Mana Yang Didahulukan, Haji atau Melunasi Hutang ?

antara haji dan hutang
Tanya Jawab Pertama
MANA YANG LEBIH DIDAHULUKAN, MENUNAIKAN UMRAH ATAU MELUNASI HUTANG?
Pertanyaan: Saya ingin menunaikan umrah, karena saya telah niat atau bernadzar kalau gaji di tempat kerja bertambah, saya akan menunaikan umrah. Akan tatapi saya mempunyai tanggungan hutang yang harus saya lunasi. Apakah umrah (saya nanti) sah? Atau harus menunggu sampai melunasi hutang?
Jawaban:
Hak manusia harus didahulukan daripada menunaikan haji dan umrah. Maka tidak diperkenankan seorang muslim menunaikan haji atau umrah, sementara ada orang yang meminta hartanya karena hutang yang dimilikinya. Hal itu merupakan pemeliharaan syariat islam yang mulia ini terhadap hak-hak manusia serta menjaga semangat saling menyayangi dan saling mengasihi di antara mereka. Maka janganlah sebagian orang memakan harta sebagian lainnya dan melampui batas terhadap hak orang lain.

Kewajiban haji tidak dibebankan kepada seseorang melainkan orang tersebut telah terbebas dari hutang. kewajiban haji pun gugur jika masih ada hutang. Janganlah anda seperti orang yang membangun satu istana dengan mengancurkan satu kota.

Tanya Jawab Kedua
HAJI BAGI ORANG YANG MEMPUNYAI HUTANG
Pertanyaan : Saya mengambil hutang dari Bank Pembangunan sebesar 251.900 Riyal dibayar tahunan secara kredit. Apakah saya berhak untuk menunaikah haji. Sementara (saya ada tanggungan) sebesar ini di Bank Pembangunan.
Jawaban :
Mampu berhaji termasuk diantara syaratan wajib haji. Kalau anda prediksikan dana yang ada cukup untuk membayar kredit ketika anda haji, maka anda harus berhaji. Akan tetapi kalau keduanya saling bertabrakan dan tidak bisa dilakukan secara bersama. Maka anda harus mendahulukan membayar kredit yang diminta dan mengakhirkan haji sampai anda mampu. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
[arabic]وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً (سورة آل عمران: 97)[/arabic]

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)
Ref: Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’, 11/45

Tanya Jawab Ketiga
HUKUM HAJI SEBELUM MELUNASI HUTANG
Pertanyaan : Karena bisnis suamiku merugi, maka dia mempunyai hutang banyak sekali kepada Bank dan sebagian kerabat. Pelunasan hutang membutuhkan beberapa tahun. Apakah dibolehkan saya pergi haji atau umrah sementara kami dalam kondisi seperti ini?
Jawaban :
Di antara syarat haji adalah mampu. Diantara kemampuan adalah mampu sisi finansial. Barangsiapa yang mempunyai hutang yang ditagih, dan orang yang hutang dilarang melakukan haji kecuali setelah melunasi hutang-hutangnya, maka dia tidak (boleh pergi) haji. Karena dia termasuk tidak mampu. Kalau mereka tidak menagihnya dan mereka mengetahuinya kemudian diizinkan, maka dia boleh berhaji dan hajinya sah. Bagitu juga dibolehkan barhaji, kalau hutangnya tidak ditentukan waktu tertentu untuk pelunasannya. Sehingga waktu pelunasannya ada kelonggaran. Bisa jadi, berhaji merupakan sebab kabaikan untuk melunasi hajinya.
Ref : Silahkan melihat Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, 11/46 dan Fatawa Islamiyah, 2/190.

Tanya Jawab Keempat
IZIN ORANG YANG MEMBERI HUTANG KEPADA ORANG YANG BERHUTANG UNTUK HAJI
Pertanyaan : Kalau seorang muslim ingin menunaikan kewajiban haji sementara dia masih mempunyai hutang. Kalau dia meminta izin kepada pemilik uang dan dizinkan untuk berhaji. Apakah hajinya sah?
Jawaban :
Kalau kondisinya seperti yang disebutkan, yaitu jika seorang atau dua orang pemilik hutang (uang) memberi izin kepada anda untuk berhaji sebelum melunasi tanggungan hutang anda. Maka tidak mengapa anda menunaikan haji sebelum melunasi hutang dan tidak merusak keabsahan haji anda, meskipun kondisi anda masih berhutang.
Ref: Al-Lajnah Ad-daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’, 11/46

Telah dirangkum dari islamqa.info

Komentar

  1. Hari raya idhul fitri jatuh hari jum'at,
    pertanyaannya:
    1.Boleh kah tdk sholat jum,at Adakah dalilnya
    2.masih adakah sholat dhuha

    BalasHapus

Posting Komentar