdh putusan cerai 13oktober 2014,suami sy setuju bercerai.namun trnyata dia melakukan banding meminta supaya sy ikut membayar hutang2 nya pdhl itu hutang itu timbul krna dia ditipu oleh karyawannya.apakah bs banding itu di kabulkan.
    Sekarang ini sy di lamar oleh duda,dan ortu sy menyarankan utk menikah siri stlh 3bln setelah putusan PA,pdhl akte cerai sy blm kluar krna proses banding.apakah sy boleh melakukan nikah siri dan syah di mata agama.mohon pencerahannya pak ustad.
    Trimakasi wassalamualaikum

    BalasHapus
  136. Boleh nikah sirri, dan syah dalam islam!

    BalasHapus
  137. Assamualiikum warahmatullahi wabarakatuh, pak ust sy mo tnya sy mengucapkan kt2 cerai sampai 3x tp tdk dlm wktu yg bersamaan kepada istri sy tp sbnr'a dlm hati kecil sy tdk sm skali menginginkan perceraian pak,akan tetp istri sy ttp ingin mengajukan gugatan cerai ke sy,pertanyaan sy apakah cerai sy sah P ust

    BalasHapus
  138. Maav P ustad,tu walaupun inti'a sy cuma menggertak aj ttp bs d katakan SAH cerai sy&istri pabila sah klu sy hrs menunggu brp lama klu sy ingin menikah dgn istri sy lg pak,mksih tas saran'a pak

    BalasHapus
  139. asalamu alaikum we web
    tolong pejelasan y sy puya temn yg udah dua kali ceyai misal y dia mau rujuk lagi apa bisa nga tlong pejelasan y makasih....

    BalasHapus
  140. Ass sy mw brtnya sy sdh brcerai dgn talak 3 dan klw mau rujuk lg sm mantan suami gk boleh ya dlm pndngn islam.mntan suami sy sdh mnikah lg tp saya blm thx ats infox.....

    BalasHapus
  141. bisa, karena masih cerai dua kali, belum talak tiga

    BalasHapus
  142. belum boleh, karena yang harus menikah lagi itu mantan istri

    BalasHapus
  143. setelah cerai sah di pengadilan itu sebenarnya sudah talak berapa.. ketentuan idahnya berapa lama....

    BalasHapus
  144. Assalamualaikum pak ustad..suami pernah dalam keadaan sangat marah karena saya jg dlm keadaan sangat marah menantang suami ,dengan sangat marah teriak,saya ceraikan kamu,tapi selang beberapa menit suami minta maaf dan saat itu jg kami berhubungan suami istri.apakah telah jatuh talak pada saya pak ustad??) Bbrpa th kemudian saya berantem hebat lagi,dia bilang ke papa saya,saya pulangkan anak papa,,tpi krna saya menangis suami tdk jadi pulang kerumah org tuanya,malam itu dia minta maaf dan kamipun berhubungan suami istri.Kemudian krna berantem lagi,kami sepakat mengajukan surat cerai,tapi suami sebelum masa idah mencabut gugatannya.tapi selama 1,5 th kami tdk serumah,,suami saat mencabut gugatannya sangat menenyesal dan membujuk saya utk berbaikan,karena sakit hati saya tidak mau.tapi setelah lebih setahun,saya liat banyak perubahan pd suami..dimana dia tdk temperamen kyk dlu lagi.sekarang kami ingin rujuk lagi..tpi saya takut klu saya sdh tertalak 3 kali.pak ustad..sdh berapakah talak yg jatuh pd saya..?apa yg disebut talak gugur...dan kenapa bisa dianggap gugur...saya mohon bantuan pak ustad..terimakasih sebelumnya pak ustad..wassalam

    BalasHapus
  145. Anda sudah tertalak tiga, dan anda harus menikah dulu dengan orang lain untuk bisa rujuk kembali dengan mantan sumai anda.

    BalasHapus
  146. Assalamualaikum Pak Ustadz,, saya sekarang sedang mengalami dilema yg berat, sudah hampir satu tahun suami saya tidak memberikan nafkah lahir dan setiap saya meminta dia malah marah besar dan apa bila saya minta cerai dia mengancam saya harus pergi dari rumah dan meninggalkan anak2 saya, padahal rumah itu hasil jerih payah saya, saya yg bekerja untuk menafkahi anak2 jg suami, saya capek pak ustadz tapi jika saya menggugat cerai saya takut kehilangan anak - anak saya makanya saya bertahan smp sekarang walaupun batin saya tersiksa. Sekarang saya mohon nasihat dari pak ustadz apa yg harus saya lakukan. sebelum nya saya ucapkan terimakasih pada pak ustadz sudah berkenan membaca curahan hati saya.

    BalasHapus
  147. Kalau rumah itu memang hasil jerih payah anda, ya berarti itu memang hak anda, suami tidak ada hak untuk mengusir anda.
    Anak itu titipan Allah, kenapa anda harus takut kehilangan? kalau dia memang anak yang sholeh/sholehah pasti dia akan tetap sayang sama anda. jadi kenapa harus takut bercerai!
    Suami anda sudah tidak pantas menjadi imam dalam rumah tangga, karena sudah banyak melakukan banyak pelanggaran dalam agama, termasuk tidak menafkahi anda! jadi cerai adalah jalan terbaik kalau anda sudah tersiksa dan tidak mampu bertahan.

    BalasHapus
  148. assalamu"alaikum.Wr.Wb.

    saya mau nanya.. kalau seorang suami sudah mengatakan thalaq lebih pada 10 kali di depan ibu mertua dan saudarax ... tetapi mereka tetap tinggal bersama dalam 1 rumah dan tidak mau pisah karena anak anaknya... anak anak mereka pun tau kalau ibunya sering di sakiti bapaknya dan anak anak mereka pun menginginkan ibunya pisah dengan bapaknya karena bapaknya anak anak ini seorang pemabuk penjudi suka main perempuan suka menganiaya ibunya sampai memar memar suka memukul wajah ibunya dan sampai mau membunuh ibunya dan anak anak mereka tidak punya daya karena takut pada bapaknya.
    bagaimana menurut islam tolong beri jalan keluar bagi kami......

    BalasHapus
  149. sudah tercerai dan harus pisah, tidak ada alasan karena anak.
    kalau terdapat kekerasan tinggal di laporkan ke pihak berwajib saja

    BalasHapus
  150. Assalamualaikum wr. wb Ustadz.,

    Mohon penjelasannya :
    A. 5 th yang lalu saya pernah marah besar kepada istri atas perbuatannya sampai terucap kata "saya cerai kamu" dan saya pulangkan istri saya kerumah orang tuanya hari itu juga. Pada saat dirumah orang tua nya saya begitu berharap kapada kakak-kakak istri yg kebetulan tinggal disana untuk menengahi masalah kami tapi ternyata saya tidak mendapatkan apa yang saya harapkan (kakak ipar angkat tangan atas masalah tersebut) dan pada saat itu juga saya membawa kembali istri saya kerumah karena selain melihat tidak ada pencerahan yang saya harapkan juga melihat kasihan anak kalau harus jauh dari ibunya. Pertanyaan saya pak ustadz, apakah sudah jatuh talak pada kejadian seperti itu? jika iya talak berapa? Apakah cara saya membawa kembali istri kerumah sudah merupakan bagian dari rujuk?
    B. Sekitar 1 th yang lalu istri saya kembali berulah yang membuat saya emosi besar tapi alhamdulillah saya bisa lebih sabar menhadapinya, pada saat itu sempat keluar kalimat, "Jika kamu melakukan hal seperti ini lagi dikemudian hari saya tidak akan berfikir ulang untuk menceraikan kamu". Apakah kalimat tersebut bisa dikatakan talak?
    Mohon petunjuknya Pak Ustadz

    Jazakumulloh Khaoiron

    BalasHapus
  151. A. Ya sudah jatuh talak, membawa kembali istri kerumah belum tentu rujuk, tergantung niat anda!
    B. belum talak

    BalasHapus
  152. Assalamu'alaikum wr.wb
    Mohon pencerahan Ustad.
    saya dah berumah tangga sekitar 20 thn. Problem selama ini kalo terjadi pertengkaran dlm RT. ujung2 nya istri ( profesi ibu rmh tangga ) minta cerai dan itu dilakukan ber ulang. Masalahnya macam2, mulai dari rasa tersinggung, soal masakan, soal diskusi yg saling berdebat, soal kebutuhan hidup sehari hari dan lain sebagainya yg. menurut saya tidak prinsip. semua itu berujung lontaran kata2 ceraidari mulut istri saya. Terhadap kata2 itu saya hanya geleng2 kepala dan trenyuh dan kalo dah spt itu hati ini dongkol yg akhirnya sy diemin istri saya ( tdk lebih dlm 1 hr ). Didiemin dia marah dan pergi keluar rumah walaupun hanya +/- 4 jam. Perlu diketahui sampai saat ini saya tdk selingkuh, penghasilan tiap bulan sy serahkan dia walaupun cukup tuk makan, saya insya Allah tdk pernah menyakiti dia lahir dan bathin. Alasan saya tdk menanggapi itu karena pertimbangan :
    1. Malu thd klg dan masyarakat
    2. Anak2 msh sekolah dan butuh bimbingan orang tua.
    3. Kasihan / Cinta dia ( istri ) ??? krn dikit banyak dia telah berjasa dlm rumah tangga.
    Pertanyaannya dan mhn pencerahan Ustad :
    1.apakah sdh terjadi talak terhadap lontaran kat2 cerai yg. diucapkan oleh istri saya yg berkali kali itu? walaupun saya tdk mengindahkannya krn diucapkan dlm kondisi marah?
    2. Adakah dalil berupa nash dan hadits baik yg menyangkut kebaikan maupun keburukan terhadap lontaran kata2 istri saya itu

    Demikian ustad mslhnya mhn pencerahannya.
    Wassalamualaikum Wr.Wb.

    BalasHapus
  153. 1. Belum terjadi talak, karena yang mengucapkan istri, kecuali jika anda yang mengucapkan talak
    2. Intinya ini adalah ujian bagi anda

    BalasHapus
  154. Assalamualaikum..
    Sdh hampir 14 thn saya berumahtangg dan sdh dikaruniai 3 org anak, thn 2014 saya dan istri bertengkar hebat krn saya dianggap tdk bs memenuhi kebutuhan rmh tangga kami hingga ibu mertua saya dtg kerumah utk menenangkan situasi. Sejak saat itu timbul rasa masa bodo kepada istri dan sampai saat ini sdh lebih dr 5 bln saya tdk menggauli istri saya krn saya mendengar dr tetangga klo istri saya sdh tdk sudi melayani saya lg. Pertanyaan saya, apakah perbuatan saya tsb termasuk talak ? Dan apa yg hrs saya perbuat ? Kemudian apa hukumnya pernyataan dr istri saya ?
    Terima kasih

    BalasHapus
  155. Belum cerai karena anda belum mengucapkan talak, yang harus anda perbuat adalah menceraikan istri anda. karena anda dan istri anda sama-sama sudah tidak peduli lagi

    BalasHapus
  156. bukannya tidak mau tapi selain prosesnya yang sulit juga harus ada alasan yang tepat dan bukti yang kuat untuk mendapatkan persetujuan dari kantor saya, mohon petunjuk.

    BalasHapus
  157. sesulit apa, kurang alasan yang tepat bagaimana, dan kenapa harus mendapat persetujuan kantor ? Kalau memang niat anda sudah kuat, semuanya akan mudah, tapi sepertinya niat anda masih kurang kuat sehingga semuanya terasa sulit bagi anda!

    BalasHapus
  158. Sulitnya karena ada PP yg mengikat saya sbg abdi negara

    BalasHapus
  159. karena adanya Peraturan Pemerintah yang mengikat saya sebagai abdi negara

    BalasHapus
  160. Assalamualaikum w.wb. Mohon penjelasannya,usia pernikahan qmi 8 thn dg seorang putra. Dua minggu lalu sy mengetahui suami sy berselingkuh, saya minta agar kami berpisah, tp dia tdk mau krn bjanji akan berubah,dan demi perkembangan anak qmi, tp krn saya trs memaksa, akhirnya dia berkata pd anak qmi,apabila orgtuanya pisah,anak kami hrs ikut ibunya. Dia mengatakan apakah saya sdh puas krn sdh mendengar ucapan itu, dan melihat akak qmi menangis. Apakah ucapan ini termasuk kata talak. Terima kasih sebelumnya. Wassalamu'alaikum wr.wb

    BalasHapus
  161. assalamu'alaikum

    maaf pak ustadz sya mau bertanya,sy sudah bercerai dengan mantan suami sy sejak 2014 dan akte cerainya jg sudah keluar,yang saya mau tanyakan adalah pada saat kami menikah dlu mantan suami sy memberikan mahar berupa seperagkat alat solat dan berhubung sekaang kami telah berpisah bagaimana dengan mahar sy tersebut harus diapakn,masihkah saya memakainya atau lebih baik saya mengembaliknnya,mohon penjelasannya pak karena saya bingung.

    teria kasih,wassalamu'alaikum

    BalasHapus
  162. Mahar sudah milik anda dan tidak harus di kembalikan

    BalasHapus
  163. Keterangan anda menyebutkan "apabila orgtuanya pisah,anak kami hrs ikut ibunya" Kata "Apabila" mengandung bila dan akan,itu belum berarti mempunyai makna cerai.

    BalasHapus
  164. Asslm..skrg saya sudah dlm proses di PA..tanggal 2 feb diminta kembali oleh mediator.. apabila saya tetap pada keputusan untuk tetap menggugat cerai..pada persidangan nanti apakah bisa mengubah keputusan saya? Saya yang telah menggugat karena suami saya tempramen..gampang main tangan..dan juga suka berkata kasar..tapi saya kasian dg anak yang tdk akan memiliki orgtua laki2 untuk tumbuh kembangnya padal baru berumur 1tahun..

    BalasHapus
  165. saya kurang begitu jelas dengan pertanyaan anda! Adanya kedua orang tua bukanlah jaminan bahwa tumbuh kembang anak akan menjadi baik.
    Anak akan terdidik tergantung siapa yang mendidiknya dengan benar dan lingkungannya

    BalasHapus
  166. Bagaimana hukumnya jika istri mintak cerai kepada suaminya setiap mereka bertengkar. Apakah suami harus menceraikannya atau bagaimana?

    BalasHapus
  167. Belum terjadi cerai, karena cerai mutlak hak suami, tapi istri bisa menggugat cerai lewat pengadilan

    BalasHapus
  168. Ass..bagaimana hukumnya jika suami akan menikah lagi tapi blm menceraikan istrinya

    BalasHapus
  169. tidak masalah, karena seorang laki-laki boleh mempunyai istri sebanyak maksimal 4!

    BalasHapus
  170. ASS...MAU MENANYAKAN ADA SEPASANG SUAMI ISTRI SUDAH MENIKAH HAMPIR 3 TAHUN. DALAM PERJALANAN RUMAH TANGGANNYA SANG ISTRI LAH YANG MENCARI NAFKAH UNTUK KEBUTUHAN RUMAH TANGAN SERTA UNTUK KEBUTUHAN ANAKNYA. PADA SETIAP LELUCON NYA SANG SUAMI SELALU KASAR KEPADA ISTRINYA..PIPINYA DI TAMPAR, TANGANNYA DICUBIT ATAU DI GIGIT, SERTA RAMBUTNYA DU JAMBAK. DAN PADA LELUCON BERIKUTNYA SANG SUAMI MEMUKUL TELINGA SANG ISTRI DAN SANPAI KUPING ISTRI TERSEBUT MERASA SAKIT SEKALI. DAN OLEH RASA SAKIT YANG DIRASAKANNYA ITU SANG ISTRI MEMUKUL JIDAT SANG SUAMI...DAN SUAMI PUN SANGAT MARAH DAN MURKA...YANG MAU SAYA TANYAKAN APAKAH INSIDEN INI KESALAHAN SANG ISTRI SEPENUHNYA??? TERIMA KASIH SEBELUMNYA....WASALLAM...

    BalasHapus
  171. Kalau kejadiannya seperti itu, berarti sang suami sudah tidak bisa di jadikan pemimpin dalam rumah tangga. idealnya adalah bahwa seorang suami adalah pemimpin dalam keluarga, dan harus bisa membimbing istrinya.
    Berarti anda termasuk belum mempunyai suami, hal ini dikarenakan suami anda belum layak menjadi imam dalam rumah tangga.Sang suami sudah sangat berdosa dengan tidak memberi nafkah istrinya, dan menyakiti sesama manusia (istri)!

    BalasHapus
  172. Satu bulan lalu, saya emosi krn sikap suami slalu saja mementngkan teman2nya disela liburan bersama keluarga saya. Dan suamipun emosi karna disela liburan itu, ibu saya yg cerewet slalu saja memojokansuami baik secara ekonomi dan fisik.
    Suami terpojok dan dia marah2 kesaya dan sayapun terpancing karna ulahnya yg slalu intens berhub dg salah satu temannya lelaki. Saya emosi dan saya bilang dia homo
    Singkatnya kami sama2 emosi, suamipun tiba2 ngom 'saya sdh halal untuk talak 3 kamu'. Saya sontak diam dan saya tidak membalas lg kata2 amarahnya, keesokannya dia melanjutkan marah hingga melebar kemana2 dan saya tetap diam tdk membalas. Dia menghina saya dg bilang saya turunan tidak baik, dan banyak kalimat yg menyakitkan.
    Yg saya tanyakan, apakah sdh jatuh talak 3 itu? Saya sempat tanya ke org tua (lulusan pesantren) selama tidak ada kata cerai tdk apa2.
    Saya bingung, mohon penjelasan.. karna hingga hari ini, kalimat yg menyakitkan msh membekas dan seringkali memicu pertengkaran lebih hebat dr saat itu.
    Saya harus bagaimana, saya mau bilang keortunya yg menurut saya paham hal fiqih seperti ini, seperti tdk mau urusan

    BalasHapus
  173. asslmlkm...
    apakah bisa sebuah proses percerian dilakukan di luar daerah tempat asal kami dikarenakan tempat kerja kami yang jauh dari tumah kami (Beda propinsi)

    BalasHapus
  174. Assalamu'alaikum wr wb

    Pak Ustad, kalau saya sudah mengucapkan talak 1 dan dalam masa iddah saya minta rujuk tetapi istri istri menolak dan karena emosi saya mengucapkan kata talak 3 didalam masa iddah.

    Pertanyaannya adalah apakah talak 3 tersebut syah atau tidak karena masa iddah istri belum selesai.

    Mohon pencerahannya Pak Ustad.

    Wassalam

    BalasHapus
  175. Tinggal ditanyakan suami anda saja apa maksud dari perkataan "saya sdh halal untuk talak 3 kamu" apakah maksudnya mentalak anda, atau cuma sekedar menggertak anda, jika memang maksudnya mentalak anda berarti jatuh talak.
    Apabila memang dalam rumah tangga sudah tidak ada kedamaian dan anda merasa sudah tidak kuat secara lahir batin, maka anda bisa menggugat cerai suami anda melalui pengadilan agama

    BalasHapus
  176. talak tiga sah, karena anda sudah berniat mentalak tiga

    BalasHapus
  177. Kami pengantin baru. Usia pernikahan kita baru 3 bulan. Suatu ketika istri bercanda dengan saya, dia mengatakan "aku suka Ariel Noah, aku nikah sama dia saja, lalu kamu gimana?", lalu saya jawab, "cerai". dan kami pun tertawa bersama. Saat itu saya masih buta hukum agama tentang talak. Ketika membaca artikel tentang talak, saya jadi kaget. Pertanyaan saya, apakah kata "cerai" sudah termasuk talak, meskipun itu tidak ada niat dan hanya bercanda?? Saya pernah membaca bahwa kata talak itu harus tegas seperti "aku ceraikan kamu" atau "kita pisah saja". Bagaimana dengan kasus saya diatas yang hanya mengucapkan kata "cerai" (itu pun dengan bercanda, tanpa ada niat dan dalam kondisi belum tau hukum agama?? Mohon penjelasannya karena saya takut terjerumus dalam dosa dan zina. Terima kasih.

    BalasHapus
  178. tidak masalah

    BalasHapus
  179. Terima kasih pak ustadz atas informasinya. Selama ini saya pusing memikirkan hal ini karena takut terjerumus dalam perbuatan zina jika kata-kata tersebut jatuh talak. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih informasinya.

    BalasHapus
  180. ass, pa ustad saya mau tanya, saya ditalaq oleh suami saya setelah melakukan hub. suami istri dan belum melakukan mandi besar, tapi talak itu di jatuhkan di depan pegawai KUA, dan suami saya mengikrarkan talaq nya kpada ibu saya. bagaimana hukumnya talak suami saya itu?
    dan suami saya pun menyuruh saya untuk mendaftarkan gugatan cerainya, dengan alasan dia tinggal di kota berbeda, apakah itu jadi saya yang menggugat cerai ?

    BalasHapus
  181. ass pak ustad..
    saya mau tanya ,saya menikah sudah mau 4thn,didalam pernikahan ini pernah beberapa kali saya ribut dgn suami,dan pada pertengkaran itu suami sering kali mengatakan kalau kamu tidak menurut kita pisah,dan puncaknya adalah baru baru ini dia mengatakan ok kita cerai,dan karena saya mengiyakan karena saya sudah sakit hati maka saya jwb ok,namun setelah suami saya menalak saya dia meminta maaf kepada saya terus menerus dan menyesal telah menalak saya,yang saya tanyakan pak ustad termasuk talak brp suami saya tsb?dan apakah jika dia minta maaf saya bisa kembali rujuk?dalam hati saya masih memikirkan masa depan anak saya tapi saya juga sudah merasa sakit hati dgn dia karena ucapan dia yang selalu kasar ke saya ,terima ksh pak ustad,dtgu jwbnnya,wss

    BalasHapus
  182. apakah termasuk talaq bid'i

    BalasHapus
  183. baru talak satu, dan bisa rujuk

    BalasHapus
  184. assalamu'alaikum pak ustadz saya mau curhat.. saya bertengkar dengan suami saya dan suami saya mengatakan "kamu mau apa?" saya bilang " saya mau pindah rumah" maksud saya pindah rumah bukan minta cerai. lalu suami saya bilang gini " sana pindah" lalu saya kemasi barang2 untuk menggeretak suami saya.. dan saya bilang "kamu nyuruh aku pindah berarti kamu sudah ngusir aku dan menjatuhkan talaq kinayah" trus suami saya bilang " saya bilang begitu supaya kamu diam gak ada niat untuk mentalaq kamu" bagaimana itu pak ustadz apakah jatuh talaq atau tidak? terimakasih

    BalasHapus
  185. Assalamualaikum ustad.....
    Saya sedang dalam masalah talak....
    Saya pernah mentalak istri saya ini dua kali dan kami rujuk kembali.....
    Nah talak yg terakhir..saya lakukan saat istri saya sedang haid.....
    Sedangkan kami berdua ingin rujuk kembali...
    Apakah talak saya ini sah dan berlaku.....?
    Mohon penjelasan......krn ada artikel yg menjelaskan talak saya tidak jatuh dan haram

    BalasHapus
  186. Tidak sah, dan anda berdosa karena mentalak ketika sedang haid, kecuali jika anda tidak mengetahui kalo istri anda sedang haid

    BalasHapus
  187. Assalamulaikum wr wb pak ustadz, sy mau bertanya, teman sy (laki laki) sdg dlm proses perceraian dgn istri nya, tp blm blm ikrar talak dan bwlum dapat surat cerai nya, boleh kah teman sy ini menikah lg ?

    BalasHapus
  188. Kalau secara hukum di indonesia jelas tidak boleh, tapi kalo secara islami boleh

    BalasHapus
  189. assalamu'alaikum wr wb. ustad, 1 tahun lalu istri saya selingkuh lewat facebook dan dia mengakuinya dan berjanji tidak mengulang lagi, tapi sekarang istri saya selingkuh lagi dan dia mengakuinya lagi dan berjanji lagi untuk tidak mengulanginya. pertanyaan saya : secara hukum islam istri sy tersebut layak dipertahankan atau lebih baik saya cerai, terimskasih ustad

    BalasHapus
  190. Pak ustadz saya mau tanya istri saya terbukti selingku dan sudah berzinah,tapi saya tdk mau menceraikannya krn saya kasihan pada anak2 saya,apakah saya termasuk jayus

    BalasHapus
  191. pendidikan islam8 Maret 2015 pukul 20.56

    Kalau menurut islam istri anda telah melakukan dosa yang sangat besar, masalah dilanjutkan atau tidak terserah anda, asal dia nurut bisa dibimbing ke jalan yang benar dan anda masih kuat tidak masalah.

    BalasHapus
  192. pendidikan islam8 Maret 2015 pukul 21.04

    tergantung hati anda, kalau hati anda tidak cemburu kpd istri anda berarti anda dayus

    BalasHapus
  193. «»asslm pak saya mau nnya baru saja saya Ãϑª msalah dngan suami saya dan suami saya mungkin sudh bingung harus bgaimana sebener.a suami saya penyabar dan kmrin stelah berkumpul mnyelesaikan msalah dia bilang fikiran.a sudah mentok tpi sya tau suami sya sbnar.a tdak mau sperti ini nah stelah mlam berembuk tengah mlam kmudian dia sms untk mnyudahi rmah tangga, saya ngobrol lgi sore.a dia mnanya lgi gmna,?? sya bilang harus org tua.a Ɣªήğ mnyerahkan saya tpi sungguh sy sbenar.a tidk Ãϑª niat mnyetujui itu dan pda akhir.a smuami sya bilang dri pda nnti.a dosa klo kita jlanin tapi sungguh sya. ga mau pisah dari.a dan saya di beri tau tntang isi hukum talak ,sya ga mau cerai dari.a dan saat dia bilang ingin mnyudahi rmh tangga ini tpi dia ga bilang cerai atw talak saya dalam keadaan haid bgaimana ,dan dia bilang.a aq bingunkalo kita terus"an kya. gini mndingan kita udahin ajh qm mau pulang k.mana ??? ya sya bilang tdi aq mw org tua qm Ɣªήğ nyerahin aqkta dia iya. tpi bgaimna hukum.a pak kalu sdah bgini kmi msih satu rmh tapi sdah tdak bersitubuh slama sya haid smpai skarang dan saya ga mau smua ini terjadi ??? mhon bantuan.a trims.

    BalasHapus
  194. »asslm pak saya mau nnya baru saja saya Ãϑª msalah dngan suami saya dan suami saya mungkin sudh bingung harus bgaimana sebener.a suami saya penyabar dan kmrin stelah berkumpul mnyelesaikan msalah dia bilang fikiran.a sudah mentok tpi sya tau suami sya sbnar.a tdak mau sperti ini nah stelah mlam berembuk tengah mlam kmudian dia sms untk mnyudahi rmah tangga, saya ngobrol lgi sore.a dia mnanya lgi gmna,?? sya bilang harus org tua.a Ɣªήğ mnyerahkan saya tpi sungguh sy sbenar.a tidk Ãϑª niat mnyetujui itu dan pda akhir.a smuami sya bilang dri pda nnti.a dosa klo kita jlanin tapi sungguh sya. ga mau pisah dari.a dan saya di beri tau tntang isi hukum talak ,sya ga mau cerai dari.a dan saat dia bilang ingin mnyudahi rmh tangga ini tpi dia ga bilang cerai atw talak saya dalam keadaan haid bgaimana ,dan dia bilang.a aq bingunkalo kita terus"an kya. gini mndingan kita udahin ajh qm mau pulang k.mana ??? ya sya bilang tdi aq mw org tua qm Ɣªήğ nyerahin aqkta dia iya. tpi bgaimna hukum.a pak kalu sdah bgini kmi msih satu rmh tapi sdah tdak bersitubuh slama sya haid smpai skarang dan saya ga mau smua ini terjadi ??? mhon bantuan.a trims.

    BalasHapus
  195. Assalamu'alaikum wr wb
    Ustd. Saya menikah secara agama november 2014, tnp restu orang tua tetapi saya sudah izin, ibu saya tetap keberatan dan saudara laki2 tidak berani karena ibu tidak mau, saya takut dengan z

    BalasHapus
  196. Ass. Pak ustad saya mau bertanya...
    sy adalah seorang istri sudah 17 thn menikah. sdh8 th ini sy tdk mendapat nafkah bathin dari suami dan sdh 5 thn tdk menerima nafkah lahir dari suami. dan kami sdh tidur terpisah selama bertahun-tahun tsb. sy benci dg suami krn dia mengajarkan hal yg gak bener sm saya. diawali dg perselingkuhan dia lalu dia menantang sy katanya tak ada yg mau dg sy. padahal diluar banyak yg suka sy. sy jadi rusak pak... sy dekat jg dg laki2 lain. saat dia berselingkuh yang ke tiga, saya minta cerai tapi dia gak mau.
    dia gak mau cerai karena selama ini sylah yang menanggung beban hidup keluarga. tapi sy dicuekin...gak diberikan nafkah bathin. sy kan hanya manusia biasa pak... punya keterbatasan. sy sadar dosa sy banyak dan sy mau kembali kejalan yg benar tp sy sdh tidak ada rasa cinta dg suami. Orang tua menyarankan sy untuk bertahan smpai anaks selesai sekolah. Tapi bathin sy tersiksa pak. anak sy yang tertua tau bahwa kami tidak pernah tidur sekamar sejak kecil tapi dia minta pertimbangan krn adiknya masih kecil.
    tahun lalu sy pernah bertanya pada suami ttg keluarga ini. rupanya suami berkata bahwa dia belum bisa memberikan nafkah lahir karena masih banyak hutang2. nanti kalau hutang sdh lunas baru dia bisa kasih gajinya, sy blg bhw hutangnya tdk akan bisa lunas krn ada hak sy yang tdk dia berikan ke sy.
    mmg suami sudah berjanji dari tahun ke tahu akan berubah tapi ternyata tidak juga. bahkan uang tabungan anak dipakainya.
    akhirnya dia berkata... kalau mau mengajukan gugatan silahkan karena kamu jg berhak mendapatkan kebahagiaan soalnya dia tidak bisa. Dia tidak mau mengajukan gugatan duluan. tapi klu sy yang mengajukan, dia akan terima. dan dia akan keluar dari rumah ini.
    Apakah itu artinya dia sudah menjatuhkan talak kepada saya, pak.
    mohon penjelasannya.terima kasih.
    wass.

    BalasHapus

Posting Komentar