Hukum Mengugurkan Kandungan Untuk Menyelamatkan Ibu

Terdapat sebuah kasus di mana dokter memutuskan bahwa janin harus digugurkan untuk menyelamatkan nyawa ibu. Atau atau janin dipaksa keluar sebelum waktunya dan tentunya harapan hidupnya sangat sedikit, ini juga untuk menyelamatkan jiwa sang ibu. Beberapa keluarga dan suami lebih memilih nyawa ibu karena ia berpikir anak nanti bisa diperoleh lagi (insyaAllah), sedangkan ibunya masih harus merawat dan mendidik beberapa anaknya, bagaimankah islam meninjau hal ini ? kita simak dibawah ini :

gambar menggugurkan kandungan dalam islam

HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata
[arabic] عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : أن امرأتين من هذيل رمت إحداهما الأخرى فطرحت جنينها , فقضى رسول الله صلى الله عليه و سلم فيها بغرة عبد أو أمة[/arabic]
“Sesungguhnya ada dua wanita dari Bani Hudzail, salah satu dari keduanya melempar lainnya sehingga meyebabkan keguguran kandungannya. Maka Rasulullah memutuskan harus membayar diyat sebesar seorang budak laki-laki atau budak wanita.”[1]

[arabic]عن عمر بن الخطا ب أنه استشارهم في إملاص المرأة , فقال المغيرة : قضى رسول الله صلى الله عليه و سلم بالغرة عبدا أو أمة[/arabic]
Dari Umar bin Khatthab, bahwasannya beliau meminta pendapat para sahabat tentang wanita yang menggugurkan kandungannya. Maka Mughirah bin Syu’bah berkata : “Rasulullah menghukumi dengan membayar seorang budak laki-laki atau wanita.”[2]

Hukum asalnya pengguguran janin (aborsi) adalah haram karena ada larangan dan ada hukumannya serta termasuk bentuk pembunuhan. Dan jika sengaja maka harus membayar diyat yaitu membayar seorang budak laki-laki atau wanita

TIDAK PERLU MEMBAYAR KAFARAT(DENDA) MENGGUGURKAN KANDUNGAN UNTUK MENYELAMATKAN NYAWA IBU
Diperbolehkan mengugurkan janin untuk menyelamatkan nyawa ibu dan tidak membayar kafarah :
Berikut ini adalah beberapa fatwa ulama mengenai kasus terserbut :

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Sejenis MUI di saudi) no. 9453
Mengenai seorang ibu yang mengalami perdarahan dan harus menggugurkan janinnya untuk menyelamatkan nyawa sang ibu.

Maka jawaban Al-Lajnah
[arabic] إذا كان الواقع كما ذكرت فلا إثم عليك، ولا يلزمك كفارة؛ لأن إخراج الجنين لإنقاذ أمه.[/arabic]
Jika realitanya sebagaimana yang engkau ceritakan, maka tidak berdosa dan tidak harus membayar kafarah karena menggugurkan janin untuk menyelamatkan nyawa ibu.[3]

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 20288
Mengenai sang ibu yang terkena penyakit kanker kemudian dokter menganjurkan agar mengugurkan janinnya untuk menyelamatkan nyawa sang ibu. Maka fatwa Al-Lajnah:
[arabic] بأنه لا حرج في إسقاط الجنين؛ للأسباب الموضحة في التقرير الموقع من الطبيبين المذكورين أعلاه، نسأل الله الشفاء العاجل للمريضة.[/arabic]
Tidak mengapa mengugurkan janin karena alasan yang sudah pasti dan penetapan dari para dokter. Kami memohon kepada Allah agar memberikan keselamatan dan kesembuhan segera kepada ibu yang sakit.[4]

Footnote : [1] HR. Bukhari 12/247 dan Muslim 11/175 | [2] HR. Bukhari 12/247 dan Muslim 11/179 | [3] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 9453 | [4] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 20288

Komentar