Pengertian Aqiqah - Pembahasan Aqiqah Dalam Islam Lengkap

pembahsan aqiqah dalam islamMasuk-islam.com --- Sering kali kita mendengan kata aqiqah, di Tv misalnya banyak artis yang di ekspos beritanya karena melaksanakan aqiqah dari bayinya, namun apakah kita tahu apakah sebenarnya aqiqah itu, dalam pembahasan kali ini, masuk-islam.com akan membahas secara lengkap mengenai aqiqah (akikah), mulai dari pengertian aqiqah menurut bahasa dan istilah,definisi aqiqh, hukum aqiqah, syarat aqiqah, kapan waktunya aqiqah, hikmah aqiqah, dalil tentang perintah aqiqah dan lain-lain.

A. Pengertian Aqiqah




  • a. Pengertian Aqiqah Menurut Bahasa


    Akikah merupakan kata dari Bahasa Arab yaitu aqiqah yang memiliki arti potongan. Bentuk kata lainnya adalah (al-aqiq), (al-aqiqah), (al-iqqah) berarti rambut yang tumbuh di kepala jabang bayi saat dilahirkan.

    Imam Syaukani berpendapat bahwa akikah adalah sembelihan untuk bayi. Sedang al-aqqu pada dasarnya bermakna asy-syaqqu (memotong) dan al-qathu (memotong). Sembelihan itu dinamakan akikah karena tenggorokannya (lehernya) dipotong.

    Terkadang akikah berarti rambut sang bayi, arti inilah yang digunakan Zamakhsyari sebagai arti dasar. Akikah juga berarti kambing (yang disembelih) tetapi menurut Zamakhsyari ini bukan arti dasar.

    "Aqqa an waladihi aqqan," artinya menyembelih kambing untuk anaknya pada hari ketujuh dari kelahirannya, juga berarti mencukur rambut anaknya.


  • b. Pengertian Aqiqah Menurut Istilah


    Akikahmenurut syara berarti memotong kambing dalam rangka mensyukuri kalahiran sang bayi yang dilakukan pada hari ketujuh dari kelahirannnya sebagai salah satu sunnah Rasulullah Saw.

    Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan

    Praktek akikah sebetulnya sudah dilaksanakan oleh masyarakat Arab sebelum datangnya risalah Muhammad Saw. Namun hanya berlaku bagi bayi berjenis kelamin laki-laki. bahkan mereka melumuri kepala bayi dengan darah kambing yang telah disembelih itu.

    Setelah Rasulullah Saw diutus, praktek akikah masih dilaksanakan, namun Nabi mengubah tradisi mereka yang tidak benar.


  • c. Definisi Aqiqah


    Beliau bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor. Dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”

    Jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi 'Aqأqah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, namun jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk 'Aqأqah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala. Wallأ¢hu A'lam.

    Dalam penyembelihan 'Aqiqah, banyak hal yang perlu diperhatikan, di antaranya, sebaiknya tidak mematahkan tulang dari sembelihan 'Aqiqah tersebut, dengan hikmah tafa'™ul (berharap) akan keselamatan tubuh dan anggota badan anak tersebut. 'Aqiqah sah jika memenuhi syarat seperti syarat hewan Qurban, yaitu tidak cacat dan memasuki usia yang telah disyaratkan oleh agama Islam. Seperti dalam definisi tersebut di atas, bahwa 'Aqiqah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh semenjak kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah. Tetapi boleh juga mengganti kambing dengan unta ataupun sapi dengan syarat unta atau sapi tersebut hanya untuk satu anak saja, tidak seperti kurban yang mana dibolehkan untuk 7 orang. Tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwa 'Aqiqah hanya boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil yang datang dari Rasulullah saw. Wallahu A'lam.


B. Hukum Aqiqah


Hukum 'Aqiqah adalah sunnah. Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas. Para ulama itu tidak sependapat dengan yang mengatakan wajib, dengan menyatakan bahwa seandainya 'Aqiqah wajib, maka kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama. Dan seandainya 'Aqiqah wajib, maka Rasulullah saw juga pasti telah menerangkan akan kewajiban tersebut.

Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa hukum 'Aqiqah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan atas salah satu Hadits di atas, "Kullu ghuli¢min murtahanun bi 'aqiqatihi'? (setiap anak tertuntut dengan 'Aqiqah-nya), mereka berpendapat bahwa Hadits ini menunjukkan dalil wajibnya 'Aqiqah dan menafsirkan Hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang tuanya hingga ia di-'Aqiqah-i. Ada juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya (masyri»'iyyat) 'Aqiqah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa 'Aqiqah adalah sunnah.

Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan sunnah ini hingga ia mendapat pahala. Dengan syariat ini, ia dapat berpartisipasi dalam menyebarkan rasa cinta di masyarakat dengan mengundang para tetangga dalam walimah 'Aqiqah tersebut.

C. Kapan Waktunya Aqiqah


Mengenai kapan 'Aqiqah dilaksanakan, Rasulullah saw bersabda, "Seorang anak tertahan hingga ia di-'Aqiqah-i, (yaitu) yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan diberi nama pada waktu itu'?. Hadits ini menerangkan kepada kita bahwa 'Aqiqah mendapatkan kesunnahan jika disembelih pada hari ketujuh. Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad berpendapat bahwa 'Aqiqah bisa disembelih pada hari ketujuh, atau hari keempat belas ataupun hari keduapuluh satu. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa sembelihan 'Aqiqah pada hari ketujuh hanya sekedar sunnah, jika 'Aqiqah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan.

Jika seorang ayah mampu untuk menyembelih 'Aqiqah pada hari ketujuh, maka sebaiknya ia menyembelihnya pada hari tersebut. Namun, jika ia tidak mampu pada hari tersebut, maka boleh baginya untuk menyembelihnya pada waktu kapan saja. 'Aqiqah anak laki-laki berbeda dengan 'Aqiqah anak perempuan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sesuai Hadits yang telah kami sampaikan di atas. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa 'Aqiqah anak laki-laki sama dengan 'Aqiqah anak perempuan, yaitu sama-sama 1 ekor kambing. Pendapat ini berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah saw meng-'Aqiqah- i Sayyidina Hasan dengan 1 ekor kambing, dan Sayyidina Husein '“keduanya adalah cucu beliau saw'” dengan 1 ekor kambing.

Bisa kita simpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi 'Aqiqah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, namun jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk 'Aqiqah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala. Wallahu A'lam.


  • Mengapa agama Islam membedakan antara 'Aqiqah anak laki-laki dan anak perempuan


    bahwa seorang muslim, ia berserah diri sepenuhnya pada perintah Allah swt, meskipun ia tidak tahu hikmah akan perintah tersebut, karena akal manusia terbatas. Barangkali juga kita bisa mengambil hikmahnya yaitu untuk memperlihatkan kelebihan seorang laki-laki dari segi kekuatan jasmani, juga dari segi kepemimpinannya (qawwamah) dalam suatu rumah tangga. Wallahu A'lam.


  • Perbedaan antara 'Aqiqah dengan Qurban


    Ada perbedaan lain antara 'Aqiqah dengan Qurban kalau daging Qurban dibagi-bagikan dalam keadaan mentah, sedangkan 'Aqiqah dibagi-bagikan dalam keadaan matang. Kita dapat mengambil hikmah syariat 'Aqiqah. Yakni, dengan 'Aqiqah, timbullah rasa kasih sayang di masyarakat karena mereka berkumpul dalam satu walimah sebagai tanda rasa syukur kepada Allah swt. Dengan 'Aqiqah pula, berarti bebaslah tali belenggu yang menghalangi seorang anak untuk memberikan syafaat pada orang tuanya. Dan lebih dari itu semua, bahwasanya 'Aqiqah adalah menjalankan syiar Islam. Wallahu A'lam.


D. Syarat Akikah


Hewan dari jenis kibsy (domba putih) nan sehat umur minimal setengah tahun dan kambing jawa minimal satu tahun. Untuk anak laki-laki dua ekor, dan untuk anak perempuan satu ekor.

E. Hewan Sembelihan


Hewan yang dibolehkan disembelih untuk akikah adalah sama seperti hewan yang dibolehkan disembelih untuk kurban, dari sisi usia dan kriteria.

Imam Malik berkata: Akikah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam akikah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. Imam Asy-Syafi'iy berkata: Dan harus dihindari dalam hewan akikah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.

Ibnu Abdul Barr berkata: Para ulama telah ijma bahwa di dalam akikah ini tidak diperbolehkan apa yang tidak diperbolehkan di dalam udhhiyah, (harus) dari Al Azwaj Ats Tsamaniyyah (kambing, domba, sapi dan unta), kecuali pendapat yang ganjil yang tidak dianggap.

Namun di dalam akikah tidak diperbolehkan berserikat (patungan, urunan) sebagaimana dalam udhhiyah, baik kambing/domba, atau sapi atau unta. Sehingga bila seseorang akikah dengan sapi atau unta, itu hanya cukup bagi satu orang saja, tidak boleh bagi tujuh orang.


  • Kadar Jumlah Hewan


    Kadar aqiqah yang mencukupi adalah satu ekor baik untuk laki-laki atau pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas rahimahulloh: “Sesungguh-nya Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadis shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)

    Ini adalah kadar cukup dan boleh, namun yang lebih utama adalah mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua ekor, ini berdasarkan hadis-hadis berikut ini:

    1. Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan agar dsembelihkan akikah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadis sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)

    2. Dari Aisyah Radhiallaahu anha berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar disembelihkan akikah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)


    Dan karena kebahagian dengan mendapatkan anak laki-laki adalah berlipat dari dilahirkannya anak perempuan, dan dikarenakan laki-laki adalah dua kali lipat wanita dalam banyak hal.


  • Pembagian Daging Aqiqah


    Adapun dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan dari kambing aqiqah yang sudah matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya. Syaikh Ibnu Bazz berkata: Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah


F. Hikmah Akikah


Akikah Menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam sebagaimana dilansir di sebuah situs memiliki beberapa hikmah di antaranya:

  1. Menghidupkan sunah Nabi Muhammad Shallallahu alahi wa sallam dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail alaihissalam.

  2. Dalam akikah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadis, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan akikahnya.” . Sehingga Anak yang telah ditunaikan akikahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah "bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh akikahnya".

  3. Akikah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: "Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan akikahnya)".

  4. Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak.

  5. Akikah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.

  6. Akikah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) di antara masyarakat.


Menurut Drs. Zaki Ahmad dalam bukunya "Kiat Membina Anak Sholeh" disebutkan manfaat-manfaat yang akan didapat dengan beraqiqah, di antaranya:

  1. Membebaskan anak dari ketergadaian

  2. Pembelaan orang tua di hari kemudian

  3. Menghindarkan anak dari musibah dan kehancuran, sebagaimana pengorbanan Nabi Ismail AS dan Ibrahim AS

  4. Pembayaran hutang orang tua kepada anaknya

  5. Pengungkapan rasa gembira demi tegaknya Islam dan keluarnya keturunan yang di kemudian hari akan memperbanyak umat Nabi Muhammad SAW

  6. Memperkuat tali silahturahmi di antara anggota masyarakat dalam menyambut kedatangan anak yang baru lahir

  7. Sumber jaminan sosial dan menghapus kemiskinan di masyarakat

  8. Melepaskan bayi dari godaan setan dalam urusan dunia dan akhirat.


G. Dalil Tentang Perintah Aqiqah


Akikah (Aqiqah) merupakan salah satu sunnah Rasulullah Saw. Ada beberapa hadits yang menyebutkan tentang anjuran melaksanakan akikah (Aqiqah), di antaranya.

Sulaiman ibn Amir adh-Dhaby ra berkata. Rasulullah Saw bersabda, "Anak yang baru lahir hendaknya diakikahi. Alirkanlah darah (sembelihan kambing) dan hilangkanlah kotoran serta penyakit yang menyertai anak tersebut (cukurlah rambutnya)." (Diriwayatkan oleh Bukhari, Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Diriwayatkan bahwa Aisyah istri Rasulullah Saw berkata, Rasulullah Saw bersabda, "Untuk anak laki-laki sembelihlah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor saja."

Samurah ibn Jundab ra berkata Rasulullah Saw bersabda. "Setiap anak yang dilahirkan itu tergadai dengan akikahnya, yaitu seekor kambing yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, lalu si anak diberi nama dan rambut kepalanya dicukur."

Pengertian tergadai, Ibnul Qayyim dalam kitabnya, Zad al-Maad menjelaskan. Bahwa Imam Ahmad berkata, Maknanya adalah bahwa anak yang baru lahir itu tertahan (terhalangi) untuk memberi syafaat kepada kedua orang tuanya.

Sedangkan kata ar-rahn (tergadai) menurut bahasa berarti al-habsu (tertahan), sebagaimana firman Allah SWT. "Tiap-tiap diri tertahan (harus mempertanggungjawabkan) apa yang telah diperbuatnya." (QS. Al-Muddatstsir: 38)

Secara zahir hadis tersebut berarti bahwa anak yang baru lahir itu tergadai (tertahan) dalam dirinya sendiri, terhalang dari kebaikan yang diinginkannya. Tetapi hal itu tidak mengakibatkan ia disiksa di akhirat kelak walaupun ia tertahan lantaran orang tuanya tidak melaksanakan akikah (Aqiqah) sehingga ia tidak mendapatkan segala kebaikan yang didapatkan oleh seorang anak yang diakikahkan oleh orang tuanya.

Ia kehilangan banyak kebaikan sebab kecerobohan orang tuanya. Sebagaimana ketika melakukan hubungan intim, jika orang tuanya membaca basmalah maka setan tidak akan mengganggu dan tidak akan membahayakan anaknya, namun jika orang tuanya tidak membaca basmalah maka sang anak tidak mendapat perlindungan dari gangguan setan tersebut.

Hadist tersebut di atas menjelaskan bahwa akikah (Aqiqah) merupakan perkara yang sangat penting yang harus dilakukan. Sehingga keharusan menunaikan akikah (Aqiqah) dan hal tidak dapat dipisahkan seorang anak dari akikah diumpamakan seperti anak yang tergadai dan harus ditebus dengan akikah (Aqiqah).

Hadis ini dijadikan dalil oleh para ulama yang berpendapat bahwa akikah (Aqiqah) itu wajib, diantaranya adalah Laits ibn Saad, Hasan al-Bashri, pengikut Mazhab Zahiriyyah. Wallahu alam.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa Aisyah r.a. berkata, "Rasulullah memerintahkan kami mengakikahkan anak perempuan dengan seekor kambing dan anak laki-laki dengan dua ekor kambing."

Ummu Kurz al-Kabiyah r.a. berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah Saw tentang akikah, kemudian beliau menjawab, Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing yang sama ukurannya (umurnya) dan untuk anak perempuan satu kambing saja. Tidak jadi masalah apakah kambing-kambing jantan ataupun betina."

Diriwayatkan oleh Abu Daud, Thabrani, dan Baihaqi dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah Saw mengakikahkan Hasan dengan satu domba dan Husain juga satu domba.

Demikian pembahasan lengkap mengenai akikah dalam islam, semoga bermanfaat!

Sumber : dirangkum dari berbagai sumber - wikipedia.org | aqiqah online dll.

Komentar

  1. Bila orang tua tidak mampu mengaqiqahi anak2y apa bisa anak y mengaqiqahi y
    sendiri setelah ia sudah bekerja..

    BalasHapus
  2. @neneng->bisa

    BalasHapus

Posting Komentar