[caption id="attachment_4051" align="alignright" width="164"]
belum bayar hutang puasa ramadhan[/caption]
Banyak sekali perempuan yang punya hutang puasa karena haid atau sedang menyusui, tapi belum sempat membayar utang puasa.
Bagaimana apabila anda mempunyai hutang puasa ramadhan, namun belum sempat bayar hutang puasa sudah masuk bulan ramadhan lagi, bagaimana hukumnya dan apakah kena denda ?
Puasa Ramadhan hukumnya wajib, dan diwajibkan bagi seorang yang memiliki utang puasa untuk segera menggantinya (qodho) sebagaimana firman Allah swt :
[arabic] أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ[/arabic]
Artinya : “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqoroh : 184)
Pendapat Pertama : Menurut Pendapat Imam Syafi'i dan Ahmad
Bagi anda yang punya utang puasa ramadhan maka diwajibkan bagi anda mengganti (qodho) puasa hari-hari yang anda tinggalkan tersebut hingga Ramadhan ini datang dan jika hingga ramadhan ini datang utang puasa anda masih belum selesai ditunaikan maka diwajibkan bagi anda untuk menggantinya setelah ramadhan tahun ini selesai, Dan tidaklah diwajibkan atas anda membayar kafarat/denda.
Pendapat pertama ini tidak mewajibkan kafarat atau denda dikarenakan bahwa kafarat diwajibkan terhadap orang yang tidak berpuasa karena berjima’ (bersetubuh) atau yang lainnya.
Pendapat Kedua : Menurut Imam Abu Hanifah dan Malik
Apabila seseorang belum membayar utang puasa ramadhan sampai ramadhan berikutnya maka diwajibkan menggantinya, serta dikenankan denda, salah satu dendanya adalah berupa memberi makan kepada fakir miskin sejumlah hutang puasa.
Yang jadi pertanyaan lagi, kemana saja 11 bulan tidak membayar hutang puasa ? tanyakan pada diri anda yang sedang punya hutang puasa ramadhan.
Banyak sekali perempuan yang punya hutang puasa karena haid atau sedang menyusui, tapi belum sempat membayar utang puasa.
Bagaimana apabila anda mempunyai hutang puasa ramadhan, namun belum sempat bayar hutang puasa sudah masuk bulan ramadhan lagi, bagaimana hukumnya dan apakah kena denda ?
Puasa Ramadhan hukumnya wajib, dan diwajibkan bagi seorang yang memiliki utang puasa untuk segera menggantinya (qodho) sebagaimana firman Allah swt :
[arabic] أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ[/arabic]
Artinya : “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqoroh : 184)
Pendapat Pertama : Menurut Pendapat Imam Syafi'i dan Ahmad
Bagi anda yang punya utang puasa ramadhan maka diwajibkan bagi anda mengganti (qodho) puasa hari-hari yang anda tinggalkan tersebut hingga Ramadhan ini datang dan jika hingga ramadhan ini datang utang puasa anda masih belum selesai ditunaikan maka diwajibkan bagi anda untuk menggantinya setelah ramadhan tahun ini selesai, Dan tidaklah diwajibkan atas anda membayar kafarat/denda.
Pendapat pertama ini tidak mewajibkan kafarat atau denda dikarenakan bahwa kafarat diwajibkan terhadap orang yang tidak berpuasa karena berjima’ (bersetubuh) atau yang lainnya.
Pendapat Kedua : Menurut Imam Abu Hanifah dan Malik
Apabila seseorang belum membayar utang puasa ramadhan sampai ramadhan berikutnya maka diwajibkan menggantinya, serta dikenankan denda, salah satu dendanya adalah berupa memberi makan kepada fakir miskin sejumlah hutang puasa.
Anda menurut pada pendapat pertama atau yang kedua? Terserah anda, saya sendiri lebih ke pendapat yang kedua yaitu mengganti puasa+denda, kenapa harus di denda, logikanya seperti ini: misalkan anda nunggak pembayaran PLN, atau pembayaran cicilan motor sampai jatuh tempo otomatis anda akan dikenakan denda bukan, dan apa yang terjadi apabila tidak dikenakan denda ? otomatis orang akan selalu mangkir dari pembayaran dan mengulur-ulur waktu, sedangkan maut menjemput tidak ada yang tahu.
Yang jadi pertanyaan lagi, kemana saja 11 bulan tidak membayar hutang puasa ? tanyakan pada diri anda yang sedang punya hutang puasa ramadhan.
Komentar
Posting Komentar