Orang Yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan dan Dendanya

tidak puasaPuasa ramadhan hukumnya wajib bagi seorang muslim yang beriman, baliq dan berakal, akan tetapi Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana pasti memahami kondisi makhluk yang diciptakannya, oleh karena itulah Allah Swt. memberikan keringanan yaitu boleh tidak berpuasa namun dengan ketentuan yang telah ditetapkan

Dibawah ini adalah beberapa ketentuan terhadap mereka yang berhalangan menjalankan ibadah puasa Romadhon.

  1. Orang yan sudah tua renta : Bagi mereka yang tidak kuat melaksanakan ibadah puasa karena sudah tua dan tidak wajib puasa Romadhon diharuskan membayar fidiah atau bersedekah dengan memberi makan kepada fakir-miskin sebanyak 3/4 liter beras perhari. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt : ” Dan bagi orang yang berat menjalankannya ( karena sudah tua,lemah dan sebagainya) hendaklah membayar fidiah atau memberi makan orang miskin ” (QS. Al-Baqarah : 184)

  2. Orang yang sedang sakit : Seseorang yang sedang menderita sakit diperbolehkan tidak berpuasa Romadhon namun harus mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut pada hari lain. Allah Swt berfirman : ” Barangsiapa sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu ia berbuka puasa-atau membatalkan puasanya), maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang dtinggalkannya pada hari lain ” (QS. Al-Baqarah : 185)

  3. Musafir : yaitu orang yang sedang dalam perjalanan, dan perjalanan tersebut bukan untuk bermaksiat, musafir diperbolehkan tidak berpuasa Romadhon namun harus mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut pada hari lain. Allah Swt berfirman : ” Barangsiapa sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu ia berbuka puasa-atau membatalkan puasanya), maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang dtinggalkannya pada hari lain ” (QS. Al-Baqarah : 185)

  4. Wanita hamil dan menyusui : Wanita hamil atau menyusui juga diperbolehkan tidak melaksanakan puasa, tetapi wajib mengganti puasanya pada hari yang lain. Rosululloh saw bersabda : ” Sesungguhnya Allah “Azza wa jalla telah melepaskan orang yang berjalan dari kuwajiban puasa dan sebagian dari sholat. Terhadap wanita yang hamil dan menyusui Allah telah melepaskan kewajiban puasa dari keduanya ” ( Riwayat Lima orang ahli hadits)

  5. Orang yang batal puasanya.

    • Bersetubuh pada siang hari, saat sedang berpuasa. Orang ini diwajibkan membayar kifarat (denda) sesuai kemampuannya dengan memilih salah satu dari denda berikut ini :
      - Memerdekakan seorang budak.
      - Melaksanakan puasa selama 2 bulan berturut-turut.
      - Memberi makan 60 orang fakir-miskin dengan 3/4 liter beras /orang.

    • Orang yang keluar mani karena onani atau bersentuhan dengan wanita wanita hukumnya sama dsengan bersetubuh. Kecuali jika keluar mani karena bermimpi.

    • Keluar darah haid atau nifas ( darah akibat melahirkan) wajib mengganti puasanya pada hari yang lain. ‘Aisyah berkata : ” Kami disuruh oleh Rosululloh Saw mengganti puasa, dan tidak disuruhnya mengganti sholat ” (HR.Bukhari)

    • Muntah dengan sengaja juga diwajibkan mengganti puasanya pada hari yang lain. Rosululloh Saw bersabda : ” Barangsiapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengganti puasanya, dan barangsiapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah ia mengganti puasanya (pada hari yang lain) ” (HR.Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Hiban)

    • Makan atau minum dengan sengaja, wajib mengganti puasanya pada hari yang lain. Apabila tidak disengaja karena lupa tidak batal asalkan begitu teringat sedang berpuasa harus menghentikan makannya. Rosululloh Saw bersabda : ” Barangsiapa lupa bahwa ia puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah disempurnakan puasanya; sesungguhnya Allah yang memberi makan dan minum ” ( HR. Bukhari dan Muslim)




Apakah anda termasuk orang yang gampang untuk tidak berpuasa ?

Komentar