Masuk-islam.com - Pada pembahasan kali ini masuk-islam.com akan membahas lengkap tentang zakat fitrah mulai dari pengertian zakat fitrah, hukum zakat fitrah, berapa besar zakat fitrah, kapan waktu membayar zakat fitrah, doa zakat fitrah, siapakah yang berhak menerima zakat fitrah dan dalil-dalil yang berkenaan dengan zakat fitrah :

Zakat Fitrah adalah zakat yang berkaitan dengan bulan Ramadhan, ketika kaum muslimin telah mengakhiri masa-masa puasa mereka di bulan tersebut, hingga akhir bulan yang disusul dengan datangnya bulan Syawal.
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Kata Fitrah merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia diharapkan akan kembali fitrah/suci
Zakat fitrah hukumnya wajib, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radiyallahu ‘anhu, bahwa:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitr satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari gandum, bagi setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin.” (Muttafaq Alaihi)
Ibnul Mundzir berkata: Para ulama sepakat bahwa sedekah fitr hukumnya wajib.
Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan untuk membayar sedekah fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, merdeka dan budak, dari orang- orang yang wajib kalian nafkahi.”
(HR.Baihaqi dan Ad-Daruquthi, dihasankan Al-Albani dalam Al-Irwa:835)
Setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)
Mengeluarkan zakat Fitrah, ada tiga waktu:
Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf
Dalam membagikan zakat fitrah, bisa dilakukan dengan dua cara:
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah:
Demikan pembahasan lengkap tentang zakat fitrah yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat!
Wasslam wr.Wb.
A. PENGERTIAN ZAKAT FITRAH
Zakat Fitrah adalah zakat yang berkaitan dengan bulan Ramadhan, ketika kaum muslimin telah mengakhiri masa-masa puasa mereka di bulan tersebut, hingga akhir bulan yang disusul dengan datangnya bulan Syawal.
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Kata Fitrah merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia diharapkan akan kembali fitrah/suci
B. HUKUM ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah hukumnya wajib, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radiyallahu ‘anhu, bahwa:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitr satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari gandum, bagi setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin.” (Muttafaq Alaihi)
Ibnul Mundzir berkata: Para ulama sepakat bahwa sedekah fitr hukumnya wajib.
C. SIAPA SAJAKAH YANG BERKEWAJIBAN MEMBAYAR ZAKAT FITRAH
Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan untuk membayar sedekah fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, merdeka dan budak, dari orang- orang yang wajib kalian nafkahi.”
(HR.Baihaqi dan Ad-Daruquthi, dihasankan Al-Albani dalam Al-Irwa:835)
Setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
- Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
- Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
- Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
- Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
D. BERAPA BESAR ZAKAT FITRAH YANRUS DI KELUARKAN?
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)
E. KAPAN WAKTUNYA MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
Mengeluarkan zakat Fitrah, ada tiga waktu:
- Waktu yang utama, ditunaikan di pagi hari raya, sebelum berangkat menuju shalat Ied. Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, memerintahkan untuk membayar zakat fitr sebelum manusia keluar menuju shalat.” (Muttafaq alaihi)
- Waktu wajib, yaitu di saat terbenamnya matahari pada hari akhir di bulan Ramadhan, yang menunjukkan masuknya satu syawal.
- Waktu diperbolehkan, yaitu mengeluarkan zakat fitr sebelum hari raya sehari, dua hari, atau tiga hari sebelumnya.Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa mereka (para sahabat Nabi) mengeluarkan zakat fitr sehari atau dua hari (sebelum hari raya).”
(HR.Bukhari)
F.SIAPAKAH YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH
Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf
- Fakir, yaitu orang – orang yang tidak memiliki properti untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dan tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
- Miskin, yaitu mereka yang memiliki kekayaan tetapi tidak dapat menyediakan untuk kehidupan keluarganya dan pendapatan memiliki pekerjaan tetap tetapi tidak cukup.
- Amil, yaitu mereka yang bertanggung jawab atas sedekah menerima, mengelola dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerima.
- Muallaf, yaitu mereka yang baru untuk agama Islam, imannya masih lemah, sehingga masih membutuhkan bimbingan.
- Budak, budak yang berjanji untuk dibebaskan.
- Garim, yaitu mereka yang memiliki utang banyakk untuk kepentingan dan kemajuan Agama Islam, bukan untuk kejahatan.
- Fisabilillah, yaitu mereka yang berperang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil, orang yang sedang dalam perjalanan bermaksud baik dan kesulitan perjalanan.
G. BAGAIMANA CARA MEMBAGIKAN ZAKAT FITRAH?
Dalam membagikan zakat fitrah, bisa dilakukan dengan dua cara:
- Membagikan secara langsung kepada fakir miskin, tanpa melalui perantara. Cara ini lebih menenangkan orang yang membayar zakat, sebab dia dapat mengetahui secara langsung bahwa zakatnya telah diterima oleh yang berhak menerimanya.
- Menyerahkan zakat tersebut kepada yang diberi tanggung jawab untuk mengumpulkan zakat fitr, seperti halnya Abu Hurairah Radiyallohu anhu, yang ditugaskan untuk menjaga zakat Ramadhan (fitr).
Sebagai tuntunan ringkas , tulisan tentang zakat fitr ini mudah-mudahan dapat difahami dengan baik dan diamalkan, dan semoga Allah Azza wa Jalla, menyempurnakan amalan ibadah kita di bulan Ramadhan, sehingga kita termasuk diantara hamba-hamba-Nya yang meraih ampunan-Nya.
H. BACAAN NIAT ZAKAT FITRAH
- Niat dan Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah secara pribadi
Nawaitu an ukhrija zakatal fitrati ‘an nafsi fardan ‘alayya lillahi ta’ala artinya :
Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, wajib atasku karena Allah ta’ala. - Doa Membayar Zakat Fitrah Bagi Keluarga :
Nawaitu an ukhrija zakatal fithrati ‘an nafsi wa ahli……fardan ‘alayya lillahi ta’ala artinya :
Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah, bagi diriku dan keluargaku (sebutkan namanya satu persatu; istri, anak-anak dan yang menjadi tanggungan) wajib atasku karena Allah Ta’ala. - Doa Membayar Zakat Fitrah Untuk Orang lain :
Nawaitu an ukhrija zakatal fitrati li…fardhon lillahi ta’ala
Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah bagi si bla bla ( … Namanya) karena Allah ta’ala. - Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah :
Ajarakallahu fiimaa a’thaita wa baaraka fiimaa abqaitawa ja’ala laka tohuuraa
Semoga Allah Membalas apa yang engkau beri dan memberkahi harta yang engkau sisakan dan menjadikannya harta yang bersih untukmu.
I. DALIL-DALIL YANG BERHUBUNGAN DENGAN ZAKAT FITRAH
- Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
- Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk salat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
- Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah salat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
- Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
- Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
- Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
- Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)
J. HIKMAH DISYARI'ATKANNYA ZAKAT FITRAH
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah:
- Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-llya.
- Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
- Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa'di, hlm. 37.)
- Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.
Demikan pembahasan lengkap tentang zakat fitrah yang dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat!
Wasslam wr.Wb.
assalamualaikum, mohon maaf filenya tidak bisa di download
BalasHapus@taufiqrahman-->bisa kok, jika tidak bisa mungkin sementara server lagi error, coba download di lain waktu, terima kasih
BalasHapusWAH MANTAB BGD MAS INFONYA,,,DETAIL BGD..MKASIEH YA...DITUNGGU KUNJUNGAN DISINI :
BalasHapusWWW.ILMU-PENDIDIKANISLAM.BLOGSPOT.COM
Tayyib, sukron katsir
BalasHapus