Cara Menyembelih Hewan Secara Islami - Lengkap

Menyembelih hewan menurut islam ada aturan-aturannya yang harus dipenuhi, berikut ini adalah Rukun, sunnah, makruh dan etika menyembelih hewan serta dalil-dalilnya
gambar cara menyembelih hewan

A. Pengertian Menyembelih Hewan


Menyembelih menurut bahasa artinya baik dan suci. Maksudnya adalah bahwa hewan yang disembelih sesuai dengan aturan syara menjadikan hewan yang disembelih itu baik dan suci serta halal untuk dimakan.

Sedangkan menyembelih menurut istilah adalah mematikan atau melenyapkan roh hewan dengan cara memotong saluran napas (hulqum) dan saluran makanan (mari') serta urat nadi utama dilehernya dengan dengan pisau, pedang, atau alat lain yang tajam selain tulang dan kuku, sesuai dengan ketentuan syara’ agar halal dimakan. Jadi, apabila alat pemotongnya tajam, tapi berupa tulang, gigi atau kuku, maka daging hewan tersebut menjadi haram untuk dimakan, karena hewan yang dipotong tidak sesuai dengan syari’at.

Penyembelihan hewan menurut madzhab Hanafi dan Maliki ketentuannya adalah terpotongnya empat urat leher, yaitu urat tenggorokan, urat pencernaan, dan dua urat nadi. Pendapat ini berdasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW : “Menyembelih adalah antara leher dan dagunya hewan”. (H.R. Baihaqi, menurut Zaila’I hadist ini sangat lemah)

Penyembelihan binatang tidak sama dengan mematikan. Mematikan binatang dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dipukul, disabet dengan senjata, disiram dengan air panas atau dibakar.
Diharamkan (dimakan) hewan yang mati bukan karena tajamnya alat pemotong melainkan karena beratnya alat, seperti di hantam dengan batu atau kayu dan sebagainya.

Maka dari itu dalam melakukan penyembelihan harus dilakukan dengan baik dan benar. Sebagaimana sabda Rosululloh SAW:

[arabic]إن الله كتب الإحسان على كل شيئ فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة فإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح وليحد أحدكم شفرته فليرح ذبيحته ) رواه مسلم([/arabic]

Artinya : Dari Saddadi Ibnu Aus Rosululloh saw. bersabda; “Sesungguhnya Alloh menetapkan supaya berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, bunuhlah dengan baik. Apabila kamu hendak menyembelih, sembelihlah dengan baik dan hendaklah mempertajam pisaunya dan memberikan kesenangan terhadap binatang yang disembelih. (HR. Muslim).
Sebagai orang yang beriman, kita tidak boleh menyembelih binatang secara sembarangan. Kita harus mengikuti tata cara dan ketentuan-ketentuan syarat dalam menyembelih binatang.
foto menyembelih hewan kurban

B. Rukun Menyembelih Hewan



  • Beragama Islam.

  • Menyebut Nama Allah yaitu dengan membaca Bismillah

  • Hewan yang disembelih halal dimakan.

  • Menggunakan alat (pisau, parang, dsb).

  • Memutuskan kerongkongan dan tenggorokan dan memutuskan urat tempat saluran makan dan minum.


C. Sunah-sunah Menyembelih hewan :



  • Menyembelih dengan alat yang tajam agar dapat mengurangi rasa sakit

  • Menghadapkan hewan yang disembelih ke arah kiblat.

  • Orang yang menyembelih menghadap arah kiblat.

  • Membaca sholawat kepada nabi Muhammad SAW

  • Mempercepat proses penyembelihan agar binatang tidak tersiksa.


D. Syarat Alat yang digunakan Menyembelih



  • Benda tajam dan dapat melukai

  • Benda teresebut terbuat dari batu, bambu, besi, dan benda logam lainnya.

  • Benda tersebut tidak terbuat dari kuku, gigi, dan tulang
    Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammmad SAW sebagai berikut :[arabic]ما أنهر الدم وذكر إسم الله عليه فكل ليس السن والظفر وسأخبركم عنه أما السن فعظم وأما الظفر فمدى الحشة ) رواه البخارى([/arabic]Artinya: " Apa saja yang dapar mengalirkan darah dan disebut nama Alloh, maka boleh kamu makan, bukan gigi, dan kuku dan aku akan beritahukan kepada kalian tentangya, adapun gigi itu adalah tulang, sedangkan kuku itu adalah senjata orang Habsyi. (H.R Al Bukhari dari Raft' bin Khadis : 5074).


E. Hal-hal yang dimakruhkan ketika menyembelih



  • Menyembelih dengan alat tumpul

  • Memukul binatang waktu akan menyembelih

  • Memutuskan lehernya atau mengulitinya sebelum binatang itu benar­-benar mati


F. Cara-cara Penyembelihan Hewan


Ada dua cara dalam penyembelihan hewan yaitu dengan cara tradisional dan mekanik. Kedua cara ini diperbolehkan dan hasil sembelihannya halal dimakan asalkan menerapkan syariat islam, seperti ketentuan hewan yang disembelih, alat yang dipergunakan, dan ketentuan orang yang menyembelih semuanya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan syara’.
Penyembelihan secara tradisional adalah penyembelihan yang biasa dilakukan oleh masyarakat dengan mempergunakan alat sederhana seperti pisau yang tajam. Biasanya dalam penyembelihan tradisional jumlah hewan yang disembelih sangat sedikit dan hanya untuk dikonsumsi kalangan terbatas.
Sedangkan penyembelihan secara mekanik adalah penyembelihan dengan cara menggunakan mesin dan alat-alat moderen. Karena dalam penyembelihan ini menggunakan mesin maka hasil yang diperolehpun cukup banyak dan beban kerja lebih ringan, dan yang mengkonsumsipun bukan kalangan terbatas tetapi masyarakat luas.
Cara menyembelih binatang dengan cara tradisional :

  • Menyiapkan terlebih dahulu lubang penampung darah.

  • Peralatan yang akan digunakan untuk menyembelih disiapkan terlebih dahulu.

  • Binatang yang akan disembelih dibaringkan menghadap kiblat, lambung kiri bawah.

  • Leher binatang yang akan disembelih diletakkan di atas lubang Penampung darah yang sudah disiapkan.

  • Kaki binatang yang akan disembelih dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah agar tanduknya menancap ke tanah.

  • Mengucap basmalah, kemudian alat penyembelihan digoreskan pada leher binatang yang disembelih sehingga memutuskan, jalan makan, minum, nafas, serta urat nadi kanan dan kiri pada leher binatang.


Cara menyembelih binatang secara mekanik

  • Mempersiapkan peralatan terlebih dahulu.

  • Memasukkan hewan ke dalam ruangan yang sudah dipenuhi gas sehingga hewan tersebut tidak sadarkan diri.

  • Dengan mengucap basmalah, binatang yang telah pingsan tersebut disembelih dengan alat penyembelihan yang sudah disiapkan sebelumnya.

  • Penyembelihan binatang dengan alat mekanik dibolehkan dan halal dagingnya, asalkan memenuhi persyaratan dalam penyembelihan.


G. Cara Menyembelih Hewan Liar Menurut Islam


Binatang yang tidak dapat disembelih leherya, seperti burung yang terbang, hewan liar yang jatuh ke dalam lubang, sehingga tidak dapat disembelih lehernya, maka menyembelinya dilakukan dimana saja dari badanya, asal dia mati karena luka itu.

[arabic]عن رافع قال كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فى سفر فند بعير من إبل القوم ولم يكن معهم خيل فرماه رجل بسهم فحبسه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن لهذه البهائم أوابد كأوابد الوحش فما فعل منها هذا فأفعلوا به هكذا ) رواه الجماعة([/arabic]

Artinya :"Dari Rafi" ia berkata: Kami bersama Rosululloh SAW dalam perjalanan kami bertemu seekor unta milik seseorang kaum (unta itu sedang lari) sedang mereka tidak menunggang kuda untuk mengejarnya maka seorang laki-laki telah melempar dengan anak panahnya dan matilah unta itu, maka Nabi SA W bersabda : Sesunggunya binatang ini mempunyai tabiat binatang liar, terhadap binatang-binatang seperti ini berbuatlah kamu demikian." (HR. Jama'ah)

H. Menyembelih Hewan Hamil


Bagaimanakah jika hewan sembelihan tersebut terdapat janin? apakah janinnya juga harus disembelih ataukah tidak?

Janin menjadi halal (dimakan) sebab sembelihan induknya, dalam artian janin tersebut halal apabila dalam sembelihan ibunya telah memenuhi syarat cara penyembelihan, karena sembelihannya janin itu ikut sembelihan ibunya. Dalam hadits disebutkan: : “Sembelihan janin itu sembelihannya induknya.”

Jadi, janin tersebut tidak perlu disembelih, karena sembelihannya ikut pada sembelihan induknya, namun dengan catatan janin tersebut mati di dalam perut induknya atau keluar dan bergerak seperti bergeraknya hewan yang disembelih, lalu setelah itu mati seketika.

I. Etika Menyembelih Hewan



  • Menajamkan Alat Sembelihan
    Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Dua hal yang aku hafal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata.
    [arabic]إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَ[/arabic]
    Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam qishah,-pent) maka berbuat ihsanlah dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih maka berbuat ihsanlah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan parangnya dan menyenangkan sembelihannya.[3]

  • Menjauh Dari Penglihatan Hewan Ketika Menajamkan Parang
    Dalam hal ini ada beberapa hadits di antaranya.
    Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamati seorang lelaki yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah perangnya sedangkan kambing tersebut memandang kepadanya, maka beliau mengatakan: “Tidaklah diterima hal ini. Apakah engkau ingin benar-benar mematikannya. (dalam riwayat lain : Apakah engkau ingin mematikannya dengan beberapa kematian).” [4]
    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia berkata : “Jika salah seorang dari kalian menajamkan parangnya maka janganlah ia menajamkannya dalam keadaan kambing yang akan disembelih melihatnya”.

  • Menggiring Hewan Ke Tempat Penyembelihan Dengan Baik
    Ibnu Sirin mengatakan bahwa Umar Radhiyallahu anhu melihat seseorang menyeret kambing untuk disembelih lalu ia memukulnya dengan pecut, maka Umar berkata dengan mencelanya : Giring hewan ini kepada kematian dengan baik. [5]

  • Membaringkan Hewan Yang Akan Disembelih
    Aisyah Radhiyallahu ‘anha menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk dibawakan kibas, lalu beliau mengambil kibas itu dan membaringkannya kemudian beliau Shallallahu alaihi wa sallam menyembelihnya. [6]Berkata Imam Nawawi dalam Syarhus Shahih Muslim (13/130) : Hadits ini menunjukkan sunnahnya membaringkan kambing ketika akan disembelih dan tidak boleh disembelih dalam keadaan kambing itu berdiri atau berlutut tetapi dalam keadaan berbaring karena lebih mudah bagi kambing tersebut dan hadits-hadits yang ada menuntunkan demikian juga kesepakatan kaum muslimin. Ulama sepakat dan juga amalan kaum muslimin bahwa hewan yang akan disembelih dibaringkan pada sisi kirinya karena cara ini lebih mudah bagi orang yang menyembelih dalam mengambil pisau dengan


J. Doa (Niat) Menyembelih Hewan



  • Do’a Menyembelih Unta
    Nawaitu An Adzbaha haadzal hamala lillahi ta’ala
    Artinya : Saya berniat menyembelih unta ini karena Allah Ta’ala

  • Do’a Menyembelih Kerbau
    Nawaitu An Adzbaha haadzal jamuusu lillahi ta’ala
    Artinya : Saya berniat menyembelih kerbau ini karena Allah Ta’ala

  • Do’a Menyembelih Sapi
    Nawaitu An Adzbaha haadzal baqarata lillahi ta’ala
    Artinya : Saya berniat menyembelih sapi ini karena Allah Ta’ala

  • Do’a Menyembelih Kambing
    Nawaitu An Adzbaha haadzal ganama lillahi ta’ala
    Artinya : Saya berniat menyembelih kambing ini karena Allah Ta’ala

  • Do’a Menyembelih Ayam Betina
    Nawaitu An Adzbaha haadzal ganama lillahi ta’ala
    Artinya : Saya berniat menyembelih ayam betina ini karena Allah Ta’ala

  • Do’a Menyembelih Ayam Jantan
    Nawaitu An Adzbaha haadzad dayka lillahi ta’ala
    Artinya : Saya berniat menyembelih ayam jantan ini karena Allah Ta’ala

  • Do’a Menyembelih itik
    Nawaitu An Adzbaha haadzihil batata lillahi ta’ala
    Artinya : Saya berniat menyembelih itik ini karena Allah Ta’ala



Ref: [3]. Shahih. Dikeluarkan oleh Muslim (13/1955-Nawawi), Ibnu Majah (3670), Abdurrazzaq (8603-8604) dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (899)
[4]. Shahih, Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (9/280), Al-Hakim (3/233), Abdurrazzaq (8609) dan dishahihkan oleh Al-Hakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabi dan hadits ini memang shahih sebagaimana dikatakan keduanya.
Isnad Al-Baihaqi rijalnya tsiqat dan rawi yang bernama Abdullah bin Ja’far Al-Farisi kata Adz-Dzahabi dalam As-Siyar : Imam Al-Alamah ilmu Nahwu ia menulis beberapa karya tulis dan ia diberi rezki dengan isnad yang ali, beliau tsiqah dan ditsiqahkan oleh Ibnu Mandah
[5]. Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq 98606-8608) dengan sanad yang ada didalamnya ada kelemahan karena bercampurnya hafalan Shalih Maula At-Tauamah.
[6]. Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (9/281), Abdurrazzaq (8605) dan isnadnya munqathi (terputus), karena Ibnu Sirin tidak bertemu dengan Umar, maka isnadnya dlaif. Namun keumuman hadits dan hadits yang mengharuskan bersikap rahmah pada kambing menjadi syahid baginya hingga hadits ini maknanya shahih.
Ath-Thahawi dalam Maanil Atsar (4/183)

Komentar

Posting Komentar