Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa ?

Sudah tahukah anda akan hukum mencicipi masakan ketika sedang berpuasa ? bagi para ibu yang terbiasa untuk mencicipi makanan terlebih dahulu apakah sudah pas atau belum, apakah sudah cukup garam,gula atau pedas, maka ketika sedang berpuasa dia mulai khawatir apakah mencicipi masakan membatalkan puasa atau tidak?

 

gambar mencicipi masakan

Pada saat berpuasa, mencicipi makanan hukumnya tidak membatalkan puasa. Tujuan mencicipi makanan adalah merasakan makanan tersebut di bagian depan lidah dan tidak perlu untuk menelannya.
Ibnu ‘Abbas mengatakan :
[arabic]لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الخَلَّ أَوْ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ[/arabic]
Artinya : Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf no. 9277. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 937 mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Yang termasuk dalam mencicipi adalah adalah mengunyah makanan untuk suatu kebutuhan. ‘Abdur Rozaq dalam mushonnaf-nya membawakan Bab "Seorang wanita mengunyah makanan untuk anaknya sedangkan dia dalam keadaan berpuasa dan dia mencicipi sesuatu darinya".
‘Abdur Rozaq membawakan beberapa riwayat di antaranya dari Yunus dari Al Hasan:
[arabic]رَأَيْتُهُ يَمْضَغُ لِلصَّبِي طَعَامًا وَهُوَ صَائِمٌ يَمْضَغُهُ ثُمَّ يُخْرِجُهُ مِنْ فِيْهِ يَضَعَهُ فِي فَمِ الصَّبِي[/arabic]
Artinya : Aku melihat beliau mengunyah makanan untuk anak kecil –sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa-. Beliau mengunyah kemudian beliau mengeluarkan hasil kunyahannya tersebut dari mulutnya, lalu diberikan pada mulut anak kecil tersebut.

Tetapi jika orang yang sedang berpuasa tersebut lupa dan menelan makananan yang ia cicipi dengan tidak sengaja, tidak ada dosa padanya dan ia bisa tetap menyelesaikan puasanya. Hal ini berkaitan dengan aturan umum syariah, bahwa orang yang lupa adalah dimaafkan.

Oleh karena itu, diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan jika diperlukan dan ia masih diperbolehkan untuk berpuasa asalkan ia tidak dengan sengaja menelan apapun.

Nabi pernah berkata: "Barang siapa lupa bahwa ia puasa lalu memakan atau meminum sesuatu, biarkan dia menyelesaikan puasanya, karena Allah-lah yang memberinya makan dan memberinya minum". (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Komentar

  1. assalamu'alaikum wr.wb
    sebelumnya saya minta maaf karena harus mengatakan ini. saya sama sekali tidak ada niat menggurui atau apapun.hanya sekedar mengingatkan. menurut saya akan lebih baik jika gambar yg dipakai dlm artikel" di situs ini menggunakan gambar orang yg menutup auratnya. karena saya lihat ada postingan yg menampilkan gambar/foto wanita tanpa hijab. walaupun pakaian yg mereka kenakan sopan akan tetapi itu belum menutup auratnya. sekian kritil dari saya. sekali lagi sata katakan bahwa saya hanya mengingatkan. dan saya juga ingin mengucapkan terimakasih kepada admin website ini. karena saya belajar banyak hal disini. mohon maaf bila ada kata yg tidak berkenan .wassalamu'alaikum wr.wb

    BalasHapus
  2. Apa hukumnya dlm agama Islam jika sedang melaksanakan Sunnah Rosul ( hubungan intim dgn isteri) pd mlm Jum'at...ketika suami mau KALIMAT dia mengucapkan kalimat Tasbih (Subhanallah)....?????

    BalasHapus

Posting Komentar