Cara Menghitung Masa Iddah 3 Kali Quru'

gambar menghitung masa iddah
Ketika seorang istri telah dicerai talak satu maka sebenarnya wanita tersebut belum selepasnya terpisah dari suami alias istri tersebut masih menjadi tanggung jawab suami dan boleh tinggal serumah sampai masa iddahnya habis. Wanita yang memiliki quru’ bagi wanita yang masih mengalami haidh, yaitu menunggu sampai tiga kali quru’. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

[arabic]وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ[/arabic]

“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.” (QS. Al Baqarah: 228).

Yang dimaksud quru’ di sini diperdebatkan oleh para ulama karena makna quru’ dapat dipahami dengan dua makna, Ada yang berpendapat makna quru’ adalah suci, seperti pendapat dalam madzhab Syafi’i. Ada yang berpendapat, maknanya adalah haidh.

Berikut ini adalah contoh menghitung masa iddah tiga kali quru'
Umpama Wanita ditalak tanggal 1 Rajab 2015. Kapan masa ‘iddahnya berakhir jika memakai tiga kali haidh atau tiga kali suci?
































1 Rajab 1436HTalak Ketika Suci
7 Rajab - 13 Rajab 1436HHaid
13 Rajab - 7 Syaban 1436HSuci
7 Syaban - 13 Syaban 1436HHaid
13 Syaban - 7 Ramadhan 1436HSuci
7 Ramadhan -13 Ramadhan 1436HHaid
13 Ramadhan 1436HSuci


Pembahasan Contoh Diatas
Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali suci: masa ‘iddah dimulai dihitung ketika masa suci saat dijatuhkan talak dan berakhir pada tanggal "7 Ramadhan" ketika muncul darah haidh yang ketiga. Di sini masa ‘iddah akan melewati dua kali haidh.

Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali haidh: masa ‘iddah dimulai dihitung dari haidh tanggal 7 Rajab dan berakhir pada tanggal 13 Ramadhan setelah haidh ketiga selesai dengan sempurna, di sini masa ‘iddah akan melewati tiga kali haidh secara sempurna.
Catatan : Hitungan ‘iddah harus menggunakan kalender Hijriyah, bukan kalender Masehi

Jika kita perhatikan, hitungan dengan tiga kali haidh ternyata lebih lama dari tiga kali suci.
Manakah yang lebih kuat di antara dua pendapat tersebut, Tiga kali suci ataukah tiga kali haidh?

Pendapat yang lebih kuat setelah penelusuran dari dalil-dalil yang ada, yaitu makna tiga quru’ adalah tiga kali haidh. Pengertian quru’ dengan haidh telah disebutkan oleh lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Beliau berkata kepada wanita yang mengalami istihadhoh,

[arabic]إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ فَانْظُرِى إِذَا أَتَى قُرْؤُكِ فَلاَ تُصَلِّى فَإِذَا مَرَّ قُرْؤُكِ فَتَطَهَّرِى ثُمَّ صَلِّى مَا بَيْنَ الْقُرْءِ إِلَى الْقُرْءِ[/arabic]

“Sesungguhnya darah (istihadhoh) adalah urat (yang luka). Lihatlah, jika datang quru’, janganlah shalat. Jika telah berlalu quru’, bersucilah kemudian shalatlah di antara masa quru’ dan quru’.” (HR. Abu Daud no. 280, An Nasai no. 211, Ibnu Majah no. 620, dan Ahmad 6: 420. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Yang dimaksud dalam hadits diatas yaitu bahwa makna quru’ adalah haidh, pendapat ini dianut oleh kebanyakan ulama salaf seperti empat khulafaur rosyidin, Ibnu Mas’ud, sekelompok sahabat dan tabi’in, para ulama hadits, ulama Hanafiyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Imam Ahmad berkata, “Dahulu aku berpendapat bahwa quru’ bermakna suci. Saat ini aku berpendapat bahwa quru’ adalah haidh.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 29: 308)

Kesimpulannya : Anda dapat menghitung 3 kali quru seperti contoh tabel diatas berdasarkan 3 kali haid, bukan 3 kali suci...
Wallahu 'Alamu Bisshoowab

Komentar