A. Hukum Lamaran / Pinangan dalam Islam
Telah banyak salah kaprah bahwa lamaran itu adalah hal yang wajib dalam nikah, namun perlu di ketahui bahwa hukum lamaran/pinangan dalam islam adalah sunnah.
Menurut jumhur ulama, lamaran bukan merupakan syarat syahnya pernikahan. Jika suatu pernikahan dilaksanakan tanpa lamaran, maka hukum pernikahan itu sah. Lamaran -biasanya- hanya merupakan sarana untuk menuju jenjang pernikahan.
Menurut jumhur ulama, hukum lamaran adalah boleh. Mereka berargumentasi dengan firman Allah, “dan tidak ada dosa bagimu untuk melamar wanita-wanita itu dengan sindiran” (QS Al-Baqarah:235).
Menurut Mazhab Syafi’i, hukum lamaran adalah sunnah. Hal ini didasarkan atas perbuatan Nabi shallallahu alayhi wasallam yang melamar Aisyah binti Abu Bakar dan Hafshah binti Umar.
Apabila tidak terdapat hal-hal yang menghalangi pernikahan dalam diri seorang wanita, maka wanita itu boleh dilamar, namun jika ada faktor yang menghalanginya, maka wanita tersebut tidak boleh dilamar.
Karena telah banyak yang menganggap pentingnya bahwa lamaran adalah sesuatu yang penting, banyak calon pasangan yang sudah bebas melakukan hubungan layaknya suami istri seusai lamaran. padahal meskipun kita sudah lamaran status calon pasangan tersebut adalah masih seperti orang asing, dan bukan seperti calon pasangan . dari kasus ini dapat kita ambil sebuah pertanyaan berikutnya yaitu bolehkah membatalkan lamaran, padahal lamaran tersebut telah di terimanya, mari kita simak selengkapnya di bawah ini:
B. Hukum Membatalkan Lamaran Atau Pinangan
Bagaimana hukumnya membatalkan lamaran setelah beberapa waktu yang cukup lama dia menerima lamaran, kemudian dia membatalkannya?
Jawab :
Terjadinya pembatalan pinangan secara sepihak dari satu sisi padahal penungguan sudah lama terjadi, kemudian pihak yang membatalkan pinangan/lamaran menikah dengan orang lain. Kami di sini ingin lebih menekankan pembahasan dari hukum boleh atau tidaknya pembatalan lamaran dan tidak meluaskan pembahasan dalam masalah lain.
Komite Tetap Fatwa dan Riset Ilmiah Arab Saudi menulis:
Hanya terjadi lamaran/pinangan antara laki-laki dan perempuan tidaklah bermakna terjadinya akad nikah, maka, laki-laki atau perempuan tersebut (masing-masing) berhak untuk meninggalkan (membatalkan) lamaran bila ia melihat ada masalahat dalam pembatalan itu. Baik itu direlakan oleh pihak lain atau tidak direlakan. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 18/69
Kesepakatan antara peminang dengan yang dipinang untuk menerima Khitbah/pinangan/lamaran, baik yang menerima pinangan tersebuk pihak wanita secara langsung ataupun Walinya termasuk Akad Jaiz sebagaimana Akad Wakalah (perwakilan), Wadi’ah (titipan), Syirkah (perseroan) dan semisalnya bukan Akad Lazim seperti akad jual beli,akad Ijaroh (perkontrakan), akad Salam (pembelian uang dimuka) dan semisalnya. Akad Jaiz boleh difasakh (dibatalkan) secara sepihak (dengan tidak ada konsekuensi dosa apapun) tanpa persetujuan pihak yang lain, semantara akad Lazim tidak bisa difasakh tanpa persetujuan kedua belah pihak yang berakad.
Dalil yang menunjukkan mubahnya membatalkan lamaran adalah hadis berikut;
[arabic]صحيح البخاري (16/ 110)[/arabic]
[arabic] عَنْ الْأَعْرَجِ قَالَ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ[/arabic]
[arabic] يَأْثُرُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَحَسَّسُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَكُونُوا إِخْوَانًا وَلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ[/arabic]
Dari Al A’raj ia berkata; Abu Hurairah berkata; Satu warisan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jauhilah oleh kalian perasangka, sebab perasangka itu adalah ungkapan yang paling dusta. Dan janganlah kalian mencari-cari aib orang lain, jangan pula saling menebar kebencian dan jadilah kalian orang-orang yang bersaudara. Janganlah seorang laki-laki meminang atas pinangan saudaranya hingga ia menikahinya atau meninggalkannya.” (H.R.Bukhari)
Lafadz ” hingga ia menikahinya atau meninggalkannya “ menunjukkan orang yang telah mengKhitbah (meminang) wanita punya dua pilihan sesudah pinangan tersebut diterima; melanjutkan dengan akad nikah atau meninggalkan pinangannya. Jika dia memilih meninggalkan pinangannya maka hal itu bermakna dia membatalkan pinangan. Pembatalan pinangan dalam hadis ini tidak disertai lafadz dari Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ yang mengesankan ancaman dosa atau sekedar celaan. Oleh karena itu membatalkan Lamaran hukumnya mubah, bukan makruh apalagi haram.
Kebolehan membatalkan bersifat mutlak, karena lafadz hadis di atas tidak diikat kondisi tertentu untuk menunjukkan kebolehan pembatalan tersebut. Jadi, pembatalan pinangan baik dengan alasan maupun tanpa alasan hukumnya tetap mubah tanpa ada celaan. Alasan pembatalan pinangan tidak mempengaruhi status hukum dan tidak dipertimbangkan.
Ali pernah melamar seorang wanita, kemudian membatalkan pinangannya. Bukhari meriwayatkan;
[arabic]صحيح البخاري (12/ 69)[/arabic]
[arabic] عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنٍ أَنَّ الْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ قَالَإِنَّ عَلِيًّا خَطَبَ بِنْتَ أَبِي جَهْلٍ فَسَمِعَتْ بِذَلِكَ فَاطِمَةُ فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَزْعُمُ قَوْمُكَ أَنَّكَ لَا تَغْضَبُ لِبَنَاتِكَ وَهَذَا عَلِيٌّ نَاكِحٌ بِنْتَ أَبِي جَهْلٍ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعْتُهُ حِينَ تَشَهَّدَ يَقُولُ أَمَّا بَعْدُ أَنْكَحْتُ أَبَا الْعَاصِ بْنَ الرَّبِيعِ فَحَدَّثَنِي وَصَدَقَنِي وَإِنَّ فَاطِمَةَ بَضْعَةٌ مِنِّي وَإِنِّي أَكْرَهُ أَنْ يَسُوءَهَا وَاللَّهِ لَا تَجْتَمِعُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِنْتُ عَدُوِّ اللَّهِ عِنْدَ رَجُلٍ وَاحِدٍ فَتَرَكَ عَلِيٌّ الْخِطْبَةَ[/arabic]
Dari Az Zuhriy berkata, telah bercerita kepadaku ‘Ali bin Husain bahwa Al Miswar bin Makhramah berkata; “‘Ali pernah meminang putri Abu Jahal, lalu hal itu didengar oleh Fathimah. Maka Fathimah menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata; “Kaummu berkata bahwa baginda tidak marah demi putri baginda. Sekarang ‘Ali hendak menikahi putri Abu Jahal”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri dan aku mendengar ketika beliau bersyahadat bersabda: “Hadirin, aku telah menikahkan Abu Al ‘Ash bin ar-Rabi’ lalu dia berkomitmen kepadaku dan konnsisten dengan komitmennya kepadaku. Dan sesungguhnya Fathimah adalah bagian dari diriku dan sungguh aku tidak suka bila ada orang yang menyusahkannya. Demi Allah, tidak akan berkumpul putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan putri dari musuh Allah pada satu orang laki-laki”. Maka ‘Ali membatalkan pinangannya. (H.R.Bukhari)
Adapun ayat dalam surat As-Shoff yang berbunyi;
[arabic]{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ (2) كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ} [الصف: 2، 3][/arabic]
Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?. Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan. (As-Shoff;2-3)
Maka ayat ini tidak bisa dijadikan dalil untuk mencela pembatalan Khitbah/pinangan karena ayat ini sama sekali tidak berbicara topik pernikahan atau Khitbah. Ayat ini berbicara tentang Jihad dan mencela sebagian kaum muslimin yang mengucapkan statemen pengandaian yang berisi keinginan mereka melakukan amal yang paling dicintai Allah. Ternyata, setelah turun ayat yang memberitahu bahwa diantara amal yang paling dicintai Allah adalah berbaris rapi dalam rangka berjihad, sebagian kaum muslimin yang mengucapkan statemen pengandaian itu merasa berat dengan kewajiban Jihad padahal sebelumnya mereka mengangan-angankannya. Sikap seperti inilah yang dicela oleh Allah dalm ayat ini. Yang menguatakan bahwa ayat ini turun berkaitan masalah Jihad adalah ayat sesudahnya yang berbunyi;
[arabic]{نَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ} [الصف: 4][/arabic]
Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. (As-Shoff;4)
Adapun hadis tentang tanda-tanda orang munafik, misalnya hadis berikut;
[arabic]صحيح البخاري (1/ 58)[/arabic]
[arabic] عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ[/arabic]
Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tanda-tanda munafiq ada tiga; jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari dan jika diberi amanat dia khianat”. (H.R.Bukhari)
Maka hadis ini juga tidak bisa dijadikan dalil untuk mencela pembatalan pinangan. Hal itu dikarenakan, meskipun diakui bahwa Syariat mencela sifat mengingkari janji, namun pinangan bukanlah janji dan tidak bisa dimasukkan dalam janji. Pinangan adalah طلب نكاح (permintaan Nikah).
Janji untuk menikahi seorang wanita (secara diam-diam) sendiri dicela dalam Al-Quran, dan dilarang seorang Muslim melakukannya. Allah berfirman;
[arabic] {لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا } [البقرة: 235][/arabic]
Janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia (Al-Baqoroh; 235)
Perlu difahami bahwa lamaran yang diajukan oleh salah satu pihak dan diterima oleh pihak lain bukanlah akad nikah sebagaimana yang telah dipaparkan di atas. Meskipun lamaran keterikatannya tidak sama dengan pernikahan, keputusan membatalkan pernikahan baik dari pihak lelaki maupun wanita dengan alasan apapun tidak bisa disalahkan secara hukum syara, akan tetapi pembatalan lamaran tanpa ada alasan syar'i tidaklah layak dilakukan (meski itu dibolehkan), sebab orang yang membatalkannya telah membatalkan janji tanpa alasan syar'i
Di sini dapat kita ambil kesimpulan bahwa meskipun sudah lamaran belum tentu pernikahan akan terjadi, kita ambil contoh saja berita yang lagi heboh sekarang ini adalah pertunangan saskia gotik dengan vicky prasetyo. oleh karena itu jangan menganggap bahwa sudah lamaran sudah pasti kawin dan boleh melakukan hubungan layaknya suami istri, dan jangan bangga dulu ya bagi yang sudah lamaran :)
Asalamuallaikum
BalasHapussaya mau tanya untuk pernikahan dari setelah lamaran apakah ada batasan waktunya ?
Tidak ada
BalasHapusMaaf saya mau tanya apakah dosa setelah kita menerima lamaran laki2 tiba2 kita membatalkanya karena ketidaksiapan mental menjelang pernikahan
BalasHapusAnda menerima lamaran tersebut kan berarti sudah siap mental, lalu kenapa menolaknya dengan alasan ketidaksiapan mental, harusnya anda istikharah terlebih dahulu sebelum menerima atau menolaknya. bukan menerima lalu menolaknya.
BalasHapusAssalamualaikum ukhti. Saya mau bertanya.. Saya telah menerima lamaran dri seorang laki2, dlu pemabok suka berantem bahkan sampai memakai ganja. Tapi g tau kalau skrg. Saya ragu dgn pilihan aapa yg telah saya pilih. Dia tidak pernah sholat. Saya menerima lamaran itu karena sedang banyak tikiran dan masalah. Akhirx sya ambil jalan pintas tanpa istiqarah. Sdgkan saat ini ada seorang laki2 lain yg jauh lebih baik darinya, dy sgt tunduk pd ibu dan tuhannya, suka menasehati sya untuk puasa sunnah dan beribadah dijalan allah. Terus apa yg harus saya lakukan, sya lebih mencintai yg kdua tdi, tp disisi lain saya telah menerima lamaran dr yg pertama. Mohon solusinya.. Waalaikumsalam
BalasHapusAnda bisa menolaknya walaupun sudah lamaran
BalasHapusAssalamu'alaikum.. ukhti, akhi, saya mau bertanya.. posisi saya ini sudah menerima khitbah / pinangan yang diajukan oleh pihak lelaki beserta dengan keluarga besarnya, tetapi karena ada sesuatu yang ingin saya ubah di sini, sedikit demi sedikit saya menjaga jarak untuk tidak terlalu dekat dengannya lagi demi untuk menjaga ikatan yang sudah cukup lama terjalin ini sesuai dengan syariat agama, menggenggam erat restu orangtua dan menjaga nama baik keluarga juga, tetapi entah kenapa seiring berjalannya waktu seolah sang lelaki itu menyadari perubahan yang terjadi sampai akhirnya semakin tidak pernah memberi kabar, tidak seperti sebelumnya yang suka memberi kabar kemanapun dia pergi ataupun mengikutsertakan saya ketika ada acara keluarga.. berbulan-bulan sudah saya rasakan tidak adanya kejelasan seolah saya sudah dihapus dari kehidupannya begitu saja, sayapun menarik kesimpulan dia sudah ingin lepas dari saya, tetapi mengingat dia yang sebelumnya selalu meyakinkan saya lagi dan lagi dan selalu meyakinkan saya kalau dia sungguh2 ingin membawa saya ke ikatan suci (pernikahan) sekitar 3-5 bulan setelah pinangan yang mana sudah dikuatkan juga dengan obrolan orangtuanya kepada wali / orangtua saya. tetapi dengan adanya perasaan saya yang merasa tidak adanya kejelasan inilah kita (saya dengan calon) tidak pernah berkomunikasi, dan komunikasipun hanya melalui bunda saya yang menghubungi calon mantunya tanpa sepengetahuan saya, dan setiap saya mengetahuinya pun saya semakin merasa bimbang, merasa semakin tidak ada artinya, sampai suatu ketika orangtua sang lelaki itupun membaca ada "sesuatu" yang terjadi dengan anak dan calon mantunya, sampai merekapun datang menemui saya dan keluarga untuk berdiskusi, dan diskusi itupun menghasilkan keputusan untuk instrospeksi diri, tapi sampai detik ini saya ataupun wali belum mendapatkan kepastian apakah pinangan ini akan tetap berlanjut ke pernikahan yang pernah dijanjikan sebelumnya ataukah sudah dibatalkan.. sejujurnya saya butuh masukan, bimbingan, karena wali (ayah) sayapun belum mendapatkan kejelasannya secara langsung dari pihak peminang, karena wali (ayah) sayapun menganggap hubungan saya dengan calon saya inipun masih dalam proses instrospeksi diri seperti yang diinginkan oleh peminangnya waktu itu, tetapi bunda saya berpendapat bahwa pinangan saya ini sudah dibatalkan, mungkin karena adanya rasa kecewa sampai beliau (bunda) menyuruh saya untuk tegar / legowo bahkan menyuruh saya membuka hati untuk yang lain.. sedangkan setau saya, sesuai dengan hadits / dalil yang pernah saya baca "tidak diperbolehkan bagi seorang lelaki meminang perempuan yang sudah dalam pinangan orang lain". lantas, apa yang harus saya lakukan? apa benar saya ini masih dalam status pinangan seseorang yang telah meminang saya waktu itu? ataukah memang sudah diberakhir semuanya tanpa adanya pembatalan dari pihak peminang dengan wali (ayah) saya yang masih ada dan setia ngedampingin dan ngebimbing saya ini? seolah perkenalan kita (baik saya dengan calon ataupun keluarga kedua belah pihak) yang sudah bertahun-tahun, walaupun baru 2 tahun lebih tapi seolah semuanya sia-sia, percuma, hilang tanpa jejak :( maka dari itu saya mohon bimbingannya, ukhti, akhi.. karena sejujurnya juga sampai dengan saat ini saya masih merasa semuanya seolah mimpi buruk, tapi entah kenapa juga bayangan sang lelaki inipun masih suka muncul dalam tidur saya. terima kasih atas saran dan bimbingannya, Wassalam..
BalasHapustinggal dibatalkan saja pinangan yang pertama?
BalasHapusAssalamualaikum ukhti, akhi. Saya mau bertanya: apa perbedaan melamar dan silaturahmi ? Saya bingung. Beberapa waktu lalu pacar saya datang ke rumah beserta keluarga besarnya bilangnya ingin silaturahmi tapi pembahasan dari awal kedatangan sampai mau pulang itu tentang pernikahan. Dari pihak laki-laki meminta buru-buru dilaksanakan pernikahan. Itu namanya lamaran atau silaturahmi ? Pacar saya kekeh sama pendapatnya kalau itu silaturahmi bukan lamaran. Tapi menurut keluarga saya pembahasan dari awal dan akhir itu tentang pernikahan. Saya bingung, saya merasa seperti dipermainkan.
BalasHapuskalo silaturrahmi bisa kepada siapa saja ke orang tua, orang muda, kakak, adik atau teman, tapi kalau melamar hanya kepada wanita yang akan dinikahi, jadi intinya melamar termasuk silaturrahmi tapi silatutrahmi belum tentu harus melamar
BalasHapusassalamualaikum saya mw tanya ukhti, saat ini saya sudah dilamar oleh seorang laki-laki yang sangat mencintai saya. kita sudah menjalin hubungan lama sebelumnya, sudah 4tahun, tapi di tengah2 perjalanan saya mengenal seorang laki-laki yang lebih baik akhlaknya lebih baik keluarganya, dan saya merasa lebih tenang, dy mengajari saya banyak hal tentang islam. mengajari membaca alquran, sholat sunnah da
BalasHapusn itu tidak pernah sata dapatkan dari calon saya. calon saya sebenarya orang yang baik hanya
kondisi keluarganya tidak rukun, tidak beragama, suka bertengkar satu sama lain yang sangat menyakitkan hati, membuat saya tidak tenang. sementara laki-laki yang lain keluarganya rukun, saling menyayangi taat beragama. apa yang harus saya lakukan,hati saya tenang dengan laki-laki yang baru, tapi saya tidak mau menyakiti orang yang sudah melamar saya ? trimakasih
Sholat istikharah dulu tengah malam sampai mendapatkan petunjuk dari Allah swt mana yang terbaik buat anda, kalau menurut saya sendiri sich lebih baik lamaran dibatalkan daripada ntar menyakiti di tengah jalan
BalasHapusAssalamualikum..saya mau tanya suatu hari dr pihak pacar saya datang ke rumah saya dan bertemu klrga saya, dlm pertemuan ini dr pihak laki2 membuka acara dgn kata silahtrhmi.jd pihak saya meiyakan saja dan tdk berpikir klo ini suatu lamaran.dan setelah beberapa hari saya menayakan kpd pacar saya kapan acara lamaran.dan kata org tua dr pihak pacar saya yg lalu dtg ke rumah saya itu sudah lamaran.tapu dr pihak saya tdk merasa ada nya lamaran. Apakah itu sdh di bilang lamaran atau belum?dan yg lebih kaget lagi dr pihak laki2 tdk mau mengeluarkan uang utk lamaran,dia mau buat pesta pernikahan tanpa ada uang lamaran ke pihak wanita.apakah itu baik? Atau saya tunda utk melaksanakn pernikahan.krn ibu saya tdk merasa di hargai. Trm kasih wassalam.
BalasHapuslamaran itu bukan syarat sahnya pernikahan, jadi menikah tidak pakai lamaran pun boleh saja, lalu kenapa harus diributin?
BalasHapusAssalamualaikum wr.wb.
BalasHapusSaya sudah lamaran sejak 3th lalu, rencananya tahun depan nikah krna menunggu pria nya wisuda dulu, tp tidak taunya, skrg si pria sudah menjalin hubungan / pacaran dg wanita lain sejak lama,
Pertanyaannya, apakah si pria+wanita itu berdosa krna mereka menjalin hubungan meskipun keduanya sadar bahwa sii pria ituu sudah melamar sy??
ya dosa, meskipun anda belum dilamar pun juga dosa, karena hubungan pacaran itu tidak ada dalam islam, karena pacaran cenderung mengikuti hawa nafsu
BalasHapusASSALAMUALAIKUM UKHTI.. SAYA SDH MENENTUKAN TGL PERNIKAHAN TERLEBIH DAHULUBERSAMA CALON SUAMI SAYA UNTUK MENDAPATKAN TEMPAT RESEPSI TETAPI KAMI BLM MELAKUKAN PROSES LAMARAN.. APAKAH ITU BOLEH DILAKUKAN ? TRIMS WASS
BalasHapusboleh saja
BalasHapusAssalamualakum ukhti saya mau tanya
BalasHapusNiat saya dan calon saya akn menikah di tahun depan
Tapi yg masih saya fikirkan itu soal lamaran
Atau seserahan di hari sblum nikah
Dan masalahnya tuh gini ukh
Waktu itu kita ada bicarakn ini bahwa nanti ada seserahan dan bbrpa hari lalu saya dan calon bicara lgi nanti ada lamaran gk ? Dan dia jwb gk usah
Jadi kmungkinan nanti kita langsung menikah saja
Apakah itu gk pa" ukh?
Soalnya saya dari Cilacap
Dan dia dari Medan
Untuk kluarga dia mungkin hnya akn dtng di hari sblm prnikahan.
Dan untuk itungan tgl mungkin hanya calon saya dan kluarga saya yg mnghitung
Yahhh di karnakan jarak ukh yg cukup jauh
Jadi niat yg tadinya ada seserahan atau lamaran kmungkinan gk jadi
Dan klo boleh tanya juga ya ukh
Antara seserahan dan lamaran bila tidak di laksanakan sebelum pernikahan
Pernikahan kami tetap sah dan gk ada masalah kan ukh?
Wasalam ?
tetap sah dan tidak ada masalah
BalasHapusasalam muallaikum ukhti, saya mau tanya
BalasHapussaya sudah melamar seorang wanita, dia sudah dekat banget dengan keluarga saya, bahkan sudah menentukan tanggal pernikahan,
gak tau kenapa pas saya kerja diluar kota saya sering berfikir saya belum siap untuk ke jenjang pernikahan alesannya ,karna saya belum bahagiain kedua orang tua saya
dan satu masalah lagi saya tidak mencintai dia dengan sepenuhnya
apakah saya boleh membatalkan pernikahan itu tanpa sepengetahuan orang tua kami berdua
terima kasih
kalau anda belum siap, kenapa harus melamar kemudian membatalkannya, lebih baik diskusikan dulu dengan orang tua anda sebelum membatalkannya.
BalasHapustapi kan sebenarnya di dalam ajaran islam lamaran itu tidak ada kan
BalasHapusapakah saya dan keluraga saya dosa jika jika pernikahan itu dibatalkan
terima kasih
Assalamu'alaikum ... saya mau tanya ada laki laki tetangga saya yang suka padaku awalnya aku tolak karena saya belum pernah liat setelah dewasa soalnya dia merantau keluar negeri sudah bertahun tahun. Lalu setelah dua tahun dia pulang kerumah dan silaturahmi kerumahku .dan setelah itu dia tanya padaku tentang keseriusannya lalu saya menerima keseriusannya walaupun atas dorongan orang tuaku bukan keinginanku. Setelah berbulan bulan aku jalani karena dia sabar berakhlak baik dan juga dari keluarga yang baik aku tetap mengiyakan setiap dia tanya keseriusanku. Namun hatiku belum pernah cinta hanya rasa nyaman saja . Setelah lama lama dia tanya tentang kejujuran hati ku . Lalu aku menjawab sejujur jujurnya. Lalu dia pun kecewa padaku. Pertanyaannya apakah aku lanjutkan saja apakah lebih baik mundur dengan orang yang benar benar tulus dan sabar menghadapi kecuekanku selama ini. ? Terimakasih
BalasHapussholat istikharah dulu untuk mohon petunjuk kpd allah swt. jika stelah sholat istikharah hati anda cenderung untuk membatalkan, sebaiknya dibatalkan saja dan sebaliknya jika hati merasa tidak apa untuk diteruskan, diteruskan saja.
BalasHapusWallahu 'alamu bisshowwab
assalamualaikum
BalasHapussaya mau tanya, semisal telah meminta seorang wanita kepada kedua orang tuanya untuk dapat dinikahi, setelah bertemu dengan kedua orang tuanya dan telah diiyakan untuk bisa melanjutkan ke jenjang pernikahan, saya berjanji 3 bulan lagi akan membawa kedua orang tua agar dapat bertemu orang tua dari pihak wanita untuk bersilahturahmi, berjalan 3 bulan wanita tersebut dijodohkan dengan orang lain oleh ibunya, walau wanita tersebut sebenarnya tidak menginginkan perjodohan tersebut terjadi, sehingga wanita tersebut secara sepihak membatalkan pernikahannya dengan laki-laki tersebut,
yang mau saya tanyakan :
1. apakah telah jatuh lamaran terhadap pihak wanita sebelumnya.?dan apakah batal lamaran yang sebelumnya terjadi, hukumnya dalam islam bagaimana adakah hadist atau ayat yang menguatkannya.?
2. apakah termasuk dzalim orang tua kepada anaknya, hukum dalam islam bagaimana dan adakah hadist atau ayat yang menguatkannya.?
3. apakah sah perjodohan yang terjadi.?
4. jika laki-laki mempertahankan hubungan yang ada apakah dosa terhadap wanitanya.?
5. semisal ternyata sampai ke jenjang pernikahan, bagaimana dengan restu dari kedua wanita, padahal sebeumnya telah terjadi perjodohan bagaimana hukumnya dalam islam.?
terima kasih
wassalammualaikum
Assalamualaikum
BalasHapusSaya mau bertanya , saya sudah melamar wanita kira2 1 tahun yang lalu , tp karena menurut kepercayaan orang jawa hari pernikahan mundur dari hari yang di tentukan karena ada musibah , dan di tgl yang di tentukan berikutnya calon wanita minta mundur alasan wisuda . dan sebelum tgl yang ketiga minta batal tetapi belum ada pembicaraan yang jelas . alasan karena mau balik ke pacarnya . saya melamar dia tanpa proses pacaran dan di terima . setelah saya selidiki dia pacaran sama mantannya . dan kabar terakhir dia nikah siri tanpa sepengetahuan orang tuanya ? Bagaimana hukum pernikahan itu ?? pacar perempuan ini sudah beristri . dan terkenal orang ga bener di kampungnya .
Berarti anda telah diselamatkan Allah dari wanita (calon istri) yang tidak bener tersebut
BalasHapusAssalamu'alaiku,
BalasHapusMohon sarannya....umur saya 19 tahun,bulan Maret yg lalu saya melamar pacar saya,tapi rencana nikahnya masih lama.Kami juga sudah bersumpah dan berjanji atas Nama Allah untuk bersama selamanya.Namun seiring berjalannya waktu banyak sekali cobaan yg datang didalam hubungan kami,sering juga kami bertengkar karna salah paham,tapi saya slalu bertahan karna saya sudah sangat mencintainya.Kemarin kami bertengkar hebat dan akhirnya dia memutus kan untuk berteman baik dulu dan dia berkata "kalo kita jodoh pasti kita ketemu lagi,sekarang kita berteman baik dulu aja,daripada kita pacaran tapi ribut terus,kita berteman untuk menghindari pertengkaran"...saya kaget mendengarkan keputusan itu,namun saya trima semua keputusan itu meskipun dalam hati rasanya sakit.Terus saya sekarang harus giman menanggapi hal tersebut..
Mohon sarannya dan trimakasih...
Namanya janji harus ditepati apalagi atas nama Allah, kalau mengingkari janji berarti dosa (orang yang mengingkari janji adalah munafik). Oleh karena itu jangan sembarang mengumbar janji atas nama Allah Swt. dan yang sebenarnya adalah janji itu waktu menikah bukan waktu lamaran, lamaran hanya sekedar lamaran dan boleh dibatalkan.
BalasHapusJadi yang harus disalahkan adalah kenapa harus ada janji atas nama Allah kalau tidak bisa menepatinya.
Wallahu'Alamu Bishoowwab
Assalamualaikum ukhti
BalasHapusSaya mau bertanya,,bagaimana hukumnya dalam islam,,jika ada seorang lelaki yang memang niat baik untuk melamar dan menikahi saya,,tetapi oramgtua saya meminta menunda hal tersebut ( jangan terburu-buru karena kalian baru mengenal, jalani saja dulu), sedangkan disini kami ingin melakukan ibadah menikah krn menghindari fitnah dan takut terjerumus dosa,,hal tsb ditunda dikarenakan kakak saya ada yang belum menikah,,sedangkan dari awal pembicaraan pertama oramgtua saya (Ibu) sudah menyetujui hal tsb,,bisa minta saran dan masukannya ukhti
TerimaKasih, Wassalam
Kerjakan sholat istikharah untuk memohon petunjuk diantara dua pilihan mana yang lebih utama. boleh saja menunda dulu menikah asalkan jangan pacaran
BalasHapusAssalamu Alaikum.
BalasHapusmohon masukannya.
saya sudah melamar seorang wanita, dan pihak wanitapun menerima.
sehingga terjadilah pembicaraan untuk memutuskan harinya. dan pihak wanita mengatakan bahwa kita serahkan saja semuanya kepada anak2.
jadi orang tua sy yg berhungungan dengan si calon, mencari gedung, pakaian pngantin. dan itu semua sudah org tua saya panjar sesuai kesepakatan sang calon, dan tanggalnya sudah diberitahu si calon.
tapi sebelum itu, org tua saya selalu berulang kali memberi tahu, bahwa apakah calon sy betul2 mau dan siap, karena calon sudah tau gimana pnghasilan saya, dan kontrak kerja akan berakhir.. semua itu saya transparan tanpa menutup-nutupi. dan si calon mengatakan InsyaAllah saya siap. oleh akrenaa itulah org tua saya berani memesan gedung.
nahh, entah mngapa, tiba2 saja pihak kluarga calon maupun calon ingin menundah ataupun membatalkan dengan alasan, saya mesti setle dulu kerjaannya, karena menurut org tuanya, anaknya belom bisa hidup susah. krn secara pekerjaan memang sy hanya kontrak, dan si calonpun bilang bahwa ternyata dia belom siap.
apakah kluarga saya salah jika kecewa, secara biaya gedungpun tidak sepenuhnya bisa dibalikin. ??
dari pihak kami sebenarnya tidak terlalu mempermasalahkan keinginan orag tua calon, maupun si calon yg tiba2 ragu jika hidup dengan sy karena faktor belum setle kerjanya.
yg jadi masalah, kenapa menerima lamaran kami jika memang tidak siap..???
smntara gedung, pakaian sudah di booking, untuk undangan belom disebar.
gimana menurut pandangannya..??
terimakasih.
Kalo si calon nya merasa tersakiti dan kecewa krn antum membatalkan pinangan antum, ya dosa.
BalasHapusIntinya walapun lamaran memang sunnah, tapi jika di laksanakan dan di batalkan hingga membuat si calon kecewa ya jadi dosa krn memberikan harapan palsu.
Bos, membahagiakan orang tua gak perlu menunda pernikahan.
Ketika menikah dan punya anak, orang tua kita jadi punya cucu, kehadiran cucu memangnya bukan membuat orang tua bahagia??
Akhi atau ukhti, sya mau Tanya Bagaimana hukum melamar jika pria nya juga ikut datang beserta keluarga nya, Karena ada yg blg kalau jika tunangan si pria tidak boleh ikut datang, Bagaimana dalam Islam, apakah itu hny a Adat atau hukum islam
BalasHapusasalamualaikum
BalasHapusmaaf saya mau tanya ,
saya sudah menghitbah seorang perempuan . segala sesuatu persiapan untuk menikah sudah siap bahkan tgl nya pun sudah ditentukan . singkat cerita dua bulan menuju hari pernikahan pihak perempuan membatalkan dengan alasan yg tidak jelas . saya sempat kecewa , dan tidak mau lagi mengenal perempuan . satu tahun kemudian dia hadir lagi . dan meminta maaf ingin kembali lagi dan ingin menikah dengan saya . pertanyaannya . apa yang harus saya lakukan menyikapi masalah saya ini ??? terimakasih
Memaafkan adalah perbuatan yang mulia, kalau anda masih mencintainya, silahkan anda nikahi. Supaya tidak terjadi kekecewaan lagi nikahilah dulu di KUA (nikah yang terdaftar, bukan nikah sirri), sementara resepsi pernikahan (pesta pernikahan) bisa dipersiapkan belakangan.
BalasHapusHamba Allah..
BalasHapusAssalamualaikum, ukhti akhi..
mohon saran ny, Dulu sya sudah punya calon suami. Cuman calon sya dlu minta waktu untuk menikahi sya karena faktor ekonominya. Dia sering menasehati sya ketika sya salah, dan membimbing sya d jln Allah SWt. Karena pihak keluarga sya tidak sabar , sya mw dinikahkan dg laki2 pilihan keluarga sya itu. Dan sekarang sya juga sudah di lamarnya. tetpi sebenarnya sya tidak menginginkan itu terjadi, sya menerima krna permintaan dri keluarga sya( sya terpaksa ). Namun dia(laki2 pilihan keluarga sya), dia kurang dlm hal memenuhi kewajiban sebagai org muslim pda umumnya. dan dia juga kerja hanya mengandalkan kekayaan orang tuanya.Ketika sya merundingkan tentang ini dg ibu sya, namun ucap ibu saya tidak boleh jika membatalkan lamaran jika kita sudah menerimanya. dan juga kata ibu sya jgn bikin malu keluarga. terus dgn hal demekian, sya harus gimana menanggapi hal tersebut. Sekali lagi mohon sarannya dan terima kasih.
Saya uda melamar pacar saya 8bulan yang lalu. Dan kami waktu itu uda berkomitment buat nikah setelah kakak saya yg nika duluan. Kemudian tepat 2 bulan sebelum kakak saya menikah di minta buat gak ngelanjutin lamaran. Alasanya saya kurang perhatian, cuek n dia pingin bahagiain orang tuanya dulu. Saya sangat mencintai dia. Jadi saya trus berusaha buat pertahanin dia. Tapi ternyata suatu hari saya mengetahui ternyata alasan sebenarnya karena dia nemuin cowok yg lbih baik dr saya menurut dia. Lantas apa yg harus saya lakukan sementara saya masi ngerasa kalo saya butu dia...
BalasHapusSeseorang manusia tidak boleh merasa sangat butuh kepada manusia, yang harus anda butuhkan itu Allah swt,
BalasHapusAllah Swt satu-satunya tempat bergantung semua manusia, selama anda masih bergantung pada manusia, selama itu pula anda tidak akan pernah bisa merasakan ketenangan. Wallahu'Alam
Assalaamu`alaykum Ustadz\Ustadzah.. saya ingin bertanya. Adakah adab dalam meminang : tidak menceritakan bahwa saya telah melamar fulanah karena belum tentu lamaran diterima?
BalasHapusJazaakumullaah khayran.
Saya sudah melamar wanita yang sudah saya kenal 3 tahun.tanggal dan hari sudah sepakat ditentukan.seserahan uang dan surat2 rumah sudah saya serahkan.didesember wanita tersebut meminta saya untuk menjauhinya.eh ternyata di 21 januari itu dia melakukan akad nikah dengan orang lain.apa boleh seserahannya saya ambil kembali.terimaksih
BalasHapussesuatu yang telah diberikan tidak boleh di ambil lagi
BalasHapusassalamualaikum... saya mau bertanya, satahun yang lalu saya di lamar seorang pria, tapi karna ketidak cocokan akhirnya saya membatalkan lamaran itu, ceritanya saya di jodohkan sama seorang pria oleh kakak, dan orang tua saya setuju mungkin karna menurutnya sudah baik buat saya, singkat cerita saya menerima pria yang di jodohkan oleh kakak saya,dan di situ sbenarnya saya kurang suka dengan pria itu, karna saya berpikir mungkin dengan seiring waktu saya bisa punya perasaan lebih kepada pria itu,pada waktunya saya di tanya oleh orang tua dan kakak saya pada malam itu saya di desak apakah siap saya untuk dilamar dan saya bilang saya siap, padahal waktu itu saya ingin membatalakn lamaran tapi saya tidak berani dan takut untuk jujur sma orang tua dan kakak saya karna saya tkut mengecewakan dan mempermalukan mereka, semakin hari saya malah takut untuk menjalani hubungan bersama dia karna saya tidak punya persaan lagi terhadap pria itu, dan saya mulai beranikan saya membatalkan lamaran itu tapi orang tua saya pernah berkata "kalau kamu membatalkan lamaran nanti kalau kamu mau nikah pasti akan lama lagi" apakah benar ada kepercayaan sepeti itu.terimakasih
BalasHapusBissmillah
BalasHapusAna mau bertanya masalah hukumx
Brp bulan lalu ana kenal dgn seorang wanita stelah itu ana melamar kemudian segala sesuatux sdh di siapkn sampai undanganx pun sdh tersebar tetapi bgtu mendekati hari perkawainanx saya tdk bisa pulang karna posisi ana lagi di mekkah dan belum dapat ijin dri bos,,bgtu ana memberikan kabar tentang keterlambatan ini kpda pihak wanita dan meminta agar hari perkawinanx di undur tetapi pihak wanita tdk mau menerima dgn alasan mereka nnti akan malu dgn pra undangan..jdi ana berikan brp solusi.1.bgmn klo hijab kabulx melalui hp..2.bgmn kalo ana wakil kn buat ijab kabulx.3.bgmn kalo smua biaya yg tlah di pergunakan nnti akan di ganti kembali asal acarax bisa di undur...tetapi kluarga pihak perempuan ttp tdk mau dan mereka langsung mencari laki" lain buat di nikah kn pada hari itu buat menutup malu kpda para undangan...sedangkn dalam masalah ini sy belum mengatakan mundur..
saya mau bertanya apakah seorang lakilaki yang menikah sirih dengan perempuan pilihannya lalu melamar perempuan yang tlah di pilihnya apakah hukumnya
BalasHapusassalamu'alaikum
BalasHapussaya sudah menerima lamaran 3bulan yg lalu, keluarga saya (pihak wanita) ingin acara nikahnya dipercepat meskipun tanpa resepsi. Sedangkan keluarga pria mengulur waktu nikah, alasannya hanya karena jaraknya jauh Jkt-Malang. Padahal sebelum mengikat cincin keluarga pria bilang keputusannya terserah yg akan menjalani yaitu saya dan calon saya. karena saya jg sudah lama mengenal dia selama kuliah (3thn). Saya dan calon saya pengennya cepat nikah, tapi yg jadi masalah keluarga pria seperti mengulur-ulur waktu yg harusnya bisa disegerakan. Mohon pencerahannya ya Kak...
Assalamualaikum wr wb. Sekitar 3 bln yg lalu rekan lawan jenis saya (lelaki yg katanya mau menikahi sy) datang kerumah bertemu ortu saya. Kbtulan saya sdg tdk dirumah. Ortu saya menjelaskan bahwa teman saya itu bilang mau serius sma saya tp msh terbentur biaya dan pekerjaan, dia jg menceritakan mengenai kondisi ekonomi kluarga yg pas2an. Akhirnya org tua saya menyuruh untuk kembali bersama orang tuanya klau benar2 serius dgn saya. Belum ada kesepakatan disini kapan akan menikah. Sampai saat ini dirinya blm kembali lg kerumah dgn alasan blm ada biaya krn kbtulan rumah kami cukup jauh. Yang saya tanyakan apakah dgn datangnya dia 3 bln yg lalu sudah dianggap melamar? Sdgkn saat itu dia masih datang sndri dan blm membicarakan mengenai kapan pelaksanaan pernikahan dan persiapan lainnya? Trims
BalasHapusAssalamu'alaikum
BalasHapusSaya sudah dilamar 3bulan yg lalu, tapi yg jadi masalah pihak pria tidak kunjung memberi kepastian kapan akad nikahnya, dan malah mengulur-ulur waktu. Padahal keluarga saya tidak memberatkan pihak pria kalaupun hanya akad nikah tanpa resepsi gpp. Tapi yg jadi alasan pihak pria karena jaraknya jauh Jkt-Malang. Sedangkan calon saya dan saya pengennya jg cepet nikah karena kita jg sudah saling kenal deket 3 tahun selama kuliah.tapi kenapa keluarga pria seperti ingin mengulur waktu yg harusnya bisa disegerakan. Mohon pencerahannya ya. Terimakasih.
menikah sirri hukumnya boleh, melamar perempuan juga boleh, jadi insyaallah boleh saja, asal nantinya syarat dan rukun nikah terpenuhi
BalasHapustidak ada, yang penting bersikap sopan, karena siapapun akan suka jika melihat orang yang sopan
BalasHapusAssalamu Alaikum
BalasHapusApakah boleh membatalkan suatu lmaran krn perbedaan usia tp dari segi agama dia baik??
membatalkan lamaran hukumnya mubah (boleh)
BalasHapuskalau memang ada NIAT menikah bagi si pria, maka seharusnya urusan jarak bukanlah menjadi suatu penghalang, apalagi cuma jakarta malang (masih satu pulau jawa, satu negara), kalau menurut pendapat saya, mungkin si pria memang sudah tidak ada niat lagi untuk menikahi anda. Wallahu'Alamu Bishowwab
BalasHapusAssalamualaikum wr wB
BalasHapusSaya baru bertunangan dengan wanita yang saya sayangi
Sebelum sesi memasangkan cincin dijari tunangan saya,didalam hati saya menyebut nama allah dan bersyahadat saya meminta kpd allah agar ikatan ini selalu terjaga sampai akhir hayat.
Mohon pencerahanya
Wassalamualaikum wr wb
boleh saja
BalasHapusAssalamualaikum, saya rencana akan dilamar oleh calon saya, dan kami sudah berencana dari jauh2 hari untuk rencana lamaran kami dan sudah memberitahu semua keluarga. Namun,tiba2 sepupu saya mengadakan hari pernikahan dihari yang sama dengan acara lamaran saya. Dari pihak calon saya tidak bisa dan tidak mau menunda apalagi mempercepat hari lamaran saya, dikarenakan sudah mempersiapkan segala sesuatunya dan juga hari tsb adalah hari ulang tahunnya. Sebenarnya saya merasa kecewa dengan keputusan sepupu saya itu, krn dia juga tahu itu adalah hari lamaran saya. Dan pihak saudara2 ibu saya memaksa untuk hadir ke acara pernikahan tsb dengan alasan krn hajatan yang terakhir dan bilang bahwa itu hanya LAMARAN saja, tetapi mereka tidak melihat situasi dan kondisi saya dan calon saya. Mohon pencerahannya. Terimakasih.
BalasHapuskalau menurut pendapat saya juga sama, kalau hanya sekedar lamaran bisa di tunda. TAPI kalau memang memaksa, sebenarnya acara lamaran kan cuma sebentar saja, jadi tetap bisa dilaksanakan di hari yang sama dengan hari pernikahan sepupu anda. tinggal atur saja jamnya agar tidak bersamaan dengan acara resepsi pernikahan sepupu anda
BalasHapusmenurut pendapat saya belum karena dia hanya sekadar mengungkapkan keinginannya untuk menikah
BalasHapusASSALAMUALAIKUM, bolehkah saya bertanya soal hal melamar? Apakah wanita yang tidak dilamar dengan calonnya itu menjadi masalah atau tidak? Dan apa hukumnua untuk laki-laki tersebut? Terima kasih Wassalamualaikum
BalasHapusWaalaikusalam wr.wb. inysalalah tidak masalah karena hukum melamar sunnah (yang artinya jika dikerjakan akan berpahala, dan bila ditinggalkan tidaklah dosa)
BalasHapusTerima kasih untuk penjelasannya, tetapi ada banyak kalangan Ibu ibu yang bilang kalau *anak wanita tidak dilamar maka orang tuanya anak rugi* gimana untuk menanggapinya?
BalasHapusMemang tidak dapat dipungkiri bahwa lamaran sudah menjadi budaya yang serasa hukumnya wajib, padahal kenyataanya hukum lamaran adalah sunnah, kalau memang orangtuanya mengatakan rugi, mungkin orangtua tersebut kurang mengerti agama dan selalu memandang urusan dunia dengan materi. jadi tidak usa ditanggapi, namun apabila lelakinya mampu untuk melamar, alangkah lebih baik untuk mengadakan lamaran, dan apabila tidak sanggup, tidak perlu dipersulit, yang penting kan acara Nikahnya bukan lamarannya, memangnya orangtuanya mau kalau anaknya dilamar tapi tidak dinikah-nikahi, kan mending gak dilamar tapi dinikahi
BalasHapusKalau lamaran dilaksnakn hnya dengan walinya..tanpa dihadiri calon wanitanya apa boleh?
BalasHapusKalo menurutoo mendoakannya dengan cara dtng dzikir mlm hari ke tempatnya.
BalasHapusboleh
BalasHapusSelamat sore, Saya mau bertanya beberapa hari yang lalu saya dilamar pria yang tinggal di luar negeri namun kami sama sekali belum bertemu. Lamaran tersebut melalui Whatsapp, apakah lamaran tersebut sah atau tidak? Haruskah saya menerima lamarannya walaupun belum mengetahui lebih jelas keluarganya? Terima kasih
BalasHapusMaaf ijin bertanya. Jikalau seorang wanita telah menikah siri dg seorang laki2 si A. Tetapi tanpa sepengetahuan sanak saudara. Tp ttp ada saksi yg disediakan dr walihakim dan keluarga wanita maupun keluarga laki2 si A tersebut tdk ada yg tahu. Bagaimana hukumnyaa. Dan maaf setelah menikah siri. 2bln setelahnya si wanita mendapatkan pesan dr sosmed. Bahwa ada laki2 si B yg ingin mengkhitbah dia ingin dtg ke org tuanya. Bagaimanakah hukumnya dan apa yg harus dilakukan oleh si wanita. Padahal si wanita ini sudah menikah siri dg laki2 si A. Ijin penjelasan nya
BalasHapusasalamualaikum , saya mau bertanya ..
BalasHapussaya sudah di lamar dengan pasangan saya dan membatalkan secara sepihak dari wanita ?
karna ada masalah ,apakah hukumnnya dalam islam itu ?
dan dari pihak keluarga lelaki yang melamar saya meminta uang kembali lamaran itu .
bagaimana hukum nya , ?
baik atau tidak dengan cara keluarga dari pihak pasangan lamaran saya kemarin waktu gagal
Assalamualaikum wr wb.... Apakah boleh membatalkan lamaran karena alasan sang mantan mau minta tanggung jawab saya. Karna saya dulu pernah melakukan hubungan selayaknya suami istri. Terimakasih
BalasHapusSaya diminta adik untuk terima calon besan adik saya non muslim. Apakah boleh saya iyakan
BalasHapusSaya sudah di lamar dan hari pernikahan juga sudah ditentukan tp dihati saya masih ada keraguan untuk menikah dengan calon saya. Semua persiapan sudah di siapkan secara matang. Dan akhirnya saya memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan calon saya H-5 sblum hari H. Bagaimana menurut anda?
BalasHapussecara islam tidak masalah
BalasHapusboleh
BalasHapusassalamualaikum saya mau tanya saya menjalani hubungan sudah 3 tahun dan blom lagi saya tunangan dan sekarang saya mau batal kan pertunangan ini karna suatu alasan trus bagaimana klo misal saya mutusin apa kan saya harus bilang sma orang tua dri pihak wanita....
BalasHapusBagaimna jika pihak wanita sydah mnerima lamaran dan seserahan, tapi setelah lama menjalin pihak wanita berubah fkiran karna suatu hal yg tdak baik maka pihak wanita meminta batal, namun pihak laki2 meminta kembali ganti untuk seserahan yg pernah dia bawa itu bagaimna hukumnya? Mohon penjelasannya!
BalasHapusAssalamualaikum. .. maaf min agak melenceng, sya mau nanya soal para wanita yang saat ijab kabul tidak memakai pakaian tertutup atau tidak memakai hijab dan pakaian atau gaun pengantin yang agak terbuka, apakah pernikahannya sah secara agama??? Dan bagaimana mana hukumnya min? ??
BalasHapusSah, karena memakai hijab tidak termasuk dalam rukun nikah, intinya Sah asalkan rukun nikah terpenuhi
BalasHapusAssalamualaikum warahmatullahi wa
BalasHapusSaya ingin bertanya pak
Saya mencoba melamar pasangan saya tapi dia menjawab dengan tidak serius berhubungan karena belum ad Restu dari orang tua saya.
Dan terus saya mencoba melamar dan meyakinkan dia akan lamaran saya dan mau menunggu Restu orang tua saya dan dia menerima nya. Tapi disaat saya dan orang tua saya siap akan melamar dia malah membuka lamaran untuk orang lain. Dan saya yakinkan dia klo saya sudah melamar nya tapi di tidak percaya. Mohon pencerahannya
Sepertinya, calon anda tidak ingin menikah dengan anda, hal ini bisa dilihat dari tingkah lakunya, antara lain
BalasHapus1. Dia tidak serius berhubungan
2. Dia tidak yakin dengan lamaran anda
3. Dia membuka lamaran untuk orang lain
Apakah boleh seorang wanita yang sudah dipinang akhirnya memutuskan untuk membatalkan pernikahan secara sepihak dan menerima pinangan laki2 lain, sedangkan pihak laki2 pertama tidak mau meninggalkan si wanita ?
BalasHapusAssalamualaikum.....
BalasHapusSy mau nanya min. Tmn sy sdh di lamar oleh kekasihnya, semua persiapan sdh di bicarakn dua belah pihak, namun berjalannya waktu “uang belanja” tidak sesuai yg di sepakati. Krna tmn sy tdk mau membebankan org tuanya, dy memilih menolak lamaran sebelum calon dtng kerumah. Setelah itu mereka berdua bertemu dan berbicara untuk melanjutkan hubungan. Tmn sy mau menunggu sampai kekasihnya mengumpulkan uang untuk pernikahan mereka. Namun org tua tmn sy tdk merestui lgi hubungan mereka. Bgmn solusinya ? Mohon pencerahan