Hukum Bertato ? Yang Bertato dan Yang Mentato Hukumnya Haram + Dalil

Masuk-islam.com - Bagaimanakah hukum tato dalam islam ? Perlu kami tekankan  bahwa Tato bukanlah sebuah seni, itu hanyalah alibi untuk menghalalkan segala cara, mana ada seni yang mengotori tubuh, coba kita pikir kalo tubuh kita kena tinta /cat pasti buru-buru dan langsung kita bersiin, betul tidak ? mengapa demikian, tanpa kita sadari bahwa hal ini adalah karena insting alami seorang manusia yang mempunyai akal bahwa bersih itu indah.
hukum tattoo menurut islam
Preman yang bertato saja tidak pernah menganggap bahwa tatonya adalah sebuah seni, tapi mengapa banyak para artis indonesia yang mempunyai tato dan dengan gampangnya mengatakan bahwa tato adalah seni, sekali lagi jangan terkecok, cukup gunakan akal sehat kita, dan kita anggap saja artis itu tidak menggunakan akal sehatnya :) Untuk menghilangkan tato dibutuhkan jutaan rupiah dan itupun sangat beresiko, seni macam apa itu?

Pengertian Tattoo


Tato atau tatoo adalah melukis, "mengukir" atau merajah kulit dengan jarum dan zat pewarna dalam berbagai bentuk gambar, simbol atau sekedar coretan. (غرز الجلد بإبر وحشوه بالكحل وغيره ليتغير لونه إلى الزرقة أو الخضرة)

HUKUM TATO DALAM ISLAM


Mempunyai Tato adalah Dosa Besar, Menggunakan tato hukumya adalah haram, begitu juga dengan orang yang mentato, hal ini terdapat larangan khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
[arabic] لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ[/arabic]
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang mentato dan yang minta diberi tato.” (HR. Bukhari no. 5347).

Karena itu, kewajiban orang yang memiliki tato di tubuhnya, dia harus bertaubat kepada Allah, memohon ampunan dan menyesali perbuatannya. Kemudian berusaha menghilangkan tato yang menempel di badannya, selama tidak memberatkan dirinya. Namun jika upaya menghilangkan tato ini membahayakan dirinya atau terlalu memberatkan dirinya maka cukup bertaubat dengan penuh penyesalan.

An-Nawawi menukil keterangan Imam ar-Rafi’i:
[arabic] فى تعليق الفرا أَنَّهُ يُزَالُ الْوَشْمُ بِالْعِلَاجِ فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْ إلَّا بِالْجُرْحِ لَا يُجْرَحُ وَلَا إثْمَ عَلَيْهِ بعد التوبة[/arabic]
“Dalam Ta’liq al-Farra’ dinyatakan: tato harus dihilangkan dengan diobati. Jika tidak mungkin dihilangkan kecuali harus dilukai, maka tidak perlu dilukai, dan tidak ada dosa setelah bertaubat.” (al-Majmu’, 3:139).

Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan.”
[Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah, Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah, 8/572]

Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Beliau rahimahullahu mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.” (Syarh Shahih Muslim, 14/332. Dinukil pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Authar, 6/228)
(Disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 28110)

Dalam Fatawa yang lain, dinyatakan:
[arabic] فلا يخفى عليك أن وضع الوشم على الجسد ذنب عظيم، ومع ذلك لا تأثير له على صحة الصلاة[/arabic]
Tidak diragukan bahwa mentato badan adalah dosa besar, meskipun demikian hal itu tidak ada pengaruhnya dengan keabsahan shalat.
(Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih, no. 18959)

Demikianlah artikel tentang hukum tato dalam agama islam, semoga orang yang bertato segera taubat dan menghapusnya, dan bagi yang anda yang ingin berniat mentatto segera membatalkannya!

Komentar

Posting Komentar