Pengertian Zina, Macam-Macam Zina, Hukum Zina, Dampak Zina, Hukuman Bagi Pezina, dll. (Lengkap Dengan Dalilnya)
Masuk-islam.com - Mungkin kita sering mendengar kata zina atau berzina, tapi kalau kita disuruh mendefinisikan mungkin kita akan bingung dan hanya akan menjawab zina adalah hubungan laki-laki dan perempuan yang belum menikah.
Sebenarnya pengertian zina itu sangat luas, mari kita simak dalam pembahasan berikut, yakni Pengertian Zina, Hukuman Bagi Pezina serta dalilnya :
Zina (bahasa Arab: الزنا, bahasa Ibrani: ניאוף -zanah) adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan).
Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.
Zina adalah dosa besar urutan ke tiga, setelah musyrik dan membunuh.
Allah berfirman: "Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina." (QS. Al-Furqaan: 68).
Imam Al-Qurthubi mengomentari, "Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada dosa yang lebih besar setelah kufur selain membunuh tanpa alasan yang dibenarkan dan zina." (lihat Ahkaamul Quran, 3/200).
Tentang perzinaan di dalam Al-Quran disebutkan di dalam ayat-ayat berikut; Al Israa' 17:32, Al A'raaf 7:33, An Nuur 24:26. Dalam hukum Islam, zina akan dikenakan hukum rajam.
Di dalam Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhshan dan ghayru muhshan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah (menikah), sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.
Hukumnya menurut agama Islam bagi seseorang yang melakukan zina adalah sebagai berikut:
Sebuah hadits Dari Abu Hurairah r.a. Bahwa Rasulullah saw telah bersabda yang artinya:
"Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin." (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah).
dan
"Setiap Bani Adam mempunyai bagian dari zina, maka kedua mata pun berzina, dan zinanya adalah melalui penglihatan, dan kedua tangan berzina, zinanya adalah menyentuh. Kedua kaki berzina, zinanya adalah melangkah – menuju perzinaan. Mulut berzina, zinanya adalah mencium. Hati dengan berkeinginan dan berangan-angan. Dan kemaluanlah yang membenarkan atau menggagalkannya." (HR Bukhari).
Mengapa zina dilarang agama? Islam melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:
Perilaku zina merusak moral masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:
Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
Pergaulan bebas masyarakat modern sangat rentan terhadap perilaku perzinaan. Mari menjaga tingkah laku diri kita sehingga terhindar dari bahaya perzinaan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda dalam usaha membentengi keluarga dari akibat buruk perzinaan.
Itulah pembahasan lengkap seputar zina dalam islam, semoga kita selalu dilindungi oleh Allah Swt dari berbuat zina !Amii..nn
Wassalam Wr.Wb.
Sumber : Masuk-islam.com telah memperbarui dan juga menambahkan :
http://ridwanaz.com/islami/pengertian-zina-dampak-negatif-perzinaan-dan-cara-menghindari-zina/ | id.wikipedia.org/wiki/Zina
Sebenarnya pengertian zina itu sangat luas, mari kita simak dalam pembahasan berikut, yakni Pengertian Zina, Hukuman Bagi Pezina serta dalilnya :
A. Pengertian Zina Menurut Pandangan Islam
Zina (bahasa Arab: الزنا, bahasa Ibrani: ניאוף -zanah) adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan).
Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
B. Hukum BerZina Dalam Islam
Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.
Zina adalah dosa besar urutan ke tiga, setelah musyrik dan membunuh.
Allah berfirman: "Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina." (QS. Al-Furqaan: 68).
Imam Al-Qurthubi mengomentari, "Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada dosa yang lebih besar setelah kufur selain membunuh tanpa alasan yang dibenarkan dan zina." (lihat Ahkaamul Quran, 3/200).
C. Hukuman Bagi Pezina
Tentang perzinaan di dalam Al-Quran disebutkan di dalam ayat-ayat berikut; Al Israa' 17:32, Al A'raaf 7:33, An Nuur 24:26. Dalam hukum Islam, zina akan dikenakan hukum rajam.
Di dalam Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhshan dan ghayru muhshan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah (menikah), sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.
Hukumnya menurut agama Islam bagi seseorang yang melakukan zina adalah sebagai berikut:
- Jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam(di kubur hidup-hidup sampai leher) kemudian ditaruh batu-batu disekitarnya dan setiap orang berhak untuk melemparinya
- Jika pelakunya belum menikah, maka mereka didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun
D. Macam - Macam Zina
Sebuah hadits Dari Abu Hurairah r.a. Bahwa Rasulullah saw telah bersabda yang artinya:
"Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin." (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah).
dan
"Setiap Bani Adam mempunyai bagian dari zina, maka kedua mata pun berzina, dan zinanya adalah melalui penglihatan, dan kedua tangan berzina, zinanya adalah menyentuh. Kedua kaki berzina, zinanya adalah melangkah – menuju perzinaan. Mulut berzina, zinanya adalah mencium. Hati dengan berkeinginan dan berangan-angan. Dan kemaluanlah yang membenarkan atau menggagalkannya." (HR Bukhari).
E. Dampak Negatif Perzinaan
Mengapa zina dilarang agama? Islam melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:
- Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
- Merusak keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih. Keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
- Mendorong perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina.
- Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.
- Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku seumur hidup.
F. Hikmah Pengharaman Perilaku Zina
Perilaku zina merusak moral masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:
- Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
- Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
- Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut mendekati zina dan melakukannya.
- Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamin dan AIDS.
- Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu.
G. Cara Menghindari Perzinaan
Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
- Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
- Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
- Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
- Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
- Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
- Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.
Pergaulan bebas masyarakat modern sangat rentan terhadap perilaku perzinaan. Mari menjaga tingkah laku diri kita sehingga terhindar dari bahaya perzinaan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda dalam usaha membentengi keluarga dari akibat buruk perzinaan.
Itulah pembahasan lengkap seputar zina dalam islam, semoga kita selalu dilindungi oleh Allah Swt dari berbuat zina !Amii..nn
Wassalam Wr.Wb.
Sumber : Masuk-islam.com telah memperbarui dan juga menambahkan :
http://ridwanaz.com/islami/pengertian-zina-dampak-negatif-perzinaan-dan-cara-menghindari-zina/ | id.wikipedia.org/wiki/Zina
artikel yang bermanfaat bagi umat untuk menyelamatkan bangsa dan mohon ijin untuk ngopi . terimakasih jazaakumullah
BalasHapusassalamu'alaikum..
BalasHapussubhanallah artikel yg sangat bagus, sungguh bermanfaat, dapat memacu agar generasi indonesia tidak melakukan zina..
dan, afwan, ana izin copy, ana ada tugas dari guru untuk mencari artikel" tentang zina.. syukron katsiron, jazakumullah khoir..
trimakasihh.
BalasHapusbagaimna hukum melakukan zina sama pacar yg suatu saat hendak di nikahi
BalasHapus@mamaz-->dosa besar meskipun akan dinikahi
BalasHapusadakah cara tobat nya???
BalasHapus@dedi-->tobat dengan sepenuh hati dan tidak akan mengulangi lagi, insyaalllah akan di ampuni karena allah maha pengampun
BalasHapusArtikel ini kelihatannya baik dan bermanfaat, tapi kalau saya baca lebih seksama justru sepertinya akan membawa mudharat bagi pembaca, terutama untuk anak muda yang belum menikah.
BalasHapuspada artikel tertulis "mengucapkan kata-kata mesra pada pacar bukanlah termasuk perbuatan zina" padahal pacaran saja di dalam Islam dilarang, bagaimana bisa mengatakan kata-kata mesra pada sang pacar tidak termasuk zina???
Artikel ini sangat halus dalam mengalihkan standar etika moral. Sebaiknya dihapus saja.
Agung
@agung-baik, sudah kami hapus, terima kasih atas koreksinya
BalasHapusbagaimana kalo sudah terlanjur membaca atau menonton film porn apakah itu mendapat dosa besar? adakah cara untuk tidak mengulanginya lagi? terima kasih..
BalasHapus@jeihan-->kalo sudah terlanjur ya bertaubat dengan memperbanyak membaca istighfar dan tidak akan mengulanginya lagi, caranya adalah dengan berdoa kepada allah agar diberi kekuatan iman untuk tidak mengulanginya lagi
BalasHapusArtikel ini sangat berharga, khususnya kami sekeluarga yang ingin memberikan pengertian/ informasi kepada teman-teman yang bekerja bersama kami untuk tidak melakukan zina ini. Kami mohon dibantu agar dapat mengcopy artikel tersebut. Terima kasih.
BalasHapus@aloewie-->silahkan langsung downlod saja (klik download artikel pdf yg berada di akhir artikel), jadi tanpa perlu di copy paste
BalasHapusSangat bermanfaat sekali
BalasHapusdengan adanya pemahaman tentang berzinah kita dapat mengetahui apa arti zinah sesungguhnya dan hukum dalam berzinah.manfaat nya bukan hanya untuk diri kita sendiri dan dapat bermanfaat bagi orang lain.
BalasHapusmenurut saya perlu diadakan penyuluhan dan sosialisasi di mesjid-mesjid atau sekolah-sekolah tentang Berzinah agar kita dapat memahami dengan bijaksana tentang berzinah dan dapat berfikir positif dalam melakukan hal-hal yang bertentangan dengan agama.
selain itu kita juga dapat terhindar dari berbagai macam penyakit,fitnah dan yang terutama adalah Dosa dan Azab ALLAH SWT.
Assalmualaikum Admin, saya ingin menanyakan...apabila berpegangan tangan tetapi tidak berpikiran untuk zina apakah diperbolehkan?...dan bila berpegangan tangan biasa terus tiba-tiba jadi terangsang sebaiknya bagaimana?...
BalasHapuskalau hanya berpegangan tangan saja dengan tunangan kita, apakah termasuk zina dan tidak diperbolehkan?
demikian pertanyaan dari saya.
wasalamualaikum.
assalamualikum.
BalasHapussaya mau tanya. sebelumnya saya mau mengakui kalau saya pernah melakukan zina dengan pacar saya dulu.
saya ingin membayar kesalahan saya. bagaimana kah caranya?
apa cukup dengan bertobat saja? apa perlu saya harus dicambuk 100kali lalu diasingkan selama 1tahun baru tobat saya diterima?
terima kasih sebelumnya.
@iwan jp-->berpegangan tidak boleh, pacaran saja tidak boleh, dan islam menyuruh kita untuk menjauhi hal-hal yang mendekati zina seperti berduaan dengan wanita, dll
BalasHapus@arief-->Wa'alaikum salam-->Taubatan nasuha, yaitu bener-bener tobat dari hati yang paling dalam, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
BalasHapusGak usah pacaran dan jauhi zina sperti berduaan dengan wanita, dll
harus bertaubat dari kedua belah pihak dngan sepenuh hati sebelum menikah
BalasHapusAssamualaikum admin..ini artikel yg bagus sekali..saya mau bertanya saya pernah melakukan zinah dan saya sempat berdoa dan bertaubat tapi tobat say belum maksimal,apakah saya masih bisa bertaubat untk kdua kalinya..dan apa pandangan islam mengenai taubat saya..trims
BalasHapus@dedy irawan-->supaya taubat anda maksimal anda harus menghindari teman-teman atau lingkungan yang menjuruskan anda kembali ke maksiat, jadi anda harus bergaul dengan orang-orang shaleh supaya tidak gampang terpengaruh oleh perbuatan maksiat.
BalasHapusKalau niat taubat harus taubatan nasuha yakni benar-benar taubat, kalau taubat anda tidak tulus berarti anda hanya taubat di mulut saja dan tidak ada artinya taubat anda.
apakah Pezina Muhshan dg hukumannya Rajam sampai mati Hakekatnya dia sudah mati ? dan merupakan mayat yang berjalan ?
BalasHapushalalkah pasangan yang telah resmi menikah berzina ?
BalasHapus@disman-->saya kurang mengerti maksud anda, mungkin maksud anda "halalkah pasangan yang telah resmi menikah berhubungan intim ?" Jawabannya Halal
BalasHapus1.Menuruut anda seorang homo atau lesbi apakah itu termasuk perbuat.an zinah?brkan alasan nya?
BalasHapus2.menurut anda seorng laki" melakukan hubungan sex dgn boneka sex apa kah dia bs d sbut zinah?brkan alasanya?
@hamim--1. Bukan zinah, tapi perbuatan dosa karena melanggar kodrat, alasannya : Allah telah berfirman bahwa dia menciptakan makhluk laki-laki dan perempuan berpasangan, lesbi atau homo telah ada sejak jaman nabi luth dan Allah telah mengadzab dan membinasakan umat nabi luth yang homo dan lesbi tersebut
BalasHapus2. banyak pendapat mengenai hal itu, ada yang mengatakan zina ada yang menyatakan mendekati zina, wallahu'alam, namun saya rasa perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela.
bagaimana jika kedua orang tersebut cuma bergesekan antara kemaluannya dan tidak memasukkannya
BalasHapus@mujadidul-->Hukumnya zina, karena pacaran saja tidak boleh apalagi melakukan perbuatan seperti itu
BalasHapussiiiipp gan, izin copy
BalasHapussy dahulunya pernah melakukan perangsangan dgn wanita bukan muhrim dengan menggosok2kan tangan ke area kemaluan (di luar celana dalam) hingga ia orgasme.. Hal ini terjadi berulang namun tdk pernah ada penetrasi..
BalasHapussy saat ini sungguh ingin bertaubat dan benar2 sangat menyesalinya.. apakah perbuatan tersebut termasuk yg hukumannya di-dera 100 kali? (sy berharap kewajiban untuk didera 100x tersebut tdk ada krn tdk pernah ada penetrasi [bertemunya secara langsung antar kemaluan]), namun sy sungguh ingin bertaubat.. Terima kasih atas jawabannya..
sepertinya tidak, Wallahualamu bisshoowwab
BalasHapussaya pernah berzina dg pacar saya.sekarang sya ingin tobat. bolehkah sya mnikh bukan dg pacar yg sya zina.i??? hruskh sy mengakui kpd psangan bru sya??? jika tidak p sy brdosa??
BalasHapussaya rasa yang dimaksudkan oleh ihwan disman adalah seperti ini "halalkah pasangan yang telah resmi menikah, berzina?" tanda koma setelah kata menikah saya ikutkan agar dipahami sebagai kata kerja
BalasHapusSaya seorang suami mempunyai anak satu..sedangkan istri saya sering sakit sakitan dan saya mempunyai nafsu yg cukup tinggi..saya ga tega kalo harus memaksakan berhubungan intim .akhirnya saya onani dengan cara buka situs porno di internet.untuk menghindari zinah dengan lawan jenis.bagaimana hukumnya dosa ???
BalasHapusDosa, karena Allah telah memerintahkan berpuasa jika tidak mampu menahan syahwat, karena dengan puasa tubuh akan lemas dan gairah akan turun
BalasHapuskalo nonton porno sampai keluar mani, apakah harus dicambuk?dan apakah zina mata atau hati atau kaki atau tangan yg tidak sampai berzina atau berhubungan harus di cambuk juga?
BalasHapusmungkin hanya jika terjadi persetubuhan badan layaknya suami istri, Wallahu'alamu bisshowwab
BalasHapusAssalamualaikum, pak saya mau bertanya apakah seseorang yang menonton video porno lalu onani akan menerima hukuman? terimakasih sebelumnya,
BalasHapusWassalamualaikum.
Dosa besar, tapi hukumannya terserah Allah
BalasHapusTerimakasih atas artikel diatas yang telah membantu saya mengerjakan mading agama.
BalasHapusApakah orang tersebut masih bisa bertaubat dan hukumannya terserah Allah itu yang bagaimana?
BalasHapusassalamualaikum... selamat sore adnin.. saya ingin bertanya apakan yang islam anjurkan untuk saling mengenal lbih jauh.. bahkan sampai buka privasi bahkan sampai aib sndri jga dibuka
BalasHapusmaaf saya masih kurang mengerti maksud dari pertanyaan anda!
BalasHapusassalamualaikum...
BalasHapusjika seseorang berpacaran dan cara berpacarannya melebihi batas,.
apakah juga di sebut zina???
bisa iya, bisa tidak, karna ada perbedaan pendapat, disebut zina jika sudah berhubungan badan. ada juga yang mengatakan bahwa memandang lawan jenis saja sudah dianggap zina tapi istilahnya zina mata, berfantasi dikatakan zina hati, dll. Wallahu "alamu bisshowwwab.
BalasHapusAkan tetapi kita ambil baiknya saja tidak usah pacaran, karena dalam agama islam tidak ada pacaran, pacaran sudah pasti 90% akan menjurus pada perzinahan dan sudah pasti dosa
Terima Kasih artikel ini bermanfaat banget, dan informatif . sekali lagi terima kasih ^_^
BalasHapusAssalamu 'alaikum wr.wb..
BalasHapusSungguh bermanfaat!!
Saya share ke fb gpp yh???
silahkan
BalasHapusAna mnyesal telah mlakukan zina tangan yang harusnya tak boleh di sentuh.. ingin bertaubat tp mnikah tinggal satu baulan apakah masih ada ksempatan utk mnutup dosa yang telah lalu.. sungguh besar dampak buruknya... walau tak ada yg tau ana mrlakukan tp efeknya ana mrasa sangat hina dan tak ada harganya.. orang2 yang mlihatku spt tak lg brrsahabat.. ana mnyesal..
BalasHapusbertaubatlah mulai dari sekarang, mengiringinya dengan memperbanyak amal ibadah dan berjanji sama Allah SWT. tidak akan mengulanginya
BalasHapusMau tanya donk..
BalasHapusKalau perzinahan terjadi sama org yg sudah sama-sama memiliki pasangan
Jika salah satu dari pasangan mereka mengetahui kalo istrinya (umpama)
Berzinah dengan laki-laki lain..
Apa harus diceraikan atau dihukum sperti artikel diats..
Terima kasih.
diberi hukuman sesuai hukum yang Allah telah buat, kalau cerai itu tergantung masing-masing individu
BalasHapusAssalamu'alaikum.,,
BalasHapusKk mau tanya?? Ini saya kan enggak pacaran dan jga kan ada penjelasan kalau ada zina hati yg merasa senang ke wanita tersebut dan bagaimana cara hilang'in prasaan senang itu dan sekarang kan saya masih kontak"an lewat bm sama wanita itu.,, apa saya harus menyetop kontak"an/berkomunikasi dgn wanita itu atau saya tetap kontak"an walaupun saya brusaha tuk hilang'in prasaan senang itu dan istilah'e berkomunikasi secara biasa/sebagai teman
saling kontak termasuk dalam silaturrahmi, jadi boleh tetep kontak asal pikiran tidak boleh ngeres
BalasHapusapakah hubungan intim dengan orang tua laki-laki, itu termasuk dosa besar
BalasHapusYa Dosa Besar
BalasHapusAssalamu'alaikum. Saya mau tanya, kan dalam agama islam pacaran itu dilarang. Nah kita kan manusiawi yg memiliki nafsu. Bagaimana cara menghindari nafsu itu?
BalasHapus- Sering kumpul di majelis islam, atau orang sholeh
BalasHapus- Selalu Membayangkan dampak dari pacaran, baik dampak di dunia seprti hamil diluar nikah, dan di akherat yang akan mendapat siksa yang pedih
- Selalu berdoa setiap saat agar dijauhkan Allah dari Pacaran
Wanita dalam Islam sungguh menyedihkan...zina hukumnya dirajam...
BalasHapussetelah meninggal diberi 72 bidadari cantik...??? Untuk apa???
Surga bagi lelaki...tidak ada hukum rajam...
Setelah meninggal diberi 72 bidadari cantik dan perawan...
Artikel yg bermanfaat di jaman seperti ini, mohon ijin utk share ya...
BalasHapuswanita dalam islam dlm posisi sungguh mulia. gampang masuk surga kalau taat kpd suaminya, Allah dan rasulNya, taat kpd orang tuanya, menjaga kemaluan dan kesucian dirinya.
BalasHapuswanita berhak mendapat bagian dari warisan saudara lelakinya, tidak wajib mencari nafkah, wajib menutup aurat biar tdk diganggu laki laki zalim, dan berhak ditaati oleh anak anaknya 3 kali lipat dari sang ayah. durhaka sama bunda dalam islam jauh lebih besar dosanya dibanding durhaka kpd ayahanda....
doa bunda selalu dikabulkan atas anak dan cucunya...
wanita jg dpt suami di surga bagi wanita yg saleh dan mentaati kriteria spt poin pertama paling atas... akan dinikahkan dng pria pria saleh yg suci di surga nanti oleh Allah SWT...
sementara 72 bidadari itu buat lelaki yg mati syahid dalam membela agama Allah...
dan bagi wanita yg mati syahid dalam membela agama Allah juga dpt pahala yg besar di sisiNya meskipun tdk dalam wujud bidadari spt yg Dia kasih kpd kaum Adam...
hukum rajam hanya di dunia buat zinawan dan zinawati... mereka yg berzina tdk dihukum rajam tdk akan lolos dr siksa neraka, meskipun siksaaan mereka bisa dikurangi kalau mau tobat nasuha....
setiap yg berzina lelaki maupun wanita keras hukumannya dunia akhirat...
maaf kalau tdk mengerti agama orang jng suka membuat asumsi atau dugaan... apapun agama anda komentar anda yg asbun di atas hanya membuat kami semakin yakin kpd agama kami bahwa islam mmg akan selalu diolok olok oleh orang awam dan zalim spt anda...
berkomentar asbun akan membuat musuh anda akan semakin banyak dan siksa neraka anda akan semakin pedih...
Assalamualaikum.
BalasHapusMau tanya.. klo tidak melakukan secara nyata namun mlkukan dalam media sosial seperti bbm.sms dll .itu bgaimna ? Apa trmsk zina?
Trms sblmnya.
Yang pasti hal-hal yang menjurus ke zina harus anda hindari, terlepas dari itu merupakan zina atau tidak.
BalasHapusAssalammu'alaikum w.w
BalasHapusSungguh artikel yg sangat bermanfaat..
Saya mau tanya...
Dulu saya pernah pacaran jrak jauh selama 3th..
Selama it,setiap kami bertemu kami kangen2an seperti ciuman dan
pegang2 kemaluan,,tetapi tidak melakukan hubungan layak nya suami
Istri..
Akhir nya kami menikah dan alhamdulillah telah di karuniai 2 org ank..
Dia istri yg patuh trhadap suami,,
Sekarang dia tlah mninggal kan ku utk slama2nya..
Sebelum meninggal,,dia rajin sholat dan baca alqur'an..
Apakah dia dapat ampunan dari Allah Swt...?
Apa yg harus saya lakukan supaya dia dpat ampunan dan diterima
disisi Nya..?
Terima kasih..
Wasalammu'alakum w.w
setiap ingat almarhumah istri anda selalu bacakan fatihah untuk dia
BalasHapusAssalamualiakum wr.wb
BalasHapusterimakasih sebelumnya untuk bapak/ ibu yang memberikan gambaran tentang zina
aku mau tanya
ketika orang sudah melakukan zina, hukumnya adalah rajam sampai mati dan dera 100 x , hukum di indonesia kan tidak diberlakukan ( hukum di penjara ) apakah hukum penjara juga menebus dosa bagi pelaku zina dan apakah amalnya selama ia masih hidup di terima . terimakais mohon keteranganya .
Sayaa pernah zina seperti ciuman sama pacar, selain ituu paling hanya berpegangan tangan. Apa hukuman nya sama seperti di artikel ??
BalasHapusKalau seperti yang anda ceritakan, kalau tidak salah dihukum cambuk
BalasHapusAssalammu'alaikum. Wr. Wb.
BalasHapusInfo yg sangat bermanfaat.
Admin Saya mau bertanya,
Pacaran termasuk hal yg mendekati Zina.
Tp Selama pacaran kami tidak pernah berbuat apapun. Tp tangan saya pernah dipegang oleh pacar saya ketika berjalan di keramaian.
Apakah itu termasuk zina?
Dan sekarang kami telah bertunangan?
Setelah bertunangan, dia pernah mencium saya bahkan hampir setiap malam minggu. Terkadang tunang saya minta lebih dr itu. Jika saya menolak, hal itu akan membuat dia marah dan menjauhkan diri dari saya. Bisa batal nikah donk.
Bgaimana caranya agar saya bisa menghindari hal tersebut. Sedangkan puasa hanya dilakukan pada siang hari, stelah tu saya kurang suka berkumpul dgn org2 (sholeh ataupun yg tidak sholeh), atau saya tidak usah menemui tunangan sampai tiba waktu pernikahan?
Mohon penjelasannya.
kalo tangan cuma dipegang menurut saya bukan termasuk zina, tapi kalau berciuman barulah sudah sangat mendekati zina apalagi lebih dari itu.
BalasHapusKalau menurut saya batalin saja tunangannya karena tunangan tidak ada dalam islam, yang ada hanyalah khitbah(lamaran), apalagi calon suami anda sudah bersikap seperti itu, harusnya bisa lebih menajaga dirinya jika dia memang mengerti agama
Atau sperti yang anda bilang, anda tidak usah menemui calon suami anda, sampai waktu pernikahan tiba.
maf maz kalo sekedar taaruf dan mengagumi kecantikan..apa termasuk zina mata??
BalasHapusasal ketika memandang tidak mengandung syahwat saya rasa tidak masalah, dan jangan berlebihan
BalasHapusSaya pernah malakukan ciuma, pelukan sampai orgasme. Berpelukan dalam keadaan telanjang yang tersisa hanya celana dalam n menggese gesekan kamaluan hingga orgasme.
BalasHapusApakah ini termasuk dosa besar ...???
YA
BalasHapusTermasuk zina besar seperti melakukan hubungan sek ta pak ustad...???
BalasHapusSaya kan tidak sampai melakukan hal ithu
Mohon di beri penjelasan pak ustad...??!
Ass wr wb,saya masih remaja,namun saya sudah pernah melakukan hub.intim dengan pasangan ,saya ingin bertaubat untuk tidak melakukan nya lagi,apakah taubatan nasyuha saya akan diterima oleh allah walau saya sudah melewati batas?
BalasHapuskalau taubatnya sungguh-sungguh insyaallah dterima
BalasHapusassalamualaikum pak..
BalasHapussaya memiliki teman wanita yang pernah melakukan hubungan intim diluar nikah, hal itu terus berlanjut, berkali-kali teman wanita saya mengajak sang pacar untuk menikah, tapi keluarga dari sang pacar tidak setuju karena alasan usia yg masih muda, karena itu mereka mengambil keputusan menikah sembunyi-sembunyi tanpa diketahui keluarga dari sang pacar, dan teman wanita saya juga tidak memberi tahu keputusan ini kepada keluarganya. teman wanita saya menggunakan wali hakim, pertanyaan saya pak :
1. apakah hubungan intim yang mereka lakukan diluar nikah itu masih berlaku hukum cambuk sementara mereka sudah bertobat dan menikah sembunyi-sembunyi dari keluarga mereka?
2. apakah nikah menggunakan wali hakim itu sah sementara teman wanita saya menikah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepala keluarganya dan teman wanita saya yatim, tapi masih memiliki kakek dan abang. bagaimana pandangan islam tentang menikah sembunyi-sembunyi menggunakan wali hakim? sah kah pernikahan mereka dimata Allah?
mohon penjelasannya pak..
terima kasih..
wassalamualaikum wr. wb
pak saya mau tanya, jika berzina namun tidak dihukum rajam tapi sudah bertobat gimana pak? apakah diakhirat di siksa lagi? jika sudah dirajam apakah dosanya terhapus? terima kasih pak sebelumnya
BalasHapusHanya Allah yang tahu, yang penting bertaubat dengan sungguh2, tidak mengulanginya lagi, dan mengiringinya dengan amal kebaikan, masalah dosa sudah terhapus atau tidak serahkan semuanya kepada Allah swt
BalasHapusTerima kasih atas jawaban jawaban Anda. Semoga saya bisa cepat taubatan Nasuha. Terima kasih
BalasHapus1. Sebenarnya harus tetap dicambuk baru bertobat, akan tetapi di indonesia tidak ada hukum cambuk, jadi bertaubatlah dengan sebenar-benarnya tobat "Wallahu 'alam"
BalasHapus2. teman wanita anda harus ngomong dulu ke kakek atau abanganya untuk jadi wali, kalau tidak mau, barulah boleh pakai wali hakim. kalau belum ngomong sama sekali sama abang atau kakeknya lalu sudah menggunakan wali hakim, maka pernikahannya diangggap tidak sah
Banyak sekali orang yang berzina, jadi takut pilih pasangan
BalasHapusSy d gugat istri sy utk cerai alasan nya krn sy d tuduh mau memperkosa pembt tp sbtlnya sy hanya menciumnya sj apkh ini dpt d jadikan alasan istri sy utk minta cerai ,sdglam sy tdk mau menceraikannya tks
BalasHapusbisa
BalasHapussaya ingin ber taubat tetapi saya tdk bisa tata cara shalat taubat nasuha seperti apa?
BalasHapusapakah taubat dgn menyesali dan tdk akan mengulangi perbuatan itu lagi sama saja dngn taubat nasuha?mohon penjelasannya
Saya betul2 mahu insaf..saya malu dengan diri saya...saya tertanya tanya apakah dosa saya ini dan bagaimanakah saya boleh mendapat keampunan daripada Allah...
BalasHapussaya pernah berpegangan tangan dengan kekasih saya..kemudian lama skit saya mula berpelukan dengan dia..kemudian saya mula bercumbuan...sikit demi sikit saya menjejaki zina...sampai satu tahap kemaluan saya sudah pun bergesel dengan kemaluan dia..masa itu saya berasa sangat terkejut dengan perbuatan saya yg semakin jauh ini..saya pikir selama ini zina adalah perbuatan seksual intercourse sahaja..betulkah perkara ini?cium peluk dan lain2 adalah dosa besar tetapi bukan zina betulkah?saya khilaf mengenai agama...bantulah saya ..saya mohon..saya ingin berubah..
Sholat taubat, kemudian minta ampun kepada Allah swt dan benar-benar tidak akan mengulanginya, banyak bergaul dengan orang sholeh agar tidak mudah terjerumus dalam kesesatan
BalasHapussholat taubah sama seperti sholat sunnah pada umumnya, baca di sini http://www.masuk-islam.com/sholat-taubat-lengkap-pengertian-dan-tata-caranya.html
BalasHapusJawaban pertanyaan kedua : Ya, dan harus benar-benar taubat
dlu sy pacaran ypi jga jrak . stelah sya selingkuh dgn tmn sya pcr sya skit hti dn gk trima dia mau mnghjar tmen sya dn frustasi smpk skitt .sya bner ingin mnta maaf tpi dya ingin mlki sya seutuhny .. hrus gmna sya tkut dsa .krna mrsa brslah sya lkukn itu tp setangnya. klo brtaubt dn ingin meningglkny dia gk mau .
BalasHapuspak pacar saya mau ngajak ciuman ma pelukan ..tp saya belum mau..sangat takut..apa yang saya lakukan pak??saya takut berkelanjutan berhubungan intim
BalasHapusKalau jelas-jelas dilarang agama, anda harus menolaknya karena merupakan dosa besar, nanti kalau terjadi apa-apa belum tentu dia mau menikahi anda
BalasHapusAssalamualaikum,pak mau nanya ,saya mempunyai teman laki2 trus teman saya ini menyukai saya tpi dia tdk ingin pacaran sm sy cuma dia pengen menikahi saya.Tapi kami sering smsan,.Kami masih duduk di bangku sekolah,apakah sys berzina atau tidak?
BalasHapus#jazakhumullahu khoira
Sy ingin bertanya ust tentang status perkawinan org yg berzina.apakah jika wanita hamil di luar nikah kemudian menikah dgn lelaki yg telah menzinahinya apakah sah?apakah setelah melahirkn harus menikah lagi?jika dulu info tntang zina kurng di sebarkan hingga telah pnya anak lrbih dr 3 gmana tentang anak dan pernikahannya?terima kasih atas infonya ya ustad
BalasHapusdalam islam tidak ada namanya pacaran karena selalu mendekati atau menjerumus ke zina
BalasHapusnikahnya sah asalkan sarat dan rukunnya terpenuhi. tidak perlu menikah lagi
BalasHapusSblum lamaran saya pernah brzinah sprti brciuman dan brpelukan,bahkan saya pernah tidur drumahnya. Gk lma kmudian dya mlamar saya, stlah dilamar sya jdi sring tdur dirumhnya alkhi sya jdi brbuat yg tidak".yaitu kmaluanya digesek"n dgn kmluan sya, wktu itu sya mnikmtinya mskipun sya tau klo itu prbiatan dosa. Andaikan sya mau mnikah, apakah sya hrus dhukum cbuk 100 dahulu dgn psangan sya,...
BalasHapusUnt masalah menoton video porno masih ada beda pendapat para Ulama'. Akan tetapi pendapat yang banyak adalah mengharamkan.
BalasHapusSaya tidak setuju pendapat ustaz ini.
BalasHapusRejam tidak ada dalam kuraan untuk lelaki atau perempuan.
Cuba baca terjemahan surah Al Nur 1 hingga 27.
Saya bukan ustaz tapi hukumannya sudah jelas dalam Quraan yang tidak boleh diubah ubah.
Assalammuallaikum ustaz.
BalasHapusSAYA TIDAK SETUJU DENGAN PENDAPAT HUKUM REJAM SAMPAI MATI KERANA BERCANGGAH DENGAN AL QURAAN.
Hukuman Rejam TIDAK ada dalam Quraan.
Kalau ada buktikan mana surahnya ?
Surah An Nur 24:1
" Inilah suatu Surah yang turunkan dan kami WAJIBKAN kamu menjalankan HUKUM HUKUMANNYA. Kami turunkan didalamnya tanda -tanda kebesaran Allah yang jelas, agar kamu ingat."
Surah 24 :2 SECARA RINGKAS mengatakan
Hukuman untuk penzina lelaki dan perempuan adalah rotan 100 kali .
Ini saja hukumannya. Tiada disebutkan REJAM . Jadi mengapa di ubah hukuman yang jelas dalam al Quraan ?
PERBUATAN MENGUBAH ADALAH HARAM DAN BERDOSA BESAR.
Jika hukuman REJAM berpandu pada hadith
tolong buktikan samada HUKUMAN Rejam DIDALAM HADITH itu itu dilaksanakan SETELAH ATAU SEBELUM SURAH AN NUR DITURUNKAN ?
Tidak masuk akal jika Nabi Muhammad Saw melaksanakan REJAM
akan menlanggar HUKUM ALLAH YANG JELAS DALAM SURAH AN NUR yaitu 100 kali rotan UNTUK ZINA . Ini amat JELAS.
Kalau hukuman REJAM BERDASARKAN HADITH , tolong BUKTIKAN Tarikh hukuman REJAM TERAKHIR yang Nabi laksanakan samada ia belaku WALAUPUN SETELAH surah An Nur Diturunkan.
Kalau Ustaz tidak boleh buktikan,maka patutkah mengambil Hadith yang tidak JELAS itu untuk menjatuhkan hukuman yang amat berat saperti REJAM Sampai MATI yang bercanggah dengan Al Quraan.
AL Quraan mestilah mengatasi Hadith.
Bukan Hadith mengatasi Al Quraan.
Saya yakin hukuman REJAM dalam hadith2 berpandukan hukuman yang dilaksanakan MENGIKUT hukuman yang dinyatakan dalam Kitab Taurat dan Injil asal yang kita wajib beriman SEBELUM SURAH AN NUR diturunkan.
Saya berpendapat Hukuman REJAM yang TIDAK PERNAH dilaksanakan oleh Nabi MUSA SAW dan Nabi ISA SAW , TELAH DIMANSUHKAN dengan turunnya Surah AN NUR .
INI HANYALAH PENDAPAT PERIBADI SAYA
SAYA MINTA MAAF JIKA TERSILAP . HARAP DIPERBETULKAN DENGAN CARA ILMIAH DENGAN BUKTI YABG NYATA.
Salam.
AssalamualaikumWr. Wb
BalasHapusSaya mau bertanya, saya mengetahui kalau kakak laki-laki saya telah berbuat zina dgn pacarnya & hanya saya saja (dikeluarga saya) yang mengetahui perbuatan itu. Apakah saya harus bercerita kepada ortu saya atau saya harus menutupi aib saudara saya itu? Lalu apakah yang harus saya lakukan agar kakak saya berhenti melakukan zina tersebut? Terima kasih
Apakah memasukkan jari ke kemaluan perempuan itu termasuk zina?( tidak sampai bercumbu?), dan apakah berciuman juga termasuk zina?
BalasHapusYa
BalasHapusCalon istri tidak perawan lagi,bagaimana menurut islam ?
BalasHapusassalamualaikum, saya ingin bertanya. apakah saya wajib menikahkan pacar saya jika pernah pegang2an di daerah kemaluan?
BalasHapusMohon penjelasannya min, hukuman apa yang diterima jika melakukan perbuatan zina (memasukan jari ke kemaluan wanita) ?
BalasHapusWa'alaikum salam wr.wb. Ya. untuk menghindari hal-hal yang lebih buruk lagi.
BalasHapusWallahu 'Alamu Bishoowwab
Calon Istri anda mempunyai Dosa besar (dosa zina)
BalasHapusWallahu 'Alam, yang pasti adalah dosa besar
BalasHapusSaya pikir anda tidak perlu bercerita aib kakak anda ke ortu, jika Allah menghendaki, nanti ortu anda juga akan tahu sendiri.
BalasHapusAnda nasihati kakak anda, dan anda doakan dia agar sadar!
Wallahu "alamu bishoowwab
tetàp haram orng yg sudh menikah berzina, dan hukumannya di rajam sampai mati apabila sudah hukum islam...
BalasHapustetap aja berzina, karna yg di sebut berzina itu hubungan laki laki dan perempuan di luar nikah, hukum berzinah merupakan suatu dosa besar
BalasHapusAssalamualaikum. Mas saya mau nanya jika pacaran itu berdosa.. Bagaimana kita bisa menikah/ cari perempuan halal di jaman sekarang. Dan sebelumnya saya pernah berzina sama pacar.. Saya juga menyesal tapi pikiran selalu ngarah ke situ.. Mohon beri petunjuk mas.
BalasHapusSubahanaullah..
BalasHapusSungguh berbahaya zina itu... Bagi para generasi muda... Ingatlah.. Hindari ZINA demi masa depan yg lebih cerah...
Pacaran tidak boleh, yang ada adalah taaruf. untuk bisa cari perempuan halal, selalu berdoa pada Allah agar diberikan jodoh yang baik, usahanya yaitu carilah jodoh di acara-acara kegiatan islam, dan sejenisnya bukan di diskotik atau tempat yang banyak mengandung maksiat lainnya.
BalasHapussibukkan dan sering bergaul sama orang-orang sholeh, insyallah ntar pikiran gak ngarah terus kesitu
Oral (mengisap kemaluan lelaki) dan seks (memasukkan kelamin pria ke wanita) apakah dosanya sama jika belum menikah?
BalasHapusBagus sekali artikel ini, tapi yg sangat saya khawatirkan bahwa di kehidupan modern saat ini. Gelombang kehidupan modern dan gaya hidup modern dengan materi menjadi objek pendukung, perlakuan zina dibiaskan. Seolah2 dihalalkan. Saya berbicara sbg orangtua yang mana anak saya berinteraksi dengan teman2 sekolah yang ke-abg-an dan berinteraksi dengan dunia maya. Selain memperbanyak pelajaran agama, apa yg harus saya lakukan untuk melindungi masa depan anak saya.
BalasHapusbagus sekali artikel ini membuat saya bisa menjaga diri saya dengan sebaik baiknya.. tapi gimana kalo semua itu saudah terlanjur.. dan orang itu sangat menyesali atas semua yang dia perbuat? apakah allah masih mau memaafkanya dan merubah hidupnya menjadi lebih baik lagi?
BalasHapusInsyaallah, Allah swt maha Pemaaf
BalasHapusMantav jiwa
BalasHapusDengan tersendri nikah nya sudah batal
BalasHapusMenikah
BalasHapusItu lbih hina dr zina
BalasHapusBerpiasa
BalasHapusAssalamualaikum admin
BalasHapusSaya mau bertanya, bagaimana hukum menikahi wanita yg tidak perawan(pernah berzina) ? Adakah syarat2 tertentu untuk menikahi wanita tersebut?
Trmksh.
Tolol luh bro
BalasHapusitu artinya sama dengan zina!!!
Assalamualaikum, artikelnya sangat bermanfaat. Sy mau tanya, sya pernh melakukan zina sperti memegang anggota tubuh dan ciuman, tapi tidak sampai melakukan hubungan suami istri. Setelah itu sya sering bertengkar dgn pacar sy krna sy merasa tdk tenang dan ingin menikah saja tapi tdk mungkin sy katakan kepada org tua saya krna sya takut, dan dia juga sperti itu. Entah knpa kejadian itu sering terjadi padahal kita sama2 org dilingkungan yg baik. Keadaan kami masih mahasiswa akhir dan belum berpendapatan. Krna kejadian itu kami sering bertengkar dan suatu hari sy mengeluarkan kata2 yg menghina dirinya krna emosi sy. Akhirnya dia tdk mau lg pacaran dgn sy, dan dia ga tau akan menikahi sy atau tdk. Dan sy jd bingung krna seharusnya ktika sy berbuat sperti itu kita berdua harus mmpertanggungjwabkan hal itu tp dia sdh sperti menyerah untuk usaha bersama saya. Padahal sy ingin menikah dgn nya. Apa yg harus sy lakukan? Apakah memberitahukan keluarganya secara sembunyi2? Tapi sy seorang wanita
BalasHapusAssalamualaikum
BalasHapusSaya tau bersenggama diluar nikah antar laki2&perempuan itu haram, tapi bagaimana dengan budak perempuan dengan tuanya?
Saya bagian ini yg paling bingung
Maksudnya saya budak perempuan dengan tuannya. Nah, itu bagaimana?
BalasHapussepengetahuan saya, sekarang perbudakan sudah dihapus dalam islam, mekalau jaman jahiliyah dulu memang budak adalah milik majikannya, jadi menurut saya tidak boleh berzina budak perempuan dengan tuannya
BalasHapussaya sering melakukan hubungan badan,tapi sama sekali saya tidak pernah memasukan alat vital saya ke pasangan saya,karna saya mau melakukannya setelah pernikahan,apakah itu termasuk ke dalam zinah,sedangkan saya sendiri sudah pacaran kurang lebih 4tahun,kalo allah kasih jalan sebenernya saya dan dia ingin sekali cepat2 menikah,karna saya sendiri malu pacaran sudah lama tapi blm nikah2 juga,sedangkan saya pribadi sholat rajin 5waktu,bahkan sgalat dhuha hajat tahajud puasa mengaji lanacar,bahkan saya sendiri pegang 3kerjaan sekaligus,agar hubungan yang kita jalani itu bisa sah,,lalu apa yang menjadi kendala sehingga saya dan pasangan saya belum di beri jalan agar bisa cepat menikah,mohom saran dan petunjuknya...
BalasHapusAssalamu'alaikum. Mau tnya. Penis saya bersentuhan dngan vagina pcr saya. Tpi wktu brsntuhan penis saya msh d dlam celana. Apakah trmsuk zina???? Jari tngan saya saya msukkan ke vagina pcr sya. Apakah trmsuj zina?????
BalasHapusapakah memandangi foto orang yang kita cintai termasuk zina mata ??hanya foto !!
BalasHapusapakah nasabnya tetap dinisbatkan kepada ayah biologisnya.
BalasHapuswanita yg berzina setelah itu di nikahi lagi sama laki laki yg menzinahinya bagaimana nasab anak tersebut, apakah bisa di nisbatkan kpda ayah biolobisnya? dan apakah bisa saling mewarisi?
BalasHapuskalau memandangnya dengan syahwat(nafsu) insyaalalh jatuh pada zina mata! Wallahu'AlamuBissowwab
BalasHapusmungkin termasuk dalam kategori zina tangan. Wallahu'AlamuBishoowwab, saran saya lebih baik segera nikah daripada pacaran yang sangat dekat sekali dengan perbuatan dosa
BalasHapusApakah yg sudah menikah/memiliki hubungan yg sah akan dosa apabila melakukan zina?
BalasHapusMenurut saya tidak, asalkan sesuatu tersebut tidak berlebihan karena apa bila berlebihan akan mempengaruhi pikiran manusia dan akan mengarah kepada negatif,, trimakasih
BalasHapusAssalamualaikum,, kalo sudah menyesal atas perbuatan berzina, tdk ingin melakukan lagi krna khilat dan niatnya mau mensucikan tubuh bagaimana? Krna sungguh2 untuk bertaubat . Mohon masukannya ya.
BalasHapusya
BalasHapusjika penis dan vagina bersentuhan tp mas ad penghalang celana dalam ap termasuk zina
BalasHapuskalau menurut pendapat saya, tidak ada kendala yang anda tulis, jadi sebenarnya memang tidak ada kendala, yang menjadi kendala adalah anda sendiri yang kurang nekat untuk menikah
BalasHapusApakah dosa zina dina langsung dihapus ktika dina pxa niatan mw bertobat?
BalasHapusBerapa tahun amal orng yg zina tdak dtrima?
BalasHapusInsyaAllah diampuni, namun tidak langsug atau serta merta di ampuni, anda harus benar-benar bertaubat dan mengiringi kehidupan anda dengan banyak melakukan kebaikan, baru kemudian dosa akan diampuni Allah swt.
BalasHapusWallahu 'Alamu Bisshowwab
Artikel ini membantu saya dalam kehidupan sehari-hari.
BalasHapusAss ustad .mau tanya? Apakah orang yang sah sudah cerai .dan suami orang tsb sudah beristiri lagi dan punya anak. Tapi 3 th kemudian. Si suami orang tsb minta kembali/rujuk dengan istri pertama dan mempunyai anak. dengan suaminya dan orang tsb menerimanya.dan dia layaknya seperti suami istri kembali tapi belum ada ikatan yang resmi kembali.gimana hukumnya, apakah dikategorikan zina apa?
BalasHapusAssalamualaikum admin...
BalasHapusJika saya gak memasukan kemaluan saya , tapi memasukan ke mulut pacar saya , itu dosa nya apakah sama ...??
Mohon pencerahannya...
Wlkslam Wr.Wb. Jika sudah talak 3, maka rujuknya tidak sah, tapi jika masih talak 2, maka rujuknya harus dengan akad nikah yang baru, tapi bila tidak ada akad nikah yang baru (ada wali, saksi, ijab qobul), maka rujuknya tidak sah, dan dapat dikategorikan zina
BalasHapustetep namanya zina mata sesuai hadis nabi
BalasHapuskalau perkosaan gimana? kalau menurut definisi anda, berarti pemerkosaan termasuk zina juga dong. Kan sama2 perbuatan Bersenggama Di Luar Pernikahan juga dong? Berarti korban maupun pelaku bakal kena hudud?
BalasHapusAssalamualaikum mau tanya nih pak ustad.
BalasHapusKalo semisal penis dan vagina sudah masuk tapi tidak ada darah yg keluar dr vagina(selaput dara) apa itu sudah termasuk zina yg harus di hukum ranjam?
Wa'alaukum Salam Wr.Wb. itu sudah termasuk ZINA
BalasHapuskorban pemerkosaan berbeda dengan zina, karena korban tidak ada niat melakukan perbuatan zina tersebut, bahkan disakiti dengan adanya pemerkosaan tersebut.
BalasHapusKalau udah begitu ya harus emang kalau gak kata udstaza saya nanti dineraka akan di lempar batu
BalasHapusapa bila kita sudah melakukan jimak dan ingin bertaubat hukuman apa yang harus di trima sedangkan orang lain tidak mengetahuinya
BalasHapusAssalamualikum...apakah dosa besar kita di ampuni Allah SWT walaupun kita melakukanny bebrpa kali?
BalasHapusDan bisa minta WAnya ustad soalny saya mau ustad bantu saya untuk kluar dri masalah in...aku mohon ustad
BalasHapusSaya pengen nikah tapi belum boleh gimana sarannya pak ustad..
BalasHapusBuat bisa dapat restu mereka ..
Alasan kedua orang tua saya belum siap..
Tpi saya suda ga betah ..
Setiap kali saya bertanya saya ttep ditolak.
Saya berfikir gausah dapat restu langsung nikah siri ..
Gimn pak ustad .. sarannya
Kak kenapa ya,pas mau d share ko malah masuk ke iklan lagi ke iklan lagi susah banget mau d sharenya padahal sayang...ilmunya sangat bermanfaat
BalasHapusSukron..ya ahii/ukhtii:)
Assalamualikum ustad
BalasHapusMengenai zina bagaimana klo kita udah ada niatan zina dan kita lakukan zina tapi tidak memasukkan farji saya ke vagina pasangan saya.apakah itu dikatakan zina mohon penjrladanya
klau sya pak ustaz,kami pacar dan telah mlakukan hbgan bdn, tetapi saat mencuba untuk msuk penisnya kdlam vagina, masih gagal..sudah byak kali cuba saat lakukan hubungan badan tapi setiap kali itu juga gagal. dan setiap kali hubungan badan kami akhiri dengan onani aja. bagaimana itu pak ustaz? adakah ianya berzina juga?
BalasHapusmaaf saya mau nanya saya telah berbuat zina pada laki" yg bukan hak saya saya pernah senggama dengannya apakah . saya menyesali apa yg telah saya perbuat sangat menuesal . apakah bila saya taubat tetap ditrima sang kholik karena dulu saya pernah berbuat demikian saya taubat dan mengulanginya lagi.
BalasHapusYang jelas Allah Maha Pengampun, Asal tidak menyekutukan Allah, insya Allah bisa
BalasHapustermasuk zina
BalasHapusAssalamualaikum saya mau bertanya saya selama ini berpacaraan tetapi saya tidak pernah saling bersentuhan .tetapi saya sering datang kerumahnya untuk sekedar melihatnya dan berbincang .,apakah itu termasuk zina???
BalasHapustidak
BalasHapuskalau misal seseorang berhubungan badan dengan benda mati misalnya seperti melakukan hubungan suami istri dengan robot yang berbentuk manusia,
BalasHapusapakah orang yang berhubungan badan dengan benda mati/robot itu bisa dikenakan hukum cambuk dan rajam?
dan apakah dosa melakukan hubungan badan dengan benda mati/robot itu dosanya sama seperti orang yang berzina dengan lawan jenis..?
Assalamu'alaikum... Datz, saya mau bertanya, kalo lelaki itu tidak mau tanggung jwb atas perbuatanya bagaimana, malah meminggalkan dan menikah dengan wanita lain,,, bagaimana nasib wanita yang jadi korbannya,,,
BalasHapusTerimakasih
Ass.wr.wb
BalasHapusSaya mau ttanya apakah klau menonton videi porno termasuk zina????
Wa'alaikum salam wr.wb.
BalasHapusBukan termasuk Zina, tapi dosa
Assalamualaikum orang itu udah nikah tapi udah pisah terus melakukan hubungn intim apakah itu di namakan sinah muhson
BalasHapusSaya hampir tiap hari nonton film porno terus..sampe sampe gk bisa ngilangin dipikiran saya.Tiap liat wanita pikirannya cuma membayangkan dia telanjang..walaupun yg saya lihat wanita berhijab juga sama..saya strees tiap hari kayak gini terus pak ustadz..mohon pencerahannya
BalasHapusHindari anda sendirian sehingga ada kesempatan menonton film po**o, hapus semua video po*n* yang anda punyai, sibukkan dengan bekerja, ibadah dan berkumpul dengan orang yang sholeh hingga tidak ada kesempatan untuk menonton video porno dan seringlah berpusasa, dan yang terpenting adalah NIAT dan tekad yang bulat.
BalasHapusPak ustad saya mau nanya,, kan saya pcrn trs saya itu main kerumah nya,dan mengajak dia main,tpi main nya juga cuman,, keliling keliling/ke mall apkh itu zina? Mohon di kasih tau pak:)
BalasHapustidak
BalasHapusArtikel ini sangat membantu ,
BalasHapusTerima kasih atas infonya, ini sangat membantu saya yang tidak tau apa apa
BalasHapuskomentar saya kok belum di jawab ya?
BalasHapusAssalamualikum ustadz, bagaimana dengan hukum o***i itu ustadz, termasukkah zina itu?
BalasHapusKalok saya cuma komitmen tidak pacaran, namun saya pernah menyentuhnya, sprti berpegangan tangan. Apakah itu zina?
BalasHapuspa ustadz, cuman pegang payudara apakah termasuk zinaj besar ?
BalasHapusassalamualaikum pa ustad
BalasHapusmeski punya saya ga di masukin ke punya nya wanita, tapi sudah saya baca berbagai jenis dan kategori berjina. dan ternyata yg saya lakukan ini termasuk jina.
sudah jelas hukum nya adalah di cambuk 100 kali, akan tetapi hal itu ga di lakukan apakah busa di ampuni dengan cara bertaubat?
tidak
BalasHapusKalau pernah ciuman dan pegang payu dara tp tdk ampe hub sek dulu apa termasuk zina yg bnr2 zina? Gmna caranya bertaubat krna skrg saya uda menikah tp tdk dgn pacar saya itu.
BalasHapusAssalamualakum ustadz apakah onani termasuk perbuatan zina. Dan bagaimana cara ampuh menghentikannya?
BalasHapusWanita biasanya memang begitu, kalau sudah rusak baru mau bertaubat, padahal sudah tau pelaku zina itu pasti mendapat hukum karma tapi waktu melakukan zina pura pura tidak tau bahkan dianggap sudah hal yang bisa..
BalasHapusTapi nanti setelah ditinggal pacar,, biasanya wanita mengatakan kamu sudah menghianati aku, suatu saat pasti kamu akan mendapat karma dari aku..
Loh,, memang wanita yang pernah melakukan zina tidak mendapat hukum karma...?
Baik laki-laki maupun wanita semuanya mendapat hukum karma tetapi wanita mendapat dosanya lebih besar karena dalam hal kemaksiatan wanita adalah kunci nya...