Komunitas Poligami Sakinah Group Mengadakan Kongres

Berita seputar dunia islam - Ratusan pelaku poligami mengadakan kongresi di Mojokerto Jawa Timur, Para anggota PSG tidak hanya berasal dari Mojokerto, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia. Di antaranya, Solo, Jepara, Semarang (Jawa Tengah), Jombang, Madura, Pasuruan, Malang, Probolinggo (Jawa Timur), Tasikmalaya, Bandung (Jawa Barat), Medan (Sumatera Utara), Lampung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan Jakarta.
gambar kongres poligami sakinah
Silaturahmi komunitas Poligami Sakinah Group (PSG) yang berlangsung di kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, melahirkan sebuah lembaga. "Sesuai dengan kesepakatan semua anggota, lembaga ini kami namakan Jama'ah Ta'adud Sakinah," kata Dicky Chandra, salah satu penggagas komunitas pelaku poligami ini, pada Selasa, 21 April 2015.

Komunitas yang semula bernama Poligami Sakinah Group (PSG) tersebut diubah kedalam bahasa Arab dengan arti yang sama menjadi Jama'ah Ta'adud Sakinah. Selain membentuk lembaga, mereka telah menyusun dan menetapkan kepengurusan inti atau pusat.

Jamaah Ta'adud Sakinah mewacanakan perlunya merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satu yang dipersoalkan adalah syarat suami yang ingin berpoligami.

Sejumlah anggota Jamaah Ta'adud Sakinah menilai Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan warna negara Indonesia memeluk agama masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

"Negara menjamin kebebasan beragama dan poligami bagian dari (ibadah) agama. Jadi enggak usah dilarang," ucap anggota Jamaah Ta'adud Sakinah, Ahmad Hanafi, dalam perbincangan di media sosial.

Selama ini pemerintah terkesan mempersulit izin poligami meski istri pertama mengizinkan, akibatnya pelaku poligami memilih nikah siri dengan istri mudanya. Hal itu berakibat pada tidak jelasnya status anak hasil perkawinan siri di mata negara. Anak mereka tidak bisa memiliki akta kelahiran karena orang tuanya tak punya akta nikah.

Anggota Jamaah Ta'adud Sakinah tidak hanya laki-laki, tapi juga perempuan yang peduli dengan hak dan nasib keluarga poligami. Ninik, misalnya. Da sepakat hak orang berpoligami harus diperjuangkan. "Poligami tidak hanya soal menjalankan syariat, tapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai keikhlasan, kebersamaan, kepedulian, dan tanggung jawab sesama," ujarnya dalam perbincangan di media sosial.

Bagaimana komentar anda!

Komentar

  1. Assalamualaikum warrahmatullahi wa barakatuh
    Saya sangat sependapat dan setuju atas perjuangan saudara saudariku yang tergabung dalam PSG / JTS, meskipun saya sendiri belum ber ta'adud.
    Kalau diperkenankan, apakah boleh saya bergabung dengan komunitas tersebut sekalian ingin menimba ilmu dari komunitas tersebut. Lalu bagaimana caranya?
    Jazaakumullahu khairan.
    ABUZAID/ KARAWANG

    BalasHapus

Posting Komentar