Pembahasan Lengkap - Apa itu Haji Badal ?

Haji badal adalah menghajikan orang lain, maksudnya adalah kita yang menunaikan ibadah haji tapi niatnya untuk menghajikan orang lain.
Contoh perumpamaan haji badal: Saya mempunyai orang tua yang sudah tua renta dan tidak sanggup untuk menunaikan ibadah haji, nah kita anaknya lah yang menunaikan ibadah haji tapi niat pahalanya buat orang tua kita.
gambar haji badal

Hukum Haji Badal


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilanmu atas nama Syubrumah), maka beliau bersabda, “Siapa itu Syubrumah?” Lelaki itu menjawab, “Dia saudaraku –atau kerabatku-”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Apakah engkau sudah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, ”Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu hajikanlah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud). Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara mauquf (hanya sampai pada sahabat Ibnu ‘Abbas).
Jika dilihat dari dua riwayat di atas, maka hukum menghajikan orang lain (Haji Badal) adalah Boleh (Mubah), baik untuk haji wajib maupun haji sunnah (Umroh)

Syarat boleh membadalkan haji



  1. Orang yang membadalkan adalah orang yang sudah pernah berhaji untuk dirinya sendiri.

  2. Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja.

  3. Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan shalat seumur hidupnya, ia bukanlah muslim ( sudah kafir). Sehingga tidak sah untuk dibadalkan hajinya.


Selengkapnya tentang haji badal, dapat anda lanjutkan membaca dibawah ini!

Hal-Hal Yang Perlu Diketahui Seputar Haji Badal



  1. Tidak sah haji badal untuk haji fardhu bagi orang yang mampu secara fisik.
    Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Tidak dibolehkan melakukan haji wajib untuk menggantikan orang yang mampu melaksanakan haji sendiri berdasarkan ijma."(Ref:Al-Mughni, 3/185)

  2. Haji badal (hanya) untuk orang sakit yang tidak ada harapan sembuh atau yang lemah fisiknya atau untuk orang yang meninggal dunia.
    An-Nawawi rahimahullah berkata, "Mayoritas (ulama) mengatakan bahwa mengghajikan orang lain itu dibolehkan untuk orang yang telah meninggal dunia dan orang lemah (sakit) yang tidak ada harapan sembuh.

  3. Haji badal bukan untuk orang yang lemah dari sisi finansial. Karena kewajiban haji gugur bagi orang fakir. Bukan untuk orang fakir, karena mungkin dia bisa kaya (Fathul Bari, 4/70)

  4. Seseorang tidak dibolehkan menghajikan orang lain kecuali dirinya telah melaksanakan haji, kalau dia (menghajikan orang lain padahal dia belum haji) maka, hajinya untuk dirinya bukan untuk orang lain. (Ref:Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/50: Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdullah Gudyan. )

  5. Seorang wanita dibolehkan menghajikan untuk laki-laki. Sebagaimana laki-laki dibolehkan menghajikan untuk perempuan. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/52)

  6. Seseorang tidak dibolehkan menghajikan untuk dua orang atau lebih pada satu kali pelaksanaan haji. Dia dibolehkan umrah untuk dirinya – atau untuk orang lain- lalu melaksakan haji untuk orang lain. (Ref:Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/58 : Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Abdullah Gudyan, Syekh Abdullah Quud. )

  7. Seseorang tidak dibolehkan menghajikan orang lain dengan maksud agar mendapatkan uang. Akan tetapi niatnya adalah agar dapat sampai ke tempat suci dan berbuat baik kepada saudaranya dengan menghajikannya.(Ref:Liqo Bab Al-Maftuh, 89/ soal.6)

  8. Kalau seorang muslim meninggal dunia dan belum menunaikan kewajiban haji, sedangkan dia telah memiliki semua syarat wajib haji. Maka dia harus dihajikan dari harta yang ditinggalkannya. Baik dia berwasiat akan hal itu atau tidak. (Ref: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 11/100:Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur Rozzaq Afifi, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Abdullah Mani.)

  9. Yang lebih utama adalah manakala seorang anak menghajikan untuk kedua orang tuanya, atau Kerabat untuk kerabatnya. Tapi kalau dia menyewa orang selain keluarganya juga dibolehkan.
    (Ref: Fatawa Syekh Ibnu Baz, 16/408)

  10. Tidak diharuskan bagi orang yang dihajikan diketahui namanya. Bahkan cukup dengan niat haji untuknya.(ref: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/172)

  11. Orang yang diwakilan untuk menghajikan orang lain, tidak boleh mewakilkan orang lain lagi kecuali ada kerelaan dari orang yang mewakilkannya. (Ref: Adh-Dhiyaul Lami Min Khutobil Jami, 2/478)

  12. Hendaknya memilih orang yang baik, jujur, amanah dan punya ilmu tentang manasik haji untuk haji badal. (Ref: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/53)


Apakah orang yang menghajikan orang lain mendapatkan pahala haji sempurna dan kembali seperti dilahirkan oleh ibunya ?


Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, "Adapun masalah seseorang menghajikan orang lain, apakah dia mendapatkan pahala seperti haji untuk dirinya atau lebih sedikit keutamaannya atau lebih besar? Ketentuan hal tersebut dikembalikan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala." (Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdullah Afifi, Syekh Abdullah Gudyan, Syekh Abdullah Mani’. ‘Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, 11/100)

Imam Ibnu Hazm rahimahullah juga mengatakan, "Daud berkata, ‘Aku bertanya kepada Said bin Muasyyib, 'Wahai Abu Muhammad, pahalanya (orang yang menghajikan) untuk siapa? Apakah untuk orang yang haji atau orang yang dihajikan.' Said menjawab, ‘Sesungguhnya Allah meluaskan untuk keduanya semua.' Ibnu Hazm berkomentar, "Apa yang dikatakan Said rahimahullah adalah benar." (Al-Muhalla, 7/61)

Komentar