Ternyata Memarahi Anak Kecil di Masjid Itu Tidak Boleh

Apakah anda termasuk orang yang tidak suka melihat anak kecil yang lari-larian di masjid ? berisik lalu memarahinya ? Apakah anda termasuk orang yang seperti itu ?

Namun sepertinya tidak bagi Rasulullah SAW, beliau tidak pernah memarahi anak-anak yang ribut di masjid. Bahkan, beliau melakukan hal yang membuat hati anak-anak tenang. Seperti halnya, menggendong anak ketika shalat atau pun khutbah, mempercepat shalat ketika mendengar anak yang menangis, dan masih banyak lagi hal baik lainnya.
gambar membawa anak kecil ke masjid
Kebanyakan orang dewasa merasa terganggu dengan kehadiran anak-anak di masjid, Biasanya, banyak di antara kita yang memarahi anak ketika mereka ribut di masjid. Bahkan, ada masjid tertentu yang tidak memperbolehkan anak masuk ke dalamnya. Sehingga, seorang orang tua yang memiliki anak, tidak bisa merasakan kebersamaan di dalam masjid. Inilah hal yang salah! Mengapa? Sebab, Rasulullah tidak melakukan demikian.

Abdullah Bin Buraidah meriwayatkan dari ayahandanya, Rasulullah sedang berkhutbah di mimbar masjid lalu kedua cucunya Hasan dan Husein datang bermain-main ke masjid dengan menggunakan kemeja kembar merah dan berjalan dengan sempoyongan jatuh bangun karena memang masih bayi, lalu Rasulullah turun dari mimbar masjid dan mengambil kedua cucunya itu dan membawanya naik ke mimbar kembali, lalu Rasulullah berkata, “Maha Benar Allah, bahwa harta dan anak-anak itu adalah fitnah, kalau sudah melihat kedua cucuku ini aku tidak bisa sabar.” Lalu Rasulullah kembali melanjutkan khutbahnya. (HR. Abu Daud)

Dalam hadis lain diceritakan, bahwa Rasulullah shalat, dan bila beliau sujud maka Hasan dan Husein bermain menaiki belakang Rasulullah. Lalu, jika ada sahabat-sahabat yang ingin melarang Hasan-Husein maka Rasulullah memberi isyarat untuk membiarkannya, dan apabila setelah selesai shalat Rasulullah memangku kedua cucunya itu. (HR. Ibnu Khuzaimah)

Pada hadis lain diriwayatkan bahwa Nabi memendekkan bacaannya pada saat shalat Subuh (dimana biasanya selalu panjang), lalu sahabat bertanya, “Ya Raslullah kenapa shalatnya singkat, enggak biasanya?” Rasulullah menjawab, “Saya mendengar suara tangis bayi, saya kira ibunya ikutan shalat bersama kita, saya kasihan dengan ibunya,” (HR. Ahmad).

Tak ada satu pun tindakan Rasulullah yang menunjukkan bahwa beliau memarahi anak-anak di masjid. Lalu, kenapa kita memarahi anak-anak di masjid? Kita sebagai seorang dewasa, dituntut untuk lebih cerdas dalam memahami dan menyelesaikan masalah anak-anak. Jangan biarkan karena kita merasa terganggu, membuat anak-anak takut karena dimarahi. Lakukanlah cara seperti apa yang diajarkan oleh Rasulullah.

Anak itu merupakan generasi penerus. Jika tidak dibiasakan sejak kecil ke masjid, maka siapa yang akan meneruskan perjalanan kaum muslimin yang memakmurkan masjid? Jika kita marahi, boleh jadi anak mengalami trauma dan enggan kembali ke masjid.

Yang Perlu juga diperhatikan juga adalah Hendaklah bila seorang yang membawa anak masuk ke masjid, memberikannya pengertian kepada anaknya agar dia menghormati rumah-rumah Allah dengan tidak bercanda dan main, dengan begitu insyaAllah anak akan tenang dan tidak mengganggu para jama’ah yang lain, Namun Bila si anak tetap tidak bisa tenang, sehingga membuat para jamaah yang lain terganggu, maka lebih baik tidak diajak ke masjid… Karena kepentingan unuk orang banyak harus diutamakan daripada kepentingan pribadi.

HUKUM MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID


para ulama memberikan rambu-rambu yang perlu diperhatikan bagi orang tua ketika mengajak anaknya ke masjid. Pertimbangan ini dimaksudkan agar masjid sebagai tempat ibadah tidak terkurangi nilainya.
[arabic]قَوْلُهُ : وَيُمْنَعُ الصِّبْيَانُ إلَخْ ) أَفْتَى وَالِدُ النَّاشِرِيِّ بِأَنَّ تَعْلِيمَ الصِّبْيَانِ فِي الْمَسْجِدِ أَمْرٌ حَسَنٌ ، وَالصِّبْيَانُ يَدْخُلُونَ الْمَسْجِدَ مِنْ عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إلَى الْآنَ مِنْ غَيْرِ نَكِيرٍ وَالْقَوْلُ بِكَرَاهَةِ دُخُولِ الصِّبْيَانِ الْمَسْجِدَ لَيْسَ عَلَى إطْلَاقِهِ بَلْ مُخْتَصٌّ بِمَنْ لَا يُمَيِّزُ لَا طَاعَةَ فِيهَا وَلَا حَاجَةَ إلَيْهَا وَإِلَّا فَأَجْرُ التَّعْلِيمِ قَدْ يَزِيدُ عَلَى نُقْصَانِ الْأَجْرِ بِكَرَاهَةِ الدُّخُولِ[/arabic]
Artinya, “(Anak-anak dilarang...) Walid An-Nasyiri mengeluarkan fatwa bahwa pengajaran anak-anak di masjid adalah hal yang baik. Anak-anak bebas memasuki masjid sejak era Rasulullah SAW hidup hingga kini tanpa dipermasalahkan. Pendapat yang menyatakan makruh atas masuknya anak-anak ke dalam masjid tidak berlaku secara mutlak. Kemakruhan ini berlaku hanya untuk anak-anak yang belum mumayyiz yang belum terbebani ibadah dan hajat terhadapnya. Tetapi pahala pengajaran anak-anak melebihi pengurangan pahala karena hukum makruh anak-anak memasuki masjid,” (Syekh Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarhu Raudhatit Thalib, Juz 3, halaman 108).

Pernyataan di atas membagi anak kecil mejadi dua kategori.
Pertama, Tamyis/mumayyiz (anak yang sudah membedakan baik dan buruk, serta telah mengerti bahasa atau aturan). Kedua belum mumayyiz, anak yang belum bisa menimbang baik dan buruk (biasanya anak di bawah usia 5,6 atau 7 tahun).

Hukum makruh diberlakukan untuk anak kecil yang belum mumayyiz karena dikhawatirkan akan mencemari masjid lantaran belum mengerti, khawatir mereka buang air kecil atau buang kotoran tanpa diduga, Di samping itu anak-anak yang belum mumayyiz belum bisa menerima peringatan untuk tenang agar tidak mengganggu aktivitas shalat jamaah lainnya. Karena hal itulah ulama menyatakan makruh.

Komentar

  1. Alhamdulillah Terima kasih semoga barokah

    BalasHapus
  2. MasyaAllah,, mesjid tanpa ada suara tertawa anak-anak sepertinya ada yg kurang,,

    BalasHapus

Posting Komentar