Bolehkah Berenang dan Menyelam di Air Ketika Puasa ?

Bagi anda yang hobi atau bekerja yang mengharuskan untuk berenang dan menyelam, apakah anda sudah tahu diperbolehkan tidaknya berenang ketika berpuasa
Pertanya'an ?
Apa hukum orang puasa yang berenang atau menyelam di air?
hukum berenang ketika puasa
Jawaban :
Boleh saja kok berpuasa menyelam atau berenang di air walaupun ketika itu anda sedang berpuasa. Mengapa kok dibolehkan ? Karena hal itu bukan termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Asal hukumnya adalah halal sampai ada dalil yang menyebabkannya menjadi makruh atau haram. Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu haram atau makruh. Hanya sebagian ulama saja yang menyatakan hal itu makruh karena khawatir ada air yang tertelan tanpa ia sadari. Demikian. Dinukil dari “Fatawa Ibn ‘Utsaimin” (19/285).

Disebutkan di dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah (10/282):
Dibolehkan berenang di siang hari bulan Ramadhan. Tapi orang puasa yang berenang itu harus berhati-hati agar tidak ada air yang masuk ke tenggorokannya.

Syaikh Ibn ‘Utsaimin juga berkata:
Tidak masalah orang yang berpuasa berenang. Tidak ada larangan ia berenang atau menyelam sekehendak hatinya. Akan tetapi, sebaiknya ia berhati-hati semampunya agar tidak ada air yang tertelan ke dalam tenggorokannya. Demikian. Dinukil dari “Fatawa Ibn ‘Utsaimin” (19/284).

Nah, sekarang anda yang hobi berenang ataupun menyelam tak perlu khawatir akan membatalkan puasa, dan sekarang anda tidak perlu beralasan untuk tidak berpuasa berkenaan dengan pekerjaan anda yang mengharuskan untuk berenang ataupun menyelam.
Akhir kata....Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Komentar