Inilah Hukum Memakai Kaos Bola Bertuliskan Nama Orang Non-Islam

Masuk-islam.com - Kaos-kaos bola, baik yang asli maupun produksi tiruan dari dalam negeri bertuliskan nama-nama pemain bola sering kita lihat, sering dipakai untuk keseharian, tak hanya orang dewasa, anak-anak juga pun bangga memakainya
hukum memakai kaos bola
Asy Syaikh Syaikh Dr. Shalih ibn Fauzan ibn Abdullah ditanya tentang memakai baju yang dipakai orang-orang kafir di mana di bagian punggungnya terdapat nama olahragawan (pemain bola) kafir tanpa meniatkan tasyabbuh (meniru kebiasaan) mereka. Maka beliau menjawab:

“Perbuatan ini termasuk pengagungan terhadap orang kafir. Selama ia memakai baju yang terdapat nama orang kafir atau gambarnya, maka ini termasuk pengagungan terhadap orang kafir. Tidak diperbolehkan.

Minimal hukum memakai kaos bola adalah haram. Dan apabila ia memang berniat mengagungkannya, dikhawatirkan ia jatuh dalam kemurtadan.

“Ini adalah bentuk pengagungan terhadap orang kafir. Selama dia memakai bajiu yang ada nama atau gambar orang kafir maka ini adalah bentuk pengagungan padanya.

“Maka ini tidak diperbolehkan. Paling sedikit hukumnya adalah haram. Apabila dia mengagungkan orang kafir tersebut maka dikawatirkan dia jatuh pada kemurtadan. Na’am.”

Sekilas Tentang Syaikh Syaikh Dr. Shalih ibn Fauzan ibn Abdullah

Syaikh Dr. Shalih ibn Fauzan ibn Abdullah berasal dari keluarga Fauzan dari suku Ash Shamasiyyah.Beliau lahir pada tahun 1354 H/1933 M. Ayah beliau meninggal ketika beliau masih muda, jadi beliau dididik oleh keluarganya. Beliau belajar al Quran, dasar-dasar membaca dan menulis dengan imam masjid di kotanya, yaitu yang mulia Syaikh Hamud ibn Sulaiman at Tala’al, yang kemudian menjadi hakim di Kota Dariyyah (bukan dar’iyyah di Riyadh) di sebuah wilayah Qhosim.

Syaikh Fauzan kemudian belajar di sekolah negara bagian ketika baru dibuka di Ash Shamasiyyah pada tahun 1369 H/1948 M. Beliau menyelesaikan studinya di sekolah Faisaliyyah di Buraidah pada tahun 1371 H/1950 M. Kemudian, beliau ditugaskan sebagai guru sekolah taman kanak-kanak. Selanjutnya, beliau masuk di institute pendidikan di Buraidah ketika baru dibuka pada tahun 1373 H/1952 M, dan lulus dari sana tahun 1377 H/1956 M. Beliau kemudian masuk di Fakultas Syari’ah (Universitas Imam Muhammad) di Riyadh dan lulus pada tahun 1381 H/1960 M.

Setelah itu, beliau memperoleh gelar master di bidang fiqih, dan meraih gelar doctor dari fakultas yang sama, juga spesialis dalam bidang fiqih.

Setelah kelulusannya dari Fakultas Syari’ah, beliau ditugaskan sebagai dosen di institut pendidikan di Riyadh, kemudian beralih menjadi pengajar di Fakultas Syari’ah. Selanjutnya, beliau ditugasi mengajar di departemen yang lebih tinggi, yaitu Fakultas Ushuluddin. Kemudian beliau ditugasi untuk mengajar di mahkamah agung kehakiman, di mana beliau ditetapkan sebagai ketua. Beliau lalu kembali mengajar di sana setelah periode kepemimpinannya berakhir. Beliau kemudian menjadi anggota Komite Tetap untuk Penelitian dan Fatwa Islam (Kibaril Ulama), sampai sekarang.

Yang mulia Syaikh adalah anggota ulama kibar, dan anggota komite bidang fiqih di Mekkah (cabang Rabithah), dan anggota komite untuk pengawas tamu haji, sembari juga mengetuai keanggotaan pada Komite Tetap untuk Penelitian dan Fatwa Islam. Beliau juga imam, khatib, dan dosen di Masjid Pangeran Mut’ib ibn Abdul Aziz di al Malzar.

Beliau juga ikut serta dalam surat-menyurat untuk pertanyaan di program radio “Noorun ‘alad-Darb”, sambil beliau juga ikut serta dalam mendukung anggota penerbitan penelitian Islam di dewan untuk penelitian, studi, tesis, dan fatwa Islam yang kemudian disusun dan diterbitkan. Yang mulia syaikh Fauzan juga ikut serta dalam mengawasi peserta tesis dalam meraih gelar master dan gelar doctor.

Beliau mempunyai murid-murid yang sering menimba ilmu pada pertemuan dan pelajaran tetapnya.

Beliau sendiri termasuk bilangan para ulama terkemuka dan ahli hukum, yang mayoritas para tokohnya antara lain:

Yang mulia Syaikh ‘Abdul-’Azeez ibn Baaz (rahima-hullaah);
Yang mulia Syaikh ‘Abdullaah ibn Humayd (rahima-hullaah);
Yang mulia Syaikh Muhammad al-Amin ash-Shanqiti (rahima-hullaah);
Yang mulia Syaikh ‘Abdur-Razzaaq ‘Afifi (rahima-hullaah);
Yang mulia Syaikh Saalih Ibn ‘Abdur-Rahmaan as-Sukayti;
Yang mulia Syaikh Saalih Ibn Ibraaheem al-Bulaihi;
Yang mulia Syaikh Muhammad Ibn Subayyal;
Yang mulia Syaikh ‘Abdullaah Ibn Saalih al-Khulayfi;
Yang mulia Syaikh Ibraaheem Ibn ‘Ubayd al-’Abd al-Muhsin;
Yang mulia Syaikh Saalih al-’Ali an-Naasir;

Beliau juga pernah belajar pada sejumlah ulama-ulama dari Universitas al Azhar Mesir yang mumpuni dalam bidang hadist, tafsir, dan bahasa Arab.

Beliau mempunyai peran dalam menyeru atau berdakwah kepada Allah dan mengajar, memberikan fatwa, khutbah, dan membantah kebatilan.

Buku-buku beliau yang diterbitkan banyak sekali, namun yang disebutkan berikut hanya sedikit antara lain Syarah al Aqidatul Waasitiyya, al Irshadul Ilas Sahihil I’tiqad, al Mulakhkhas al Fiqih, makanan-makanan dan putusan-putusan berkenaan dengan sembelihan dan buruan, yang mana ini merupakan bagian gelar doktornya. Juga kitab at Tahqiqat al Mardiyyah yang merupakan bagian gelar master beliau. Lebih lanjut judul-judul yang masuk putusan-putusan berhubungan dengan kepercayaan wanita, dan sebuah bantahan terhadap buku Yusuf Qaradhawi berjudul al Halal wal Haram. [sahab]

WALLAAHU 'ALAMU BISSHOWWAB

Ref : http://islampos.com/hukum-memakai-kaos-bola-bertuliskan-nama-orang-non-islam-70433/

Komentar

  1. husen ben muhammad assagaf3 Agustus 2013 pukul 06.16

    Jujur saya masih belum percaya, saya ingin dalilnya , KARENA MAYORITAS UMAT ISLAM DI INDONESIA MASIH MEMAKAI KAUS BOLA, SEDANGKAN SAYA PAKAI, BERTULISKAN CHRISTIANO RONALDO, BERARTI SAYA KUFUR , BERDOSA, MASUK NERAKA, JELASKAN ADMIN, SAYA MOHON PENJELASAN, KALAU MEMANG BETUL, SAYA INGIN MEMBAKARNYA, KALAU TIDAK BETUL, ........

    BalasHapus
  2. @husen-->kalo dalil jelas tidak ada, ini kan berdasarkan dari pemikiran ulama, sekarang tinggal anda sendiri, anda lebih bangga memakai kaos bertuliskan nama christiano ronaldo atau misalkan kaos yang bertuliskan nama muhamaad

    BalasHapus
  3. berarti kalau memakai kaos yang bertuliskan nama orang muslim gpp gitu yah,,
    *apakah yg bertuliskan nama org muslim juga ga termasuk pengagungan ?

    BalasHapus
  4. Memakai kaos bola yg bertuliskan nama orang nonmuslim tentu tidak haram menurut saya, bagaimanapun, memakai kaos idola tidak masalah selama tidak berniat menyekutukan Allah dan meniru perbuatan buruk yg menyimpang.

    Tentu alsan mengharamkan pemakaian kaos bola bertuliskan nama pemain non muslim itu sangat mengada-ada. dan hal itu sangat dapat memancing perdebatan kusir yang tak berujung.

    Intinya tergantung niat untuk melakukan apapun itu. :)

    BalasHapus
  5. @aa-->kalo orang muslim sendiri mungkin hukumnya makruh

    BalasHapus
  6. maaf admin. kalo saya jelas gak setuju sama sekali. menurut saya islam adalah agama yang cerdas dan bukan hal-hal yang berasal dari pemikiran manusia. dalam menjelaskan haram islam dapat membuktikan manfaatnya baik untuk manusia itu sendiri dan untuk kepentingan orang lain. untuk menjelaskan haram islam pun dapat membuktikan itu dengan cara yang dapat diterima logika. dan dapat dibuktikan dengan penggunaan teknologi untuk masa sekarang ini. ( seperti haramnya babi dan alkohol bila di makan atau diminum) untuk penggunaan nama pemain bola dan penggunaan kaos bola sungguh saya tidak bisa terima itu secara akal sehat maupun keyakinan. dimana letak salahnya? memakai kaos bola bukan berarti mengagungkan si pemilik nama melebihi nama Allah SWT maupun Nabi Muhammad SAW. itu semua balik lagi kepada niat si pemakainya. kalo sedikit-sedikit haram untuk yang berhubungan dengan hasil karya kaum kafir maka sulit sekali umat islam hidup di jaman sekarang ini. karena internet yang anda pakai ini sekarang pun merupakan produk kafir. mungkin PC atau laptop yang anda pakai berupa nama dari sang pemilik perusahaan ( Dell, macintosh, dll) kita memakainya pun terkadang kagum bagaimana cara manusia pertama kali yang mendapatkan ide dari Allah SWT untuk mampu mengkonversinya menjadi hal baru yang dapat digunakan banyak orang. apakah berarti anda termasuk pengagum produk kafir? apa anda menjadi konsumen tetap produk kafir?? jelas saya yakin anda akan berkata tidak. apa alasan anda? jelas banyak sekali dan bisa dituliskan menjadi satu artikel penuh. jelas semua itu tergantung dari sisi manfaatnya dan bagaimana niat si pengguna tadi. apabila si pengguna kagum dan lantas memutuskan untuk murtad itu disebabkan karena orang tersebut tidak berpikir menggunakan otaknya. saya hanya berharap anda mampu mengerti maksud saya. bahwa Allah SWT mengajak manusia untuk dapat berpikir, menggunakan hati dengan benar, sehingga akan didapatkan keputusan yang bijaksana dengan terarah. oleh karena itu banyaklah belajar untuk umat islam. pelajari ilmu yang bermanfaat untuk kehidupan kita selagi hidup di alam dunia. dan pelajari Al-Quran sebagai pedoman hidup agar tidak tersesat. jangan hanya membaca Al-Quran tetapi tidak mengerti dan memahami isinya. sehingga dengan mempelajari banyak ilmu dan membaca Al-Quran Insya Allah kita dapat memahami dengan cerdas dan luas apa yang Allah SWT maksudkan. sehingga dapat menghakimi sesuatu haramnya karena berdasarkan keyakinan sendiri atau mungkin kebencian pribadi terhadap sesuatu hal dan langsung memutuskan haram halalnya walaupun itu seorang syeikh sekalipun. mohon maaf bila ada salah perkataan, bukan maksud untuk menyinggung penulis dan pemilik web ini. Be Smart! assalamualaikum

    BalasHapus
  7. Apa hukumnya Ulama yang menghukumi satu perkara tanpa dalil?

    BalasHapus
  8. @Balya Nur--> dalil yang tidak ada dalam alquran dan hadist, bisa menggunakan ijma' dan qiyas

    BalasHapus
  9. tidak setuju! nggak sekalian aja tuh semua merek barang2 yang berasal dari negara kafir di haramin juga sama mobil2 juga!?pantes aja org islam ga maju2 lah wong cara mikirnya kayakgini!

    BalasHapus
  10. Iya saya paham. Persoalannya, dalam "kasus" kaos bola ini. Apa dalil yang di kias, lalu ijma yang bagaimana, saya baru kali ini dengar pendapat"aneh"ini, sama anehnya dulu ada ulama mengharamkan wanita memegang pisang hanya karena konotasi pisang itu berbau porno

    BalasHapus
  11. @nurulist-->mungkin maksudnya gini, itu yang di pakai adalah kaos bertuliskan nama orang (kafir) terus di pakai di badan kita, kemudian kita pakai sholat, sangat berbeda dengan mobil, motor atau lainnya, itu kan nama merek, terus tidak di pakai di tubuh kita, jadi saya kira tidak bisa disamakan

    BalasHapus
  12. Nurulist, ini bukan pandangan Islam, hanya salah satu pandangan ulama yang berbeda dengan pandangan seluruh ulama lainnya.Sehebat apa pun CV ulama itiu, subyketifitasterkadang menjadikannya nampak aneh sendiri. Ulama salafi yang paling "keras" sekalipun tidak berpenda[at seperti ini.Mereka memberikan pengertian "tasayabbuh" dngan lebih cerdas.

    BalasHapus
  13. Saya mau nanya lagi sama admin, apa hukumnya memajang gambar Luis Figo pada artikel ini?

    BalasHapus
  14. Kalau diperhatikan baik2 adalah, Haram jika mengagungkan tokoh non muslim tsb (seharunya bukan non muslim saja tetapi mengagungkan orang muslim juga haram). Intinya pakailah baju dengan niat Allah SWT dengan membaca doa ketika memakai pakaian (mungkin pake kaos bola ini juga) insya Allah TIDAK akan jatuh hukumnya menjadi HARAM.

    BalasHapus
  15. tergantung pemakainya saja. kalo yang make suka sama pemain bola yang ada di kaos itu kan namanya udah mencintai keduniawian. nanti lalai dari mengingat Alloh..

    “Mata yang beku yang tidak mampu menangis adalah karena hati orang itu keras, dan hati yang keras adalah karena
    menumpuknya dosa yang telah diperbuat. Banyaknya dosa yang dibuat seseorang adalah karena orang tersebut lupa mati, sedangkan lupa mati datang akibat panjangnya angan-angan. "Panjang angan-angan muncul karena terlalu cinta pada
    dunia, sedangkan terlalu mencintai
    dunia adalah pangkal segala
    perbuatan dosa.”

    tapi ya kalo makenya karena gak punya baju lain.. mungkin gak masalah
    wallohu a'lam bi showab
    saya hamba Alloh yang masih banyak salah
    peace...

    BalasHapus
  16. Sobat Semuanya Menurut saya kita kalau bisa ngefan atau meng idolakan nabi Muhammad saja karna dia yang membawa kita dari alam yang gelap menuju terang benderang sampai saat ini. dan Nabi Muhammad yang akan membantu kita kelak jika kita mengikuti ahlaknya dan meniru apa yang nabi kita lakukan (yang kita mampu saja). sya juga menyesalkan saudaara kita yg mengidolakan seperti Ariel NOAH & artis lainnya, dia datang semua berteriak histeris sambil menangis. sedang kan mereka tidak akan membawa kebaikan buat kita semua malah membawa keburukan kelak. semoga kalian merenunginya. amiiiiiiiiiiiiiiiiiiiin

    BalasHapus
  17. membuat kambar yg bernyawa haram di islam berarti memakai baju bola yg bergambar haram juga anda tau itu kan

    BalasHapus
  18. membuat kambar membuat patung haram itu adalah berhala..

    BalasHapus
  19. Adryan Ramadhan Hidayat20 Mei 2014 pukul 12.47

    Kalo Memakai Baju Bola Tapi Tidak Ada Tulisan Namanya Bagaimana?

    BalasHapus
  20. pendidikan islam22 Mei 2014 pukul 19.48

    @ardyan-->intinya jangan anda mengagumi/ngefans sama pemain bola melebihi dari cinta anda kepada rasulullah, begitu pula ketika anda mengenakan pakaian pemain bola, jangan anda bangga dengan memakai baju tersebut

    BalasHapus
  21. admin fans nya luis figo sama inter...

    BalasHapus

Posting Komentar