Masih banyak wanita indonesia yang lebih memilih cerai daripada di poligami, Ini diantara sebagian kesalahan yang dilakukan oleh para istri, dimana ketika suaminya menikah lagi (poligami), sebagian mereka ada yang mendzalimi suaminya, sebagian lagi ada yang kabur dari rumah, atau sebagian lagi ada yang berteriak –teriak histeris sambil membanting apa saja yang bisa dibanting, Sungguh sebuah tindakan yang jauh dari agama.
[caption id="attachment_4444" align="aligncenter" width="300"]
Illustrasi : Poligami[/caption]
Rasulullah dalam sebuah haditsnya telah melarang seorang istri meminta cerai dengan alasan yang tidak sesuai syar’i Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda:
[arabic]أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ[/arabic]
”Setiap isteri yang meminta cerai kepada suaminya dengan sesuatu yang tidak dibolehkan maka diharamkan baginya bau harumya surga ” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majjah).
Seharusnya seorang isteri yang shalihah menyadari apa yang dilakukan oleh suaminya adalah perkara yang mubah (boleh) dan haknya. tidak boleh dia menghalangi suaminya ketika ingin berpoligami. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :
[arabic]فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً[/arabic]
“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja. “ (An Nisa’ : 3)
Yang menjadi masalah adalah bukan poligami yang dilakukan oleh suaminya, tetapi masalahnya jika suami berbuat tidak adil kepadanya atau kepada para istrinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
[arabic]مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ[/arabic]
“Barangsiapa yang memiliki dua orang istri, lalu ia condong kepada salah seorang dari keduanya, maka ia akan datang pada hari kiamat sedangkan bahunya dalam keadaan miring sebelah.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwail Ghalil : 2017)
Apalagi suaminya mempunyai alasan kuat yang melatarbelakangi kenapa dirinya ingin menikah lagi. Dikarenakan hukum poligami itu berbeda-beda pada setiap individu ada seseorang yang poligaminya hukumnya wajib, yaitu seseorang yang sudah beristri masih khawatir jika dia tidak berpoligami akan menyebabkan dirinya terjerumus dalam perbuatan maksiat seperti zina, selingkuh dan sejenisnya maka jika kondisinya seperti ini, wajib bagi dia untuk berpoligami.
Ada juga seseorang yang hukum poligami pada dirinya hukumnya sunnah (dianjurkan) apabila dia seorang yang mempunyai harta yang cukup untuk berpoligami, mampu berlaku adil, dan pada asalnya dirinya tidak khawatir terjatuh dalam perbuatan haram kalau tidak berpoligami dan ada seorang muslimah yang perlu ditolong seperti janda misalnya kemudian dia menikahinya dalam rangka ta’awun (menolong) terhadap janda tersebut.
Ada juga poligami yang hukumnya mubah (boleh) apabila ada salah seorang yang telah beristri berkeinginan melakukan poligami dan ia cukup mampu untuk melakukannya.
Ada juga kondisi seseorang yang poligaminya hukumnya makruh, yaitu apabila dia berkeinginan untuk melakukan poligami sedangkan dirinya belum memilki kemampuan yang cukup sehingga akan kesulitan dalam berlaku adil dan memberi nafkah.
Dan ada Poligami yang hukumnya Haram, yaitu berpoligami atas dasar niat yang buruk, seperti untuk menyakiti isteri pertama dan tidak menafkahinya, atau ingin mengambil harta wanita yang akan dipoligaminya, atau tujuan-tujuan buruk lainnya.
Wajib seorang istri menerima syariat poligami yang mengandung hikmah dan kebaikkan yang banyak yang kembalinya kepada kaum wanita itu juga. Dan hal ini sebagai bentuk dari konsekuensi keimanannya kepada Allah. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :
[arabic]وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالًا مُبِينًا[/arabic]
“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” (Al-Ahdzab: 36)
Dan bagi suami yang ingin berpoligami hendaknya memperhatikan syarat-syarat seorang suami dibolehkan untuk berpoligami. Asy-Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimhaullah pernah ditanya dengan sebuah pertanyaan
[arabic] ما هي الشروط التي (إذا توفرت) جاز للرجل أن يتزوج بأكثر من زوجة واحدة؟.[/arabic]
“Apa syarat-syarat (yang apabila terpenuhi) boleh bagi sesorang untuk menikah lebih dari satu istri?
beliau menjawab
[arabic] الحمد لله: الزواج بأكثر من زوجة واحدة أمر مطلوب بشرط : أن يكون الإنسان عنده قدرة مالية ، وقدرة بدنية ، وقدرة على العدل بين الزوجات . فإنَّ تعدُّد الزوجات يحصل به من الخير تحصين فروج النساء اللاتي تزوجهن ، وتوسيع اتصال الناس بعضهم ببعض ، وكثرة الأولاد ، التي أشار النبي صلى الله عليه وسلم إليها في قوله : ( تزوجوا الودود الولود ) وغير ذلك من المصالح الكثيرة[/arabic]
“Alhamdulillah: pernikahan lebih dari satu istri adalah perkara yang dituntut dengan syarat: sesorang mampu secara harta, badan dan mampu berbuat adil diantara para istri. maka sesunggunya poligami akan menghasilkan kebaikkan menjaga kemaluan para wanita yang dinikahinya, memperluas hubungan persaudaraan diantara manusia sebagian dengan sebagian lainnya, dalam rangka memperbanyak anak sebagaimana yang diisyaratkan dengan sabdanya “menikahlah dengan wanita penyayang dan banyak anak” dan selain dari itu dari kebaikkan yang banyak” (Fatawa Ibnu Utsaimin)
ALASAN YANG MEMBOLEHKAN SEORANG WANITA MUSLIMAH MENOLAK DIPOLIGAMI
Jika ia tidak mau dipoligami karena merasa belum siap menerima keberadaan istri kedua bagi suaminya, dan khawatir jika dipoligami ia akan berbuat Zholim kpd suaminya dengan tidak menunaikan hak-haknya disebabkan tumbuh rasa benci di dlm hatinya thdp sikap suami yg nampak kurang adil, sementara masih meyakini di dalam hatinya bahwa Poligami merupakan perkara yg dibolehkan dlm Islam bagi laki2, maka yang demikian ini hukumnya boleh, dan bukan termasuk kekufuran.
Bahkan menurut pendapat sbgn ulama yg rojih, spt fatwa syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, syaikh Bin Baz dan syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahumullah, bahwa seorang wanita boleh mengajukan syarat kepada calon suami agar ia tidak menikah lagi dengan wanita selainnya.
Adapun jika ia menolak poligami karena benci dengan syariat Poligami, atau mengingkari dibolehkannya poligami bagi laki2 yg mampu melakukannya dengan adil dlm hal nafkah dan jatah menginap bersama para istrinya, dan bahkan ia berkata atau berkeyakinan bahwa syariat poligami adalah syariat yg menzholimi kaum wanita, maka yang demikian ini adalah bentuk kekufuran yg mengeluarkannya dari agama Islam dan menghapuskan pahala amal-amal sholihnya. Karena ia telah Membenci hukum Allah dan merubahnya dari Halal menjadi Haram.
Hal ini sbgmn firman Allah ta’ala:
[arabic] ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ[/arabic]
Artinya: “Yang demikian itu dikarenakan mereka membenci syariat yg Allah turunkan, maka Allah hapuskan (pahala) amal-amal ibadah mereka.” (QS. Muhammad: 9).
Wallahu a’lam bish shawwab.
Semoga kita termasuk orang-orang yang selalu dalam lindungan Allah SWT.
Credit : ‘Abdullah bin Mudakir, BlackBerry Group Majlis Hadits
[caption id="attachment_4444" align="aligncenter" width="300"]
Rasulullah dalam sebuah haditsnya telah melarang seorang istri meminta cerai dengan alasan yang tidak sesuai syar’i Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda:
[arabic]أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ[/arabic]
”Setiap isteri yang meminta cerai kepada suaminya dengan sesuatu yang tidak dibolehkan maka diharamkan baginya bau harumya surga ” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majjah).
Seharusnya seorang isteri yang shalihah menyadari apa yang dilakukan oleh suaminya adalah perkara yang mubah (boleh) dan haknya. tidak boleh dia menghalangi suaminya ketika ingin berpoligami. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :
[arabic]فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً[/arabic]
“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja. “ (An Nisa’ : 3)
Yang menjadi masalah adalah bukan poligami yang dilakukan oleh suaminya, tetapi masalahnya jika suami berbuat tidak adil kepadanya atau kepada para istrinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
[arabic]مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ[/arabic]
“Barangsiapa yang memiliki dua orang istri, lalu ia condong kepada salah seorang dari keduanya, maka ia akan datang pada hari kiamat sedangkan bahunya dalam keadaan miring sebelah.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwail Ghalil : 2017)
Apalagi suaminya mempunyai alasan kuat yang melatarbelakangi kenapa dirinya ingin menikah lagi. Dikarenakan hukum poligami itu berbeda-beda pada setiap individu ada seseorang yang poligaminya hukumnya wajib, yaitu seseorang yang sudah beristri masih khawatir jika dia tidak berpoligami akan menyebabkan dirinya terjerumus dalam perbuatan maksiat seperti zina, selingkuh dan sejenisnya maka jika kondisinya seperti ini, wajib bagi dia untuk berpoligami.
Ada juga seseorang yang hukum poligami pada dirinya hukumnya sunnah (dianjurkan) apabila dia seorang yang mempunyai harta yang cukup untuk berpoligami, mampu berlaku adil, dan pada asalnya dirinya tidak khawatir terjatuh dalam perbuatan haram kalau tidak berpoligami dan ada seorang muslimah yang perlu ditolong seperti janda misalnya kemudian dia menikahinya dalam rangka ta’awun (menolong) terhadap janda tersebut.
Ada juga poligami yang hukumnya mubah (boleh) apabila ada salah seorang yang telah beristri berkeinginan melakukan poligami dan ia cukup mampu untuk melakukannya.
Ada juga kondisi seseorang yang poligaminya hukumnya makruh, yaitu apabila dia berkeinginan untuk melakukan poligami sedangkan dirinya belum memilki kemampuan yang cukup sehingga akan kesulitan dalam berlaku adil dan memberi nafkah.
Dan ada Poligami yang hukumnya Haram, yaitu berpoligami atas dasar niat yang buruk, seperti untuk menyakiti isteri pertama dan tidak menafkahinya, atau ingin mengambil harta wanita yang akan dipoligaminya, atau tujuan-tujuan buruk lainnya.
Wajib seorang istri menerima syariat poligami yang mengandung hikmah dan kebaikkan yang banyak yang kembalinya kepada kaum wanita itu juga. Dan hal ini sebagai bentuk dari konsekuensi keimanannya kepada Allah. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :
[arabic]وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالًا مُبِينًا[/arabic]
“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” (Al-Ahdzab: 36)
Dan bagi suami yang ingin berpoligami hendaknya memperhatikan syarat-syarat seorang suami dibolehkan untuk berpoligami. Asy-Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimhaullah pernah ditanya dengan sebuah pertanyaan
[arabic] ما هي الشروط التي (إذا توفرت) جاز للرجل أن يتزوج بأكثر من زوجة واحدة؟.[/arabic]
“Apa syarat-syarat (yang apabila terpenuhi) boleh bagi sesorang untuk menikah lebih dari satu istri?
beliau menjawab
[arabic] الحمد لله: الزواج بأكثر من زوجة واحدة أمر مطلوب بشرط : أن يكون الإنسان عنده قدرة مالية ، وقدرة بدنية ، وقدرة على العدل بين الزوجات . فإنَّ تعدُّد الزوجات يحصل به من الخير تحصين فروج النساء اللاتي تزوجهن ، وتوسيع اتصال الناس بعضهم ببعض ، وكثرة الأولاد ، التي أشار النبي صلى الله عليه وسلم إليها في قوله : ( تزوجوا الودود الولود ) وغير ذلك من المصالح الكثيرة[/arabic]
“Alhamdulillah: pernikahan lebih dari satu istri adalah perkara yang dituntut dengan syarat: sesorang mampu secara harta, badan dan mampu berbuat adil diantara para istri. maka sesunggunya poligami akan menghasilkan kebaikkan menjaga kemaluan para wanita yang dinikahinya, memperluas hubungan persaudaraan diantara manusia sebagian dengan sebagian lainnya, dalam rangka memperbanyak anak sebagaimana yang diisyaratkan dengan sabdanya “menikahlah dengan wanita penyayang dan banyak anak” dan selain dari itu dari kebaikkan yang banyak” (Fatawa Ibnu Utsaimin)
ALASAN YANG MEMBOLEHKAN SEORANG WANITA MUSLIMAH MENOLAK DIPOLIGAMI
Jika ia tidak mau dipoligami karena merasa belum siap menerima keberadaan istri kedua bagi suaminya, dan khawatir jika dipoligami ia akan berbuat Zholim kpd suaminya dengan tidak menunaikan hak-haknya disebabkan tumbuh rasa benci di dlm hatinya thdp sikap suami yg nampak kurang adil, sementara masih meyakini di dalam hatinya bahwa Poligami merupakan perkara yg dibolehkan dlm Islam bagi laki2, maka yang demikian ini hukumnya boleh, dan bukan termasuk kekufuran.
Bahkan menurut pendapat sbgn ulama yg rojih, spt fatwa syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, syaikh Bin Baz dan syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahumullah, bahwa seorang wanita boleh mengajukan syarat kepada calon suami agar ia tidak menikah lagi dengan wanita selainnya.
Adapun jika ia menolak poligami karena benci dengan syariat Poligami, atau mengingkari dibolehkannya poligami bagi laki2 yg mampu melakukannya dengan adil dlm hal nafkah dan jatah menginap bersama para istrinya, dan bahkan ia berkata atau berkeyakinan bahwa syariat poligami adalah syariat yg menzholimi kaum wanita, maka yang demikian ini adalah bentuk kekufuran yg mengeluarkannya dari agama Islam dan menghapuskan pahala amal-amal sholihnya. Karena ia telah Membenci hukum Allah dan merubahnya dari Halal menjadi Haram.
Hal ini sbgmn firman Allah ta’ala:
[arabic] ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ[/arabic]
Artinya: “Yang demikian itu dikarenakan mereka membenci syariat yg Allah turunkan, maka Allah hapuskan (pahala) amal-amal ibadah mereka.” (QS. Muhammad: 9).
Wallahu a’lam bish shawwab.
Semoga kita termasuk orang-orang yang selalu dalam lindungan Allah SWT.
Credit : ‘Abdullah bin Mudakir, BlackBerry Group Majlis Hadits
bagus, baik, lumayan,
BalasHapushanya saja kenapa tidak di bolehkan kopi paste? tuluskah semua? relakah semua? maaf sebelum nya, karna saya belum tau maksud anda tidak dibisakan kopy paste yang bisa lebih simpel, semoga tidak terselip niat hati yang lembut negatif nya, yang maha tahu itu tahu.
terimakasih.
aminsirul@gmail.com
artikelnya bisa di-download kok (dalam bentuk pdf). Klik aja link di bagian paling bawah "DOWNLOAD ARTIKEL PDF (Klik) !"
BalasHapusAssamualaikum....
BalasHapusUstad saya mau tanya nih soal nikah dan zina.
ustad saya andy umur 36 thn, saya sudah bekeluarga dan memiliki 2 putri yang usia 8&4thn. Hub keluarga saya baik2 aja. Dan dlm beberapa bulan ini saya sudah selingkuh dengan teman waktu kecil saya, dia seorang janda anak satu. Kami pun sudah pernah berhubungan layaknya suami istri. Dan tanpa kami sadari, rasa sayang kami begitu besar, dan sulit untuk kami berpisah. Yang ingin saya tanyakan adalah,
1. apakah harus saya nikahi wanita itu, yang kami sudah sama2 berzina?
2. apakah sah bila saya menikah dengannya, tanpa sepenggetahuan org tuanya dan istri saya?
Mungkin itu saja pertanyaannya.
Terima kasih sebelumnya ustad
wassalam
andy
1. Ya silahkan nikahi dia, daripada berzina terus menerus
BalasHapus2. Nikah tetap sah, asal rukunnya terpenuhi, silahkan baca di sini http://www.masuk-islam.com/pembahasan-mengenai-nikah-lengkap-pengertian-nikah-rukun-dan-syarat-nikah-dalil-nikah-hukum-nikah-tujuan-dan-manfaat-nikah.html
Sangat disayangkan jika bapak selingkuh dengan mantan teman lama apalagi sampai jauh, padahal pernikahan bapak sudah berjalan sktr 10 tahunan bukan... Apakah bapak menikah dengan istri bapak yang sekarang bukan didasari saling cinta, atau dijodohkan oleh orang tua
BalasHapusUstad saya mau bertanya saya menikah dengan suami saya dengan mengetahui suami saya sudah bercerai dengan istrinya ternyata setelah menikah saya baru tahu kalau dia punya seorang istri lagi yang belum di ceraikannya saya sontak terkejut karena saat ini saya sedang mengandung. Apalagi saat itu saya tahu pembagian nafkahnya kurang adil untuk istri dan anaknya bolehkah saya menceraikannya setelah saya melahirkan ? Karena saya tidak sanggup menyakiti wanita lain
BalasHapustidak masalah, karena suami anda sudah tidak jujur.
BalasHapusTidak sanggup menyakiti wanita lain atau anda yang merasa tersakiti ? karena ada juga kok wanita yang justru tidak masalah suaminya menikah lagi, dan malah tambah senang karena merasa tambah saudara
pak ustadz setahu saya yang sudah menikah terus berzina setahu saya harusnya dihukum dengan dilempari batu sampai meninggal. itu gimana ko bisa di perbolehkan menikah dengan selingkuhannya ?
BalasHapusSilahkn saja menikah dgn selingkuhannya, tapi sehabis menikah hukuman tetap dijalankan
BalasHapusWallahu 'alamu bishowwab
Pak Ustadz sya mau bertanya. Usia sya dan suci sya 26 thn. Suami saya selingkuh di saat saya melahirkan. Sering kali ketahuan dengan saya dan membuat saya selalu emosi yg teramat besar, dengan merobek foto pernikahan, menggunting pakaian2nya, dan yg saya sesali saya memukul suami saya. Tp dia hanya diam. Dan seiring berjalannya waktu. Semakin banyak bukti2 terbongkar sampai ke kakak suami saya mendatangi selingkuhan suami sya. Dia memarahi nya. Tp suami saya masih tetap menjalani hubungannya. Dan sampai sekarang sudah semakin jauh saMpai perempuan itu hamil. Suami sy berkata pd saya akan menikahinya. Sya sangat2 tidak terima. Apa yg harus saya lakukan pak ustadz. Mohon pencerahan n penjelasannya.
BalasHapusAnda kerjakan shalat istikharah untuk memohon petunjuk mana jalan yang terbaik, Insyaallah jika anda niat sungguh2, anda akan debiri petunjuk Allah lewat mimpi ataupun lainnya
BalasHapusAsswrwb
BalasHapusPak Ustad, saya sdah berkeluarga dengan 4 anak. Saat ini saya tertarik dan menjalin pendekatan dengan seorang janda beranak 2. Saya sdah utarakan keinginan untuk nikahi dia kepada isteri, tapi dia tidak terima dan marah dan minta cerai. saya sudah menyiapkan dan menjalankan usaha bersama dengan dia untuk memenuhi kewajiban saya menikahi dia nantinya dan usaha tersebut alhamdulilah berjalan baik. Disamping itu dia juga bekerja dan memiliki rumah sendiri. Secara financial untuk kebutuhan isteri dan anak-anak saya diperoleh dari gaji saya saat ini dan saya rencanakan untuk keluarga baru 30 % dari gaji dan hasil usaha kami. Dan calon isteri saya bersedia mendapat giliran hanya semalam dalam seminggu Pertanyaan saya adalah :
1. Apakah saya sudah bersikap adil dengan hanya bermalam semalam saja dalam seminggu kepada calon isteri baru walupun dia ikhlas menerimnaya?
2. Apakah saya sudah bersikap adil tidak memberikan rumah untuk calon isteri saya karena dia sdah memiliki rumah dan dia ikhlas?
3. Saya tidak akan menuruti permintaan cerai, tapi kalau isteri memaksa apakah harus dituruti?
Assalamu'alaikum. wr.wb.
BalasHapussaya pernah baca, memang benar "seorang istri itu boleh meminta cerai kepada suaminya, dan hal itu boleh dan sah dilakukan kapan saja baik dalam keadaan damai maupun karena konflik rumah tangga. karena faktor kesalahan suami atau karena istri tidak lagi mencintai suami, dengan syarat adanya kerelaan suami, dan dapat dilakukan de depanpengadilann atau di luar pengadilan"..nah bagaimana kalau istri sudah meminta cerai kepada suami tetapi suaminya tidak menyetujui atau tidak merelakan, lalu istri harus bagaimana...??
sekian dan terimakasih
Waalaikum salam wr.wb - Menurut pendapat saya: Itu berarti anda belum siap menerima poligami, dengan artian secara tidak sadar/tidak secara langsung menentang poligami, jika anda memang tidak menentang poligami berarti anda sudah siap untuk tidak iri hati dan tidak dzalim, karena itu semua adalah ladang amal yang begitu besar bagi anda.
BalasHapusWallahu 'Alam bishoowwab
Wa'alaikumussalam..jika dia selibgkuh namun belum menikahi aelingkuhannya maka anda boleh meminta cerai dan boleh juga jika ingin merajam suami anda..
BalasHapusAssalamualaikum...pak ustd saya mau tanya bagaimna saya selama 2thn lebih suami menikah lagi tanpaa saya tau nah skrg sudah mau 2 anaknya tapi menikahanya dgn janda ketemuanya di tempat permainan malam skrg suami ngaku klo istri sirinya itu punya perilaku yang buruk malah suruh ninggalin saya dan anak2 ... bolehkah saya suruh suami pilih saya atau diaa
BalasHapusboleh saja menyuruh untuk sekedar memberi saran atau nasihat, tapi jangan diertai dengan memaksa. walaupun suami boleh menikah lagi tanpa harus ada persetujuan istrinya, namun hendaknya seorang suami yang baik membertahu istri kalau akan menikah lagi, Wallahu 'Alamu Bishowwab!
BalasHapusAssalamualaikum pak ustad, mau tanya, apakah hukum poligami ini berlaku pada saat suami ingin berpoligami atau suatu ketetapan yg harus diterima meski tidak dilakukan?
BalasHapussuatu ketetapan yang harus diterima meski tidak dilakukan
BalasHapusPak ust... saya benci poligami... kenapa harus ada poligami? Apakah syurga yg harus sya tempuh tidak bisa saya dptkan,selain saya harus terima di poligami...
BalasHapusAtau sya harus pindah agama saja...
Assalamu'alaikum ustad. Saya seorang muslimah yang belum menikah dan masih berkuliah. Namun akhir-akhir ini saya memiliki ketakutan untuk menikah bahkan berpikiran untuk tidak menikah karena berbagai alasan, salah satunya adalah kemungkinan diselingkuhi atau dipoligami.
BalasHapusBahkan saya memiliki rasa tidak suka pada seorang sahabat nabi yang menceraikan istrinya karena tidak bisa adil dalam poligaminya.
Jujur saja saya bingung dengan apa yang saya pikirkan dan rasakan, tapi yang pasti hal ini membawa saya pada ketakutan-ketakutan mengenai pernikahan dan apa yang akan terjadi dengan saya jika seandainya,nauzubillah, kondisi mendesak untuk bercerai. Hal ini berdampak pada pilihan saya untuk menjadi ibu rumah tangga atau wanita karir. Saya takut ketika saya memilih menjadi ibu rumah tangga, dan hal yang saya takutkan terjadi, saya tidak memiliki sumber lain dalam menafkahi diri saya sendiri. Namun saya juga sadar bahwa hal yang saya takutkan tidak akan hilang kemungkinannya kalaupun saya menjadi wanita karir.
Hal ini menjadi dilema bagi saya akhir-akhir ini. Dan membuat saya berpikiran tentang tidak usah menikah.
Tolong bimbingannya ustad. Saya tahu dan sadar bahwa pikiran saya ini salah. Tapi saya belum menemukan suatu alasan yang dapat menenangkan hati saya.
Tolong jawabannya ustad. Terimakasih.
Lha, berdasarkan artikel bpak di atas, boleh bagi istri utk menolak dipoligani jika si istri takut akan menimbulkan perasaan benci dan nudyuz terhadap suami. Bagaimana ini? Kok gak konsisten??
BalasHapusMohon pencerahannya,
BalasHapusApabila istri dijatuhi talak ketika sedang hamil maka masa iddah istri adalah sampai melahirkan. Apakah suami boleh menikah lagi dalam masa iddah istri yg sedang hamil? Dan apabila istri tidak ridho karena takut akan berbuat dzolim pada diri sendiri dan orang lain serta tidak yakin suami akan bisa berlaku adil, bagaimanakah hukumnya?
Terimakasih
Menikah merupakan sunnah rasul, kalau anda tidak menikah, siapakah yang akan mengurus anda nanti ketika di hari tua (masa senja) sementara semua saudara anda sudah meninggal (ibaratnya), bagaimana kalau anda sakit, siapakah yang akan mengurus anda, dengan menikah mungkin suami atau anak anda bisa mengurus anda.
BalasHapustakut menikah karena takut di poligami adalah sebuah kesalahan besar, poligami bukanlah perbuatan haram dalam islam, jika anda membenci poligami sama saja anda dengan benci sama alquran, yang berarti itu tidak menunjukkan bahwa anda adalah seorang muslim.
kalau anda takut ini itu (takut bercerai, takut diselingkuhi, takut tidak mendapatkan nafkah) lalu kenapa anda berani hidup, kan mending tidak hidup saja, tidak ada rasa ketakutan ! sekali hidup, hiduplah yang bermanfaat, karena dunia adalah tempat untuk menanam bekal di akhirat, bukan tempat untuk menanam kenikmatan, karena kenikmatan di dunia hanyalah sebentar, tapi kenikmatan di surga adalah kenikmatan abadi
benci poligami sama saja dengan benci alquran (karena alquran membolehkan poligami), dan jika anda benci alquran maka sama saja anda bukan sebagai seorang muslim.
BalasHapusyang harus anda benci adalah, Pacaran, zina, itulah yang sebenarnya harus anda benci karena sudah jelas alquran melarangnya.
P Ustad.
BalasHapuskami sdh menikah 12tahun. belum dikaruniai Anak. sudah periksa medis dg hasil.istri saya yang kandungannya bermasalah sehingga tidak bisa mempunyai anak.
saya berniat menikah lagi. namun istri saya menolak dengan alasan tidak rela. malah istri saya minta cerai jika saya menikah lagi.
mohon nasehatnya P Ustad