Apakah Dalil Itu Harus Dari Al-quran dan Hadist ? Temukan Jawabannya

Ada salah seorang pembaca yang kecewa setelah membaca salah satu dari artikel dalam situs ini, bunyi kecewanya kurang lebih seperti ini " kirain ada dalilnya yang berupa tulisan-tulisan arab, ternyata cuman dasar-dasar saja" Seringkali ada orang yang menanyakan mana dalilnya ada gak dalam al-quran atau hadisnya ?

Perlu kita ketahui bersama bahwa dalil tidak selalu ada dalam alquran atau hadis, kenapa ? Simak di bawah ini!

gambar bingung dalil

Ketika Nabi Muhammad saw. masih hidup, semua permasalahan tentang hukum Islam dapat ditanyakan langsung kepada beliau, kemudian beliau memberikan jawaban dengan menyebutkan ayat Al-Qur’an sebagai dalilnya dan jika jawabannya tidak ada dalam Al-Qur’an maka beliau memberikan jawaban dengan penetapan beliau yang disebut Hadits atau Sunnah. Lalu bagaimana jika Nabi SAW sudah wafat, sedangkan persoalan tersebut tidak ada pada zaman rasulullah ? contoh : permasalahan hukum merokok, berjualan di bulan ramadhan, dan masih banyak lagi persoalan lainnya yang akan terus bertambah seiring dengan perkembangan zaman

Namun semua itu sudah dipertimbangkan oleh Nabi Muhammad SAW, ketika rasulullah masih hidup beliau telah  memberi izin dan membolehkan kepada para sahabat untuk menentukan suatu hukum (halal, haram, makruh) dengan cara berijtihad, beliau memberi latihan kepada para sahabat bagaimana cara penarikan hukum dari dalil-dalil agar para ahli hukum Islam setelah beliau wafat  bisa memecahkan masalah-masalah baru namun tetap berpedoman pada Al-Qur’an dan al-Hadits.

Setelah Rasulullah sudah wafat, apabila para sahabat menemukan masalah baru yang belum jelas hukummya, mereka mencari jawabannya dalam Al-Qur’an. Jika tidak ditemukan jawabannya dalam al-qur’an, maka para sahabat mencarinya dalam koleksi hadits. Dan apabila dari kedua sumber tersebut belum juga ditemukan jawabannya, maka mereka menggunakan akal pikirannya sebagai penalaran atau yang disebut dengan Ijtihad.

Nah terjawab sudah, jadi jika setiap muslim menemukan sesuatu persoalan yang belum jelas halal haramnya karena tidak ada dalam alquran dan hadist, maka boleh dengan cara berijtihad.

Menurut bahasa, ijtihad berarti mencurahkan segala daya usaha, sedangkan menurut istilahnya ijtihad adalah pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit dalam menetapkan sebuah keputusan.

Atas dasar ini maka tidak tepat apabila kata "ijtihad" dipergunakan untuk melakukan sesuatu yang mudah/ringan. Ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat-syarat tertentu dan juga tetap berpedoman pada quran dan hadis. "apa itu syarat-syarat tertentu ?" nanti kita akan bahas pada bab selanjutnya
Kesimpulan: apakah dalil itu harus dari alquran dan hadis? Ya KALAU ADA, TAPI TIDAK HARUS, jika dalil tidak ada dalam alquran/hadis kan masih ada cara-cara untuk menetapkan suatu hukum yang sudah ditentukan dalam islam, bukan berarti tidak ada dalil alquran atau hadist lalu anda bisa berbuat seenaknya tidak peduli itu baik atau buruk halal atau haram dengan alasan tidak ada dalilnya dalam alquran.
Nb:sebenarnya bukan tidak ada dalam alquran, namun hanya kurang spesifik saja

Komentar

  1. assalamu'alaikum..
    saya sangat mengapresiasi saudara tentang website ini.. sangat berguna sekali bagi masyarakat yang ingin belajar tentang islam

    Tetapi saya 'tidak setuju' dengan pernyataan saudara tentang alquran tidak dapat menjawab semua permasalahan.

    Saya tidak ahli dalam hal ini tp masalah rokok tersebut termasuk haram karena membahayakan bagi tubuh manusia. maaf saya lupa ayat Al-qur'an atau hadist yang menyebutkannya. tidak disebut rokok tapi disebut yang membahayakan bagi kesehatan kita.

    tp yang jelas Al-Qur'an dan Hadist Menjawab semua permasalahan. Coba tanyakan pada Ulama terlebih dahulu sebelum menjelaskan hal seperti ini..

    saya mohon maaf, jika ada perkataan saya yang kurang berkenan di hati saudara..
    wassalam.

    BalasHapus
  2. terima kasih masukannya, artikel telah kami update

    BalasHapus
  3. Secara tekstualnya di Al-Qur'an memang tidak menyebutkan, tapi secara makna mendalam dalam Al-Qur'an menjelaskan segala hal,namun tidak semua orang bisa mengetahuinya, hanya orang2 yang berilmu yang dalam memahami Al-Qur'an sampai mendalam, siapa mereka?
    Mereka adalah ulama, "ulama adalah pewaris Nabi"

    Makanya dalam Islam, ada 5 sumber hukum yang digunakan :
    1. Al-Qur'an
    2. Hadits
    3. Ijma'
    4. Qiyas
    5. Ijtihad

    BalasHapus
  4. aqsa/8/11/2017
    pada pendapat saya setiap apa yang jadi ada sebabnya..allah tidak akan jadikan sesuatu
    kejadian ataupun benda itu mahu pun hidup atau mati..tanpa sebab..guna kan akal fikiran yang dianugerakan oleh allah untuk ber fikir yang betul bukan untuk kepentingan diri sendiri.maka akan terjawab lah semua tentang hukum hakam ini..

    BalasHapus

Posting Komentar