Dibawah ini adalah beberapa ketentuan terhadap mereka yang berhalangan menjalankan ibadah puasa Romadhon.
- Orang yan sudah tua renta : Bagi mereka yang tidak kuat melaksanakan ibadah puasa karena sudah tua dan tidak wajib puasa Romadhon diharuskan membayar fidiah atau bersedekah dengan memberi makan kepada fakir-miskin sebanyak 3/4 liter beras perhari. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt : ” Dan bagi orang yang berat menjalankannya ( karena sudah tua,lemah dan sebagainya) hendaklah membayar fidiah atau memberi makan orang miskin ” (QS. Al-Baqarah : 184)
- Orang yang sedang sakit : Seseorang yang sedang menderita sakit diperbolehkan tidak berpuasa Romadhon namun harus mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut pada hari lain. Allah Swt berfirman : ” Barangsiapa sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu ia berbuka puasa-atau membatalkan puasanya), maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang dtinggalkannya pada hari lain ” (QS. Al-Baqarah : 185)
- Musafir : yaitu orang yang sedang dalam perjalanan, dan perjalanan tersebut bukan untuk bermaksiat, musafir diperbolehkan tidak berpuasa Romadhon namun harus mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut pada hari lain. Allah Swt berfirman : ” Barangsiapa sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu ia berbuka puasa-atau membatalkan puasanya), maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang dtinggalkannya pada hari lain ” (QS. Al-Baqarah : 185)
- Wanita hamil dan menyusui : Wanita hamil atau menyusui juga diperbolehkan tidak melaksanakan puasa, tetapi wajib mengganti puasanya pada hari yang lain. Rosululloh saw bersabda : ” Sesungguhnya Allah “Azza wa jalla telah melepaskan orang yang berjalan dari kuwajiban puasa dan sebagian dari sholat. Terhadap wanita yang hamil dan menyusui Allah telah melepaskan kewajiban puasa dari keduanya ” ( Riwayat Lima orang ahli hadits)
- Orang yang batal puasanya.
- Bersetubuh pada siang hari, saat sedang berpuasa. Orang ini diwajibkan membayar kifarat (denda) sesuai kemampuannya dengan memilih salah satu dari denda berikut ini :
- Memerdekakan seorang budak.
- Melaksanakan puasa selama 2 bulan berturut-turut.
- Memberi makan 60 orang fakir-miskin dengan 3/4 liter beras /orang. - Orang yang keluar mani karena onani atau bersentuhan dengan wanita wanita hukumnya sama dsengan bersetubuh. Kecuali jika keluar mani karena bermimpi.
- Keluar darah haid atau nifas ( darah akibat melahirkan) wajib mengganti puasanya pada hari yang lain. ‘Aisyah berkata : ” Kami disuruh oleh Rosululloh Saw mengganti puasa, dan tidak disuruhnya mengganti sholat ” (HR.Bukhari)
- Muntah dengan sengaja juga diwajibkan mengganti puasanya pada hari yang lain. Rosululloh Saw bersabda : ” Barangsiapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengganti puasanya, dan barangsiapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah ia mengganti puasanya (pada hari yang lain) ” (HR.Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Hiban)
- Makan atau minum dengan sengaja, wajib mengganti puasanya pada hari yang lain. Apabila tidak disengaja karena lupa tidak batal asalkan begitu teringat sedang berpuasa harus menghentikan makannya. Rosululloh Saw bersabda : ” Barangsiapa lupa bahwa ia puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah disempurnakan puasanya; sesungguhnya Allah yang memberi makan dan minum ” ( HR. Bukhari dan Muslim)
- Bersetubuh pada siang hari, saat sedang berpuasa. Orang ini diwajibkan membayar kifarat (denda) sesuai kemampuannya dengan memilih salah satu dari denda berikut ini :
Apakah anda termasuk orang yang gampang untuk tidak berpuasa ?
Komentar
Posting Komentar