Mengenal Lebih Dekat Tentang Aliran LDII

Sungguh begitu banyak aliran-aliran islam di Indonesia yang dianggap sesat, anda dapat membaca artikel terdahulu mengenai aliran sesat di sini , aliran-aliran sesat yang masih sangat populer adalah Aliran Syiah dan LDII,  dan  LDII adalah salah satu aliran islam yang akan kita bahas kali ini :
logo atau lambang ldii

Sekilas tentang LDII


LDII adalah singkatan dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia, LDII didirikan oleh Nur Hasan Ubaidah Lubis, sekitar tahun 1951 di desa Burengan Banjaran, Kediri, Jawa Timur. Pertama berdiri, kelompok ini bernama Darul-Hadits.

Kemudian di tahun 1968, Darul Hadits dilarang dan dibubarkan oleh PAKEM (Pengurus Aliran Kepercayaan Masyarakat) Jawa Timur. Setelah dibubarkan, Darul Hadis mereka ganti nama dengan Islam Jama’ah (IJ).

Karena menyimpang dan meresahkan masyarakat, terutama di Jakarta, secara resmi IJ dilarang di seluruh Indonesia, dengan Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. Kep. 08/D.4/W.1971 tanggal 29 Oktober 1971

Setelah dibubarkan, Madigol mencari taktik dengan mendekati Letjen Ali Murtopo (Wakil Kepala Bakin dan staf Opsus – Operasi Khusus Presiden Suharto). Padahal seperti yang kita kenal, Ali Murtopo sangat anti terhadap Islam.

Dengan perlindungan Ali Murtopo, tanggal 1 Januari 1972, IJ ganti nama ‘Lemkari’ (Lembaga Karyawan Islam atau Lembaga Karyawan Dakwah Islam) di bawah payung Golkar.

Karena menyimpang dan menyusahkan masyarakat, tahun 1988, Lemkari dibekukan oleh Gubernur Jawa Timur, Soelarso, dengan SK No. 618 tahun 1988. Kemudian pada November 1990, diadakan Musyawarah Besar Lemkari di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, dan berganti nama menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) atas anjuran Menteri Dalam Negeri, Rudini, dengan alasan agar tidak rancu dengan Lembaga Karatedo Republik Indonesia.

Mengenal Sosok Pendiri LDII, Nur Hasan Ubaidah?

  • Nur Hasan lahir tahun 1915 di desa Bangi, Purwosari, Kediri. Pendapat lain yang mengatakan, dia lahir tahun 1908.

  • Nama kecil Madikal atau Madigol.

  • Pendidikan formal hanya setingkat kelas 3 SD sekarang.

  • Pernah belajar di pondok Semelo Nganjuk, lalu pindah ke pondok Jamsaren Solo yang hanya bertahan sekitar tujuh bulan.

  • Dia dikenal suka terhadap perdukunan. Hingga dia belajar di pondok yang khusus mendalami pencak silat di Dresmo Surabaya.

  • Dari Dresno dia melanjutkan belajar kepada Kyai Ubaidah di Sampang, Madura. Karena ngeFans dengan gurunya, dia gunakan nama gurunya menjadi nama dirinya.

  • Kegiatannya: mengaji dan melakukan wiridan di sebuah kuburan yang dikeramatkan.

  • Dia juga pernah mondok di Lirboyo, Kediri dan Tebu Ireng, Jombang.

  • Lalu berangkat naik haji tahun 1929.

  • Sepulang haji namanya diganti dengan Haji Nur Hasan. Jadilah Haji Nur Hasan Ubaidah.

  • Sementara nama ’Lubis’ konon itu panggilan murid-muridnya, singkatan dari luar biasa.


NUR HASAN UBAIDAH BELAJAR HADIS DI MEKAH?
Dua Versi tentang Kegiatan Nur Hasan Ketika di Mekah,

Pertama, dia berangkat naik haji ke Makkah tahun 1933,
kemudian belajar Hadits Bukhari dan Muslim kepada Syaikh Abu Umar Hamdan dari Maroko. Lalu belajar lagi di Madrasah Darul-Hadits yang tidak jauh dari Masjidil Haram.
Nama Darul-Hadits ini yang dipakai untuk pesantrennya.

Kedua, Dia pergi ke Makkah bukan tahun 1933, tetapi sekitar 1937/1938 untuk melarikan diri setelah terjadi keributan di Madura. Dia juga tidak pernah belajar di Darul-Hadits, berdasarkan keterangan oleh pihak Darul-Hadits tatkala ada orang yang tabayyun (klarifikasi) ke sana.

Salah satu versi menyebutkan tentang kegiatan Nur Hasan di Makkah, konon menurut teman dekatnya waktu di Mekah, dia belajar perdukunan kepada orang Baduwi dari Iran, dan dia tinggal di Makkah selama 5 tahun.
NUR HASAN PULANG KE INDONESIA

  • Ketika pulang ke Indonesia pada tahun 1941, dia membuka pengajian di Kediri dan dia mengaku sudah bermukim di Mekkah selama 18 tahun.

  • Pada mulanya pondoknya biasa-biasa saja, hingga tahun 1951, ia memproklamirkan nama pondoknya dengan nama Darul-Hadits.

  • Dia mengaku memiliki sanad semua kitab induk hadis. Dan hanya dia satu-satunya yang berhak diambil ilmunya oleh masyarakat.

  • Nur Hasan meninggal tanggal 31 Maret 1982 dalam kecelakaan lalu lintas di jalan raya Tegal–Cirebon, tatkala ia ingin menghadiri kampanye Golkar di lapangan Banteng Jakarta.

  • Kemudian status imam digantikan putranya Abdu Dhahir yang di-bai’at sebelum mayat bapaknya dikuburkan, di hadapan tokoh-tokoh LDII. Sebagai saksi bahwa putranya yang berhak mewarisi seluruh harta kekayaan LDII.


Fatwa dan Pernyataan Sesat untuk LDII


Berikut beberapa keputusan MUI dan beberapa organisasi yang menyatakan kesesatan LDII dan aliran yang memiliki ajaran serupa.

1. MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat.

Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut:
“Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah. MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah.” (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).

2. Surat 21 orang keluarga R. Didi Garnadi dari Cimahi Bandung menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut Bai’at mereka terhadap LDII, Oktober 1999. Dalam surat itu dinyatakan di antara kejanggalan LDII hingga mereka bertaubat dan keluar dari LDII, karena: Dilarang menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia Islam jama’ah, LEMKARI, LDII karena dihukumi Najis dan dalam kefahaman Kerajaan Mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu BINATANG. (Lihat surat 21 orang dari Cimahi Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).

3. Penipuan Triliunan Rupiah: Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta. Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004. ).

4. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo.

5. Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H. Abdullah Syafi’ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum.

6. Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa.

Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).

7. Kesesatan, penyimpangan, dan tipuan LDII diuraikan dalam buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).
8. LDII aliran sempalan yang bisa membahayakan aqidah umat, ditegaskan dalam teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan

Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama’ah.” (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).

9. LDII dinyatakan sesat oleh MUI karena penjelmaan dari Islam Jamaah. Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf Amin menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!” (Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 Rabi’ul Akhir 1427, halaman 31).

Mengapa LDII Sesat?


Landasan Ideologi LDII
Banyak orang yang merasa resah dengan keberadaan LDII di Indonesia. Meskipun berkali-kali lembaga terkait telah mengeluarkan fatwa sesat dan mendesak pemerintah untuk membubarkan LDII, namun hingga sekarang, kelompok ‘pecandu imam’ ini masih bisa lestari di tempat kita. Menunjukkan betapa Indonesia merupakan lahan yang sangat subur untuk penyebaran semua aliran menyimpang.

Yang lebih penting di sini, memahami landasan ideologi LDII. Dimana, karena ideologi ini, mereka menjadi kelompok ekstrim eksklusif, hingga menganggap sesat atau bahkan kafir semua orang yang berada di luar kelompoknya, dan klaim hanya mereka yang pasti masuk surga.

Berikut beberapa bukti pernyataan tokoh LDII, yang menunjukkan sikap ekstrim mereka kepada kaum muslimin lainnya,

Dalam salah satu makalah LDII dinyatakan:

“Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,” (Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman 8).

Kemudian, keterangan Imam LDII dalam teks yang berjudul ”Rangkuman Nasehat Bapak Imam” di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jambore nasional khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam, Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman), dinyatakan,

“Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita (LDII, pen.). Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini.” (CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam, poin ke-20)

Kita kembali ideologi LDII. Sebenarnya apa landasan ideologi LDII, sehingga mereka tega mengkafirkan dan menyesatkan seluruh kaum muslimin di luar kelompoknya? Bahkan berani main kapling surga seenaknya. Ada beberapa doktrin yang menjadi ideologi LDII. Agar lebih terarah, di bagian ini kita akan fokuskan untuk mengkaji ideologi manqul. Karena ini yang paling mendasar.

MANQUL LDII
Apa itu Manqul LDII? Manqul artinya dinukil, diambil langsung dari sumbernya dengan berhadap-hadapan. Tidak melalui tulisan, atau media komunikasi lainnya. Misalnya Seorang murid A dianggap manqul ke guru B, ketika A mendatangi B untuk mempelajari ilmu tertentu darinya. Secara garis besar, doktrin manqul LDII sebagai berikut,

  1. Ilmu itu dianggap sah jika terpenuhi 3 syarat [1] manqul (diterima langsung dari guru), [2] musnad (mempunyai sandaran yang disebut sanad), dan [3] mutashil (bersambung) sampai ke Rasulullah. Sehingga ilmu baru dianggap sah jika memiliki kriteria Manqul Musnad Muttashil (MMM).

  2. Pengakuan Nur Hasan bahwa dia belajar hadis di Mekah belasan tahun, memberi pengaruh kuat kepada masyarakat yang awam tentang islam. Sehingga mudah percaya dengan apa yang diucapkan Nur Hasan.

  3. Nur Hasan mengklaim, dirinya satu-satunya yang memiliki sanad muttashil (bersambung) untuk semua kitab hadis. Dia juga mengklaim bahwa dirinya satu-satunya jalur untuk menimba ilmu yang sah secara musnad muttashil di Indonesia bahkan di seluruh dunia.

  4. Atas dasar itu, mereka memiliki doktrin bahwa ilmu hanya sah jika dimanqul dari Nur Hasan dan murid-muridnya.

  5. Bila ilmu tidak MMM dari Nur Hasan dan murid-muridnya maka ilmunya tidak sah.

  6. Konsekwensinya seluruh ibadah dilakukan tanpa dasar ilmu yang sah.

  7. Jika ilmu tidak sah, maka semua amal tidak sah alias batal. Sehingga syahadatnya batal, shalatnya batal, puasanya batal, zakatnya batal, dan semua amalnya batal.

  8. Orang yang semua amalnya batal maka dia kafir. Dan setiap orang kafir maka dia najis, tidak boleh menikah dengan mereka, dst.


Sebagai ilustrasi:
Ada dua orang A dan B yang sama-sama ingin belajar shahih Bukhari. Si A manqul kitab shahih Bukhari dari X (seorang dai LDII), dengan dia mendatangi X dan X akan membacakan isi kitab shahih Bukhari kepada si A. sementara si B membaca sendiri kitab shahih Bukhari, tanpa mendatangi si X.

Menurut LDII, ilmu yang diperoleh si A dengan cara manqul ke X adalah ilmu yang sah. Dengan itu, si A bisa mengamalkan ilmu tersebut. Sementara, ilmu yang diperoleh si B dengan belajar dan membaca sendiri shahih Bukhari, dinilai tidak sah, dan belum sah juga untuk diamalkan.

Meskipun kesimpulan yang dimiliki si A dan si B 100% sama, karena kitab yang dipelajari sama. Bagian ini yang perlu kita catat tebal.
Bantahan untuk Ideologi Manqul
Ada dua hal yang perlu kita luruskan dari ideologi manqul LDII Pertama, tentang syarat sah ilmu harus diperoleh secara manqul Kedua, tentang satu-satunya manqul yang sah harus manqul LDII
Bantahan Untuk Aqidah Manqul
Pertama, keyakinan bahwa ilmu yang sah hanya bisa diperoleh secara manqul, bertentangan dengan dalil-dalil al-Quran dan hadis yang menunjukan bahwa sampainya ilmu kepada seseorang tidak harus dengan manqul. Bahkan kapanpun ilmu itu sampai kepadanya, selama kebenarannya bisa dipertanggung jawabkan, maka ilmu itu adalah sah dan harus diamalkan. Allah berfirman,

[arabic]وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لِأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ[/arabic]

Telah diwahyukan kepadaku (Muhammad) al-Quran ini, agar aku memberi peringatan kepada kalian dengan al-Quran ini, dan siapa saja yang sampai kepadanya. (QS. Al-An’am: 19).

Kalimat: [وَمَنْ بَلَغَ] : kepada siapapun yang al-Quran ini sampai kepadanya. Artinya, bukan syarat untuk mengimani isi al-Quran, dia harus bertemu langsung dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selama dia membaca al-Quran, bisa memahaminya dengan benar, dia wajib mengimani dan mengamalkan isi al-Quran itu. Walaupun dia tidak bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu Katsir menukil keterangan Muhammad bin Ka’b yang mengatakan,

[arabic]من بلغه القرآن فكأنما رأى النبي صلى الله عليه وسلم[/arabic]

Siapa yang sampai kepada al-Quran seolah dia telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/245).

Anda bisa membayangkan, ketika ada orang islam yang membaca satu ayat atau hadis dari sebuah tulisan dan dia bisa memahaminya, kemudian dia enggan mengamalkannya, dengan alasan nunggu manqul dulu dari tokoh LDII. Betapa banyak perintah dan larangan yang akan dilanggar manusia!!

Kedua, surat-surat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikirimkan ke berbagai penguasa kafir.

Orang yang melek sejerah, tentu pernah mendengar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa kali menyampaikan surat kepada para raja kafir, mengajak mereka untuk masuk islam. Surat ini dibaca oleh mereka sendiri atau melalui penerjemahnya. Demikian pula para khulafa’ ar-Rasyidun, mereka mengirim surat kepada para sahabat yang berada di berbagai penjuru negeri.

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

[arabic]أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ إِلَى كِسْرَى وَإِلَى قَيْصَرَ وَإِلَى النَّجَاشِيِّ وَإِلَى كُلِّ جَبَّارٍ يَدْعُوهُمْ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى وَلَيْسَ بِالنَّجَاشِيِّ الَّذِي صَلَّى عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ[/arabic]

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menulis surat kepada Kisra, Qaishar, Najasyi dan kepada selurus penguasa, mengajak mereka kepada Allah. Namun bukan an Najasyi yang jenazahnya dishalati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Bukhari no. 7 dan Muslim no. 4583). Al-Khatib al-Baghdadi menegaskan,

[arabic]وإن كتب النبي صلى الله عليه و سلم قد صارت دينا يدان بها والعمل بها لازم للخلق وكذلك ما كتب به أبو بكر وعمر وغيرهما من الخلفاء الراشدين فهو معمول به[/arabic]

“Sungguh surat-surat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi agama yang harus dianut dan wajib diamalkan isinya bagi umat manusia.Demikian pula surat-surat Abu Bakar, Umar dan surat para Khulafar ar Rasyidin lainnya, semua harus diamalkan isinya.” (al-Kifayah fi Ilmi ar-Riwayah, 344)

Anda bisa bayangkan, andai sistem manqul harus mereka terapkan sebagai syarat keabsahan ilmu. Tentu para raja itu berhak untuk menolak isi surat dan meminta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendatangi mereka mengajarkan islam secara manqul.

Setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, cara inipun dipakai oleh para sahabatnya seperti surat Umar kepada Abu Musa al ‘Asy ‘ari yang terdapat didalamnya hukum-hukum yang berkaitan dengan Qadha’. Demikian pula Aisyah menulis surat kepada Hisyam bin Urwah berisi tentang shalat. (al-Kifayah fi Ilmi ar-Riwayah, 343).

Jika kita menerapkan sistem manqul LDII, berarti semua isi surat di atas tidak berlaku, hingga mereka harus menemui penulisnya langsung dan manqul darinya.

Ketiga, riwayat munawalah, ijazah, mukatabah, wasiat, dan wijadah Para ulama masa silam, mereka mendapatkan hadis dari gurunya dengan berbagai cara. Ada yang ketemu langsung, dari lisan ke lisan. Ada yang ketemu namun hanya diberi tulisan. Ada yang tidak ketemu, namun dikirimi surat dari gurunya. Ada yang tidak ketemu orangnya, namun menemukan tulisan gurunya. Hingga ada yang melalui wasiat. Beberapa istilah periwayat di atas, munawalah, ijazah, mukatabah, wasiat, dan wijadah, semuanya dilakukan TANPA menggunakan sistem manqul.

Berikut pengertian masing-masing,

1. Munawalah
Seorang guru menulis semua hadis yang dia anggap shahih atau mengumpulkan hadis-hadis yang menjadi pilihannya, kemudian dia sampaikan kepada muridnya: ’Ini hadis riwayatku, silahkah kamu riwayatkan dariku.’ Atau dia berpesan, ’Silahkan salin kitab ini, lalu kembalikan kepadaku, dan aku izinkan kamu untuk menyampaikan riwayat buku ini dariku.’ Semua periwayatan ini tanpa sepeserpun murid mendengar dari gurunya. Meskipun demikian, para ulama hadis, diantaranya Imam Malik menegaskan bahwa ini sama dengan mendengar langsung dari penulisnya. (al-Ilma’ ila Ma’rifah Ushul ar-Riwayah, hlm. 79).

2. Ijazah
Ijazah artinya pemberian izin untuk menyampaikan hadis yang diperoleh dari orang lain. Misalnya, seorang guru berpesan kepada muridnya, ’Silahkan kamu sampaikan ilmu dariku kepada orang lain.” Dengan kalimat ini, berarti sang murid telah mendapatkan Ijazah dari gurunya. Dalam periwayatan hadis, terkadang ada guru yang mengizinkan muridnya untuk menyampaikan kitab tertentu. Sementara sang guru tidak memberikan kitab itu kepada muridnya. Ini sering disebut al-Ijazah al-Mujarradah ’an al-Munawalah (ijazah tanpa munawalah).Dengan metode ini, berarti sang murid tidak pernah manqul kitab itu dari gurunya. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 86).

3. Mukatabah
Mukatabah sama dengan surat atau tulisan. Salah satu bentuknya, seorang guru menulis beberapa hadis, kemudian dia kirimkan kepada muridnya yang berada di tempat lain. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 89). Wasiat Seorang ulama berwasiat ketika mendekati kematian atau ketika safar kepada orang lain, dengan menyerahkan kitab kumpulan hadis yang beliau riwayatkan. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 101).

4. Wijadah
Wijadah dari kata wajada – yajidu yang artinya menemukan. Riwayat hadis secara wijadah bentuknya, seseorang menemukan kitab yang ditulis oleh ulama sebelumnya, padahal dia sama sekali belum pernah ketemu atau mendengar hadis darinya.

Ketika penemu kitab ini hendak menyampaikan hadis, dia bisa nyatakan dengan,

[arabic]وجدت بخط فلان أو : قرأت بخط فلان أو : في كتاب فلان بخطه[/arabic]

”Saya temukan tulisan fulan, atau saya baca tulisan fulan, atau dalam kitab fulan yang dia tulis sendiri.” (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 101) Berikut diantara contoh periwatan dengan wijadah, Keterangan Ibnu Umar, dimana beliau meriwayatkan dari ayahnya dengan al-Wijadah, dari Nafi, dari Ibnu Umar,

[arabic]أنه وجد في قائم سيف عمر بن الخطاب صحيفة فيها ليس فيما دون خمس من ا لابل صدقة فإذا كانت خمسا ففيها شاة[/arabic]

‘Bahwa beliau mendapatkan pada gagang pedang umar sebuah lembaran (tertulis) ‘Tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari lima, kalau jumlahnya 5 maka zakatnya satu kambing.” (HR. al Khatib al Baghdadi dalam al kifayah, hlm. 354)

Anda bisa perhatikan, jika kita menerapkan sistem manqul LDII, niscaya akan banyak hadis yang dianggap tidak sah isinya.

Keempat, pada kenyataannya, mereka hanya mementingkan MMM, tidak mempedulikan keshahihan hadis. Dalam buku himpunan mereka ada hadits-hadits dha’if, bahkan maudhu’ (palsu). Lantas apalah artinya MMM kalau hadisnya tidak shahih karena rawinya tidak tsiqoh.

Doktrin kedua, manqul yang sah harus manqul LDII
Selanjutnya, kita bantah doktrin kedua dalam LDII, bahwa manqul yang sah hanya manqul LDII.
Jika tidak disebut kesombongan, cukup kita sebut pembodohan dan penipuan terhadap umat?!.
Betapa tidak, jika hanya ilmu orang LDII saja yang sah, dikemanakan ulama lainnya.
Ribuan orang yang belajar hadis di Mekah, Madinah, Yaman, dan negara islam lainnya. Semua dianggap ilmunya tidak sah, selain Madigol Nur Hasan??.
Kita tidak perlu berpanjang lebar di sini, mengingat doktrin picisan LDII paling bodoh ini hanya kesombongan dan pembodohan umat. Lebih dari itu, klaim para tokoh mereka selama di Mekah, dengan cerita berlebihan, ternyata hanya dusta. Lantas layakkah seorang pendusta diambil ilmunya, apalagi disebut mujtahid??

Simbol Lambang LDII


Simbol, lambang atau nama yang biasa dipakai LDII diantaranya MADIGOL, ISLAM JAMA’AH, LEMKARI, ASAD, GALIPAT, MBAHMAN, JOKAM dan 354.

Demikianlah aritkel mengenai LDII, yang dapat kami sampaikan, silahkan anda simpulkan sendiri mengenai aliran ldii!
Nb: Kami sendiri sebagai penulis tidak bermaksud dan tidak pernah menjudge bahwa aliran LDII sesat, bagi kami aliran islam apapun yang penting masih mengakui tuhannya Allah SWT dan rasulnya adalah Muhammad Saw adalah tetap saudara kami sesama imulim. masalah lainnya biar masing-masing yang mempertanggung jawabkannya

Referensi:
Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta
Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, Pustaka Kautsar
www.konsultasisyariah.com/mengenal-aliran-ldii/

Komentar

  1. Sangat tdk sesuai...dri kecil saya menganut LDII tidak ada ajaran sprti yg di tulis diatas....
    yg ngepost asal KATANYA ya???? gak lihat dan belum pernah ikut ngaji, makanya ngaji dlu baru tau..

    BalasHapus
  2. Sesat klo ajaran LDII melarang puasa, sholat dll.
    Lain x mohon jangan asal POsting
    TUlisanmu Harimaumu

    BalasHapus
  3. FITNA!!!
    Knp ga lu posting aja tuh aliran Syiah..
    FRikkk

    BalasHapus
  4. Mohon untuk di PIKIR betul-betul sebelum posting suatu artikel jika anda tidak tau benar mengenai sejarah dari Organisasi tersebut , walaupun anda suda membaca buku tentang "Sejarah LDII" saya belum yakin anda memiliki ilmu yang cukup untuk mengatakan suatu Organisasi Islam LDII itu SESAT . Ilmu anda suda pol ? anda uda pernah ngaji di Mekka suda berani bilang begitu ? Anda suda hafal Lebih dari 50 hadis ? anda suda khatam Al-qur'an berapa kali ? . Mohon untuk di pilah terlebih dahulu , Terimakasih "JM 354!!!"

    BalasHapus
  5. saya bukan org pemeluk sejati, kadang berbuat dosa, yg selalu di tanam kan org tua saya sih, yg tidak bisa di sangkal itu adalah alquran dan hadis, itu adalah hukum mutlaq,,,

    ilustrasinya " jika memang yg disebutakan diatas tentang manqul benar adanya. maka saya juga bisa bilang ldii sesat, sebab, saya pikir klo mw berbuat baik kenapa harus disaksikan/dianggap lulus oleh guru dulu kemuadian bisa dapat amal? bukannya sadar tidak sadar jika kita sudah baligh kita akan mendapat amal/dosa?"

    kalo menurut saya harus ada diskusi khusus/study khus untuk menyelesaikan masalah ini. beda rasa mah boleh, tp bila beda paham???

    BalasHapus
  6. Fakta ldii memang sesat sudah banyak kita lhat sendiri.. Artikel di atas sudah sangat objektif .. Cuma satu kata ldii adalah neokhawarij zaman modern..

    BalasHapus
  7. Lucu sampean ini sayah kira betul mengenal LDII lebih dekat minimal mampir ke blog resmi ldii.or.id atau interview dengan warga/tokoh LDII langsung sekalinya masih sumber katanya-katanya. Ayo kenapa tak berani gtu kalo ngaku seorang jurnalis

    BalasHapus
  8. Ini...... contoh komentar khas pendukung mereka,komentar2 seperti ini akan ditemukan pada setiap artikel yang membahas perilaku mereka.. entah kenapa,mungkin dalam hati mereka sudah tertancap kesombongan berjalan di muka bumi

    BalasHapus
  9. Sebelum sesuatu dilihat dengan mata belumlah disebut ainul yakin, saya takut ini bisa menjadi fitnah, selama LDII mengaku muslim maka kita wajib memberi salam kepada mereka. Berlomba-lombalah dalam kebaikan. Membentuk organisasi seperti LDII tidaklah mudah perlu adanya jalan kebenaran untuk mempertahankannya ini sudah menjadi sunnatullah. Suatu organisasi kelihatan buruk dimata orang awam menandakan adanya kesesatan dalam mengelola suatu jamaahnya. Mudah-mudahan kita sesama muslim bisa saling mendorong dalam kemajuan Islam.

    BalasHapus
  10. Abdul Rochman Raharjo13 Maret 2015 pukul 22.11

    Kita ini semua yang lahir setelah nabi SAW wafat adalah Islam keturunan, adapula yang mualaf Islam dari agama lain, dari atheis, dll. Jadi yang harus difikirkan, direnungkan, kita lahir di budaya dan negara yang bukan menganut hukum Islam. Kita yang ingin benar2 kaffah bersungguh-sungguh menajankan kehiduipan Islami masih tergadai, terpasung dengan keyakinan berbudaya, bernegara yang bukan Islam. Coba renungkan saja........................

    BalasHapus
  11. Klo antum-antum pade kga percaye LDII tuh bner2 sesat, coba tanya sm Habib rizieq shihab, insya allah beliau lebih faham dan cerdas dunia akhirat,, jgn cuma pade asal bacot aje ente.

    BalasHapus
  12. untuk lebih menyakinkan para pembaca tentang penyimpangan LDII bisa membaca artikel Tobatnya mantan pengikut LDII , contohnya : Al Akh Mauliddin Akkhyar

    BalasHapus
  13. Ya kalo mereka mau. Mereka menolak!

    BalasHapus
  14. pengalaman pribadi saya,tahun 2013 lalu saya pernah berkunjung di suatu tempat (ciomas dekat zamzam tirta) dan tiba waktu dzuhur,saya pun mencari sebuah mesjid dan saya menjumpai sebuah mesjid yang didepannya ada plang "LDII" saya masuk halaman mesjid dan bergegas mencari tempat wudhu,setelah selesai berwudhu sayang bergegas untuk sholat dan apa yang terjadi => pintu masjid tertutup rapat bahkan terkunci<= alhasil saya sholat di teras masjid, bukankah masjid itu rumah Allah rumah semua umat muslim? lantas mengapa demikan??tolong jelaskan!!!

    BalasHapus
  15. alhamdulillah generasi penerus anak2 muda LDII setiap akhir taun dan terutama akhir taun kemarin mengadakan ngaji bareng di berbagai daerah dari sabang sampai merauke bertujuan untuk menghindari hal hal negatif berhura2 merayakan pesta dll.. sempat menjadi tranding topic di instagram dengan hastag #ldiingajiakhirtahun
    subhanalloh semoga menjadi generus yang faham fakih berakhlakul karimah dan mandiri.. biarlah orang lain memfitnah dan menjelek2an tanpa tau bagaimana kita secara langsung. tetap diniati karna allah insyaalloh allah selalu paring pertolongan.. semangat generus ldii..

    BalasHapus
  16. astagfirullohaladzim..

    BalasHapus
  17. Potongan aja mantap tapi ilmunya dangkal tuh habib

    BalasHapus
  18. saya juga pernah dalam suatu perjalanan mau sholat asar, lalu saya menjumpai sebuah masjid yang cukup megah dan bukan milik LDII, setelah selesai wudu lalu mau masuk masjid ternyata pintunya terkunci semua, akhirnya saya sholat diteras masjid (untung ada terasnya) nah hal seperti ini bisa terjadi tidak musti itu masjid LDII, ????

    BalasHapus
  19. Apakah benar orang jamaah LDII dilarang menikah dengan orang di luar jamaah?
    Apakah benar, orang islam yang juga mengamalkan alquran, hadis shahih, serta menghindari bidah, tetapi bukan bagian dari jamaah LDII statusnya adalah kafir?
    Mohon dijawab, saya sedang bertabayyun.

    BalasHapus
  20. cobalah anda berkunjung dan mengaji di ldii, disitu anda bisa menilai ajarannya sesat atau tidak...jangan termakan isu katanya katanya...buktikan sendiri baru silahkan menilai...sesuai tidak dengan yg anda tanyakan..

    BalasHapus

Posting Komentar