Bolehkah Menyikat Gigi Memakai Pasta Gigi Ketika Berpuasa ?

Ketika kita sedang berpuasa tentunya mulut akan bau kalau tidak menggosok gigi, tidak menggosok gigi saja sudah bau apalagi tidak di sikat, mungkin gimana gitu baunya ...
Pertanyaan ?
Apakah menyikat gigi menggunakan pasta gigi akan membatalkan puasa ? Bagaimana hukum menyikat gigi ketika sedang puasa ?
gambar hukum sikat gigi ketika puasa
Jawab!
Tenang saja saudaraku, Orang muslim yang sedang berpusa dibolehkan membersihkan gigi menggunakan sikat dan pasta gigi. bersiwak atau membersihkan gigi merupakan perbuatan sunah bagi setiap muslim, baik itu yang sedang berpuasa maupun tidak, karena kebersihan adalah sebagian dari iman. Akan tetapi meskipun demikian, bagi yang berpuasa tetap harus berhati-hati, jangan sampai ada yang tertelan, dan andaipun tertelan secara tidak sengaja hal itu tidak akan membatalkan puasa melainkan makruh hukumnya

Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah, berkata:
Adapun siwak, seluruh ulama sepakat mengenai bolehnya memakai siwak ketika berpuasa. Namun para ulama terpecah ke dalam dua pendapat ketika menghukumi penggunaan siwak setelah matahari tergelincir; apakah makruh hukumnya ataukah tidak. Kedua pendapat ini diriwayatkan dari Ahmad. Pendapat yang mengatakan makruhnya penggunaan siwak setelah matahari tergelincir adalah pendapat yang lemah. Karena dalil-dalil yang digunakannya tidak bisa dipakai untuk mengkhususkan keumuman nash-nash penggunaan siwak. Demikian. Dinukil dari “al-Fatawa al-Kubra” (2/474).

Para ulama al-Lajnah ad-Daimah li al-Fatwa ditanya: Bolehkah orang yang berpuasa bersiwak di siang hari?
Mereka menjawab: Ia boleh bersiwak di siang hari, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك مع كل صلاة
“Seandainya tidak memberatkan umatku, tentu aku sudah menyuruh mereka bersiwak setiap waktu shalat.”
Hadis shahih ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Anjuran bersiwak setiap waktu shalat ini mencakup waktu shalat zhuhur dan ashar, baik itu bagi orang yang berpuasa maupun tidak. Tidak ada satu pun dalil shahih yang melarang hal itu.

Syaikh Ibn Baz rahimahullah ditanya: Apa hukum menggunakan pasta gigi bagi orang yang berpuasa?

Ia menjawab: Menyikat gigi dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa, sebagaimana halnya dengan siwak. Namun demikian, orang yang berpuasa mesti berhati-hati agar tidak ada yang tertelan ke dalam perutnya. Jika ada yang tertelan tanpa sengaja maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Demikian. Dikutip dari “Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Ibn Baz” (15/260).

Wallahu a’lamu Bisshowwab

Komentar