Mau Masuk Islam Tapi Takut ? Inilah Solusinya

Bagaimana sih caranya masuk islam ? sebenarnya caranya cukup mudah, kalau secara islami cukup dengan mengucap dua kalimat syahadat, yaitu "Ashadualla Ilaaha Illallah Wa Ashadu Anna Muhammadar Rasulullah" yang kalau diterjemahkan ke bahasa indonesia artinya adalah "aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah".

gambar masuk islam

Namun karena kita hidup berbangsa dan bernegara maka pastinya kita akan membutuhkan data administrasi atau melaporkan secara tertulis atau secara hukum bahwa kita telah berpindah agama, seperti memperbarui KTP, dan Memperbarui Kartu Keluarga.

Belum lagi nanti nanti banyak sekali kejadian-kejadian dimana ketika seseorang ingin masuk islam menjadi muallaf (berpindah agama ke islam) mengalami ketakutan-ketakutan atau pergolakan batin, seperti : belum siap dan takut dimarahin orang tua, tidak dianggap sebagai bagian dari keluarga, di usir dari rumah, tidak diakui oleh orang tuanya sebagai anak, mendapat intimidasi atau ancaman, tidak diberikan hak-haknya dan lain sebagainya.

Nah bagi anda non muslim seperti Hindu, Budha, Kristen, Katolik, Konghuchu yang sudah mantap ingin masuk islam tapi takut dan belum siap menghadapi segala sesuatunya seperti yang kami sebutkan di atas, anda bisa datang ke "muallaf center indonesia" yaitu sebuah yayasan yang menaungi para muallaf, Insyaallah anda akan dibantu dan dibimbing disana, para pembimbing disana juga dari para mualaf, anda dapat sharing pengalaman anda disana.
gambar masuk islam
Yayasan muallaf center sendiri juga dipimpin oleh seorang muallaf keturunan tionghoa/china, sepanjang 2017 sampai dengan November 2017 total mualaf ada sekitar 2,857 orang.

Berikut ini adalah kutipan Pertanyaan yang sering di tanyakan seputar Masuk Islam yang kami kutip dari situs mualaf.com :


  1. Apa saja persyaratan yang harus dilengkapi untuk calon mualaf?
    Jawab: silahkan mengikuti persyaratan standard berikut:
    Warga Negara Indonesia :

    • Copy KTP / SIM

    • Copy Akta Lahir / KK

    • Copy Surat Babtism (hanya dari kristen / katolik)

    • Pas foto 3X4: 1 lbr

    • Materai: 2 lbr


    Warga Negara Asing / Foreigner:

    • Copy Passport

    • Copy Visiting VISA or KITAS

    • Copy birth certificate or Baptism letter

    • Driving License or Social Card or Citizen Card

    • Photo 3 X 4: 1 exp

    • Indonesian Duty Stamp: 2 exp



  2. Bagaimana kami dapat melakukan registrasi mualaf ?
    Jawab: silahkan registrasi dengan mengirimkan datanya ke whatsapp di +62-811-885-998 atau klik disini

  3. Berapa lama pengurusan dokumen untuk mualaf?
    Jawab: untuk proses dokumen:

    • WNA / foreigner, pengurusan dokumen antara 5 – 10 hari kerja

    • WNI, pengurusan dokumen antara 3 – 7 hari kerja



  4. Bagaimana dengan fotonya:
    Jawab: foto bebas asalkan sopan, boleh mengenakan kerudung ataupun tidak, harus berlatar belakang flat dan bukan area terbuka, foto bisa dilakukan selfie menggunakan kamera pada handphone anda

  5. berapa biaya untuk pengurusan dokumen?
    Jawab: GRATIS / FREE, silahkan jika mau infaq / sedekah

  6. Jika mau infaq kemana?
    Jawab: silahkan ke: Bank: BTN Cabang: Depok, Nomor Account: 0025-4015-0001-7445, atas nama: Yayasan Mualaf Center Indonesia

  7. Apakah perlu di khitan sebelum syahadat?
    Jawab: tidak ada keharusan khitan sebelum syahadat, kecuali dengan alasan medis, karena khitan untuk seorang muslim adalah wajib sesuai perintah Rasulullah, dan sebaiknya dikerjakan setelah dia beriman Islam, karena semua hukum Islam diberlakukan kepada hanya mereka yg telah beriman Islam, maka artinya bersyahadat dahulu baru khitan, wallahua’lam

  8. Bagaimana proses mualaf jika berada di luar negri?
    Jawab: bisa melakukannya dengan video call, atau video syahadat dan dikirimkan ke kami dengan whatsapp disini, dan melengkapi dokumen mualaf seperti diatas

  9. Jika ada suami istri yang mualaf bersamaan atau tidak dalam waktu yang bersamaan, namun mereka sudah menikah di agama lamanya, apakah perlu menikah lagi?
    Jawab: tidak perlu ijab dan qabul lagi, namun perlu untuk mendaftarkannya ke KUA terdekat dengan membawa akta pernikahan catatan sipil agar dicatat oleh KUA setempat

  10. Jika ada yang mau ditanyakan, kemana saya harus menghubungi?
    Jawab: silahkan buka halaman mualaf.com/pembina atau whatsapp / sms ke nomor +62-811-885-998



Akhir kata, kalau hati sudah mantap untuk masuk islam, anda tidak perlu takut untuk mempublikasikannya, sebaliknya berbanggalah anda karena telah menemukan agama yang benar, jika ada masalah atau perlu bantuan, jangan ragu untuk menghubungi mualaf center indonesia, akan banyak saudara-saudara yang juga muallaf akan menolong anda, karena sesama muslim itu adalah sangat bersaudara.

Komentar