Tahapan Dalam Proses Pernikahan Yang Syar'i (Tanya Jawab Lengkap dan Penjelasannya)

Berikut di bawah ini adalah tanuya jawab serputar Tahapan Dalam Proses Pernikahan Yang Syar'i, ada 5 hal tahapan dalam proses pernikahan syari yang tersebut di bawah ini :

Proses Pernikahan Yang Syar'i



1. T'AARUF (Perkenalan)


Mengambil teladan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dan para shahabat, akan kita ketahui bahwa dalam proses pernikahan beliau dan para shahabatnya jauh dari perkara-perkara yang mengandung dosa. Hal tersebut dikarenakan proses menuju pernikahan melalui para wali pihak wanita atau perantara pihak ketiga yang terpercaya. Begitu pula, yang dilakukan seorang yang ingin mengenal calon pasangannya. Hendaknya mereka melibatkan wali atau kerabat dari wanita untuk ikut berperan. Bisa juga dengan meminta tolong orang lain yang amanah sebagai pihak ketiga untuk memperantarai proses ta’arufnya. Melalui perantara mereka kita bisa mengenali calon pasangan yaitu dengan mengetahui asal, keturunan, keluarga, akhlak, dan informasi-informasi lain yang dibutuhkan.

Demikianlah tuntunan indah ajaran Islam. Melalui proses ta’aruf yang syar’i terjagalah kehormatan wanita dan laki-laki, dan terjauhkannya mereka dari perbuatan-perbuatan zina sebagaimana yang terjadi dalam jalinan haram bernama “pacaran”.

2. NADHOR /NAZHAR (Melihat Kondisi Fisik Calon Pasangan Masing-Masing)


Mengenal jati diri calon pasangan terkadang belum cukup memantapkan hati untuk selanjutnya menjatuhkan lamaran. Terlebih, informasi dari pihak ketiga atau orang lain tentang sifat dari rupa seseorang merupakan penilaian yang masih relatif. Sehingga ada perasaan mengganjal di hati manakala sosok yang akan terpilih menjadi pasangan hidup tidak diketahui jelas akan parasnya. Segala puji bagi Allah, keganjalan hati tersebut sirna dengan syariat nazhar yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam kepada seorang sebelum memutuskan untuk meminang wanita.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda yang artinya, “Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua.” (HR. An-Nasa’i dan At-Tirmidzi dishahihkan Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah) Melalui nazhar, seseorang dapat menemukan sesuatu yang bisa menarik hatinya untuk kemudian menikahinya. Dan melalui nazhar keputusan akhir akan mengkhitbah (melamar) atau tidak lebih mudah untuk ditetapkan. Namun, perintah nazhar tentu bukanlah sekedar perintah tanpa ada batasan. Terlebih mengingat bahwa wanita yang sedang di-nazhar adalah wanita ajnabi (asing) yang statusnya masih haram untuknya. Oleh karena itu, ketika nazhar hendaknya disertai oleh mahram dari wanita dan melihat pada bagian yang biasa nampak darinya berupa anggota wudhu tanpa diikuti oleh syahwat.

Seorang laki2 diperbolehkan melihat aurat calon istrinya, dgn didampingi oleh mahram terdekat masing2 calon).
Yang jelas semua info yang dibutuhkan dan berkaitan dengan hubungan rumah tangga harus semuanya dibuka apa adanya. Bila dianggap tdk sesuai boleh dibatalkan.
Cuma info masing-masing pihak gak boleh dipublikasikan, baik info fisik maupun catatan penyakitnya.
Kedua kubu boleh mengajukan penolakan, baik laki2 maupun perempuan. Jika kubu wanita gak suka dia bebas untuk menolak, begitu jg sebaliknya.

Tanya : mau tanya,kl diliat pd thp nadhor itu betul2 soal fisik ya Tadz..bgmn dg sifat(bawel,pendiem,galak dll)/Kecocokan berkomunikasi? Bknkah ini penting juga dlm berumah tangga?

Jawab : Kalo sifat yang kang aviv sebutin itu bisa diungkap saat ta'aruf kang atau saat nadhor pun bisa..Ditanyain ke anggota keluarga yang paling kenal dengan sifatnya si calon istri kang.

3. KHITBAH (lamaran)


Setelah melewati nazhar dan hati menjadi yakin untuk merajut tali pernikahan, maka sebelum meminang sangat dianjurkan untuk terlebih dahulu melakukan shalat istikharah. Bahkan shalat istikharah disunnahkan sebelu melakukan segala sesuatu. Tidak lain agar dimudahkan sebab-sebab yang mengantarkan pada perkara yang sedang dihadapi. Setelah itu barulah ia utarakan maksud hatinya untuk memperistri wanita tersebut kepada walinya. Namun sebelum disampaikan lamaran seseorang harus mengetahui adab dalam meng-khitbah agar kelanjutan proses pernikahannya tidak terkotori dengan rasa permusuhan antara sesama muslim. Adab meng-khitbah yaitu seseorang tidak boleh meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi wanita tersebut atau meninggalkannya. Demikianlah syariat Islam menjaga kesucian proses pernikahan dari noda-noda yang bisa merusak persaudaraan.
Pada tahap ini pihak laki-laki baik secara langsung (ini yang afdlol) atau melalui perwakilan mengajukan lamaran kepada pihak wanita tanpa harus dipertemukan lagi antara kedua calon.

Kagak boleh ada yang namanya tunangan apalagi make tuker cincin. Sebab tunangan bukan berasal dari sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Sedangkan tukar cincin bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir.
Nah, terhitung sejak tanggal lamaran diterima maka sejak itu selama kedua belah pihak tidak mengajukan pembatalan maka pihak wanita gak boleh menerima lamaran dari laki-laki lain. Adapun pihak laki-laki masih boleh mengajukan lamaran ke pihak wanita yang lain (jika kuota dia masih ada).
Jadi dalam waktu yang bersamaan laki-laki boleh melakukan ta'aruf, nadhor, dan khithbah pada beberapa wanita.

4. AKAD NIKAH


Sebuah perjanjian untuk menjadi pasangan suami istri. Allah menamakannya dengan mitsaqan ghalizha (perjanjian yang kuat) untuk sebuah ikatan suci dan agung berupa pernikahan. Oleh karenanya, sebelum melangsungkan akad nikah seseorang perlu mengetahui rukun dan syarat dari akad nikah. Karena keberadaan keduanya menentukan sah tidaknya pernikahan dari segi hukum syariat. Ketidaktahuan terhadap perkara tersebut akan memunculkan permasalahan yang besar, sebagaimana ketika seorang wanita menikah tanpa wali maka tentu pernikahannya tidak sah. Rukun akad yaitu adanya calon mempelai laki-laki dan wanita, saksi, mahar, serta ijab dan qabul. Syarat akad yaitu kejelasan individu kedua mempelai, keridhaan masing-masing pihak untuk menikah, mahar dan wali bagi wanita

Mahar disebutkan disaat akad nikah, kagak mesti seperangkat alat sholat...Mahar termasuk rukun nikah.

Prosesi seperti biasa dengan calon wanita tidak dipajang ke tamu laki-laki yang bukan mahramnya. Dan yang afdlol yang menjabat tangan calon suami adalah ayah/mahram laki-laki terdekat bagi calon istri.

Tanya : Yang benar memurahkan mahar atw memudahkan mahar ustadz?
Jawab : Jika memurahkan masuk dalam kategori memudahkan ya dimurahin aja maharnya. Mudah kan gak mesti murah.

Mahar seperangkat alat sholat bukan wajib bukan juga sunnah bahkan mengharuskan keberadaannya bisa menggiring ke bid'ah. Yang jelas syari'at tidak menetapkan sebagai mahar yang kudu ada.

Tanya : Soal nikah di masjid itu ada dalilnya ga ustadz?
Jawab : Gak ada dalil akad nikah kudu di masjid, melazimkannya bisa menggiring ke bid'ah.

Tanya : Sama kriteria wali/saksi pernikahannya jg..
Jawab : Wali harus ortu kandung atau mahram ortu laki-laki yang paling dekat. Saksi kudu orang yang persaksiannya bisa dipertanggung jawabkan.

Tanya : Ustadz, apakah benar seorg ayah (kdg)boleh menikahkan anaknya (pr) tanpa persetujuan dan kehadiran si anak?
Jawab : Kalo anaknya perawan dan orang tua paham betul akan kualitas agamanya dan keamanahan agamanya, maka gak ada masalah insya Allah.
Kalo anaknya janda maka harus minta persetujuannya.
Wallahu a'lam bish showwab.

5. WALIMATUL 'URSY (Resepsi Pernikahan)


boleh dilangsungkan setelah akad nikah, Boleh ditunda.

Kita munculkan pertanyaan soal nikah ya:

Tanya : Ustadz, kl wanitanya blm tau banget pengetahuan agmnya, apa ga boleh nikah sm lk2 yg sdh paham, jd bisa dibimbing?
Jawab : Boleh aja asal laki-lakinya mau dan siap untuk membimbing.

Tanya : 1. Apa boleh akad nikah dengan beberapa wanita dalam 1 waktu?
Jawab : boleh saja seorang laki-laki melakukan akad nikah dengan beberapa wanita selama kuotanya masih ada *kuota 4 istri-

Tanya : 2. Jika demikian bagaimana pembagian malam pertamanya?
Jawab : wanita yang paling awal diakad adalah yang jatah malam pertamanya paling belakangan. Adapun lama waktunya : jika janda 3 hari 3 malam, jika perawan 7 hari 7 malam.
Contoh : jika si a melakukan 2 akad nikah pada waktu bersamaan, yang pertama dengan janda yang kedua perawan, maka pembagian malam pertamanya : perawan dapat jatah lebih dulu selama 7 hari 7 malam. Si janda dapat jatah 3 hari 3 malam, dihitung dari hari ke 8 dari hari si perawan.
Selanjutnya pembagian malam diatur sesuai dengan kemampuan si pria, boleh sehari semalam per org, per dua hari dst yang jelas jumlah hari dan malam mesti sama.

Tanya : Kl sebelumnya si pria sdh nikah, trs mau pake kuota yg sisa yg diakad bareng, pembagian giliran sm yg pertama bgm ustadz?
Jawab : Yang pertama ditunda hingga pembagian malam pertama yang baru selese.

Tanya : Ustadz, apa boleh kl mengumpulkan istri dlm satu rmh?
Jawab : Kalo rumahnya bertingkat dibolehkan bu. Jika tidak tapi mampu membuat batas rumah hingga terpisah dengan jelas bagian tiap istri maka boleh insya Allah, tp lbh dr sekedar kamar. Kalo betuknya seperti kos2an gak ada masalah bu, yang masing-masing punya pintu.

Tanya : Bgm hukumnya bg org yg tdk menikah, apakah tdk menyelisihi sunnah Rasulullaah?
Jawab : Kalo wanita gak wajib untuk menikah. Ini secara hukum asal, beda dgn laki2 bu.
Karena khithob (yang diajak) bicara dalam hadits soal nikah hanya untuk laki-laki bu. Kemudian para ulama mengkaitkannya dengan adanya hadits yang menerangkan diantara tanda dekatnya kiamat adalah ketika jumlah pria dan wanita menjadi 1:5. Jumlah wanita yang lebih banyak dari para pria akan menimbulkan kesulitan bagi para wanita untuk menikah sebab 5 wanita harus bersaing untuk mendapatkan 1 laki-laki. Itu kl mrk ga mau dimadu.

Tanya : kl pernikahan dgn sepupu itu bgm?
Jawab : Boleh bu gak ada larangan baik sepupuannya dari pihak bapak atau ibu.

Tanya : Trs yg spt Ali رضي اللّه عنه dgn Fatimah رضي اللّه عنها itu kan paman dgn keponakan?
Jawab : Iya bener bu, itu sah-sah aja bu. Kalo mau buat tante dengan ponakan juga bisa.

Demikian pembahasan mengenai nikah sesuai syariat islam /syari yang dapat kami paparkan, kurang lebihanya kami mohon maaf dan semoga artikel ini bisa bermanfaat ! Wasslam Wr.Wb.

Sumber Ref : http://grupbelajarislam.blogspot.com/2013/01/tahapan-dalam-proses-pernikahan-yang.html | http://catatanlilia.wordpress.com/2013/03/08/4-langkah-syari-menuju-jenjang-pernikahan/

Komentar

  1. tanya jawab yang terakhir mengenai pernikahan ali dg fatimah, itu bukan paman dan keponakan, yang kedudukannya sebagai paman dan keponakan adalah paman Nabi SAW, yaitu Abu Thalib yang tidak lain adalah ayah dari Ali, dan keponakannya yaitu Nabi Muhammad SAW sebagai ayah dari fatimah. pernikahan tante ataupun paman dengan ponakan itu dilarang, menurut beberapa literatur islam yang saya baca, mohon lebih jelasnya, terima kasih.

    BalasHapus
  2. stlh saya baca ada yg ingin saya tnya kn???
    pd bag 2.NADHOR....=seorang laki2 calon suami'y blh melihat aurat calon istri yg d'dampingi dri k'2 pihak kluarga...
    kok blh yah sedang kn baru calon blm halal untuk mlihat aurat calon'y,,,tu gmn???

    BalasHapus
  3. @hamba dhoif--> Bagian tubuh manakah yang boleh dilihat?
    Hal ini masih diselisihkan antara para ulama. Namun, kebanyakan menegaskan bahwa yang boleh dilihat adalah bagian tubuh yang sering terlihat jika sedang dalam rumah, yakni kepala, leher, tangan dan betis.
    Ibnu Qudamah dlm Al-Mughni menerangkan riwayat ini: “Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan utk Nadhor secara mutlak baik dgn seizin dan sepengetahuan si wanita yg bersangkutan ataupun tdk berarti beliau mengizinkan utk melihat apa yg biasa terlihat dlm keseharian ketika di rumah bersama mahramnya. Karena ketika melakukan Nadhor secara diam-diam tanpa seizin dan sepengetahuan si wanita mk tdk mungkin membatasi diri hanya melihat wajah saja. Bahkan bagian-bagian tubuh lain yg biasa nampak tentu akan terlihat pula.”
    Nadhor juga tidak diperbolehkan dengan cara berkhalwat alias hanya berdua saja. Karena tidak ada hajat apapun untuk melakukan hal itu. Jadi untuk nadhor dan pengenalan harus didampingi oleh mahram sang wanita.

    Kapankah nadhor boleh dilaksanakan?
    Nadhor boleh dilaksanakan jika sudah ada tekad dari sang lak-laki untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Jika semata-mata hanya untuk coba-coba atau karena suka saja, maka nadhor hukumnya HARAM, karena asal hukum nadhor adalah HARAM.

    BalasHapus
  4. Semoga bermanfaat namun ada beberapa pertanyaan yang masih perlu bantuan untuk dijawab :
    1. Bagaimana hukumnya apabila si istri telah "memohon cerai" pada suami dan suami tidak mengeluarkan kata talak namun berkata "ya aku setuju kata2mu", sudah termasuk talak 1, walaupun via telepon?
    2. Jika si istri merasa sudah ditalak 1 dan akhirnya si suami meminta rujuk namun sudah tidak 1 rumah dalam 2 tahun, apakah ketika melakukan senggama merupakan dosa besar atau masuk dalam zina?
    3. Bagaimana memberikan pemahaman kepada kedua orang tua agar tidak Egois dan kekeh "menyuruh anaknya pisah/cerai"? padahal si anak sudah memiliki buah hati hasi dari perkawinan. dan bagaimana hukumnya dalam islam?

    BalasHapus
  5. @ciput
    Jawaban
    1. sudah terjadi cerai
    2. Kalau sudah rujuk, meskipun sudah pisah rumah statusnya masih suami istri jadi sah kalau berhubungan suami istri
    3. Beritahu saja bahwa cerai itu di benci Allah, bahkan poligami lebih baik dari cerai, karena didalam alquran yang dibenci allah adalah cerai dan bukan poligami
    Wallahu'alamu bisshowab

    BalasHapus
  6. Ustadz. Klo misalkan cewek yg mau kita nikahi lebih dewasa pola pikirnya. Trus kadangalah kita yg di beri bimbingan. Itu gimana ya ustadz

    BalasHapus
  7. pendidikan islam15 Mei 2014 pukul 17.59

    Justru lebih bagus,karena menikah diperlukan sifat kedewasaan

    BalasHapus
  8. share nan bermanfaat, sumber inspirasi kebaikan. :)

    BalasHapus
  9. Maaf, jawaban pertanyaan terakhir perlu dipertegas.
    Ali dan Rasulullah itu saudara SEPUPU, jadi Fathimah adalah keponakan sepupu Ali, BOLEH menikah. Tapi kalau anak perempuan dari saudara kandung TIDAK boleh dinikah, ia termasuk muhrim.
    Demikian pula TANTE dg keponakan dari saudara kandungnya jg tidak boleh. Kalau Tante dg keponakan dari saudara sepupu, boleh.

    BalasHapus
  10. Ustadz, jika stelah nadhor kita menolak dengan alasan fisik bagaimana?

    BalasHapus
  11. Pendidikan Islam25 Mei 2016 pukul 16.26

    tidak boleh, oleh karena itu jangan gampang bernadzar

    BalasHapus
  12. Saya mau meluruskan mengenai pertanyaan terakhir antara Ali dan Fatimah,
    Ali adalah sepupu Rasulullah bukan saudara Rasulullah, jadi dibolehkan menikah dengan anak dari sepupu,seperti halnya sesama sepupu juga dibolehkan menikah.

    Antara paman/Tante dan keponakan dilarang dalam Islam. (lihat An-nisa 22-24).

    BalasHapus
  13. saya ingin meluruskan pertanyaan terakhir,

    Ali adalah sepupu rasulullah maka dibolehkan menikah dengan anak dari sepupu,
    sebagaimana dibolehkan menikah dengan sepupu.

    Antar Paman/Tante dan keponakan dilarang menikah, (lihat An nisa 22-24)

    BalasHapus
  14. saya wanita umur 27 thn ustd, sya sudah menikah selama 6 thn. dipernikahan kita yg ke 3. saya baru tahu klw suami saya pke identitas orang lain. nma, nma orang tua dan krtu penduduk. tp dia suami yg baik slama ini, menapkahi istri dan anak. bagaimana hukum nya ustd dlm pernikahan kita. karna suami sya tidak bin dr bp nya.

    BalasHapus

Posting Komentar