PERTANYAAN : Apakah diwajibkan untuk merubah nama bagi orang yang baru masuk Islam?
JAWABAN :
Secara hukum asalnya, yang namanya suatu nama adalah terserah kita hanya saja perlu memperhatikan beberapa perkara, diantaranya :
1. Tidak ada unsur pelecehan
2. Tidak menyerupai nama-nama yang menjadi syi'ar agama lain.
3. Tidak mengandung pensucian terhadap diri sendiri adapun kasus semacam itu, yang perlu diganti adalah nama baptis atau malah tidak usah diembel-embeli nama baptis, karena penamaan secara baptis adalah termasuk syi'ar agama tetangga walaupun dihubung2kan dengan nama yang bagus.
Kalau dia memiliki cukup biaya untuk mengganti nama ktp maka wajib bagi dia mengganti, bila tidak maka : Allah tidaklah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.
Hukum Ganti Nama Setelah Masuk Islam
Hukum Ganti Nama Setelah Masuk Islam adalah Tidak diwajibkan, kecuali bila terdapat hal yang menuntut demikian secara syar’i, seperti nama penghambaan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, misalnya: Abdul Masih (hamba Al-Masih, Isa putra Maryam) dan semisalnya. Atau, nama itu adalah nama yang tidak pantas dijadikan sebagai nama, sedangkan nama lainnya lebih baik daripada itu, seperti Hazan (sedih) diubah menjadi Sahal (mudah). Demikian pula nama-nama yang tidak layak dijadikan sebagai nama.
Tetapi merubah nama yang menunjukkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah wajib, sedangkan merubah nama yang tidak menunjukkan penghambaan selain kepada selain Allah maka merubahnya baik dan keutamaan saja.
Termasuk dalam kategori kedua ialah nama-nama yang sudah masyhur dipakai di kalangan Kristen, dan orang yang mendengarnya akan mengira bahwa pemilik nama itu adalah orang Kristen. Maka, merubahnya adalah tepat sekali.
Asy-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah menjawab:
[arabic]لا يلزمه تغيير اسمه ، إلا إن كان معبدا لغير الله ، ولكن تحسينه مشروع ، فكونه يحسن اسمه من أسماء أعجمية إلى أسماء إسلامية فهذا مناسب وطيب ، أما الوجوب فلا ، أو إن كان اسمه عبد المسيح وأشباهه من الأسماء المعبدة لغير الله فالواجب تغييره . لأنه من التعبيد لغير الله بإجماع أهل العلم ، كما نقل ذلك أبو محمد بن حزم رحمه الله . وبالله التوفيق[/arabic]
“Tidak wajib mengganti namanya, kecuali jika namanya mengandung penghambaan kepada selain Allah. Akan tetapi memperbaiki namanya itu tetap disyari’atkan, yaitu dengan memperbaiki namanya yang berasal dari nama-nama A’jamiyyah (non-‘Arab) menjadi nama-nama Islam. Maka ini sesuai (dengan syari’at) dan bagus. Adapun jika dikatakan kewajiban, maka tidak. Atau jika namanya adalah ‘Abdul-Masiih atau yang serupa dengannya dari nama-nama yang mengandung penghambaan kepada selain Allah, maka wajib untuk menggantinya, karena termasuk penghambaan kepada selain Allah berdasarkan konsensus para ulama – sebagaimana dinukil oleh Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah Wabillaahit-taufiiq.
Demikianlah jawaban mengenai hukum merubah nama setelah masuk islam!
Komentar
Posting Komentar