Air Suci Tapi Tidak Bisa Mensucikan, Apakah itu?

Ketika anda berwudhu dengan air kran, sementara di bawahnya ada tadahan ember, kemudian jatuhnya air wudhu tersebut masuk ke ember, lalu air di ember tersebut anda gunakan untuk membasuh kaki, maka air tersebut termasuk air yang suci tapi tidak mensucikan, maka wudhu tersebut jadi tidak sah.

Contoh kedua : Wudhu dengan air bak mandi yang ukurannya kurang dari 2 qullah (216 liter), maka air tersebut tidak sah jika digunakan untuk berwudhu atau bersuci, dengan kata lain air tersebut merupkan air suci tapi tidak bisa mensucikan.

air suci tapi tiak mensucikan

Air Suci tapi tidak mensucikan disebut AIR MUSTA'MAL.
Berikut ini adalah pembagian air suci tapi tidak mensucikan selengkapnya
1) Air Musta’mal
yaitu air yang bekas digunakan untuk bersuci yang wajib seperti mandi dan wudlu’ wajib, akan tetapi air itu tidak dihukumi air musta’mal jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Air yang jumlahnya sedikit, yaitu air yang kurang dari dua qullah (216 liter). Jika air tersebut 2 qullah atau lebih, maka air tersebut tidak akan menjadi air musta’mal walaupun digunakan bersuci secara berulang-ulang

  • Air tersebut sudah terpisah dari anggota badan. Lain halnya jika air itu masih mengalir di anggota badan, maka belum dihukumi air musta’mal, hingga air itu terpisah dari badannya.

  • Jika berniat mengambil air itu dari tempatnya untuk digunakan diluar tempat tersebut, Maka air yang tersisa ditempat tersebut tidak menjadi musta’mal. Dan jika tidak berniat untuk digunakan diluar tempat tersebut, begitu kita memasukkan tangan untuk mengambil air ditempat itu setelah basuhan pertama tentunya langsung menjadi air musta’mal.

  • Air tersebut digunakan untuk bersuci yang wajib. jika air tersebut digunakan untuk bersuci yang sunnah, seperti memperbaharui wudlu (wudhu tajdid), mandi sunnah, dan lain-lain. Maka Jika air bekasnya ditampung lalu digunakan lagi untuk bersuci tidak apa-apa, karena air itu tidak dihukumi air musta’mal.


2) Air  yang telah berubah sifatnya.
Air mutlak yang berubah salah satu sifatnya atau semuanya (bau, warna dan rasanya). misalnya air itu berubah dikarenakan bercampur dengan sesuatu yang suci, seperti air teh, kopi, sirup dan lain-lain. Maka hukumnya suci dapat dikonsumsi, tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci. Sama hukumnya seperti air musta’mal asalkan air itu memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Air telah berubah dengan sesuatu yang suci, lain halnya jika berubahnya karena sesuatu yang najis, maka air itu dihukumi najis, dan tidak dapat digunakan untuk bersuci.

  • Air telah berubah dengan perubahan yang banyak sekiranya tidak lagi dinamakan air, seperti air teh, kopi, dan lain-lain. Lain halnya jika perubahannya sedikit, agak keruh, dan lain-lain akan tetapi nama air masih melekat pada air itu, maka tidak berubah hukum asalnya yaitu suci dan dapat digunakan untuk bersuci / bersuci.

  • Air telah berubah dengan sesuatu yang mukholit yaitu sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari air tersebut atau tidak dapat dibedakan dengan pandangan mata, mana yang air dan mana sesuatu yang merubahnya tersebut seperti air kopi, maka kita tidak dapat membedakan mana air dan mana kopinya dan tidak dapat dipisahkan antara air dan kopinya setelah keduanya sudah menyatu.

  • Menjaga air itu dari sesuatu yang dapat merubah sifat air tersebut adalah pekerjaan yang mudah. Lain halnya jika menjaga air tersebut supaya tidak tercampur dengan sesuatu yang sulit untuk dilakukan, maka hukum air tersebut tetap tidak berubah, yaitu suci dan dapat digunakan untuk bersuci, seperti air yang bercampur dengan lumut, tanah di sungai, dan lain-lain.


Itulah sedikit penjelasan mengenai air suci tapi tidak mensucikan

Komentar