Cara dan Tahap-Tahap Mendapatkan Sertifikat Halal MUI (Lengkap)

Bagaimanakah cara mendapatkan sertifikasi halal dari MUI dan bagaimana tata cara atau tahap-tahap mendapatkan sertifikita halal MUI ?
logo halal muiSertifikat halal dikeluarkan oleh LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia).
Adapun kriteria kehalalan sebuah produk dilihat dari beberapa sisi:

  • Produk tidak mengandung babi atau produk-produk yang berasal dari babi serta tidak menggunakan alkohol sebagai ingridient yang sengaja ditambahkan.

  • Daging yang digunakan berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam.

  • Semua bentuk minuman yang tidak beralkohol.

  • Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan tempat transportasi tidak digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya, tempat tersebut harus terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syari’at Islam.


Cara pengajuan sertifikat halal terbilang gampang asalkan pebisnis mengetahui informasinya. Pertama-tama pebisnis diharuskan mengisi formulir yang telah disediakan LPPOM-MUI. Setiap produsen yang mengajukan sertifikasi halal bagi produknya, harus mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan :

  • Spesifikasi dan sertifikat halal bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong serta bagan alir proses.

  • Sertifikat halal atau Surat Keterangan halal dari MUI Daerah (produk lokal) atau sertifikat halal dari Lembaga Islam yang telah diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunannya.

  • Sistem jaminan halal yang diuraikan dalam panduan halal beserta prosedur baku pelaksanaannya.

  • Selanjutnya LPPOM-MUI akan memeriksa semua dokumen yang dilampirkan. Jika tidak lengkap, seluruh berkas pengajuan akan dikembalikan agar dapat dilengkapi oleh produsen.

  • Pemeriksaan audit ke lokasi produsen akan dilakukan oleh LPPOM-MUI segera setelah surat pengajuan sertifikasi halal beserta lampiran-lampirannya dianggap sudah memenuhi syarat. Setelah hasil pemeriksaan (audit) dievaluasi dan memenuhi syarat halal, maka produsen yang bersangkutan selanjutnya akan diproses sertifikasi halalnya. Sertifikat halal dikeluarkan oleh MUI setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI. Dan jika ada perubahan dalam penggunaan bahan baku, bahan penolong, atau bahan tambahan dalam proses produksinya, produsen diwajibkan segera melapor ke LPPOM-MUI.


Jangan lupa, sertifikat ini hanya berlaku selama dua tahun, dan dikecualikan untuk daging impor, sertifikasi dilakukan setiap kali proses pengapalan. Biasanya 2 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat LPPOM-MUI akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada produsen. Dan satu bulan sebelum berakhir masa berlaku tersebut produsen harus mendaftar kembali untuk mendapatkan sertifikat tahun berikutnya. (SH)

Persyaratan Sertifikasi Halal Dalam Buku HAS 23000 (Kebijakan, Prosedur, dan Kriteria)


Bagi Perusahaan yang ingin mendaftarkan Sertifikasi Halal , baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), restoran/katering, maupun industri jasa (distributor, warehouse, transporter, retailer) harus memenuhi Persyaratan Sertifikasi Halal Yang Tertuang Dalam Buku HAS 23000

Berikut Cuplikan dari Buku HAS 23000 :
1. KRITERIA SJH
Penjelasan mengenai kriteria SJH dapat dilihat pada dokumen HAS 23000:1 Persyaratan Sertifikasi Halal: Kriteria Sistem Jaminan Halal.
Perusahaan bebas untuk memilih metode dan pendekatan yang diperlukan dalam menerapkan SJH, asalkan dapat memenuhi 11 kriteria SJH sebagai berikut :

  • 1.1 Kebijakan Halal : Manajemen Puncak harus menetapkan Kebijakan Halal dan mensosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan.

  • 1.2 Tim Manajemen Halal : Manajemen Puncak harus menetapkan Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis dan memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang yang jelas.

  • 1.3 Pelatihan dan Edukasi : Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. Pelatihan harus dilaksanakan minimal setahun sekali atau lebih sering jika diperlukan dan harus mencakup kriteria kelulusan untuk menjamin kompetensi personel.

  • 1.4 Bahan :
    Bahan tidak boleh berasal dari : Babi dan turunannya, Khamr (minuman beralkohol), Turunan khamr yang diperoleh hanya dengan pemisahan secara fisik, Darah, Bangkai, dan Bagian dari tubuh manusia.

  • 1.5 Produk : Merek/nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan. Produk retail dengan sama yang beredar di Indonesia harus didaftarkan seluruhnya untuk sertifikasi.

  • 1.6 Fasilitas Produksi : produksi dan peralatan pembantu tidak boleh digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi atau turunannya.

  • 1.7 Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis : Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis (seleksi bahan baru, pembelian bahan, pemeriksaan bahan datang, produksi, dll), disesuaikan dengan proses bisnis perusahaan yang menjamin semua bahan, produk, dan fasilitas produksi yang digunakan memenuhi kriteria.

  • 1.8 Kemampuan Telusur (Traceability) : Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang disetujui dan dibuat di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria fasilitas produksi.

  • 1.9 Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria : Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang terlanjur dibuat dari bahan dan pada fasilitas yang tidak memenuhi kriteria.

  • 1.10 Audit Internal : Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH yang dilakukan secara terjadwal setidaknya enam bulan sekali. Hasil audit internal disampaikan ke pihak yang bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan yang diaudit dan pihak ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.

  • 1.11 Kaji Ulang Manajemen : Manajemen Puncak harus melakukan kajian terhadap efektifitas pelaksanaan SJH satu kali dalam satu tahun atau lebih sering jika diperlukan. Hasil evaluasi harus disampaikan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk setiap aktivitas.


2 KEBIJAKAN DAN PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL


Kebijakan dan prosedur harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal. Penjelasan mengenai kriteria SJH dapat dilihat pada dokumen HAS 23000:2 Persyaratan Sertifikasi Halal: Kebijakan dan Prosedur.
Berikut Proses sertifikasi halal dalam bentuk diagram alir :
prosedur serttifikasi halal mui
Secara Umum Prosedur Sertifikasi Halal adalah sebagai berikut :

  • a) Perusahaan yang mengajukan sertifikasi, baik pendaftaran baru, pengembangan (produk/fasilitas) dan perpanjangan, dapat melakukan pendaftaran secara online. melalui website LPPOM MUI (www.halalmui.org) atau langsung melalui alamat website:www.e-lppommui.org.

  • b) Mengisi data pendaftaran : status sertifikasi (baru/pengembangan/perpanjangan), data Sertifikat halal, status SJH (jika ada) dan kelompok produk.

  • c) Membayar biaya pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal.

  • d) Mengisi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pendaftaran sesuai dengan status pendaftaran (baru/pengembangan/perpanjangan) dan proses bisnis (industri pengolahan, RPH, restoran, dan industri jasa), diantaranya : Manual SJH, Diagram alir proses produksi, data pabrik, data produk, data bahan dan dokumen bahan yang digunakan, serta data matrix produk.

  • e) Setelah selesai mengisi dokumen yang dipersyaratkan, maka tahap selanjutnya sesuai dengan diagram alir proses sertifikasi halal seperti diatas yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen ----- Penerbitan Sertifikat Halal.


CATATAN :

Mulai Bulan Juli 2012, pendaftaran Sertifikasi Halal hanya bisa dilakukan secara online melalui website LPPOMMUI www.halalmui.org pada kolom Layanan Sertifikasi Online Cerol-SS23000 atau langsung melalui alamat website: www.e-lppommui.org

Bagi perusahaan yang menginginkan penjelasan detail mengenai persyaratan sertifikasi halal LPPOM MUI (Kebijakan, Prosedur, dan Kriteria) dapat memesan Buku HAS 23000 melalui email: ga_lppommui@halalmui.org

Biaya Sertifikasi Halal


Pertanyaan kedua dari seorang Produsen adalah mengenai biaya sertifikasi halal. Jangan khawatir, sertifikasi halal itu murah Biaya pembuatan sertifikat halal ditentukan berdasarkan besar kecilnya industri dan kerumitan auditnya. Variasi biaya untuk Industri Kecil Menengah dan Perusahaan Besar mulai dari Rp 0,- hingga Rp 5.000.000,- Murah dibandingkan dengan biaya sertifikat lain seperti ISO dan sejenisnya.

Komentar

  1. Cara dan tahap dalam mendapatkan sertifikat halal dari mui ini sangat bermanfaat, terimakasih sudah mau share.

    BalasHapus

Posting Komentar