Apakah Membatalkan Puasa Menelan Ludah Atau Dahak ?

PERTANYAAN ?
Apakah boleh ketika seseorang sedang puasa terus menelan ludah atau dahak, bagaimana hukumya, apakah membatalkan puasa atau tidak ?
gambar hukum menelan ludah dan dahak saat puasa
JAWABAN !
Mengenai Hal ini, ternyata Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menelan dahak bagi orang yang berpuasa, apakah membatalkan puasa atau tidak?
PERLU DIKETAHUI
Dahak dan ludah memiliki hukum yang sama. Ibn Hajar mengatakan: “Imam Bukhari berpendapat bahwa hukum dahak dan ludah adalah sama, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat dahak yang menempel di masjid, kemudian beliau bersabda: ‘Janganlah kalian meludahkan…’. Ini menunjukkan bahwa hukum kedua cairan tersebut adalah sama. Allahu a’lam” (Fathul Bari, 1:511)

Pendapat Yang Mengatakan PUASA BATAL (Menelan Ludah / Dahak )


Yang dimaksud menelan dahak yang bisa membatalkan puasa adalah dahak yang sampai di mulut. Adapun dahak yang masih di tenggorokan, kemudian masuk ke dada maka ini tidak membatalkan puasa. Kebanyakan ulama madzhab hambali berpendapat bahwa jika dahak sudah sampai di mulut kemudian di telan maka puasanya batal. (Itu membatalkan puasa, karena disamakan dengan makan dan minum)

Hambal pernah mengatakan: Saya mendengar Imam Ahmad mengatakan: Jika ada orang mengeluarkan dahak, kemudian dia telan lagi maka puasanya batal. Karena dahak berasal kepala (pangkal hidung). Sementara ludah berasal dari mulut. Jika ada orang yang mengeluarkan dahak dari perutnya (pangkal tenggorokannya) kemudian menelannya kembali maka puasanya batal. Ini juga merupakan pendapat Imam Syafi’i. Karena orang tersebut masih memungkinkan untuk menghindarinya, sebagaimana ketika ada darah yang keluar atau karena dahak ini tidak keluar dari mulut, sehingga mirip dengan muntah.

Pendapat Yang Mengatakan PUASA TIDAK BATAL (Menelan Ludah / Dahak )


Menelan dahak jika sudah sampai ke mulut, kemudian dia telan, Tidaklah membatalkan puasa, karena disamakan dengan ludah. Karena ludah tidak membatalkan puasa. Bahkan andaikan ada orang yang mengumpulkan ludahnya kemudian dia telan maka puasanya tidak batal.

Imam Ahmad berkata : menelan dahak tidaklah membatalkan puasa. Beliau mengatakan dalam riwayat dari al-Marudzi: “Kamu tidak wajib qadha, ketika menelan dahak pada saat berpuasa, karena itu satu hal yang biasa berada di mulut, bukan yang masuk dari luar, sebagaimana ludah.” (al-Mughni, 3:36)

KESIMPULAN BATAL ATAU TIDAKNYA MEMBATALKAN PUASA


Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menelan dahak bagi orang yang berpuasa, apakah membatalkan puasa atau tidak? Yang benar, ia tidak membatalkan puasa, karena ia tidak termasuk dalam katagori makan dan minum.
Pendapat yang menyatakan bahwa menelan dahak yang sudah sampai mulut bisa membatalkan puasa adalah pendapat yang perlu dikritisi. Karena menelan dahak tidak bisa disebut makan atau minum, dan dahak itu tidak masuk ke perutnya, tapi memang sejak awal sudah berada di dalam perutnya. Meskipun mulut dianggap bagian luar perut dan bukan bagian dalam. (Liqa al-Bab al-Maftuh, vol. 17, no. 116)

Syekh Utsaimin berkata: Jika para ulama berbeda pendapat, maka kita harus merujuk kepada al Qur'an dan sunnah. Jika kita ragu dalam masalah ini, apakah menelan ludah membatalkan puasa atau tidak? Secara asal, ia tidak membatalkan puasa. Atas dasar ini, maka menelan dahak tidak membatalkan puasa.
Akan tetapi, yang lebih penting, hendaknya seseorang tidak menelan dahak dan tidak berusaha mengeluarkannya dari mulutnya ketika berada di tenggorokan. Namun jika sudah sampai mulut, hendaknya dia membuangnya. Baik ketika sedang puasa atau tidak lagi puasa. Adapun, keterangan ini bisa membatalkan puasa, maka keterangan ini butuh dalil. Sehingga bisa menjadi pegangan seseorang di hadapan Allah bahwa ini termasuk pembatal puasa. (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, Volume 17, no. 723)

Sayyid Sabiq ketika membahas tentang hal-hal yang dibolehkan ketika puasa, beliau mengatakan: “Demikian pula, dibolehkan untuk menelan benda-benda yang tidak mungkin bisa dihindari. Seperti menelan ludah, debu-debu jalanan, taburan tepung, atau dedak…” (Fiqh Sunnah, 1:342)

Sebagaimana yang kita pahami, keluarnya dahak, ludah dan semacamnya, adalah satu hal yang biasa bagi manusia. Karena ini merupakan bagian metabolisme dalam tubuhnya. Karena kita yakin bawa hal ini juga dialami banyak sahabat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Andaikan menelan ludah atau dahak bisa membatalkan puasa, tentu akan ada riwayat, baik hadis maupun perkataan sahabat yang akan menjelaskannya. Karena Allah tidak lupa ketika menurunkan syariatnya, sehingga tidak ada satupun yang ketinggalan untuk dijelaskan. Lebih-lebih, ketika hal itu berkaitan dengan masalah ibadah. Demikian, kesimpulan yang lebih kuat dalam pembahasan batal tidaknya puasa dikarenakan menelan ludah /dahak

Wallahu a’lam

Komentar

Posting Komentar